Bagian 5: Solusi Sejati, sambungan dari Bagian 4: Akar Masalah.
Penulis: Dr. Rini Syafri
Muslimah News, FOKUS — Fakta membuktikan bahwa 99% insan lahir dalam kondisi sehat. Alhasil, politik kesehatan idealnya berkemampuan mumpuni dalam perawatan dan pelestari kesehatan setiap insan. Artinya, politik kesehatan ideal merupakan bagian integral dari determinan sosial kesehatan (SDoH) atau sistem kehidupan yang berkarakter penyejahtera. Ini karena SDoH adalah aspek fundamental, tidak saja bagi intervensi preventif, tetapi juga kuratif.
Politik Kesehatan Ideal
Politik kesehatan Islam adalah satu-satunya politik kesehatan yang ideal. Hanya politik kesehatan Islam yang mampu berperan sebagai bagian integral dari sistem kehidupan dan peradaban Islam berkarakter penyejahtera. Sebagaimana ditegaskan Allah Swt. “Dan tidaklah Kami mengutus engkau, kecuali [sebagai] rahmat bagi seluruh alam.” (QS Al-Anbiya [21]: 107).
Politik kesehatan Islam adalah pengurusan kepentingan kesehatan insan dalam sudut pandang Islam, berupa seperangkat pemikiran Islam. Keistimewaan pemikiran tersebut adalah karena kesehatan dipandang sebagai persoalan insani sehingga butuh solusi dari Al-Khaliq Al-Mudabbir, yakni Allah Taala. Syariat Allah begitu terperinci dan sempurna. Insan adalah hamba Allah sehingga perilakunya harus tunduk kepada syariat-Nya, termasuk dalam pelayanan kesehatan.
Islam memandang kesehatan harus disterilkan dari aspek bisnis. Sebaliknya, aspek ri’ayah (pengurusan) kepentingan rakyat adalah satu-satunya yang ditonjolkan pada visi dan fungsi negara. SDoH Islam dirancang bagi kesejahteraan bani insan, bahkan seluruh alam. Peradaban Islam—dengan sistem kehidupan Islam sebagai unsur pembentuknya—menjadi kunci rahasia terwujudnya kesehatan individu dan masyarakat. Alhasil, perawat dan pelestari kesehatan menjadi karakter yang melekat pada politik kesehatan Islam.
Islam juga memandang kesehatan adalah puncak kepentingan dan kenikmatan, di samping kebutuhan dasar.[1] Ialah sebaik-baiknya nikmat setelah nikmat iman.[2] Oleh karenanya, ketika riset menunjukkan bahwa hampir setiap insan yang lahir dianugerahi nikmat sehat, dari perspektif syariat, realitas ini selaras dengan tugas mulia yang diamanahkan Allah di pundak bani insan, yakni sebagai khalifatu fil ardhi (pemakmur bumi). Tanpa kesehatan fisik, mental, dan sosial yang prima, mustahil amanah penting ini mampu terlaksana.
Urgensi kesehatan bagi insan sesuai pandangan Islam itu dipertegas oleh keharusan untuk berhati-hati dan tidak lalai dari nikmat sehat.[3] Di samping itu, kesehatan adalah nikmat yang akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah pada Hari Akhir kelak.[4]
Secara umum, konsep politik kesehatan Islam tersebut termaktub dalam firman Allah Swt.,, ” … Yang menciptakanku, lalu Dia menunjukiku; Dan yang memberi makan dan minumku; Dan jika aku sakit, Dialah yang menyembuhkanku; Dan yang mematikanku, kemudian akan menghidupkanku.” (QS Asy-Syu’araa [26]: 78—81).
Lima Dimensi Istimewa
Setidaknya ada lima dimensi istimewa dalam politik kesehatan Islam sehingga berkemampuan mumpuni dalam perawatan dan pelestari kesehatan setiap insan sepanjang hayatnya.
Pertama: Bagian integral sistem kehidupan Islam.
Politik kesehatan Islam adalah bagian integral dari sistem kehidupan dan peradaban Islam. Dilangsungkan untuk memenuhi kebutuhan fisik maupun naluri insan berjalan sesuai syariat demi rida Allah sebagai kebahagiaan tertinggi yang diupayakan secara serius oleh setiap muslim.
Hal ini didukung kuat oleh keberadaan masyarakat Islam yang memiliki pola hidup islami. Ketika kehidupan dilingkupi mind set islami, berbagai dorongan tuntutan pemenuhan kebutuhan fisik dan naluri akan serta-merta terikat hukum syarak dan berlandaskan pada akidah Islam.
Seiring kondisi di atas, negara akan bersungguh-sungguh agar setiap individu tercegah dari pelanggaran hukum syarak, sekecil apa pun itu.[5] Tidak hanya dengan pemberian sanksi bersifat penjera dan pecegah, melainkan juga pembangunan masif dalam bingkai sistem kehidupan Islam, khususnya sistem ekonomi dan politik Islam, di samping sektor kesehatan itu sendiri.
Walhasil, akan terealisasi sejumlah tujuan utama yang dituntut syariat dari keberadaan masyarakat Islam, yakni terpeliharanya akal, terjaganya nyawa, terpelihara kemuliaan insan, lestarinya ras manusia, serta terwujudnya keamanan, penjagaan harta, agama, dan negara.[6],[7],[8],[9],[10]
Rasulullah saw. bersabda, “Penguasa itu pengurus dan penanggung jawab urusan rakyatnya.” (HR Imam Bukhari).
Pada gilirannya, kehidupan masyarakat akan diselimuti atmosfer baru seiring tercapai semua tujuan tadi dan terpenuhinya kebutuhan hidup setiap individu masyarakat. Berbagai faktor pemicu persoalan kesehatan akan tergantikan oleh suasana penuh kebahagiaan dan kesejahteraan.
Kehidupan masyarakat hanya akan terselimuti oleh kesejahteraan dan kebahagiaan seiring terwujudnya nilai spiritual, moral, materi, dan kemanusiaan secara harmonis dan serasi. Jadilah keberadaan masyarakat Islam sebagai intervensi preventif sistemis paling efektif bagi terawatnya kesehatan insan sepanjang hayat.
Kedua: Preventif prioritas.
Intervensi preventif adalah perkara prioritas dalam politik kesehatan Islam. Ini selaras dengan keberadaannya sebagai bagian integral dari peradaban Islam bersifat penyejahtera, yakni preventif atau pencegah penyakit. Tidak hanya penyakit menular, melainkan juga yang tidak menular.
Intervensi preventif ini menjadi prioritas karena berlandaskan pada sejumlah pandangan, di antara yang terpenting adalah pertama, mencegah masyarakat dari bahaya kerusakan kesehatan dan kebinasaan kehidupan yang terlarang dalam Islam. Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh membahayakan dan dibahayakan. Barang siapa membahayakan, maka Allah Swt. akan membahayakannya. Dan siapa saja yang mempersulit, maka Allah Swt. akan menyulitkannya.” (HR Al-Hakim).
Pandangan kedua, kesehatan adalah kebutuhan dasar insan. Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa pada pagi hari aman kelompoknya, sehat fisiknya, dan memiliki makanan untuk hari itu, seakan-akan dunia telah dikumpulkan untuknya.” (HR Imam At-Tirmizi). Alhasil, kesehatan harus senantiasa dirawat, yang faktor fundamentalnya ada pada intervensi preventif.
Pandangan ketiga, negara merupakan pihak paling bertanggung jawab atas kesehatan tiap individu masyarakat. Kuncinya ada pada intervensi preventif, di samping upaya kuratif. Rasulullah saw. bersabda, “Penguasa itu pengurus dan penanggung jawab urusan rakyatnya.” (HR Imam Bukhari).
Intervensi preventif berlangsung seiring penerapan sistem kehidupan Islam sebagai determinan sosial kesehatan Islam melalui kerangka umum perawatan kesehatan masyarakat. Sejumlah kebijakan negara dalam preventif nonklinis di antaranya adalah (a) penetapan standar mutu kesehatan bagi air minum, makanan, kemurnian udara, dan kebersihan lingkungan dari cemaran dan limbah industri; (b) pemantauan pola penyakit serta pencermatan faktor-faktor perusak kesehatan dan perwujudan solusinya; (c) persiapan tanggap darurat terhadap hal-hal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat, termasuk penyebaran penyakit menular.
Ketiga: Universalitas upaya kuratif berkualitas dan sistem kesehatan yang tangguh.
Dimensi ini dimiliki politik kesehatan Islam sehubungan dengan universalitas pandangan Islam tentang individu rakyat. Apa pun status sosial, agama, ras, warna kulit, semuanya adalah rakyat. Negara wajib mengurusi kepentingan kesehatan mereka dengan kualitas terbaik. Dimensi ini akan menutup rapat celah perlakuan diskriminasi, di samping adanya kemudahan dalam akses.
Penting untuk dicatat, kendati gratis, semua fasilitas ini akan berkualitas tinggi sehubungan dengan sistem kesehatan yang tangguh. Ini karena berdiri di atas pilar-pilar yang kokoh, yakni pilar tenaga kesehatan (khususnya dokter) yang didukung oleh sistem pendidikan Islam, pilar riset yang didukung oleh politik riset yang sahih, pilar teknologi yang didukung oleh politik industri berbasis industri berat, dan pilar pembiayaan kesehatan yang didukung oleh konsep anggaran mutlak berbasis baitulmal.
Di sisi medis, kualitas terbaik diwujudkan dengan praktik metode pengobatan berkhasiat. Rasulullah saw. bersabda, “Bagi tiap-tiap penyakit, ada obatnya. Apabila bersesuaian metode pengobatan dengan penyakitnya, maka akan sembuh dengan izin Allah Taala.” (HR Imam Muslim).
Konsekuensinya, pelayanan kesehatan dalam Negara Islam haruslah terdepan dalam penemuan/inovasi terkini. Tidak terpaku pada metode western medicine, tetapi juga oriental medicine. Hanya dengannyalah akan terwujud pelayanan kesehatan terbaik dari segi ilmu serta penemuan ilmiah, di samping terwujudnya persiapan untuk pengembangan risalah Islam bagi umat manusia dengan dakwah dan jihad. Inilah kualitas pelayanan kesehatan yang dituntut Islam.
Keempat: Tanggung jawab negara dan sentralisasi kekuasaan.
Islam menetapkan pelayanan kesehatan sebagai tanggung jawab negara secara langsung. Rasulullah saw. bersabda, “Imam/khalifah adalah pemimpin dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR Imam Bukhari).
Kegagalan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan bisa berbahaya bagi publik. Alhasil, negara harus berada di garda terdepan dalam pencegahan dan menghilangkan kegagalan tersebut. Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh membahayakan dan dibahayakan. Barang siapa membahayakan, maka Allah Swt. akan membahayakannya. Dan siapa saja yang mempersulit, maka Allah Swt. akan menyulitkannya.” (HR Al-Hakim). Hadis ini sekaligus menegaskan bahwa pengadaan pelayanan kesehatan yang berkualitas adalah tanggung jawab negara.
Tanggung jawab yang begitu penting ini hanya akan terealisasi melalui kekuasaan yang setara dengannya, yakni model kekuasaan sentralistis dan teknis pelaksanaan desentralisasi dengan mengacu pada tiga prinsip (kesederhanaan aturan, cepat dalam pelaksanaan, dan dilakukan oleh individu yang kompeten).
Kelima: Penanganan urusan kesehatan kondisi darurat secara efektif dan efisien.
Dimensi ke-5 ini adalah akumulasi dari empat dimensi sebelumnya. Pada kondisi darurat, seperti banjir, gempa bumi, maupun wabah, khalifah akan melakukan prosedur khusus agar keberlangsungan pengurusan urusan umat dapat terjaga pada aspek terbaik.
Khalifah juga akan menugaskan para pakar dan ahli, serta pemilik kafaah pada setiap penanganan intensif tersebut, dari segi membuat rancangan kekinian, juga strategi pelaksanaannya agar kehidupan dalam masyarakat tidak terhenti. Prosedur darurat juga akan ditetapkan di tempat-tempat terjadinya bencana.
Negara juga wajib memenuhi pengeluaran kondisi darurat, yakni, dari baitulmal kaum muslim jika harta yang dikeluarkan darinya memadai. Jika tidak, pajak sementara akan diwajibkan atas orang-orang kaya saja. Jika dikhawatirkan adanya bahaya karena penundaan pembiayaan, negara bisa meminjam dan utang ini akan dibayar dari pajak sementara.[11]
Demikianlah lima dimensi istimewa politik kesehatan Islam. Keistimewaan yang menjadikan politik kesehatan Islam berkemampuan mumpuni dalam perawatan dan pelestari kesehatan setiap insan sepanjang hayatnya.
Kelima dimensi istimewa politik kesehatan Islam ini adalah kunci rahasia bagi terwujudnya sistem kesehatan yang tangguh, sehubungan dengan kesuksesan upaya preventif di hulu sebagaimana halnya kesuksesan upaya kuratif di hilir.
Khatimah
Kehadiran peradaban Islam sebagai satu-satunya peradaban yang kompatibel dengan politik kesehatan Islam, merupakan perkara yang begitu urgen pada abad ini. Hanya dengan keberadaannya, negeri ini dan dunia bisa terbebas dari berbagai faktor pemicu kerusakan kesehatan.
Pada saat yang sama, akan hadir suasana kehidupan baru bagi terawatnya kesehatan seluruh insan sepanjang hayat. Alhasil, manusia akan mampu melaksanakan berbagai kewajiban yang disyariatkan padanya, termasuk melakukan kewajiban apa saja bagi keberadaan masyarakat dan negara.
Puncak kebaikan ini akan dirasakan umat manusia dan disaksikan dunia dalam waktu dekat dengan izin Allah Taala, yakni dengan keberadaan Khilafah.
Allah Swt. berfirman, “Wahai manusia, sungguh telah datang kepadamu pelajaran (Al-Qur’an) dari Rabbmu, penyembuh bagi penyakit yang ada di dalam dada, dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS Yunus [11]: 57).
Juga firman-Nya, ” … Barang siapa yang mengikuti petunjuk-Ku, maka ia tidak akan tersesat dan tidak pula akan celaka. Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit. ….” ((QS Thaha [20]: 123—124). Wallahualam bissawab. [MNews/Gz]
[1] “Barang siapa pada pagi hari aman kelompoknya, sehat fisiknya, dan memiliki makanan untuk hari itu, seakan-akan dunia telah dikumpulkan untuknya.” (HR Imam At-Tirmizi).
[2] “Mintalah kepada Allah Swt. kesehatan, sebab sesungguhnya sebaik-baiknya nikmat sesudah keimanan adalah sehat.” Al-Mu’aafah mencakup keselamatan din dari fitnah dan keselamatan badan dari penyakit dan gila. Rasulullah saw. banyak meminta perlindungan dari wabah penyakit. “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari penyakit menular, gila, dan sihir.”
[3] “Dua nikmat yang kebanyakan manusia tertipu, yakni sehat dan waktu luang.” (HR Al-Bukhari). “Gunakanlah lima perkara sebelum lima perkara, yakni masa mudamu sebelum tua, sehatmu sebelum sakit, kaya sebelum miskin, lapang sebelum sempit, hidup sebelum mati.” (HR Ibnu Hakim).
[4] “Sesungguhnya perkara seorang hamba yang pertama kali dihisab pada hari kiamat adalah bahwasanya ia akan ditanya, ‘Bukankah telah diberikan kesehatan jasadmu dan telah memberikan air yang menyegarkan?'” (HR Al Hakim).
[5] Dari Ibnu Umar ra., dari Rasulullah saw., beliau bersabda, “Wahai kaum Muhajirin, lima perkara yang apabila kalian mendapatkan cobaan dengannya, aku berlindung kepada Allah Swt. agar kalian tidak mengalaminya. Pertama, tidaklah kekejian menyebar di suatu kaum, kemudian mereka terang-terangan melakukannya, kecuali akan tersebar di antara mereka penyakit Taun dan kelaparan yang belum pernah terjadi pada pendahulu mereka. Kedua, tidaklah mereka mengurangi timbangan dan takaran, kecuali mereka akan disiksa dengan kemarau berkepanjangan dan penguasa yang zalim. Ketiga, tidaklah mereka enggan membayar zakat harta-harta mereka, kecuali langit enggan meneteskan air untuk mereka; kalau bukan karena hewan-hewan ternak, niscaya mereka tidak akan diberi hujan. Keempat, tidaklah mereka melanggar janji Allah Swt. dan Rasul-Nya, kecuali Allah akan kuasakan atas mereka musuh dari luar mereka dan menguasanya. Kelima, tidaklah pemimpin-pemimpin mereka enggan menjalankan hukum Allah Swt. dan tidak menganggap lebih baik apa yang diturunkan Allah Swt., kecuali Allah akan menjadikan rasa takut di antara mereka.” (HR Ibnu Majah dan Hakim. Hakim: sanadnya sahih).
[6] Akal berkedudukan begitu prestisius, yakni sebagai penentu penugasan amanat Islam. Oleh karenanya, diharamkan setiap perkara yang berefek buruk terhadap fungsi akal, seperti minum khamar, mengonsumsi obat terlarang, dan pekerjaan sihir.
[7] Diharamkan pembunuhan dan serangan tanpa hak dan ditetapkan hukum kisas bagi pelanggarnya. Allah swt. berfirman, “Di dalam kisas, ada kehidupan bagi kalian.”
Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah Swt. akan mengazab orang yang mengazab manusia di dunia.” (HR Muslim).
Rukhsah bagi manusia pada hal-hal yang diharamkan Allah SWT agar terhindar dari kebinasaan. Allah SWT berfirman, yang artinya,”….Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa –memakannya- tanpa berlebihan dan tidak melampaui batas maka tidak ada dosa atasnya”.TQS Al-Baqarah2)
[8] Diharamkan pembunuhan tanpa hak. Peringatan berupa laknat bagi pelaku kezaliman. Diharamkan kekerasan maknawi karena itu diharamkan mengolok-olokan dan mencari kekayaan dengannya. Diharamkan mencela dan mengumpat dan gelar yang buruk. Disyariatkan had jilid 80 kali bagi orang yang menuduh perempuan baik-baik berzina. Disyariatkan sanksi takzir bagi orang yang merusak kemuliaan manusia atau menjadi saksi palsu. Islam tidak saja menjaga kehormatan dan kemuliaan manusia saat masih hidup, tetapi juga memeliharanya ketika sudah wafat sehingga disyariatkan memandikan jenazah, mengafani, dan dilarang untuk melanggar/autopsi jasadnya. Dari ‘Aisyah, dari Nabi saw., beliau bersabda, “Memecahkan tulang mayat sama dengan memecahkannya saat hidup.” (HR Ibnu Hibban di dalam Shahih-nya).
[9] Dorongan memperbanyak anak keturunan dengan menikahi wanita pengasih dan banyak anak. Diharamkan pengebirian. Penjagaan nasab: diharamkan zina, pelakunya diberi sanksi yang bersifat pencegah, diwajibkan nafkah atas yang melahirkan baginya. Memotivasi agar mendidik anak dengan pendidikan yang baik, terutama anak perempuan sebab ia pilar utama dalam pembangunan keluarga dan pendidikan anak. Dari Abi Hurairah ra., sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda, “Siapa yang memiliki tiga anak perempuan, lalu ia bersabar dalam membesarkannya, niscaya Allah Swt. akan memasukkannya ke surga karena kasih sayangnya. Seorang laki-laki bertanya, ‘Bagaimana dengan dua anak perempuan, ya Rasulullah?’ Rasul menjawab, ‘Dua juga.’ Laki-laki itu bertanya, ‘Bagaimana dengan satu orang?’ Rasulullah saw. menjawab, ‘Satu juga.'” (HR Al-Hakim dalam Al-Mustadrak dan berkata hadis sanadnya sahih).
[10] Keamanan merupakan salah satu hak dasar masyarakat secara umum. Oleh karena itu, Islam mensyariatkan had/sanksi perang bagi orang-orang yang merusak keamanan, seperti merusak jalan, melanggar harta dan jiwa, serta menimbulkan ketakutan pada manusia. Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya pembalasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi hanyalah mereka itu dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki bersilangan, atau diusir dari negeri tempat tinggal.” (QS Al-Maidah [5]: 33). Disyariatkan pula sanksi takzir bersifat pencegah bagi para pengacau keamanan yang menakutkan pengguna jalan atau membuat rumor menakutkan.
[11] Siyaasatu ar-Ra’iyati ash-Shahiyati fi Daulati al-Khilafati. 2023.
