Kini Freeport Milik Kita, Masa Sih?

Kini Freeport Milik Kita, Masa Sih?

Penulis: Kanti Rahmillah, M.Si.

Muslimah News, OPINI — Saat ini, media kembali menyoroti PT Freeport milik Amerika yang kini diklaim telah menjadi milik Indonesia. Indonesia secara resmi menguasai atau mengakuisisi 51% saham PT Freeport Indonesia sejak 2018 melalui PT Inalum (Persero) sebesar USD3,85 miliar atau setara Rp55 triliun, dari sebelumnya hanya 9,3%.

“Saya dulu enggak mau ke Freeport karena itu bukan milik kita, tetapi sekarang saya ke Freeport karena itu jelas milik kita. Menjadi milik BUMN kita. Artinya, milik Pemerintah Indonesia,” ucap Presiden Jokowi.

Hal itu ia nyatakan dalam Peresmian Pembukaan Kongres XII Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dan Munas XI Persatuan Istri Veteran Republik Indonesia (PIVERI) pada 11/10/2022 di Balai Sarbini, Jakarta. (Kompas, 11/10/2022).

Jokowi juga mengeklaim PT Freeport saat ini sudah didominasi oleh karyawan Indonesia, yaitu 98% dan 40 persennya warga Papua. Bahkan, 70% pendapatan PT Freeport masuk ke kas dalam negeri. Tampaknya, Pemerintah sedang meyakinkan publik akan kebermanfaatan PT freeport yang menambang di Papua.

CEO Freeport-McMoRan (FCX) Richard C. Adkerson turut menangkis tuduhan miring terhadap PT Freeport dengan menyebut perusahaannya sangat bermanfaat bagi Indonesia. Menurutnya, diperpanjangnya Kontrak Karya akan menambah penerimaan negara dari dividen, royalti, pajak, dan sebagainya. Bahkan, Freeport berkomitmen untuk menyumbang kas negara hingga Rp1.214 triliun sampai 2041 nanti.

Selain pendapatan negara, Richard menjelaskan betapa Freeport berdampak positif bagi masyarakat sekitar kawasan area pertambangan. Ini karena investasi sosial mereka yang mencapai USD1,9 miliar dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat, dll. Klaimnya lagi, Freeport berkomitmen akan menggelontorkan dana untuk ini mencapai USD100 juta per tahun hingga 2041. (Kumparan, 06/10/2022).

Pertanyaannya, benarkah kini Freeport milik kita? Benarkah Freeport bermanfaat?

Kerugian Jauh Lebih Besar

Para pakar sangsi bahwa PT Freeport benar-benar telah menjadi milik kita. Kepemilikan 51% saham PT Freeport oleh PT Inalum masih banyak kejanggalan dan masih dipertanyakan faktanya. Selain itu, sumber dana yang dipakai PT Inalum yang merupakan BUMN ternyata dari obligasi internasional alias utang.

Tentu jika sudah berbicara obligasi internasional, siapa pun bisa memilikinya. Pakar Ekonomi Islam Dr. Arim Nasim menyebut bukan mustahil pemegang obligasi adalah Amerika juga. Jika itu terjadi, sejatinya pembelian saham PT Freeport oleh PT Inalum hanya berpindah bentuk saja, tetapi sama-sama mengalirkan keuntungan pada Amerika.

Dari sini saja bisa kita melihat bahwa akuisisi saham ini hanya mengalirkan keuntungan bagi asing. Patut dipertanyakan perihal komitmen PT Freeport yang menyumbang pada kas negara atau pernyataan 70% keuntungan mengalir pada negara. Secara faktanya, PT Freeport kerap mangkir dalam membayar pajak dan royalti.

Alih-alih mendapat sanksi, PT Freeport malah mendapat tax amnesty (pengampuan pajak). Saat PT Freeport mengatakan tidak akan membayar dividen, pemerintah pun tidak bisa berbuat apa-apa. Sementara itu, tidak ada jaminan ketika Kontrak Karya diperpanjang, lantas perusahaan tersebut menjadi patuh.

Selain itu, negara juga harus membayar utang Rp55 triliun plus bunganya yang dipakai untuk membeli saham PT Freeport. Ini sangat membebani kas negara. Jangankan mengalirkan keuntungan 70%, yang ada menguras kas negara sebab APBN harus terus membayar utang.

Selain itu, 58,9% kepemilikan saham PT Inalum pun dimiliki Nippon Asahan Aluminium (NNA) milik Pemerintah Jepang. Artinya, sebagian besar keuntungan dari membeli 51% PT Freeport malah masuk kantong Jepang.

