Serangan terhadap Kebebasan Sipil, Demokrasi Antikritik

Serangan terhadap Kebebasan Sipil, Demokrasi Antikritik

Penulis: Chusnatul Jannah

Muslimah News, OPINI — “Masukan, saran, bahkan kritik yang paling pedas sekalipun adalah aset yang sangat berharga untuk kesuksesan dunia dan akhirat.” (KH Abdullah Gymnastiar)

Aa Gym sampai menyebut kritik sebagai aset dunia dan akhirat, tentu karena Islamlah yang mengajarkan untuk meluruskan yang bengkok serta mengoreksi yang salah. Hanya saja, kritik dalam rezim hari ini disalahartikan dan dituding macam-macam.

Jika pemerintah mengatakan tidak antikritik, lalu bagaimana tanggapan penguasa perihal catatan dan temuan Amnesty International yang menyebut kebebasan sipil di Indonesia selama 2019—2022 terus terkikis dengan temuan 328 kasus serangan fisik dan digital?

Serangan Kebebasan Sipil

Mengutip Tempo[dot]co (08/10/2022), laporan Amnesty berjudul “Meredam Suara, Membungkam Kritik: Tergerusnya Kebebasan Sipil di Indonesia” menemukan fakta merebaknya serangan terhadap kebebasan sipil, yang setidaknya meliputi 328 kasus serangan fisik dan digital dengan 834 korban. 

Menurut Amnesty International Indonesia, serangan dari atas berasal dari aktor-aktor negara yang didominasi oleh aparat. Sedangkan serangan dari bawah berasal dari para individu dan kelompok nonnegara yang kerap turut menyerang orang lain yang kritis terhadap negara.

Dalam tiga tahun terakhir, serangan tersebut menghilangkan ruang publik yang mengakibatkan terampasnya hak-hak asasi para aktivis, jurnalis, mahasiswa, akademisi, dan demonstran. Kasus terbaru adalah peretasan terhadap 37 jurnalis Narasi TV akhir September lalu. Situs Narasi TV juga mendapat serangan disertai ancaman pembunuhan.

Seperti menolak lupa, 2021 merupakan tahun gencarnya pembungkaman terhadap aktivis. Berdasarkan catatan KontraS, ada 26 kasus perihal kritik kepada pemerintah. Upaya pembungkaman meliputi penghapusan mural, perburuan pelaku dokumentasi, persekusi pembuat konten, hingga penangkapan sewenang-wenang aparat dengan jerat UU ITE.

Kita tentu masih ingat sensinya pemerintah tatkala tiga petani di Blitar ditangkap Korps Bhayangkara pada 2019 lantaran protes karena kecewa lahannya diambil alih paksa demi kepentingan proyek, meski akhirnya ketiganya dibebaskan karena peristiwa tersebut mendapat sorotan dan komentar pedas dari warganet.

Jadi, jika pemerintah mengatakan terbuka terhadap kritik, itu ibarat tong kosong nyaring bunyinya. Sederet fakta di atas menjadi bukti tidak terbantahkan betapa masyarakat dibuat ketakutan untuk melakukan kontrol dan koreksi atas jalannya pemerintahan hari ini. Mereka digertak dengan narasi negatif dan ancaman pidana dengan satu senjata ampuh bernama UU ITE.

UU sebagai Alat Gebuk

Undang-undang itu mengikat dan melegalisasi setiap tindakan penguasa kepada rakyatnya. Namun, bagaimana jadinya jika UU yang bertujuan untuk membuat rakyat taat aturan justru berujung sewenang-wenang? Bahkan, UU tersebut menjadi alat gebuk bagi setiap lawan penguasa yang melakukan kritik?

Itulah yang terjadi pada UU ITE. Sudah banyak aktivis yang menjadi korban “keganasan” UU ITE. Dari musisi hingga politisi pernah mencicipi pasal karet yang kerap diterapkan untuk menjerat lawan penguasa ke penjara. Namun, berbeda cerita bila pelaku pelanggaran ITE adalah pendukung pemerintah. Di hadapan penggaung dan pendukung penguasa, UU ITE seperti tumpul dan tidak bernyali.

Berdasarkan riset ICJR dan LBH Pers, pasal-pasal dalam UU ITE sangat efektif digunakan sebagai alat kriminalisasi, seperti pasal ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang sering kali multitafsir. Dikatakan demikian karena tafsiran dari pasal tersebut lebih banyak memiliki kepentingan politik, bukan murni pidana. Seseorang bisa dipidanakan sesuai kepentingan dan pesanan dengan dalih melanggar UU ITE.

Belum cukup dengan UU ITE, pemerintah pun berencana mengesahkan RKUHP yang menuai polemik karena pasal-pasal kontroversinya, seperti pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, serta pasal yang memidana demonstrasi tanpa izin. Pasal-pasal tersebut tersinyalir akan membatasi kebebasan sipil dalam menyampaikan pendapat. Meski pada akhirnya pemerintah menunda pengesahan tersebut untuk meredam amarah publik, tetapi bukan berarti tidak disahkan. Bahkan, pemerintah berencana mengesahkan draf RKUHP akhir 2022 ini.

Demokrasi Antikritik

Banyak pihak menganggap UU ITE dan RKUHP mengancam kebebasan berpendapat yang berarti mengancam eksistensi demokrasi. Padahal, hadirnya UU-UU itu adalah bagian dari produk demokrasi.

Penguasa dan pejabat yang mengesahkannya juga merupakan produk turunan demokrasi. Mereka dipilih dan terpilih melalui suara rakyat dalam pesta pemilu lima tahunan. Jadi, jika penguasa hari ini berbuat zalim, korup, melakukan abuse of power, sewenang-wenang, serta antikritik, sesungguhnya semua itu adalah buah dari pelaksanaan demokrasi.

Wajah demokrasi sebenarnya bergantung pada siapa yang berkuasa. Jika corak kepemimpinannya diktator, demokrasi menjadi alasan pembenar atas segala kebijakan dan tindak-tanduk penguasa. Jika corak kepemimpinannya liberal, gayanya ya demokrasi liberal.

Demokrasi dikenal dengan adagium “Suara rakyat, suara Tuhan”. Padahal, yang terjadi sesungguhnya ialah suara rakyat dibeli dengan janji, pencitraan, dan rayuan materi agar rakyat memilih para calon peserta pemilu. Suara mayoritas yang disebut dalam DPR itu sebenarnya suara partai politik yang mengatasnamakan diri sebagai wakil rakyat. Apakah kebijakan dan keputusan DPR selama ini benar-benar mengakomodasi kehendak rakyat?

Jika memang konsisten dengan demokrasi, harusnya tidak perlu ada pembungkaman kepada mereka yang kritis, tidak ada kriminalisasi ulama, tidak ada pembubaran ormas yang konsisten menyerukan amar makruf nahi mungkar, tidak perlu ada tuduhan-tuduhan miring terhadap aktivis Islam, dan tidak perlu pula memonsterisasi ajaran Islam (seperti jihad dan Khilafah) sebagai paham radikal.

Bagai buah simalakama, empat pilar kebebasan demokrasi menjadi bumerang bagi kehidupan masyarakat. Salah satunya ialah kebebasan beragama yang memicu banyaknya aliran sesat dan orang mudah berpindah agama (murtad) dengan dalih kebebasan.

Ini baru secuil cacatnya demokrasi. Yang terpenting ialah, demokrasi berbeda secara diametral dengan Islam, dari prinsip kebebasan hingga kedaulatan. Kedaulatan dalam Islam bukan di tangan rakyat, melainkan Allah sebagai pemilik hukum Islam.

Pandangan Islam

Kritik sudah menjadi kebiasaan kaum muslim dalam beramar makruf nahi mungkar. Para Khalifah pada masa Islam menjawab kritik dengan sikap bijak dan lapang dada. Keteladanan mereka sebagai pemimpin bisa kita lihat tatkala Abdul Malik—salah satu anak dari Khalifah Umar bin Abdul Aziz—mengkritik sang ayah lantaran ia terlihat berbaring kelelahan dan menunda melayani urusan rakyatnya. Begitu pula dengan sosok Khalifah Umar bin Khaththab yang merasa terselamatkan dari berbuat zalim ketika seorang wanita memprotes kebijakannya tentang besaran mahar istri.

Islam membagi masukan, saran, dan kritik dalam dua hal. Pertama, saling menasihati. Nasihat dilakukan dalam kebaikan dan kebenaran, bukan dalam keburukan dan kesesatan. Adab memberi nasihat bersifat privasi bukan di ruang terbuka atau tempat umum. Nasihat yang diberikan juga disampaikan dengan cara baik dan tidak menyakiti.

Kedua, muhasabah lil hukkam, yaitu mengoreksi kebijakan penguasa. Muhasabah dilakukan rakyat kepada penguasa yang berbuat zalim dan melanggar hukum Allah. Muhasabah rakyat kepada penguasanya dilakukan dalam rangka mencegah kemaksiatan. Rakyat yang menasihati penguasa zalim mendapat kebaikan setara jihad.

Rasulullah saw. bersabda, “Jihad yang paling utama ialah mengatakan kebenaran (berkata yang baik) di hadapan penguasa yang zalim.” (HR Abu Daud no. 4344, Tirmidzi no. 2174, Ibnu Majah no. 4011)

Al-Mubarakfuri dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi (6/330) menjelaskan bahwa maksud dari hadis di atas ialah menegakkan amar makruf nahi mungkar, memperjuangkan kebenaran, dan melawan kebatilan yang dilakukan penguasa zalim, merupakan bentuk jihad yang paling mulia, baik hal tersebut dilakukan secara langsung dengan lisan, tulisan, dan berbagai sarana lainnya.

Khatimah

Pemimpin dalam sistem Islam tidak antikritik. Rakyat bebas mengkritik penguasa dalam rangka mencegah kezaliman dan kemaksiatan mereka kepada Allah Swt. Masihkah kita berharap mendapat pemimpin amanah dan adil di sistem demokrasi?

Mestinya, berbagai kerusakan yang terjadi justru membuka mata, hati, dan pikiran kita bahwa tidak ada sistem yang lebih baik melayani umat sepenuh hati selain Islam. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *