Money Laundering Kian Nyaring

Money Laundering Kian Nyaring

Penulis: Kanti Rahmillah, M.Si.

Muslimah News, OPINI — Istilah money laundering atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) makin dikenal publik setelah Ketua Komite Nasional Koordinator Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (KNK-PP-TPPU) Mahfud MD membahas adanya dugaan TPPU yang melibatkan 491 ASN Kemenkeu dengan total transaksi mencapai sekitar Rp349 triliun. (BBC Indonesia, 29-3-2023).

Meski Menkeu Sri Mulyani membantahnya dengan menyebutkan bahwa transaksi mencurigakan TPPU yang berhubungan dengan pegawai Kemenkeu “hanya” Rp3,3 triliun, publik tetap kecewa lantaran kehidupan mewah sejumlah pegawai Kemenkeu—di tengah kemiskinan yang melanda mayoritas warga—sudah begitu gamblang tersorot media.

Sebut saja Rafael Alun Trisambodo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang. Gratifikasi itu diduga ia terima selama 12 tahun dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak. Kasus Rafael ini disinyalir masih akan terus menjadi bola panas yang berpotensi membuka megaskandal pengelolaan keuangan negara.

Pencucian Uang

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan lembaganya akan menjerat Rafael dengan Pasal TPPU. Penerapan Pasal TPPU di kasus Rafael ini menjadi penting untuk meningkatkan pemulihan aset dan KPK bisa lebih banyak menyita aset Rafael yang berasal dari tindak pidana untuk diserahkan pada negara.

Menurutnya, mereka—para koruptor itu—tidak takut dengan lamanya dipenjara, melainkan takut apabila dimiskinkan. Oleh karenanya, jika proses pemberantasan TPPU berjalan baik, seluruh harta hasil korupsi akan masuk kantong negara. Inilah pentingnya TPPU.

Pencegahan dan pemberantasan TPPU telah diatur dalam UU 8/2010. Dikatakan dalam beleid tersebut bahwa harta yang dijerat TPPU merupakan harta yang sudah diyakini merupakan hasil tindak pidana lain, seperti korupsi, pencurian, penggelapan, atau tindakan kriminal lainnya. Adapun sanksi bagi pelaku TPPU mengacu pada Pasal 3 UU 8/2010, yakni pelaku TPPU bisa dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Masalahnya, mampukah penerapan Pasal TPPU ini menyetop adanya korupsi di tubuh pemerintah, khususnya Kemenkeu?

Rakyat Sangsi

Penerapan UU TPPU digembar-gemborkan sebagai satu solusi untuk bisa menjerakan pelaku korupsi sebab selain penjara dan denda, para koruptor pun akan dimiskinkan. Harta hasil pencucian uang akan terdeteksi dan masuk ke kas negara. Ini seperti RUU Perampasan Aset yang digadang-gadang bisa menjadi satu instrumen yang membantu menyelamatkan keuangan negara.

Namun demikian, publik sangsi akan komitmen dan keseriusan negara dalam menyelesaikan TPPU. KPK sendiri menyampaikan bahwa sebenarnya, sejak 2003, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengendus transaksi Rafael. Lantas, mengapa baru sekarang diusut? Bukankah ini membuktikan bahwa negara seolah kalah melawan para koruptor yang makin canggih dalam melakukan money laundering?

Andai saja kasus Rafael bisa tuntas 20 tahun lalu, sangat mungkin triliunan uang negara akan terselamatkan. Ini baru bicara Rafael. Bisa jadi masih banyak “Rafael-Rafael” lain yang hobi menggerogoti keuangan negara. Masih ingat Gayus Tambunan yang dahulu sempat viral? Gayus yang hanya pegawai pajak golongan III A itu, memiliki rekening Rp74 miliar dan sejumlah barang mewah. Tidak heran jika banyak pengamat menduga harta Rafael bisa mencapai triliunan jika KPK bisa mengungkapnya.

Sayangnya, KPK juga penuh skandal. Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, misalnya, divonis 11 tahun penjara karena terbukti menerima suap ketika menangani kasus korupsi. Lantas, jika pengawasnya saja korupsi (bahkan saat menangani kasus korupsi), bagaimana bisa rakyat berharap persoalan korupsi selesai? Ditambah bukan sekadar rumor bahwa KPK sering kali tebang pilih kasus sehingga politik kepentingan pun terlihat terjadi di tubuh KPK.

Lemah Pengawasan

Kompleksitas permasalahan korupsi sebenarnya bisa dikembalikan pada persoalan hulunya, yaitu sistem sekuler. Selama sistem politik dan hukum negeri ini berpijak pada sekularisme, jangan harap kasus korupsi bisa selesai. Sistem sekuler tidak menjadikan agama sebagai pijakan. Seluruh aturannya adalah hasil dari akal manusia yang terbatas yang pada akhirnya menimbulkan perselisihan.

Sistem sekuler akan melemahkan pengawasan, baik internal maupun eksternal. Internal lemah karena setiap individu yang memegang amanah bukan berlandaskan akidah dan semangat takwa, melainkan berasaskan manfaat dan bersemangatkan perolehan harta. Walhasil, yang terjadi adalah berlomba mengumpulkan harta, bukan pahala.

Pengawasan eksternal lemah sebab politik demokrasi yang transaksional akan menciptakan politik saling sandera. Daripada saling membongkar, lebih baik saling melindungi. Mirisnya, ini dilakukan bukan hanya antarindividu, tetapi juga antardepartemen. Yang para pejabat perjuangkan pun bukan hanya kepentingan individu dan partainya, melainkan juga kepentingan para cukong politik yang telah membiayai kontestasi.

Sistem politik demokrasi memang menjadikan kekuasaan tertinggi ada di tangan penguasa. Wajar jika aturan bisa berubah-ubah sesuai kepentingan mereka. Sistem sanksinya juga tidak menjerakan. Hukuman koruptor sungguh terlampau ringan. Koruptor yang terbukti melakukan TPPU, hukumannya paling lama 20 tahun dan denda paling besar Rp10 miliar.

Realitasnya pula, jarang ada koruptor yang dihukum hingga 20 tahun. Jaksa Pinangki yang terbukti korupsi triliunan uang negara, misalnya, hanya divonis 4 tahun dan sudah keluar penjara setelah 2 tahun. Belum lagi fasilitas mewah di penjara yang sama sekali tidak akan menjerakan pelaku. Terlebih negeri ini tidak memiliki sanksi sosial. Wajar jika pelaku korupsi seperti Emir Moeis masih bisa jadi komisaris salah satu anak BUMN.

Islam sebagai Solusi

Islam menjadikan akidah sebagai landasan perbuatan seseorang. Keyakinannya sebagai hamba Allah Taala akan melahirkan ketaatan yang kuat pada setiap perintah dan larangan-Nya. Para pejabat akan senantiasa menjaga dirinya dari harta milik umat. Dari sini lahirlah kontrol internal karena para pejabat akan paham atas balasan orang yang korupsi, yaitu neraka.

“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 188).

Kontrol eksternal pun akan kuat dengan hadirnya sistem politik Islam yang jauh dari kepentingan para cukong politik. Begitu pun sistem kekuasaannya yang tunggal, menjadikan pengangkatan kepala daerah dan kepala bidang (seperti keuangan atau baitulmal) ditunjuk oleh khalifah sendiri sehingga akan menghilangkan politik transaksional yang membuka celah potensi korupsi.

Sistem sanksi dalam hukum Islam pun sangat menjerakan. Hukuman bagi para koruptor termasuk takzir, yaitu bentuk dan kadarnya ditentukan oleh khalifah. Bisa berupa penjara, bahkan hukuman mati jika terbukti menyebabkan dharar pada umat. Hukuman yang menjerakan seperti inilah yang bisa menghentikan tindak korupsi

Khatimah

Wahai kaum muslim, sejatinya money laundering atau TPPU adalah persoalan sistemis yang hanya bisa dipecahkan dengan perubahan sistem. Sekadar perubahan rezim bukan hanya tidak menyelesaikan, melainkan justru menambah buruk persoalan tersebab yang “mengerat” pastinya akan bertambah banyak.

Sedangkan pejabat bersih, sangat mustahil terlahir dari rahim sistem demokrasi. Walhasil, membuang sistem demokrasi dan mengganti dengan sistem Islam kafah adalah satu solusi agar Allah meridai dan kehidupan umat berkah kembali. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *