Pernikahan Beda Agama Dikabulkan, Bukti Syariat Diabaikan

Pernikahan Beda Agama Dikabulkan, Bukti Syariat Diabaikan

Penulis: Kanti Rahmillah, M.Si.

Muslimah News, OPINI — Baru-baru ini, Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan perkawinan/pernikahan beda agama. Permohonan tersebut diajukan oleh seorang mempelai laki-laki beragama Kristen dan mempelai perempuan yang beragama Islam. Putusan hakim tersebut berdasarkan UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan pertimbangan sosiologis, yaitu keberagaman masyarakat.

Dalam pasal 35 huruf (a) UU 23/2006 tentang Adminduk diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan. Adapun dalam penjelasannya disebutkan bahwa “Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan” adalah perkawinan yang dilakukan antarumat berbeda agama. (CNN Indonesia, 26-6-2023).

Lebih lanjut, dalam pasal 7 ayat 2 huruf (l) UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur bahwasanya pejabat pemerintahan berkewajiban untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan ini telah menambah permohonan pernikahan beda agama yang dikabulkan pengadilan di Indonesia. Sebelumnya telah juga disahkan pernikahan beda agama di Surabaya, Tangerang, Yogyakarta, dan Jakarta Selatan. Dukcapil Jakarta Selatan mencatat ada empat pernikahan beda agama sepanjang 2022.

Upaya Legalisasi

Pernikahan beda agama kian marak. Ribuan pasangan beda agama telah melangsungkan pernikahan mereka di Indonesia dan sebagian kecilnya telah tercatat di pengadilan negeri. Sedangkan regulasi yang masih berlaku di Indonesia mengenai Perkawinan adalah UU 16/2019 tentang perubahan atas UU 1/1974.

Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Bahkan, MUI telah mengeluarkan fatwa haram dan tidak sahnya pernikahan beda agama.

Namun, atas nama hak asasi manusia, upaya legalisasi pernikahan beda agama terus diupayakan dan disahkan, padahal yang demikian itu merupakan bentuk pencederaan terhadap syariat Islam. Lantas, mengapa hal ini bisa terjadi?

Negara Sekuler

Sesungguhnya, dikabulkannya pernikahan beda agama oleh pengadilan negeri adalah dampak dari penerapan sekularisme di negeri ini. Negara berjalan bukan berdasarkan syariat Islam, melainkan berdasarkan akal manusia yang lemah. Hanya dengan alasan keberagaman dan hak asasi manusia, sesuatu yang dilarang agama malah disahkan, padahal telah sangat jelas bahwa agama melarang hal demikian.

Firman-Nya, “Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman.” (QS Al-Baqarah: 221).

Selain karena telah jelas dilarang syariat, pernikahan beda agama pun tidak sesuai dengan tujuan diterapkannya syariat Islam (maqashid asy-syariah) yang meliputi penjagaan lima hal, yakni agama, jiwa, harta, keturunan, dan akal.

Pernikahan beda agama mencederai penjagaan agama sebab tidak bisa dimungkiri maraknya kristenisasi terjadi lewat pernikahan. Kalaupun bertahan dengan keyakinannya masing-masing, toleransi beragama yang bermakna ‘mencampuradukkan agama’ akan sulit terhindarkan.

Pernikahan beda agama juga mencederai penjagaan harta. Misalnya, syariat menetapkan antara muslim dan nonmuslim tidak saling mewarisi. Begitu pun dengan penjagaan terhadap keturunan, syariat telah juga mengatur nasab dan perwalian anak. 

Pernikahan beda agama merupakan satu dari sekian banyak contoh bahwa agama telah dicampakkan di negeri ini. Sebut saja pernikahan “sesama” yang kini pun kian marak, upaya pelegalan terhadap hal tersebut pun makin masif dilakukan. Alhasil, jika sekularisme masih menjadi pijakan, kaum muslim akan terus menyaksikan satu per satu hukum Allah Swt. dicampakkan.

Liberalisme

Sekularisme akan menciptakan liberalisme, sebuah paham kebebasan yang menyingkirkan fungsi agama sebagai pedoman hidup manusia. Individu-individunya merasa bebas melakukan apa pun sesuai keinginannya. Tidak peduli menabrak syariat atau tidak, selama ia merasa puas dan senang, mengejar hawa nafsu dan syahwat pun dianggap sah-sah saja.

Individu-individu yang memiliki pemahaman sekuler liberal ini tidak bisa dipisahkan dari sekolah yang berasaskan sekularisme. Sekolah hanya berfokus pada capaian akademik dan abai akan ajaran agama sebagai tuntunan hidup. Inilah yang menjadikan anak-anak didik berperilaku bebas. Lihat saja, kebanyakan yang mengajukan pernikahan beda agama adalah sepasang muda mudi terdidik yang memiliki pendidikan baik, tetapi jauh dari agama.

Pendidikan sekuler yang menjauhkan agama dari anak didik ini pun terbukti memicu lahirnya kenakalan remaja. Seks bebas, aborsi, geng motor, narkoba, tawuran, perilaku “sesama”, dsb.. Jika sudah sedari kecil berperilaku bebas begini, keinginan menikah beda agama atau sesama bisa menjadi sesuatu yang niscaya.

Sekularisme menjadikan pernikahan sekadar untuk mengejar hawa nafsunya, entah untuk mengejar harta, cinta, ataupun kedudukan, padahal pernikahan pada hakikatnya adalah ibadah. Jika karena agama, tidak akan mungkin ia memilih pasangan hidupnya seorang kafir yang tidak akan membawanya pada keberkahan dunia akhirat.

Namun, inilah ciri masyarakat liberal, menjadikan materi sebagai standar kebahagiaan. Yang penting memiliki harta dan kehidupan terhormat, walaupun agama dicela. Tolok ukur perbuatannya pun sebatas maslahat. Ini pulalah yang menjadikan rusaknya masyarakat liberal sebab hubungan antarindividu menjadi rapuh dan membawa pada kemudaratan. 

Negara Melindungi Syariat

Berbeda dengan negara dalam Islam yang justru keberadaannya berfungsi sebagai institusi penerap Islam kafah. Para penguasanya akan benar-benar memastikan bahwa aturan yang ditetapkan adalah sesuai aturan Islam. Begitu pun para hakim, akan memutuskan semua perkara berlandaskan syariat-Nya.

Dengan begitu, pernikahan beda agama antara muslimah dan nonmuslim tentu tidak akan mungkin dikabulkan. Dari sini akan tercapai tujuan dari diterapkannya syariat Islam (maqashid asy-syariah) tadi karena negara—sebagai pengurus urusan umat—akan menjaga agama, jiwa, harta, keturunan dan akal umatnya.

Kurikulum sekolah dalam Islam juga bertujuan untuk menciptakan individu yang bersyakhsiah Islam sekaligus bermanfaat bagi kehidupan umat dan bangsa. Akan terlahir individu-individu taat yang menjaga tingkah lakunya senantiasa sesuai syariat. Termasuk pernikahan, bukan sebagai ajang untuk mengejar hawa nafsu, melainkan untuk meraih rida Allah Swt. dan meraup pahala sebesar-besarnya dari syariat pernikahan.

Dengan menikah, akan bangkit hukum-hukum lainnya, seperti hadanah (pengasuhan), birrul walidain (berbakti pada orang tua), kewajiban suami istri, hukum waris, dll.. Seseorang yang menikah karena agama akan mencari pahala dengan mengoptimalkan berbagai kewajiban yang datang padanya.

Selain itu, ia akan menjadi pribadi yang bermanfaat bagi sesama sebab sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk sesamanya. Ia akan menggunakan ilmunya untuk menyelesaikan persoalan umat dan memajukan bangsa, bukan untuk kesenangan dunia dan menimbun materi seperti yang terjadi saat ini.

Sedangkan masyarakatnya akan berlomba-lomba melakukan kebaikan sebab tolok ukur perbuatannya adalah halal haram dan standar kebahagiaannya adalah rida Allah Taala. Inilah yang menjadikan masyarakat Islam sebagai masyarakat yang agung sebab hubungan antarindividunya saling memudahkan, tolong-menolong dalam kebaikan pun menjadi kesehariannya.

Khatimah

Peradaban umat manusia yang mulia di bawah kepemimpinan Islam sudah masyhur dikenal dari masa ke masa. Adapun keterpurukan umat Islam hari ini sesungguhnya akibat dari dicampakkannya syariat Islam sebagai pedoman hidup mereka, termasuk bernegara.

Sistem pemerintahan Islam (Khilafah) sebagai penerap syariat Islam secara kafah juga malah dimonsterisasi, padahal sistem ini yang akan mampu menjaga umat agar senantiasa taat dan patuh pada ajaran agama. Para penguasanya pun akan memastikan seluruh aturan berjalan sesuai syariat. Begitu pun para hakimnya, memutuskan perkara sesuai syariat sehingga pernikahan beda agama seperti ini tidak akan mereka kabulkan. Wallahualam. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *