IKN baru ini dianggap mengabaikan suara dan hak masyarakat adat maupun masyarakat lokal. Tidak hanya itu, IKN baru juga dianggap abai terhadap krisis lingkungan hidup. Benarkah IKN dibangun untuk kepentingan publik? IKN untuk siapa?
Penulis: Ummu Naira Asfa
Muslimah News, OPINI — Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, ditetapkan sebagai wilayah tujuan perpindahan ibu kota negara (IKN) Indonesia. Kabupaten seluas 3.333,06 km2 ini akan menjadi pengganti Jakarta pada 2024 nanti.
UU IKN pun dikebut dan disahkan pada 18/1/2022—meskipun mendapat kritikan dari banyak pihak. DKI Jakarta sendiri tetap menjadi IKN hingga terbit Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara di Penajam Paser Utara. (Berita Satu, 21/1/2022).
IKN baru ini dianggap mengabaikan suara dan hak masyarakat adat maupun masyarakat lokal. Tidak hanya itu, IKN baru juga dianggap abai terhadap krisis lingkungan hidup. Benarkah IKN dibangun untuk kepentingan publik? IKN untuk siapa?
Untuk Siapa?
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel mendukung penuh pembangunan IKN baru dan menyatakan tiga poin penting dari pembangunan IKN ini. Pertama, pembangunan IKN berpotensi memiliki dampak positif bagi kawasan Indonesia Timur yang paling tertinggal di segala lini, seperti pendidikan, kualitas sumber daya manusia, infrastruktur, juga ekonomi.
Kedua, beban sosial dan lingkungan hidup di DKI Jakarta dan Pulau Jawa secara umum sudah terlalu berat. Contohnya, kriminalitas, pencemaran lingkungan, dan kerusakan alam.
Ketiga, pembangunan IKN yang membutuhkan biaya yang sangat besar, bahkan bisa ratusan triliun rupiah ini bisa menjadi momentum menggerakkan ekonomi dalam negeri dan menggairahkan investasi serta industri dalam negeri. (Berita Satu, 20/1/2022).
Total biaya perpindahan IKN adalah sekitar Rp466 triliun untuk awalnya, 19%-nya dari APBN dan 80%-nya disinyalir dari KPPU atau kerja sama dengan badan usaha dan swasta. Apakah nanti realitasnya akan seindah penyampaian Gobel?
Anggota HILMI Dr. Riyan M.Ag. menyatakan banyak pertanyaan timbul terkait UU IKN yang belum terjawab di masyarakat, terutama mengenai alasan perpindahan IKN. Ia juga menyatakan ada kemungkinan kepentingan oligarki politik rezim dan korporasi/pihak swasta yang terlibat dalam persoalan pindah IKN. (muslimahnews.net, 23/1/2022).
Selain itu, Warkhatun Najidah, akademisi Universitas Mulawarman, menyatakan UU IKN ini ditolak karena dua hal, yaitu dari segi tidak berjalannya uji publik dengan baik dan tentang kejelasan wewenang dan hubungan Badan Otoritas dengan Pemerintah Provinsi maupun Pemkab/Pemkot di Kaltim. Hal ini penting agar tidak terjadi pencaplokan wilayah Kaltim.
Masih menurut Warkhatun Najidah, proyek IKN menguntungkan para elite politik dan investor yang bermain di dalamnya. Ini karena belum sah saja, pemerintah sudah menandatangani MoU dengan para investor dan proyek sudah berjalan. (muslimahnews.net, 24/1/2022). Kajian pendalaman pramasterplan IKN juga telah dilakukan oleh konsultan McKinsey (Detik Finance, 21/10/2019).
Tugas Tim Kajian Pendalaman adalah meliputi analisis lokasi beserta aspek-aspek terkait, seperti proyeksi penduduk, tahapan pemindahan IKN, analisis risiko pembiayaan, dan analisis sosial ekonomi. Selain itu, penyusunan konsep awal masterplan dan zonasi kawasan IKN beserta kawasan penyangganya, penyusunan konsep mobilisasi investasi, insentif relokasi, serta kelembagaan dan regulasi yang diperlukan.1
IKN Menguntungkan Siapa?
Kawasan yang akan diproyeksikan sebagai IKN terdiri dari Kawasan Inti Pemerintahan, Kawasan IKN, hingga Kawasan Perluasan IKN bukan ruang kosong. Kawasan ini sebelumnya sudah terpenuhi oleh izin-izin dan konsesi, seperti pertambangan, kehutanan, perkebunan, PLTU, dan konsesi bisnis lainnya.
Yang diuntungkan dari proyek IKN baru adalah perusahaan-perusahaan pemilik konsesi ini karena menjadi penerima manfaat atas megaproyek ini. Mereka adalah para politisi nasional dan lokal, beserta keluarganya yang memiliki konsesi industri ekstraktif.1
Terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU batu bara di atas wilayah total kawasan IKN seluas 180.000 hektare—setara dengan tiga kali luas DKI Jakarta, ditambah tujuh proyek properti di Kota Balikpapan.
Setidaknya, ada 148 konsesi, di antaranya pertambangan batu bara, baik berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan salah satunya berstatus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).1
Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau ring satu seluas 5.644 hektare seluruhnya berada di dalam konsesi PT. IHM. Ring dua seluas 42.000 hektare mencakup konsesi PT IHM dan sekaligus PT IKU. Ditemukan pula 10 konsesi perkebunan di atas kawasan IKN, yakni delapan di ring dua dan tiga, yakni Kecamatan Samboja dan Muara Jawa, serta sisanya di Kecamatan Sepaku.
Salah satu yang terbesar adalah PT Perkebunan Kaltim Utama I seluas sekitar 17.000 hektare yang penguasaannya terhubung dengan keluarga Menko Marves pada kabinet jilid II Jokowi-Amin.
Nama-nama pemilik konsesi di sana adalah Sukanto Tanoto, Hashim Djojohadikusumo (adik kandung Prabowo Subianto), Rheza Herwindo (anak Setya Novanto), dan Yusril Ihza Mahendra.
Pada wilayah ring tiga terdapat satu pembangkit listrik tenaga uap batu bara. PLTU batu bara tersebut mendapatkan izin lokasi pendirian di bawah bendera PT Indo Ridlatama Power (PT IRP) yang berlokasi di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Terdapat 94 lubang bekas tambang batu bara yang tersebar di atas kawasan IKN. Dari jumlah tersebut lima perusahaan terbanyak yang meninggalkan lubang tambang adalah PT Singlurus Pratama (22 lubang), PT Perdana Maju Utama (16 lubang), CV Hardiyatul Isyal (10 lubang), PT Palawan Investama (9 lubang), dan CV Amindo Pratama (8 lubang).1
Perusahaan-perusahaan tersebut akan diuntungkan dan menjadi target transaksi negosiasi Pemerintah, termasuk pemutihan lubang-lubang bekas tambang yang seharusnya direklamasi.1
Bagaimana Islam Memandang Pemindahan Ibu Kota Negara?
Islam memandang bahwa negara dan pemerintah adalah pelayan umat (publik). Negara wajib memenuhi kebutuhan pokok rakyat beserta berbagai kebutuhan lain yang diperlukan untuk hidup layak. Negara menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk hajat hidup rakyat, bukan malah menyusahkan rakyatnya.
Lantas, bagaimana dengan pemindahan ibu kota negara? Dikutip dari muslimahnews.net, pemerintahan negara Islam juga pernah memindahkan ibu kota negara Khilafah sebanyak empat kali, mulai dari Madinah ke Damaskus, ke Bagdad, ke Kairo, terakhir ke Istanbul.
Alasan perpindahan ibu kota negara Khilafah ke Bagdad adalah untuk kemaslahatan umat, yaitu karena lokasinya strategis, air di sana tersedia sepanjang tahun, serta dan Bagdad menjadi kontrol atas rute perdagangan sepanjang sungai Tigris ke laut dan dari Timur Tengah ke Asia. Semua ini dilakukan bukan untuk ambisi penguasa atau kepentingan segelintir orang.
Perencanaan wilayah dan tata ruang kota di negara Islam juga diatur sedemikian rupa sehingga warga negara Khilafah dapat mengakses masjid, sekolah, perpustakaan, taman, area komersial, dan lain-lain dengan mudah.
Semua itu berada tidak jauh dari tempat tinggal warga negara, bahkan dapat terjangkau dengan berjalan kaki. Semua fasilitas tersebut dibangun dengan kualitas yang standar dan merata sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial.
Negara Islam juga menerapkan konsep kepemilikan yang khas, terbagi menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, umum, negara. Pembagian ini adalah untuk kemaslahatan umat.
Kepemilikan individu (milkiyah fardiyah) atau disebut private property adalah hak individu memanfaatkan kekayaannya sesuai syariat Islam. Islam mengatur cara seseorang memperoleh harta—yang diizinkan dan yang tidak diizinkan—seperti bekerja, waris, hibah, dll.
Kepemilikan umum (milkiyah ammah) atau public property adalah kepemilikan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Kepemilikan umum tidak dapat dikuasai perseorangan apalagi swasta. Negara juga tidak boleh menguasainya, melainkan mengelolanya untuk kepentingan umat. Contohnya, sumber daya alam, seperti air dan barang tambang.
Jenis kepemilikan ketiga adalah kepemilikan negara (milkiyah daulah) atau state property yang pada dasarnya adalah hak milik umum, tetapi hak pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggung jawab negara/pemerintah. Contohnya, ganimah, fai, khumus, kharaj, jizyah, usyur, dan pajak. Wallahualam.[MNews/Gz]
Sumber:
- Ibu Kota Baru Buat Siapa? 2022. Jurnal Publikasi bersama oleh Forest Watch Indonesia, Jatam, Jatam Kaltim, Pokja 30, Pokja Pesisir dan Nelayan, Trend Asia, Walhi dan WALHI Kaltim.
