[Fikrul Islam] Hukum Syarak Antarmanusia Seputar Sistem Sosial Kemasyarakatan Islam

[Fikrul Islam] Hukum Syarak Antarmanusia Seputar Sistem Sosial Kemasyarakatan Islam

Penulis: Ustaz Hafidz Abdurrahman

Muslimah News, FIKRUL ISLAM – Sistem sosial kemasyarakatan (an-nizhâm al-ijtimâ’i) adalah sistem yang mengatur pertemuan laki-laki dengan wanita, atau wanita dengan laki-laki, serta mengatur hubungan yang terjadi di antara mereka akibat pertemuan tersebut, termasuk hal-hal yang menjadi konsekuensi dari adanya hubungan tersebut.

Sedangkan hukum-hukum yang berkenaan dengan masalah sosial kemasyarakatan yang diatur oleh Islam adalah:

Pertama, bahwa hukum asal wanita adalah menjadi ibu dan pengurus rumah tangga. Wanita merupakan kehormatan yang harus dijaga. Berbeda dengan konsep kapitalisme ataupun yang lain, bahwa wanita merupakan barang yang dapat dicicipi oleh siapa saja sehingga kehormatan mereka tidak dapat dipertahankan, malah dinodai di mana-mana. Dalam Islam, antara lain tampak dari adanya hukum-hukum seperti kewajiban menutup aurat wanita, berjilbab, dan tidak tabaruj.

Kedua, bahwa hukum asal wanita wajib dipisahkan dengan laki-laki. Mereka tidak bisa bertemu kecuali karena adanya kebutuhan yang dibolehkan oleh syarak, seperti haji dan jual beli. Hal ini juga tampak dari adanya hukum-hukum seperti larangan berdua-duaan di tempat sepi (khalwat) antara laki-laki dan wanita, perbedaan hukum kehidupan umum dan khusus.

Ketiga, bahwa wanita diberi hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki, kecuali hal-hal yang dikhususkan oleh syariat untuk laki-laki atau wanita. Wanita dan laki-laki sama-sama dibolehkan melakukan perdagangan, pertanian, membuat pabrik, serta melakukan akad dan muamalah yang lain.

Dia juga bisa memiliki berbagai jenis pemilikan. Dia juga dibolehkan untuk mengembangkan harta dan membelanjakannya, serta mengurus semua urusannya sendiri.

Wanita juga dibenarkan untuk diangkat menjadi pegawai negara, serta dipilih menjadi anggota majelis umat ataupun memenuhi haknya untuk memilih dan membaiat khalifah. Namun, wanita tidak bisa menjadi al-hâkim (khalifah, wakil dan pembantu khalifah, wali, kepala hakim, dan amil) atau memangku tugas-tugas yang berkaitan dengan pemerintahan, seperti menjadi kadi mazhâlim.

Keempat, wanita hidup dalam kehidupan umum (di luar rumah) dan kehidupan khusus (dalam rumah). Dalam kehidupan umum, wanita dibolehkan bersama laki-laki mahram ataupun asing dengan syarat tidak menampakkan anggota tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan. Juga tidak dibolehkan berpakaian yang menarik perhatian, seronok, atau menampakkan bentuk tubuh.

Sedangkan dalam kehidupan khusus, sama sekali tidak dibolehkan bersama orang lain, selain wanita, dan mahramnya. Dalam masing-masing kehidupan ini, secara mutlak dia wajib terikat dengan hukum syarak.

Sedangkan yang dimaksudkan dengan tempat khusus di sini adalah tempat tertentu yang untuk memasukinya seseorang harus meminta izin pada penghuninya. Ini berdasarkan firman Allah,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَدْخُلُوا۟ بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ تَسْتَأْنِسُوا۟ وَتُسَلِّمُوا۟ عَلَىٰٓ أَهْلِهَا ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, kalian jangan memasuki rumah lain sehingga kalian mendapatkan izin dan kalian mengucapkan salam kepada penghuninya.” (QS an-Nûr: 27)

Ayat di atas menjelaskan bahwa ada rumah yang “kalian mendapatkan izin” untuk memasukinya, yang menjadi ilat yang menentukan tempat tersebut sebagai tempat khusus. Sebaliknya, tempat umum adalah tempat yang untuk memasukinya seseorang tidak perlu meminta izin.

Kelima, bahwa wanita juga dilarang berdua-duaan dengan laki-laki bukan mahramnya, menarik perhatiannya dengan bersolek (memakai wangi-wangian, memakai makeup wajah yang menonjolkan kecantikannya, dan sebagainya), termasuk membuka aurat di depan khalayak ramai atau laki-laki asing.

Berdua-duaan tidak seharusnya terjadi di rumah, kendaraan, atau tempat-tempat khusus saja, tetapi juga bisa terjadi di tempat umum, seperti berdua-duaan di tempat umum yang kosong, atau tempat umum yang lain. Karena khalwat adalah memisahkan diri dari khalayak ramai dengan cara berdua-duaan, antara laki-laki dan perempuan. Karena itu, khalwat bisa juga terjadi di tempat khusus, seperti rumah, mobil pribadi, atau kantor, atau di tempat umum, seperti taman, kampus, ruang belajar, dan sebagainya.

Keenam, bahwa antara laki-laki maupun wanita, sama-sama diharamkan untuk melakukan aktivitas yang secara langsung bisa merusak akhlak atau membawa kerusakan pada masyarakat. Seperti diharamkannya wanita untuk bekerja menjadi pramugari, karena digunakan sebagai daya tarik seksual bagi kaum laki-laki. Atau bekerja di supermarket dengan tujuan menarik pelanggan laki-laki. Atau bekerja di pub-pub, night club, dan sebagainya. Laki-laki yang bekerja di salon kecantikan yang digunakan untuk menarik daya seksual wanita juga haram.

Ketujuh, bahwa kehidupan suami istri adalah kehidupan yang penuh ketenteraman. Kehidupan suami istri adalah kehidupan persahabatan. Bukannya kehidupan dua orang yang bermitra usaha. Karena itu, suami istri wajib saling membantu dalam pekerjaan rumah, meskipun kewajiban suami adalah bekerja di luar rumah. Suami harus berusaha mengambil pembantu untuk meringankan beban istrinya.

Sedangkan kepemimpinan suami dalam rumah tangga tidak sama dengan model kepemimpinan seorang penguasa terhadap rakyatnya, melainkan kepemimpinan yang bersifat ri’âyah (mengurus). Sebab, hubungan suami istri tidak seperti hubungan antara penguasa dengan rakyat. Istri juga diwajibkan untuk taat, sedangkan suami diwajibkan untuk memberikan nafkah kepada istri dengan kadar yang lazim dan wajar sebagaimana yang ada di tengah masyarakat.

Kedelapan, bahwa mengasuh anak adalah hak dan kewajiban wanita, baik muslimah maupun nonmuslimah. Namun, jika anak tersebut tidak memerlukan lagi “asuhan” ibu, jika ibunya seorang muslimah, anak tersebut diberi pilihan untuk memilih ayah atau ibunya. Namun, jika salah seorang dari orang tuanya bukan seorang muslim, maka anak tersebut wajib diasuh oleh orang tua yang beragama Islam. Ini tentu saja berlaku dalam kasus penceraian antara suami istri. [MNews/Rgl]

Sumber: Hafidz Abdurrahman, Islam Politik dan Spiritual

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *