Muslimah News, NASIONAL — Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) meninjau sejumlah harga komoditas barang di Pasar Besar, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (3-6-2023). Dalam peninjauannya, ia mengakui harga daging ayam di pasar tersebut merangkak naik. Kenaikan harga ayam potong di Pasar Besar yang mencapai Rp49.000 per kilogram dinilai Zulhas masih tergolong wajar.
Ia memberikan alasan, hampir tiga bulan peternak ayam potong mengalami kerugian yang cukup signifikan. Hal itu lantaran harga pakan mengalami kenaikan cukup tinggi. Ia pun meminta waktu satu bulan untuk menstabilkan harga kembali agar normal.
“Jangan juga harga ayam potong itu harganya rendah banget, kasihan peternaknya bisa tutup nanti karena harganya murah. Kemudian, jangan juga harganya terlalu tinggi, kalau bisa yang sedang-sedang saja sehingga harga jualnya stabil,” ucapnya dikutip dari Antara, Sabtu (3-6-2023).
Selain itu, Zulhas juga meminta kepada Pemerintah Kota Palangka Raya, menyubsidi biaya angkut bahan komoditas yang didistribusikan dari lokasi pengambilan bahan pangan ke pasar. Dengan subsidi tersebut, diharapkan harga sejumlah komoditas nantinya bisa stabil dan tidak mengalami kenaikan. “Subsidi untuk biaya angkut bahan komoditas, baik itu ayam potong serta lainnya bisa diambilkan melalui dana tidak terduga APBD Pemerintah Kota Palangka Raya,” ungkapnya.
Wajar?
Pengamat kebijakan publik Emilda Tanjung, M.Si. merasa heran dengan pernyataan Mendag yang menganggapi kenaikan itu wajar.
“Bagaimana mungkin kenaikan harga sedemikian tinggi dianggap kewajaran? Pernyataan tersebut menunjukkan ketidakempatian pemerintah terhadap kondisi rakyat, sementara [itu] mereka sudah menjerit dan mengeluhkan lonjakan harga,” ungkapnya kepada MNews, Selasa (6-6-2023).
Apalagi kenaikan harga tidak hanya terjadi pada satu bahan pangan, tetapi pada sejumlah bahan pangan penting lainnya, seperti telur ayam, bawang putih, dan lain-lain.
“Kenaikan ini terjadi berulang-ulang. Di sisi lain, pendapatan mayoritas masyarakat tidak bertambah, bahkan justru berkurang dengan terjadinya PHK besar-besaran dan sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan,” tandasnya.
Ia menyesalkan, saat harga naik, kenaikan harga tidak sepenuhnya dinikmati peternak sebab kenaikan harga pakan jauh melebihi keuntungan yang diperoleh dari kenaikan harga.
“Pemerintah seharusnya mencari solusi tuntas yang bisa mengakhiri lonjakan harga, namun juga menyejahterakan bagi peternak,” harapnya.
Oligopoli
Menurut Emilda, sektor peternakan di Indonesia saat ini dikuasai oleh segelintir korporasi sehingga berlakulah pasar oligopoli. Menteri perdagangan sendiri, ucapnya, pernah menyebut ada tiga perusahaan peternakan besar yang menguasai 60—70% pasar sektor peternakan.
“Perusahaan ini berbentuk perusahaan integrator yang membangun rantai bisnis dari hulu ke hilir. Bahkan, kesulitan peternak kecil mendapatkan bahan pakan, khususnya jagung juga disebabkan penguasaan langsung oleh korporasi tersebut di sentra-sentra produksi jagung,” bebernya.
Begitu pula, sambungnya, kebutuhan DOC (anak ayam yang berumur satu hari-red.), vitamin, hormon, dan lain-lain yang dibutuhkan sebagai input peternakan, juga berada dalam kooptasi korporasi tadi.
“Bahkan, guritanya juga menyentuh aspek distribusi hingga konsumsi, yakni retail-retail penjualan produk peternakan, seperti telur, karkas ayam, dan sebagainya sehingga kendali harga secara tidak langsung juga berada di pihak korporasi,” cetusnya.
Membiarkan
Emilda prihatin, di tengah monopoli yang terjadi dan jelas-jelas merugikan rakyat serta peternak kecil, pemerintah justru tidak melakukan kebijakan dan intervensi sebagaimana mestinya, bahkan cenderung membiarkan.
“Pemerintah lagi-lagi hanya mengambil kebijakan yang sifatnya parsial, yakni operasi pasar dan penetapan harga, padahal nyata-nyata kebijakan ini tidak memiliki pengaruh apa pun kepada terwujudnya stabilitas harga. Sekalipun harga di pasar turun, namun para peternak yang tercekik,” imbuhnya.
Dalam penilaiannya, terbentuknya pasar oligopoli adalah buah penerapan sistem ekonomi liberal kapitalistik, yang memberikan “karpet merah” pada korporasi swasta untuk menguasai pasar melalui regulasi yang diterbitkan pemerintah.
“Akhirnya, berbagai hajat rakyat, baik konsumen maupun produsen, dikuasai dan dikendalikan oleh korporasi tersebut. Peran negara hanya sekadar regulator dan fasilitator. Alih-alih mengambil tanggung jawab mengurusi rakyat dan peternak agar tidak terkooptasi, pemerintah justru menfasilitasi. Penerapan ekonomi kapitalistik inilah yang menyebabkan kisruh dan lonjakan harga tidak pernah terselesaikan,” simpulnya.
Islam
Emilda sangat yakin, karut marut sektor peternakan ini hanya akan terjawab dengan konsep sahih, yakni Islam.
“Islam sebagai agama dan ideologi yang sempurna memiliki konsep politik ekonomi yang di dalamnya tercakup politik pangan serta politik peternakan. Politik ekonomi ini adalah bagaimana menjamin pemenuhan semua kebutuhan pokok untuk setiap individu dengan pemenuhan yang menyeluruh dan memungkinkannya memenuhi kebutuhan pelengkap sesuai kemampuannya,” urainya.
Politik ekonomi ini, sambungnya, meniscayakan hadirnya negara dengan fungsi politik sahih yang telah digariskan syariat Islam yakni sebagai penanggung jawab (raa’in) dan pelindung (junnah) bagi rakyat.
“Wujud dari peran politik ini menuntut negara bertanggung jawab penuh mengurusi seluruh rakyat sesuai dengan syariat Islam, termasuk kebutuhan para peternak. Peran mereka juga sangat penting dalam mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan, khususnya pemenuhan protein hewani,” tegasnya.
Negara Islam atau Khilafah wajib menjamin para peternak bisa berproduksi dengan baik dan maksimal. “Negara akan memastikan sarana produksi peternakan (sapronak-red.) bisa didapatkan dengan mudah, harga terjangkau, dan berkualitas,” tandasnya.
Khilafah, ucapnya, tidak boleh membiarkan peternak bergantung kepada korporasi. “Negaralah yang menyediakannya, bahkan membagikannya sebagai subsidi penuh jika peternak memang tidak sanggup membeli karena miskin,” tambahnya.
Negara akan membiayai pengadaan sapronak mulai dari riset hingga industri untuk memproduksinya. “BUMN milik negara didorong berproduksi maksimal, dengan pembiayaan dari baitulmal, yang hasil produksinya digunakan melayani kebutuhan rakyat, bukan mencari untung dari rakyat,” tukasnya.
Negara, jelasnya, juga menyediakan infrastruktur pendukung, seperti jalan, jembatan, sarana air bersih, padang-padang rumput yang berstatus milik umum, moda transportasi, hingga gudang, kandang, dan seterusnya.
“Pada aspek distribusi, negara harus menjamin agar harga yang terbentuk adalah harga yang wajar dan normal. Negara tidak akan menetapkan harga, namun negara mengawasi praktik-praktik ilegal yang bisa mendistorsi pasar, seperti monopoli, kartel, penimbunan, ribawi, dan seterusnya, serta akan menindak tegas siapa saja termasuk korporasi yang bisa mengendalikan harga,” pungkasnya. [MNews/IA]
