Penulis: Qisthi Yetty
Muslimah News. FOKUS — Pengasuhan berbasis komunitas ramai diperbincangkan dan dianggap sebagai solusi persoalan pengasuhan anak hari ini. Berawal dari viralnya perempuan yang membawa bayinya ke kantor, kemudian banyak yang mengapresiasi, termasuk atasannya (notabene seorang ayah yang pernah juga membawa anaknya ke kantor).
Meningkatnya kasus kekerasan pada anak, baik fisik, psikis, maupun seksual juga makin membuat khawatir para orang tua, khususnya ibu. Program-program yang pemerintah canangkan terbukti tidak menyolusi, seperti program kota ramah anak, penyediaan nursery room dan ruang laktasi di mal-mal, day care/penitipan anak, dll. Oleh sebab itu, konsep pengasuhan berbasis komunitas seolah menjadi angin segar bagi persoalan pengasuhan anak.
Pengasuhan berbasis komunitas dapat didefinisikan secara luas sebagai situasi saat anak memiliki pengasuh selain orang tua biologis atau orang tua angkatnya. Pengasuh ini mungkin anggota keluarga, seperti kakek-nenek, bibi-paman, atau kakak laki-laki dan perempuan. Mereka mungkin juga teman keluarga dekat ataupun orang tua lain di komunitas yang saling membantu dengan anak-anak mereka.
Pengasuhan berbasis komunitas ini mengambil pepatah “it takes a village to raise a child”, dibutuhkan satu komunitas untuk mengasuh anak. Pengasuhan anak bukan hanya menjadi tugas perempuan, tetapi tugas laki-laki dan komunitas secara luas.
Salah satu tujuan dari pengasuhan berbasis komunitas ini agar perempuan (ibu) bisa bekerja/berkarier penuh tanpa merasa tertekan atau dilematis karena meninggalkan anak. Jika pengasuhan melibatkan laki-laki sama besarnya dengan perempuan dan melibatkan komunitas, perempuan tidak harus memilih. Perempuan tidak perlu merasa bersalah saat memilih bekerja dan tidak menjadi “full time mother”. Perempuan tetap bisa menjadi full time mother sekalipun mereka bekerja karena ada laki-laki yang sama-sama berperan sebagai full time father dalam pengasuhan anak.
Produk Kapitalisme untuk Mengeksploitasi Perempuan
Konsep ini sesungguhnya produk kapitalisme yang diaruskan kaum feminis untuk mengeksploitasi perempuan sebagai roda ekonomi. Hal ini bisa terlihat dari tolok ukur pengasuhan berkualitas yang mengedepankan kesetaraan dan pengarusutamaan gender.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengungkapkan, ada dua hal penting yang harus diperhatikan untuk mendapatkan pengasuhan berkualitas, yakni pengasuhan berbasis hak anak, serta pengasuhan yang mengedepankan kesetaraan dan pengarusutamaan gender. (Antara News).
Dalam sistem kapitalisme, perempuan merupakan roda ekonomi. Atas nama kesetaraan dan pengarusutamaan gender, perempuan terdorong untuk bekerja, baik sebagai pegawai maupun buruh pabrik, berbisnis/berdagang, hingga menjadi buruh migran.
Ketika perempuan menjadi penopang ekonomi keluarga, bahkan ekonomi bangsa, ada fitrah (keibuan) yang tercerabut sehingga menimbulkan kegelisahan dan kecemasan/kekhawatiran perempuan (ibu) akan pengasuhan anaknya. Oleh karena itu, pemerintah membuat kebijakan sebagai implementasi pengasuhan ini berupa kota ramah anak, day care, nursery room, taman asuh anak, dll. di pusat-pusat industri dan perdagangan agar buruh perempuan bisa tetap bekerja tanpa terbebani karena mengesampingkan pengasuhan anak.
Para feminis muslim mengaruskan konsep ini dengan dalih kesalingan (mubadalah) dalam pengasuhan anak dan bahwa keterlibatan komunitas dalam pengasuhan anak ini untuk memberikan kemaslahatan bersama. Konsep ini pun menjadi bagian dari arus moderasi beragama.
Menurut mereka, jika negara memfasilitasi hal ini, pusat penitipan anak yang aman dan nyaman dapat terakses semua orang dengan gratis. Jika seluruh tempat dan kegiatan ramah anak dan pengasuhan menjadi tanggung jawab bersama, seluruh tempat adalah tempat aman bagi anak untuk berkembang.
Rujukan feminis muslim terkait hal ini adalah Sara Ruddick, filsuf feminis dan penulis Maternal Thinking: Toward a Politics of Peace. Menurut Ruddick, mothering atau pengasuhan ibu adalah hal kultural dan biologis yang berarti dapat dilakukan laki-laki dan perempuan. Namun, selama ini, peran pengasuhan diberikan pada perempuan sehingga perempuan menjadi lebih baik melakukannya daripada laki-laki. Lantaran pengasuhan terbebankan pada perempuan secara kultural dan gender, perempuan mengembangkan “maternal practice” atau praktik maternal.
Lalu, bagaimana kondisi ideal dalam masyarakat mengenai pengasuhan anak dan merespons permasalahan yang ada? Ruddick menawarkan solusi, yaitu perubahan dalam institusi motherhood dengan mengikutsertakan laki-laki secara setara dalam setiap aspek maternal care. Dibutuhkan reformasi sosial yang melibatkan laki-laki dalam pengasuhan di dalam dan luar rumah karena pengasuhan adalah tanggung jawab ibu dan ayah, bukan hanya tanggung jawab perempuan sebagai Ibu.
Jadi, konsep pengasuhan berbasis komunitas ini hakikatnya mengalihkan fungsi ibu dan merusak psikologi anak dalam tumbuh kembangnya karena hilangnya peran ibu—sekaligus sebagai madrasatul ula yang menanamkan akidah dan syariat hidup bagi anak—yang telah tercerabut sistem kapitalisme.
Hadanah dalam Pandangan Syariat Islam
Hak asuh anak dalam bahasa Arab adalah “hadhanah”, berasal dari kata “hidhan” yang berarti lambung. Seperti dalam kalimat “hadhanan at-thairu baidhahu” (burung itu mengempit telur di bawah sayapnya), begitu juga seorang ibu yang membuai anaknya dalam pelukan atau lebih tepatnya hadanah ini diartikan dengan pemeliharaan dan pendidikan.
Para ahli fikih mendefinisikan hadanah sebagai melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil—laki-laki ataupun perempuan yang belum tamyiz—untuk menyediakan sesuatu yang menjadikan kebaikannya; menjaganya dari sesuatu yang menyakiti dan merusak; mendidik jasmani, rohani, dan akalnya agar mampu berdiri sendiri menghadapi hidup dan memikul tanggung jawabnya.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Ijtima’i bab “Hadanah” menyatakan bahwa pengasuhan anak (hadanah) merupakan suatu kewajiban, sebab dengan menelantarkan anak, ia akan binasa. Hadanah termasuk kategori menjaga jiwa (hifzh al-nafs) yang telah Allah Swt. wajibkan.
Oleh karenanya, pengasuhan anak tidak diberikan kepada orang yang dapat menelantarkan anak karena akan membahayakan anak tersebut. Anak tidak diberikan kepada anak kecil atau orang yang kurang waras pikirannya (al-ma’tuh).
Pengasuhan anak tidak diberikan kepada orang yang dapat menelantarkan anak karena kelalaian atau kesibukannya dengan berbagai aktivitas lain sehingga tidak memungkinkan mengasuh anak tersebut. Pengasuhan anak tidak diserahkan kepada orang yang memiliki sifat-sifat buruk, seperti fasik (pezina, peminum khamar, pendusta, dll.) karena akan mengakibatkan anak tumbuh dengan sifat-sifat rusak dan kerusakan akan menyebabkan kebinasaan. Pengasuhan anak juga tidak dapat diberikan kepada orang kafir, kecuali pengasuhan oleh ibu atas anaknya.
Adapun ahl al-hidhanah (orang yang berhak dalam pengasuhan anak) yang pertama adalah ibu. Ibu adalah pihak paling berhak dalam pengasuhan anak yang memberikan sentuhan pertama kepada anak, mencurahkan kasih sayang, serta menjaga anak dari kerusakan dan kebinasaan. Sebagaimana hadis Nabi saw. riwayat Ahmad, Abu Daud, dan Al-Hakim dari Abdulllah bin ‘Amr,
انّ امراة قالت: يارسول الله, إنّ ابنى هذا كان بطنى له وعاء وثديى له سقاء وحجرى له حواء, وإن اباه طلقنى واراد ان ينزعه منّى, فقال لها رسول الله صلى الله عليه وسلم انت احق به ما لم تنكحى
Bahwa seorang wanita berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya anak saya ini, perut sayalah yang telah mengandungnya, dan tetek sayalah yang telah menjadi minumannya dan haribaankulah yang melindunginya. Akan tetapi, bapaknya telah menceraikan daku dan hendak menceraikan ia pula dari sisiku.” Maka Rasulullah bersabda, “Engkaulah yang lebih berhak akan anak itu, selagi belum menikah dengan orang lain.”
Jalāl al-Dīn al-Mahallī dalam kitab Kanz al-Ghāribī, yaitu,
(وَالْإِنَاث أَلْيَقُ بِهَا) لِأَنَّهُنَّ أَشْفَقُ وَأَهْدَى إلَى التَّرْبِيَةِ وَأَصْبَرُ عَلَى الْقِيَامِ بِهَا (وَأُولَاهنَّ أُم ) لِوُفُورِ شَفَقَتِهَا.
“Orang perempuan lebih berhak dengan hadanah karena mereka lebih mempunyai kasih sayang, lebih terpetunjuk dengan mendidik dan lebih sabar dalam mengurus dengan hadanah. Yang paling utama berhak hadanah adalah ibu anak karena sempurna kasih sayangnya.” (Zakariyya al-Ansharī, Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhāj al-Thullab, Juz ke-2, (Bairut: Dār al-Fikr, (2007), Jalāl al-Dīn al-Mahallī, Kanz al-Ghāribīn …, h. 88).
Hadis riwayat Abu Hurairah,
عن ابى هريرة رضي الله عنه قال : كنت مع النبى صلى الله عليه وسلم فجاءت إمرأة قالت: يا رسول الله, إن زوجى يريد ان يذهب بإبنى وقد سقانى من بئر ابى عنبة وقد نفعنى فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إشتهما عليه فقال زوجها : من يخا قنى فى ولدى فقال النبي :هذا ابوك وهذه امك فخد بيد ايهما شئت فأخد بيد امه فانطلقت (رواه اصحاب السنن)
Dari Abu Hurairah ra. berkata, “Aku pernah bersama-sama Nabi saw. lalu datang seorang wanita dan berkata, ”Ya Rasulullah! Sesungguhnya suamiku hendak pergi membawa anakku dan sesungguhnya ia telah mengambilkan air untukku dari sumur Abu Inabah dan sungguh ia telah berjasa kepadaku,” maka datanglah suaminya dan berkata, ”Siapa yang berani menghalangi aku dengan anakku ini?” Nabi berkata, ”Ini bapakmu dan ini ibumu, maka ambillah tangan di antara keduanya yang engkau kehendaki.” Lalu diambillah tangan ibunya, maka berjalanlah perempuan itu dengan anaknya.” (HR Ashabus Sunan).
Pengaturan hadanah dalam Islam bukan berbasis komunitas—meski dari kalangan keluarga terlibat dalam pengasuhan anak. Namun, Islam memiliki mekanisme detail dan terperinci terkait hadanah untuk memastikan anak mendapatkan hak asuh dengan baik dan berkualitas sehingga terhindar dari kerusakan dan kebinasaan.
Agar pengasuhan anak bisa berjalan secara optimal, negara bertanggung jawab dan wajib memastikan berjalannya mekanisme untuk mewujudkan fungsi hadanah ibu dan keluarga kepada anaknya. Mulai dari terpenuhinya kebutuhan pokok individual (sandang, pangan, papan) hingga kebutuhan pokok yang bersifat publik (kesehatan, pendidikan, dan keamanan).
Artinya, kesejahteraan kaum ibu akan terjamin sehingga melahirkan kondisi yang nyaman dan aman bagi ibu dan anak. Hal ini butuh solusi sistemis, yakni tatanan kehidupan (ekonomi, politik, hukum, kesehatan, pendidikan, dll.) berdasarkan syariat Islam dalam naungan Khilafah. Wallahualam. [MNews/Gz]

Ibu adalah madrasah pertama bagi anak anaknya
Jangan tinggalkan fungsi utama ibu