Allah telah menjelaskan beberapa maksud dan tujuan dari pemerintahan Islam, yakni memelihara agama, mengatur urusan masyarakat, menjaga negara dan umat dari orang-orang yang merongrong (negara), menyebarkan dakwah Islam keluar wilayah daulah, dan menghilangkan pertentangan dan perselisihan di antara anggota masyarakat dengan penuh keadilan.
Penulis: Muhammad Husain Abdullah
Muslimah News, FIKRUL ISLAM – Allah telah menjelaskan beberapa maksud dan tujuan dari pemerintahan Islam, yakni:
1. Memelihara agama.
Negara, terutama dalam hal ini adalah khalifah, bertanggung jawab untuk memelihara akidah Islam. Dalam hal ini dilakukan dengan mengoptimalkan wewenang yang telah diberikan oleh syarak kepadanya. Negaralah satu-satunya yang berhak membunuh orang-orang yang murtad dan memberi peringatan kepada siapa saja yang menyeleweng dari agama. Sabda Rasul ﷺ,
مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ
“Barang siapa yang mengganti agamanya (murtad) maka bunuhlah.” (HR Bukhari)
—
2. Mengatur urusan masyarakat dengan cara menerapkan hukum syarak kepada mereka tanpa membeda-bedakan antara satu individu dengan yang lainnya.
Firman Allah Swt.,
وَاَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللهُ…
“Dan hendaklah kamu menetapkan hukum di antara mereka berdasarkan apa yang diturunkan Allah…” (QS Al-Maidah[5]: 49)
Sabda Rasulullah ﷺ,
وَاْلإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“…dan seorang imam (kepala negara) adalah pengatur dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas pengurusannya.”
—
3. Menjaga negara dan umat dari orang-orang yang merongrong (negara).
Caranya dengan melindungi batas-batas negara, mempersiapkan pasukan militer yang kuat dan senjata yang ampuh untuk melawan musuh, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasul ﷺ dan para khalifah sesudah beliau. Firman Allah,
وَاَعِدُّوْا لَهُمْ مَّا اسْتَطَعْتُمْ مِّنْ قُوَّةٍ وَّمِنْ رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُوْنَ بِهٖ عَدُوَّ اللهِ وَعَدُوَّكُمْ وَاٰخَرِيْنَ مِنْ دُوْنِهِمْۚ لَا تَعْلَمُوْنَهُمْۚ اَللهُ
“Dan persiapkanlah untuk (menghadapi) mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan berupa kuda-kuda yang ditambatkan agar kalian menggentarkan musuh Allah dan musuh kalian dan orang-orang selain mereka yang tidak kamu ketahui (tetapi) Allah mengetahuinya.” (QS Al-Anfal [8]: 60)
—
4. Menyebarkan dakwah Islam kepada segenap manusia di luar wilayah daulah, yaitu dengan cara menunaikan jihad sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah pada beberapa peperangan; seperti penaklukan Makkah dan perang Tabuk.
Begitu juga pernah dilakukan oleh para khalifah sesudah beliau. Mereka melakukan banyak penaklukan seperti ke Syam, Irak, Mesir, Afrika Utara, dan menyebarkan Islam di sana.
Rasulullah ﷺ bersabda,
وَالْجِهَادُ مَاضٍ مُنْذُ بَعَثَنِيَ اللهُ إِلَى أَنْ يُقَاتِلَ آخَرُ أُمَّتِي الدَّجَالَ، لاَيُبْطِلُهُ جُوْرُ جَائِرٍ، وَلاَ عَدْلُ عَادِلٍ
“Jihad terus berlangsung semenjak aku diangkat menjadi rasul sampai generasi terakhir dari umatku memerangi Dajjal. Tidak akan diperlakukan secara keji ia oleh orang yang keji dan tidak akan ditindak sewenang-wenang oleh orang yang bertindak sewenang-wenang.”
—
5. Menghilangkan pertentangan dan perselisihan di antara anggota masyarakat dengan penuh keadilan. Hal ini dilakukan dengan cara menjatuhkan sanksi kepada mereka yang berbuat zalim; memperlihatkan keadilan terhadap orang yang dizalimi sesuai dengan hukum yang telah disyariatkan Allah.
Firman Allah Swt.,
…وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ…
” … dan jika kalian menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kalian menghukumi dengan adil….” (QS An-Nisa[4]: 58)
Abu Bakar pernah berkata, “Suatu kekuatan bagi kalian adalah sebuah kelemahan bagiku sampai aku mengambil suatu kebenaran dari padanya dan kelemahan pada diri kalian adalah sebuah kekuatan bagiku sampai aku mengambil dengan benar baginya”. [MNews/Rgl]
Sumber: Muhammad Husain Abdullah, Studi Dasar-Dasar Pemikiran Islam.