Begitu pun kebermanfaatan PT Freeport untuk warga sekitar tambang, sungguh patut dipertanyakan kebenarannya. Hingga kini, kemiskinan masih menyelimuti warga sekitar tambang. Laporan BPS 2019 menunjukkan bahwa Kabupaten Mimika, tempat menambang PT Freeport, menjadi salah satu daerah termiskin di Papua. Walaupun 2022 kemiskinan menurun, tetapi tidak signifikan.

—

Perpanjangan Kontrak Karya PT Freeport hingga 2041 sungguh hanya akan menambah deretan penderitaan, baik bagi warga Papua maupun kas negara. Belum bicara tentang hilangnya kekayaan alam Indonesia akibat penambangan asing. Untuk diketahui, cadangan emas di Papua masuk 10 besar dunia.

Jika ada kebermanfaatan PT Freeport untuk Indonesia, semua itu tidak akan pernah bisa sebanding dengan kerugian besar Indonesia yang kekayaannya telah dikeruk sejak 1976. Mirisnya, keberadaan PT Freeport terus saja diperpanjang. Penderitaan yang seharusnya berakhir pada 2021, bisa berlanjut hingga 2041.

Keuntungan Rezim

Dr. Arim Nasim mengamati bahwa yang mendapatkan keuntungan atas penambangan PT Freeport ini selain asing adalah rezim. Ada dua keuntungan, pertama akuisisi saham ini merupakan pencitraan yang akan menaikkan elektabilitas. Narasi yang diaruskan media seolah-olah puluhan tahun Indonesia hanya kebagian kurang dari 10%, kemudian pada era Jokowi saham Freeport akhirnya bisa dikuasai Indonesia.

Narasi ini bisa saja menaikkan citra Jokowi sebagai Presiden yang mampu menyelamatkan harta kekayaan. Padahal, kepemilikan 51% saham oleh PT Inalum tidak serta-merta menjadikan Indonesia memiliki utuh PT Freeport. Selain itu, PT Inalum sendiri tidak utuh dimiliki Indonesia, saham terbesarnya milik asing, yakni Jepang.

Keuntungan kedua, kondisi ini menguatkan hubungan AS dan Jokowi. Jangan lupa, akuisisi saham pada 2018 dibarengi perpanjangan Kontrak Karya pada 2021. Seharusnya PT Freeport selesai menambang pada 2021 dan kepemilikan jatuh seluruhnya pada Indonesia, tetapi perpanjangan Kontrak Karya menjadikan PT Freeport terus menambang hingga 20 tahun mendatang.

Walhasil, banyak pengamat mengatakan, keuntungan AS berlipat-lipat karena sudahlah mendapatkan perpanjangan hingga 20 tahun, PT Freeport juga mendapat dana segar Rp55 triliun dari pembelian 51% saham.

Kondisi inilah yang makin menguatkan hubungan AS dan rezim. Bukan rahasia lagi, dukungan AS sangat berpengaruh terhadap perpolitikan tanah air. 

Pengelolaan Tambang dalam Islam

Sungguh, pengelolaan SDA oleh asing hanya akan menguatkan penjajahan ekonomi dan menjadikan rakyat makin menderita. Dikatakan penjajahan karena harta kekayaannya dikeruk secara legal. Begitu pun penderitaan rakyat, ekses negatif senantiasa melingkari kawasan penambangan. Kemiskinan, kriminalitas, hingga pelacuran, menjadi persoalan yang tidak kunjung usai di sana.

Sementara itu, yang melegalkan asing untuk mengeruk tambang adalah regulasi pemerintah yang bercorak kapitalisme sehingga liberalisasi menjadi spirit dalam pengelolaan SDA.

Oleh karenanya, untuk menghentikan itu semua, pemerintah harus melepaskan sistem ekonomi kapitalisme dan beralih pada ekonomi Islam. Dalam aturan Islam, kepemilikan barang tambang adalah sebagai milik umum.

“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yakni air, rumput, dan api; dan harganya adalah haram.” (HR Ibnu Majah)

Islam pun melarang swastanisasi barang tambang yang jumlahnya besar. “Wahai Rasulullah, tahukah engkau apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir.” Rasulullah saw. kemudian bersabda, “Tariklah tambang tersebut darinya.” (HR Tirmidzi)

Khatimah

Islam akan mengelola sendiri SDA-nya. Kebermanfaatannya akan seutuhnya diberikan untuk umat. Walhasil, kas negara akan berlimpah dan dengannya pemerintah bisa menjalankan pemerintahannya secara independen, lalu menjamin seluruh kebutuhan pokok umat tanpa harus memungut pajak dari mereka. Inilah yang akan membuka jalan kesejahteraan dan keberkahan bagi umat manusia. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *