Penulis: Kanti Rahmillah, M.Si.
Muslimah News, OPINI — Persoalan mahal dan langkanya minyak goreng (migor), masih menjadi PR negara ini. MinyaKita yang digadang-gadang mampu menjadi solusi, nyatanya malah menambah persoalan.
Baru-baru ini, sejumlah distributor MinyaKita memberlakukan pembelian bersyarat, yaitu sistem bundling. Jika para penjual ingin membeli MinyaKita, mereka harus sekaligus membeli produk lainnya. Kondisi ini menyebabkan mereka malas untuk berjualan produk bersubsidi tersebut. Jadilah MinyaKita langka dan harganya mahal.
Di sisi lain, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengatakan penjualan migor dengan sistem bundling merupakan tindakan pelanggaran karena sama dengan pemaksaan terhadap konsumen. Sanksinya bisa berujung hukuman penjara.
Namun, dari sisi distributor, sistem bundling ini dianggap sebagai cara agar perusahaan tidak rugi. Ini karena hingga sekarang, utang pemerintah kepada distributor MinyaKita masih banyak yang tertunggak. Alhasil, pengusaha menggunakan sistem bundling untuk menutupi tunggakan tersebut.
Beda Data
Alasan pemerintah belum membayarkan utang rafaksi (pengurangan) migor itu kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) karena ada perbedaan angka soal tagihan tersebut. Mendag Zulkifli Hasan mengatakan bahwa total tagihan dari pelaku usaha adalah sebesar Rp812 miliar, sedangkan hasil verifikasi oleh surveyor PT Sucofindo hanya mencapai Rp474 miliar. Artinya, terdapat perbedaan yang cukup besar, yaitu Rp338 miliar. (Kontan, 6-6-2023).
Mendag mengeklaim selisih Rp338 miliar ini disebabkan beberapa faktor, di antaranya penyaluran yang tidak dilengkapi bukti sampai pengecer, biaya distribusi, hingga penyaluran yang melebihi tenggat waktu. Akan tetapi, banyak publik sangsi akan hal tersebut. Ini karena jika berbeda data, mengapa deltanya begitu besar?
KPK pun diminta segera mengusut hal ini sebab tahun lalu saja Menlu Indrasari Wisnu Wardhana terbukti korupsi pengadaan migor. Begitu pun dari sisi distributor, potensi kecurangannya juga tinggi sebab penimbunan migor saja bisa dilakukan, apalagi sekadar memanipulasi data.
Namun, terlepas siapa yang curang, penguasa ataukah pengusaha, yang jelas rakyatlah yang terzalimi. Rakyat diposisikan sebagai konsumen yang harus membayar harga mahal untuk sebuah kebutuhan dasar. Alhasil, orang-orang yang mampu saja yang dapat mengakses kebutuhan tersebut, sedangkan rakyat miskin harus menelan pil pahit kenyataan mereka tengah diabaikan.
Oligarki rakus tidak akan pernah peduli rakyat di negeri ini kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokoknya atau tidak. Begitu pun pengusaha, tidak akan peduli yang satu mati kekenyangan atau sebagian lainnya mati kelaparan karena mereka hanya berfokus pada keuntungan melimpah
Pencitraan dan Tambal Sulam
Kebijakan migor bersubsidi MinyaKita sejatinya hanyalah kebijakan tambal sulam dan penuh pencitraan. Dikatakan tambal sulam karena kebijakan ini tidak menyentuh akar persoalan mahal dan langkanya minyak di masyarakat. Jika distribusi masih bertumpu pada swasta, aliran barang tentu bermuara pada individu kaya saja dan kendali harga bisa dimainkan oleh swasta.
Distributor MinyaKita juga bukan sedang beramal jariah ketika menjual migor sesuai permintaan pemerintah, melainkan mereka punya perhitungan yang sudah pasti berorientasi kepada keuntungan semata. Jika berpotensi merugikan, mereka akan berupaya untuk membalikkan kondisi, seperti sistem bundling yang dilakukan distributor sebagai respons menunggaknya negara dalam membayar rafaksi migor.
Kemudian disebut pencitraan sebab kebijakan ini sekadar hanya memoles wajah bopeng pengurusan negara terhadap rakyatnya. Jika memang benar-benar berniat menyalurkannya kepada warga miskin, kenapa yang disubsidi malah distributornya dan bukan rakyatnya? Bukankah jika yang diberikan subsidi adalah para pengusaha, yang untung besar pasti mereka?
Mirisnya lagi, bukan hanya rakyat yang terzalimi, melainkan pedagang-pedagang kecil yang tidak memiliki koneksi juga terkena imbasnya. Bukan mustahil kekurangan Rp338 miliar itu dibebankan kepada mereka.
Ulah Kapitalisme
Pemerintah tidak langsung memberikan subsidi kepada rakyatnya karena sistem ekonomi kapitalisme menganggap subsidi langsung kepada individu tidak produktif dan dapat memanjakan individu tersebut. Sementara itu, subsidi kepada perusahaan dianggap akan menggerakkan perekonomian, padahal tidak semua individu mampu bekerja dan mengakses itu semua.
Dalam sistem ekonomi kapitalisme, tidak ada mekanisme lain dalam distribusi harta selain mekanisme pasar. Alhasil, negara hanya sebagai regulator tempat bertemunya rakyat dengan pedagang. Jika sudah begini, aliran distribusi barang hanya kepada golongan tertentu.
Inilah pangkal tidak terselesaikannya persoalan umat, yaitu absennya negara dalam mengatur distribusi harta. Semestinya, negara dengan kekuatannya akan mampu mendistribusikan harta kepada seluruh umat. Sayangnya, kekuatan itu hilang dalam sistem kapitalisme. Sistem ini menegakkan sistem batil buatan manusia sehingga kebijakannya hanya bersandar kepada lemahnya akal manusia. Wajar jika selalu terjadi kontradiksi.
Selain itu, kekuatan kas negara pun turut hilang seiring tertancapnya liberalisasi kepemilikan sumber daya alam. Individu penguasanya pun bermental lele, kerap memancing di air keruh. Lihat saja korupsi bansos, korupsi migor, dan sebagainya, seperti penyakit akut yang tidak bisa disembuhkan.
Distribusi oleh Negara
Paradigma kapitalisme telah memandulkan peran negara dalam mengurusi umat. Oleh karena itu, mengubah paradigma kapitalisme menjadi Islam bukan hanya tepat, tetapi urgen diperjuangkan. Kemudaratan bagi umat manusia makin besar seiring tertancapnya pemahaman kufur di dalam kehidupan umat.
Adapun sistem Islam, dikatakan mampu menjawab persoalan demikian setidaknya karena dua poin. Pertama, Islam memosisikan negara sebagai pihak sentral dalam setiap urusan umat. Fungsi negara adalah untuk mengatur umat manusia agar bisa hidup sejahtera dan bahagia dengan menjamin kebutuhan dasarnya. Kesejahteraan tidak diukur secara agregat, melainkan individu per individu. Dalam hal ini, negara wajib memenuhi kebutuhan dasar sekaligus menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyat.
Kedua, distribusi oleh negara. Migor termasuk ke dalam sembako (sembilan bahan pokok), artinya pangan yang sangat dibutuhkan umat. Alhasil, negara harus benar-benar mengurusnya, tidak boleh menyerahkan kepengurusannya kepada swasta. Keberadaan swasta boleh saja ikut andil, tetapi sifatnya sekadar membantu negara. Artinya, kendali penuh distribusi tetap ada di tangan negara.
Mekanisme distribusi harta ada dua, yaitu ekonomi dan nonekonomi. Mekanisme ekonomi adalah melalui aktivitas ekonomi yang bersifat produktif. Misalnya, larangan menimbun harta benda walaupun dikeluarkan zakatnya (lihat QS At-Taubah: 34), larangan kegiatan monopoli, serta berbagai penipuan yang dapat mendistorsi pasar.
Adapun mekanisme nonekonomi adalah aktivitas nonproduktif yang bertujuan agar di tengah masyarakat terwujud keseimbangan ekonomi. Misalnya, pemberian harta negara kepada warga yang membutuhkan, berupa zakat, infak, sedekah, wakaf, hibah, hadiah, warisan, dan sebagainya.
Khatimah
Jika distribusi bahan pokok diserahkan kepada swasta, yang jelas akan teperdaya adalah rakyat. Distribusinya mengalir kepada yang memiliki uang saja. Oleh karena itu, kendali distribusi harus oleh negara dan hanya Khilafah yang memiliki kekuatan untuk mewujudkannya. Dengan kekuatan baitulmal dan penguasanya yang amanah, keadilan dan kesejahteraan bagi rakyatnya pun dapat tercipta. [MNews/Gz]
