Penulis: Irianti Aminatun
Muslimah News, FOKUS — Tingkat pengangguran terbuka (TPT) turun dari 4,68% pada Februari 2026 menjadi 4,65% pada Mei 2026. Namun, penurunan ini belum mencerminkan membaiknya peluang kerja bagi angkatan kerja muda. Persaingan memperoleh pekerjaan kian ketat, ditandai dengan jumlah pelamar yang tidak seimbang dengan setiap lowongan.
Pada Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) Maret 2025, misalnya, tercatat 1,4 juta orang mendaftar untuk memperebutkan sekitar 2.000 lowongan pekerjaan. Pola seperti ini selalu berulang setiap tahun dan terjadi hampir di semua instansi besar.
Salah satu penyebabnya adalah mismatch antara kompetensi tenaga kerja dan kebutuhan industri. Hal ini diakui oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Mengutip laporan Future of Jobs dariWorld Economic Forum 2025, Yassierli menyebut 54% perusahaan di Indonesia menghadapi kesenjangan keterampilan. Sekitar 48% perusahaan menyatakan kesulitan menemukan talenta sesuai kebutuhan mereka.
Untuk mempersempit kesenjangan itu, pemerintah mengubah sistem pelatihan vokasi dari berbasis pasokan menjadi berbasis kebutuhan industri. Industri, mulai dari BUMN hingga swasta, diharapkan berperan sebagai orkestrator permintaan keterampilan. Sementara itu, Kemenaker menyiapkan standar kompetensi, skema sertifikasi, dan infrastruktur pelatihan.
Pada 2026, pemerintah meluncurkan Program Pelatihan Vokasi Nasional di bawah tanggung jawab Kemenaker. Pelatihan keterampilan vokasi dilaksanakan serentak di 21 Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (UTP BPVP) serta 13 Satuan Pelayanan (Satpel) Kemenaker di seluruh Indonesia.
Target peserta adalah lulusan SMA/SMK berusia minimal 17 tahun dan telah memiliki akun di platform SiapKerja. Kuota peserta sepanjang 2026 mencapai 300.000 orang. Bidang pelatihan mencakup manufaktur, rekayasa industri, energi, utilitas, teknologi informasi, pertanian, dan perhotelan.
Pendidikan Vokasi, Solusi?
Pendidikan vokasi diharapkan menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah pengangguran sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan rakyat. Dalam logika kapitalisme, pendidikan vokasi melahirkan lulusan yang terampil dan terlatih sesuai kebutuhan pasar industri. Ketika lulusan ini terserap di pasar kerja, angka pengangguran menurun dan pertumbuhan ekonomi meningkat. Ini karena turunnya pengangguran akan mendorong naiknya daya beli dan konsumsi sehingga Produk Domestik Bruto (PDB) ikut naik.
Memang benar, pendidikan vokasi dapat mengurangi mismatch dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Namun, solusi ini sebatas menyesuaikan tenaga kerja dengan kebutuhan industri, bukan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok dan pekerjaan layak yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
Kuota 300.000 orang yang disiapkan pemerintah untuk pendidikan vokasi jelas tidak sebanding dengan jumlah pengangguran di kalangan generasi muda yang pada 2026 mencapai 4,8 juta orang dari total pengangguran nasional sebesar 7,22 juta orang.
Belum lagi pengangguran dari kalangan sarjana. Berdasarkan data BPS per Mei 2026, jumlah pengangguran berlatar belakang sarjana (lulusan D4, S1, S2, S3) mencapai 1.033.182 orang (14,31%) dari total pengangguran nasional.
Pengangguran yang tidak terselesaikan pasti akan menimbulkan ketidakstabilan ekonomi, sosial, bahkan politik. Angka kemiskinan meningkat dengan segala dampak yang mengikutinya yaitu, penurunan produktivitas, merebaknya gangguan kesehatan mental, kriminalitas, dan masalah lainnya.
Bukan Sekadar Persoalan Teknis
Sejatinya, masalah tingginya angka pengangguran, sempitnya lapangan kerja, dan mismatch bukan sekadar persoalan teknis yang bisa diatasi dengan kebijakan teknis. Akar masalahnya terletak pada penerapan sistem kapitalisme. Kesalahan paradigma itu tampak beberapa hal berikut.
Pertama, tujuan ekonomi dalam sistem ini berfokus pada orientasi keuntungan materi,bukan menyejahterakan rakyat melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia. Negara hanya berperan sebagai regulator minimal, bukan penanggung jawab langsung distribusi kesejahteraan.
Kedua, sistem ini tidak mewajibkan negara menyediakan lapangan kerja, melainkan mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada pasar tenaga kerja. Padahal, pasar tidak menjamin distribusi kerja. Pasar hanya mengalokasikan tenaga kerja berdasarkan keuntungan sehingga terjadi ketimpangan, pengangguran kronis, dan kemiskinan struktural.
Ketiga, sistem ekonomi kapitalisme membolehkan penguasaan sumber daya alam milik umum dikelola dan dikuasai oleh perusahaan, baik lokal, swasta, maupun asing. Pemilik modal besar mengeksploitasi SDA milik rakyat secara masif dan difasilitasi negara. Akibatnya, negara kehilangan kesempatan membuka jutaan lapangan kerja melalui pembangunan industri kepemilikan umum serta kehilangan sumber pemasukan untuk menyejahterakan rakyat
Keempat, sistem kapitalisme menjadikan ekonomi nonriil sebagai pilar penting dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah sangat bergantung pada proyek berbasis investasi asing dan sektor ekonomi nonriil. Padahal, investasi asing jelas berbasis utang ribawi dan disertai ketentuan penyerapan tenaga kerja asing sehingga pembangunan tidak menjamin penyerapan tenaga kerja lokal.
Ekonomi nonriil juga dijadikan mesin pertumbuhan melalui perdagangan valuta asing, komoditas berjangka dan instrumen lainnya. Di sektor ini, uang dapat menghasilkan uang tanpa proses produksi barang dan jasa, mempercepat perputaran kekayaan hanya di kalangan segelintir orang kaya. Jurang antara kaya dan miskin makin lebar. Percepatan ini menciptakan gelembung ekonomi yang berulang (siklik), berujung pada krisis dan PHK massal. Sebagai contoh, krisis 1997 –1998 melumpuhkan sektor konstruksi dan manufaktur, jutaan pekerja kehilangan mata pencaharian yang memicu lonjakan angka kemiskinan. Hal serupa terjadi pada krisis 2008.
Keempat, pendidikan dalam sistem ini kehilangan esensinya sebagai pilar peradaban, turun derajat menjadi sekadar alat mencetak tenaga murah bagi industri.
Kelima, atas nama efisiensi, penggunaan mesin dan teknologi mengurangi kebutuhan tenaga manusia sehingga pengangguran makin banyak bahkan pekerja yang sudah bekerja pun terancam PHK.
Inilah realitas sistem kapitalisme dalam menyelesaikan masalah manusia, termasuk masalah pengangguran dan kesejahteraan. Sistem ini bersumber dari akal manusia dan menjauhkan agama sebagai panduan menyelesaikan masalah manusia. Dengan realitas seperti ini, wajar jika kapitalisme gagal mewujudkan kesejahteraan individu. Selama sistem ini diterapkan, pengangguran dan kemiskinan, akan terus menjadi masalah besar yang tidak terselesaikan.
Mekanisme Islam Mengatasi Masalah Ketenagakerjaan
Islam sebagai sistem kehidupan memiliki akidah yang melahirkan aturan untuk menyelesaikan seluruh masalah kehidupan dan mewujudkan kesejahteraan. Sistem ini tegak di atas keimanan bahwa Allah Swt. adalah Zat Pencipta dan Pengatur. Allah Taala menurunkan seperangkat aturan sebagai tuntunan bagi kehidupan manusia di dunia hingga akhir zaman.
Allah Taala menegaskan dalam firman-Nya
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ تِبْيَٰنًا لِّكُلِّ شَىْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ
”Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab (al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS An-Nahl [16]: 89).
Aturan Islam hadir sebagai way of life sekaligus problem solver bagi seluruh aspek kehidupan. Tidak ada satu pun aspek yang luput dari aturan Islam. Penerapan Islam secara total oleh negara akan membawa rahmat bagi seluruh alam, yakni kesejahteraan hingga level individu.
Dalam khasanah fikih, negara yang menerapkan aturan Islam disebut Khilafah. Khalifah sebagai pemimpin negara berfungsi sebagai pengurus dan penjaga rakyat di atas landasan takwa dengan kesadaran bahwa amanah kepemimpinan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.
Rasulullah ﷺ bersabda,
الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
”Seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR Bukhari).
Islam menetapkan berbagai mekanisme dalam menyolusi masalah ketenagakerjaan. Pertama, negara sebagai penanggung jawab utama penyediaan lapangan kerja. Negara membuka pekerjaan secara langsung dengan mengelola sumber daya alam sesuai tata kelola syariat. Energi, air, dan hutan adalah milik umum yang wajib dikelola negara. Rasulullah fdfa bersabda,
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّار
”Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Pengelolaan langsung SDA oleh negara dapat membuka jutaan lapangan kerja. Hasil dari pengelolaan SDA dikembalikan kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas. Hal ini juga dapat dialokasikan untuk belanja pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Kedua, menggarap sektor strategis, seperti pertanian, perkebunan, perikanan, dan lainnya secara serius. Riset dan teknologi tepat guna dikembangkan merata sehingga lapangan kerja terbuka luas dan membawa kemaslahatan bagi rakyat. Politik industri Islam bertumpu pada industri berat (industri perang), yang mendorong tumbuhnya sektor lain dan memperluas kesempatan kerja.
Ketiga, menerapkan sistem pendidikan yang bertujuan membentuk kepribadian Islam (syakhsiyah islamiyah) sekaligus membekali rakyat dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan. Departemen Pendidikan menyelenggarakan pendidikan yang mampu mencetak ulama, mujtahid, pemikir, ahli, pemimpin, kadi (hakim), dan fukaha. Pasal 167 Rancangan Undang-Undang Dasar Negara Islam menyebut, “Tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam (syakhshiyah islamiyah) dan membekalinya dengan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan masalah kehidupan….”
Negara juga menyediakan pelatihan untuk keterampilan yang memadai sesuai bidangnya secara murah dan mudah diakses, selaras dengan ketersediaan atau luasnya lapangan kerja yang disiapkan negara, sehingga tidak terjadi mismatch antara ketersediaan tenaga kerja dengan keterampilan yang dibutuhkan.
Keempat, teknologi merupakan alat kemaslahatan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan umat. Teknologi digunakan untuk meningkatkan produktivitas bukan menggantikan peran manusia sepenuhnya. Seiring perkembangan teknologi, negara melakukan pelatihan ulang (reskiliing), relokasi tenaga kerja, dan membuka sektor baru agar digitalisasi tidak menimbulkan pengangguran massal.
Kelima, menutup semua mekanisme ekonomi nonriil, termasuk menghapus sistem ribawi dan hanya akan mengembangkan sektor ekonomi riil saja. Imam Ahmad dan Tirmidzi mengeluarkan hadis yang mengisahkan bahwa ada seorang pria Anshar mendatangi Nabi ﷺ karena kesulitan ekonomi. Nabi ﷺ lalu bertanya kepadanya, “Apakah ada sesuatu (yang bisa engkau jual) di rumahmu?” Pria itu menjawab, “Ada…”
Nabi berkata lagi, “Datanglah kepadaku dengan dua barang itu.” Lalu ia mendatangi Nabi ﷺ sembari membawa dua barang dari rumahnya. Kemudian Nabi ﷺ mengambil keduanya dan berkata kepada khalayak, “Siapa yang mau membeli dua barang ini?” Seseorang lalu menjawab, “Aku mengambilnya dengan harga 2 dirham!”
Serah terima lalu terjadi dan Nabi ﷺ menyerahkan uang dua dirham hasil penjualan tadi kepada lelaki Anshar tadi sambil berkata, “Belikanlah sesuatu dengan satu dirham dan berikanlah kepada keluargamu, dan belikanlah kapak dengan satu dirham lalu datanglah kepadaku!”
Laki-laki itu kemudian mendatangi Nabi ﷺ dengan membawa kapak. Nabi ﷺ memegang kapak itu erat-erat dan berkata, “Pergi dan carilah kayu bakar lalu juallah, dan janganlah aku melihatmu dalam waktu 15 hari.” Orang tersebut kemudian melakukan apa yang diminta Nabi ﷺ sampai kemudian ia datang lagi dan sudah membawa uang sebanyak 10 dirham hasil penjualan kayu bakar.
Selain itu, negara memberi jaminan kesejahteraan dengan bantuan sosial yang memanusiakan bagi mereka yang tidak mampu bekerja, sebagai bentuk tanggung jawab penguasa terhadap setiap individu rakyat yang dipimpinnya.
Demikianlah sistem Islam menawarkan model penciptaan lapangan kerja yang berbasis distribusi kepemilikan yang adil, penguatan sektor riil, peran aktif negara sebagai pengelola ekonomi, dan pemanfaatan teknologi yang berorientasi kemaslahatan.
Dalam abstraksi negara Khilafah, struktur ini diperkuat oleh regulasi konstitusional (dustur) dan hukum operasional (qanun) yang menempatkan negara sebagai aktor utama dalam menjamin kesejahteraan dan kesempatan kerja bagi seluruh rakyat.
Penerapan regulasi Islam dalam sistem politik Islam telah dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ ketika menegakkan Daulah Islam di Madinah, yang dilanjutkan oleh para khalifah sesudah beliau. Dengan regulasi Islam, masalah ketenagakerjaan terselesaikan, kesejahteraan bisa diwujudkan secara merata, keadilan bisa ditegakkan, dan kemakmuran bisa dirasakan masyarakat. [MNews/Chus]
