Judi Online Menjamur, Pemuda Bisa Tergiur

Judi Online Menjamur, Pemuda Bisa Tergiur

Penulis: Asy-Syifa Ummu Sidiq

Muslimah News, OPINI — Judi online masih menjadi masalah bagi bangsa. Transaksi kegiatan haram ini, menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ternyata meningkat secara signifikan selama 2022. Ada perputaran uang di rekening pelaku sebesar Rp81 triliun pada Januari—November 2022. Nilai tersebut naik secara signifikan 42,1% dibandingkan sepanjang 2021 yang hanya sebesar Rp57 triliun. (CNBC Indonesia, 30-12-2022).

Kegiatan haram dan ilegal ini bisa memengaruhi siapa saja, tidak terkecuali para pemuda. Apalagi negeri ini diprediksi mengalami bonus demografi. Bagaimana ancamannya bagi generasi?

Pasar Judi

Menurut hasil sensus penduduk 2020, jumlah penduduk di negeri ini adalah 270,20 juta jiwa. Jumlah sebesar itu tentu akan menjadi pasar besar bagi judi online. Apalagi Indonesia sedang mengalami bonus demografi, yakni jumlah kalangan produktif lebih tinggi daripada kalangan tua. Tentu akan menjadi ladang menggiurkan bagi pebisnis haram itu.

Di antara kasus judi online yang menjerat pemuda terjadi di Depok, yakni seorang pemuda (17) sudah berkecimpung dalam judi slot selama empat tahun. Ada lagi laki-laki usia 30 tahun mengakui berjudi hingga tabungan habis dan mobil dijual. Pemuda asal Lubuklinggau (20) juga menggelapkan uang perusahaan untuk judi online.

Sebagaimana penjelasan sebelumnya, dalam waktu setahun, kenaikan perputaran uang untuk perjudian hampir mendekati 50%. Ini bisa mengindikasikan bahwa masyarakat negeri ini suka dengan judi. Padahal, perjudian adalah aktivitas yang dilarang. Beberapa aturan mengenai perjudian pun dibuat, seperti Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Ada lagi, hukum judi online secara khusus dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan perubahannya.

Artinya, sepertinya penegakan hukum itu kurang tajam untuk menghapus judi online. Apalagi terindikasi ada mafia judi online yang dikenal dengan Konsorsium 303. Mereka (pebisnis judi online) akan mendapat perlindungan dari mafia itu dengan membayar uang sebanyak 20 juta hingga puluhan miliar.

Keuntungan Instan

Menjamurnya judi online tidak lain karena mereka ingin mendapatkan keuntungan yang banyak dalam waktu singkat. Judi online ibarat candu, permainannya bisa melenakan. Jika kalah, si pelaku akan mencoba bermain lagi karena diiming-imingi uang banyak jika menang.

Ini sejalan dengan sifat generasi kini yang maunya serba instan. Ingin mendapatkan sesuatu, tetapi tidak ingin bersusah payah. Sikap tersebut didukung dengan fasilitas yang makin memudahkan Selain itu, yang berperan membentuk para pemuda demikian adalah sistem. Lingkungan sekuler membuat mereka tidak lagi dekat agama.

Bagi mereka, agama hanya sebatas nama sehingga tidak peduli aktivitas judi online itu dilarang atau tidak. Adanya pengaruh materialisme juga membuat para pemuda sekadar memikirkan materi (uang/untung). Mereka sekadar peduli dengan cepat dan banyaknya materi yang didapat, tidak mementingkan cara mendapatkannya.

Tegas dan Membuat Jera

Selama ini, mungkin sudah ada aturan. Hanya saja, larangan ini tidak didukung dengan lingkungan. Misalnya, kesulitan ekonomi yang terkesan dibiarkan membuat mereka cari uang dengan jalan judi. Tidak adanya penanaman akidah yang benar (akidah Islam) membuat mereka menghalalkan segala cara untuk mendapatkan harta. Mafia judi online juga membuat bisnis haram ini terus bertahan. Terlebih lagi, penerapan kapitalisme yang sekuler dan kapitalistik telah mendidik pemuda menjadi salah jalan.

Oleh karenanya, penanggulangan judi online perlu aturan tegas sekaligus membuat jera. Jika kita bersandar pada demokrasi, jelas tidak akan mampu, tampak dari fenomena yang terjadi sekarang. Artinya, kita perlu mencari aturan alternatif.

Sebagai agama yang paripurna, Islam sudah menawarkan solusinya. Islam akan meminimkan dan menghilangkan kesempatan timbulnya judi online. Pertama, dengan memberikan penanaman akidah yang kuat pada setiap muslim sehingga mereka paham bahwa aktivitas judi itu haram, apa pun bentuknya.

“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).

Kedua, negara akan menutup seluruh tempat perjudian, termasuk situs judi online. Hal ini perlu kerja sama antara penegak hukum dan departemen komunikasi dan informasi.

Ketiga, negara akan memilih petugas penegakan hukum dan departemen yang bersangkutan adalah orang yang jujur dan taat. Keempat, negara juga akan memberlakukan hukuman bagi para pelanggar, baik bagi pelaku, pebisnis maupun jika ada mafia judi online.

Khatimah

Penerapan semua kebijakan tersebut akan membuat aktivitas judi hilang sebab suasana keimanan yang dibangun negara membuat orang taat syariat. Hal ini akan menyelamatkan para pemuda dari jerat judi yang menggiurkan. Hanya saja, kebijakan ini tidak bisa diterapkan di sistem sekarang. Jadi, untuk menyelamatkan pemuda dari incaran pebisnis judi, hanyalah dengan penerapan Islam. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *