[Kabar] Dr. Nazreen Nawaz Bantah Khilafah Adalah Negara Patriarki

[Kabar] Dr. Nazreen Nawaz Bantah Khilafah Adalah Negara Patriarki

Muslimah News, INTERNASIONAL — Merespons tuduhan bahwa Khilafah adalah negara patriarki, aktivis muslimah Dr. Nazreen Nawaz membantahnya dalam “Membongkar Mitos: Khilafah adalah Negara Patriarki!” di kanal Fareastern Muslimah, Senin (28/2/2022).

Dr. Nazreen membantah banyak hal dengan mempertanyakan klaim tersebut. “Apa yang dimaksud dengan negara patriarki? Apakah negara yang memandang laki-laki lebih tinggi atau lebih penting daripada perempuan? Padahal, Nabi saw. menegaskan tidak ada hierarki gender dalam Islam. Atau apakah negara yang di dalamnya kaum laki-laki membuat hukum untuk kaum perempuan?” tanyanya.

Padahal, ia menjelaskan, Allah Swt. berfirman bahwa menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah sehingga hanya Allah yang membuat hukum-hukum dalam Khilafah, bukan laki-laki ataupun perempuan.

“Tidak seperti dalam negara demokrasi sekuler yang pemerintah dan parlemennya didominasi laki-laki dan kaum perempuan dituntut memenuhi undang-undang yang dibuatnya,” kritiknya.

Ia juga mempertanyakan, apakah patriarki yang dimaksud adalah yang di dalamnya terlahir sebagai laki-laki lalu lebih menguntungkan daripada sebagai perempuan?

“Padahal, teks-teksi Islam jelas menyebutkan laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam sistem Islam, baik hak politik, ekonomi, pendidikan, peradilan, maupun hak kewarganegaraan lainnya karena Allah menyeru kepada manusia seluruhnya, bukan kepada kaum laki-laki saja, saat Dia menetapkan semua hak dan privilese (hak istimewa) ini,” cetusnya.

Menjadi Penguasa Bukan Hak

Selain itu, Dr. Nazreen mengungkap adanya klaim yang dimaksud dengan patriarki adalah kaum perempuan tidak diizinkan menjadi penguasa dalam Khilafah karena adanya sabda Nabi saw. dalam riwayat Bukhari bahwa tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang perempuan, yang menunjukkan larangan bagi perempuan menjadi penguasa.

“Namun, Islam tidak memandang menjadi penguasa sebagai hak atau privilese, melainkan sebuah kedudukan dengan tanggung jawab besar yang Allah angkat dari pundak kaum perempuan. Berbeda dengan demokrasi dan sistem buatan manusia lainnya,  Jadi, bagaimana bisa ini disebut ketakadilan,” tukasnya.

Menurutnya, aturan Islam tidak sedikit pun memengaruhi hak yang diberikan Islam kepada perempuan untuk menyuarakan aspirasi politik, mencari jalan keluar untuk keluhan mereka, atau meminta pertanggungjawaban dari para penguasa. “Jadi, dari sisi mana aturan ini melemahkan kaum perempuan seperti diklaim sejumlah pihak?” tanyanya lugas.

Ia pun mempertanyakan tentang alasan mereka melabeli Khilafah sebagai negara patriarki. Menurutnya, apakah itu karena ketentuan Islam tentang perwalian laki-laki atas istri dan anak-anaknya, serta kewajiban perempuan untuk menaati suami dalam kehidupan pernikahan?

“Mereka gagal memahami perwalian dalam Islam tidak ada hubungannya dengan status yang lebih tinggi bagi laki-laki. Perwalian tidak dipandang sebagai privilese, melainkan sebagai tanggung jawab besar untuk menafkahi, melindungi, mendukung, dan  melayani orang-orang yang berada di bawah perwaliannya,” paparnya.

Jadi, lanjutnya, apakah merupakan ketidakadilan ketika memastikan perempuan memiliki seseorang untuk menafkahinya, melindunginya, dan mendukungnya? “Memastikan perempuan dipelihara segala urusannya dan bahwa hak-hak yang diberikan Allah kepadanya dijamin sejak ia lahir hingga saat meninggalnya, baik oleh ayahnya, saudara laki-lakinya, suami, paman, atau kerabat laki-laki lainnya? Tidak, ini adalah privilese bagi kaum perempuan, bentuk rahmat dan kemuliaan dari Allah untuk kaum perempuan,” tegasnya.

Akuntabilitas

Dr. Nazreen mengungkapkan  perwalian ini tidak terkait dengan superioritas, melainkan akuntabilitas. “Terlebih, ketaatan kepada suami bukan cerminan rendahnya status atau ketundukan perempuan terhadap laki-laki. Islam memandang unit keluarga sebagai salah satu institusi penting dalam masyarakat. Saking pentingnya, Islam tidak membiarkannya bebas tanpa aturan dalam hal peran dan tanggung jawab, tanpa ada yang memimpinnya. Mengingat banyak persoalan yang muncul darinya,” ungkapnya.

Jadi, ia menggarisbawahi, peran laki-laki sebagai wali bagi keluarganya dan kewajiban perempuan untuk taat kepada suami berfungsi sebagai sarana mengatur kehidupan keluarga secara efektif, menjaga keutuhan unit keluarga dengan menghilangkan konflik dan kebingungan yang dapat terjadi antara pasangan saat peran, hak, serta kewajiban dalam pernikahan dan keluarga tidak didefinisikan secara jelas. “Termasuk, menyediakan sarana menyelesaikan perselisihan dalam pernikahan agar tidak terjadi eskalasi konflik dan mengarah pada kehancuran pernikahan atau unit keluarga,” tuturnya.

Apalagi, ia menegaskan, secara historis, pengadilan di dalam Khilafah cepat bertindak apabila hak-hak perempuan dilanggar dalam bentuk apa pun. “Bahkan, perempuan nonmuslim lebih suka mendatangi Qadhi (pengadilan) untuk mencari jalan keluar atas keluhan mereka daripada prosedur keagamaan mereka sendiri,” pungkasnya.[MNews/Ruh]

Share

One thought on “[Kabar] Dr. Nazreen Nawaz Bantah Khilafah Adalah Negara Patriarki”

  1. menambah wawasan sekali Ustadzah.. ma sya Allah perempuan nonmuslim sampai lebih suka ke peradilan khilafah lo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *