Penulis: Pipit Agustin
Muslimah News, FOKUS — Wacana pendirian Universitas Republik Indonesia (URI) menuai polemik di ruang publik. Pemerintah menyatakan URI didirikan untuk mencetak kader pemimpin, baik di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, alih-alih disambut dengan optimisme, URI justru memicu gelombang kritik. Terdapat tiga persoalan mendasar yang dikritisi. Pertama, aspek legalitas dan struktur kelembagaan URI masih kabur. Kedua, muncul kekhawatiran URI akan menggunakan pendekatan militeristik dalam penyelenggaraan pendidikan. Ketiga, dari sisi urgensi dan efisiensi, publik menilai URI tidak diperlukan.
Di tengah banyaknya kampus yang kekurangan mahasiswa dan minim dukungan, pendirian kampus baru dinilai hanya akan menjadikan birokrasi makin gemuk dan tentu saja menghamburkan uang negara. Lantas pertanyaannya, quo vadis URI?
Kebijakan Pragmatis, Minim Kajian, dan Penuh Pencitraan
Saat ini Indonesia memiliki lebih dari 4.000 perguruan tinggi. Namun, kualitas dan pemerataannya masih timpang. Banyak kampus negeri dan swasta mengalami defisit mahasiswa. Di sisi lain, dukungan negara juga masih sangat minim. Anggaran pendidikan tinggi terus dipangkas. Alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2025 sebesar Rp724,3 triliun. Namun untuk pendidikan tinggi, alokasinya sangat timpang. Dari pagu Rp57,68 triliun untuk Kemendiktisaintek dipangkas Rp22,5 triliun (39%). Sementara itu, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Abdul Haris mengatakan pada 2025 kebutuhan pembiayaan pendidikan oleh PTN meningkat sehingga ada kekurangan dana sebesar Rp41 triliun. Dengan penurunan anggaran dan kenaikan biaya, Haris mengatakan, dana operasional PTN dari APBN 2025 hanya sekitar 16% dari sebelumnya sebesar 31%.
Selain itu, tunjangan profesi dosen kerap terlambat. Belum lagi tunggakan Tunjangan Profesi Dosen/TPD dan tunjangan kinerja (tukin) dengan estimasi nilai mencapai Rp5,7 triliun belum dibayar ke 50 ribu lebih dosen di seluruh Indonesia. Gaji dosen, khususnya dosen honorer/non-PNS rata-rata masih di kisaran Rp1,5 juta—Rp3 juta/bulan, jauh di bawah standar. Sarana laboratorium, perpustakaan, dan riset banyak yang tidak layak.
Dalam kondisi demikian, kebijakan pemerintah seharusnya adalah memperkuat dan menyehatkan institusi yang sudah ada. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Negara memilih membangun institusi baru yang terkesan eksklusif. Ini adalah bentuk salah prioritas. Kebijakan tidak berangkat dari kebutuhan riil umat, tetapi dari keinginan segelintir elite pejabat.
Apabila ditelisik, dalam sistem kapitalisme, negara tidak lagi berfungsi sebagai pengurus urusan rakyat. Fungsi utamanya bergeser. Negara hari ini lebih sibuk mengurus kepentingan kekuasaan dan kepentingan para pemilik modal. Ciri kebijakannya bisa kita lihat dengan jelas. Pertama, pragmatis. Kebijakan dibuat bukan berdasarkan pertimbangan kemaslahatan jangka panjang, tetapi berdasarkan apa yang paling cepat mendatangkan keuntungan.
Kedua, populis. Program dibuat agar terlihat merakyat dan mendongkrak citra. Saat harga sembako naik, bansos langsung dikucurkan. Saat ada kasus viral, pejabat langsung turun ke lapangan. Tujuannya bukan menyelesaikan akar masalah, tetapi meredam kegaduhan.
Ketiga, berorientasi pencitraan. Semua diukur dari angka, statistik, dan sorotan media. Indeks naik, ranking naik, padahal realitasnya tidak berubah. Logika ini lantas masuk ke dunia pendidikan. Kampus didorong menjadi “pabrik SDM”, sedangkan kurikulum disesuaikan dengan kebutuhan industri. Dan yang paling berbahaya adalah bahwa karakter mahasiswa diarahkan menjadi “patuh, tidak kritis, dan siap kerja”. URI adalah buktinya.
Alih-alih menyelesaikan masalah klasik pendidikan tinggi seperti pemerataan, mutu, dan kesejahteraan dosen, negara memilih membuat “kampus pejabat”. Narasi yang dibangun adalah mencetak pemimpin. Padahal, kepemimpinan tidak bisa dicetak dalam empat tahun di satu kampus. Kepemimpinan terbentuk dari sistem, kurikulum, dan budaya yang diterapkan secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Jika URI tetap dipaksakan dalam sistem saat ini, ada beberapa implikasi berbahaya. Pertama, kesenjangan pendidikan tinggi, yang mana ada “kampus pejabat” dan “kampus rakyat”. Dengan mandat eksplisit mencetak ASN dan pegawai BUMN maka lulusan URI berpotensi mendapatkan jalur khusus dalam rekrutmen birokrasi. Ini berbahaya karena akan melahirkan kasta baru lulusan yang legitimasi kekuasaannya bukan berasal dari kompetensi dan kafa’ah (kemampuan), melainkan dari almamater.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini akan meminggirkan lulusan dari 4.000 lebih kampus lain yang selama ini justru menopang pelayanan publik di daerah. Bukankah ini bentuk nyata dari oligarki akademik? Akses terhadap kekuasaan negara tidak lagi terbuka, tetapi dimonopoli oleh satu pintu gerbang bernama URI. Padahal, semestinya negara membuka kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga negara.
Kedua, dugaan potensi militerisasi dan mematikan daya kritis. Kekhawatiran pendekatan militeristik dalam URI bukan tuduhan tanpa landasan. Sejarah kampus kedinasan menunjukkan pola pendidikan yang menekankan kedisiplinan, hierarki, dan loyalitas institusional. Jika pola ini diadopsi oleh URI dengan dalih mencetak pemimpin yang kuat, yang terjadi adalah mematikan ruh pendidikan tinggi, yaitu kebebasan akademik dan berpikir kritis.
Pendidikan akan direduksi menjadi proses indoktrinasi untuk mencetak “pejabat yang patuh” bukan “pejabat yang berpikir kritis”. Kurikulumnya pun sarat akan muatan untuk membangun loyalitas pada kekuasaan, bukan loyalitas pada kebenaran. Padahal, pemimpin sejati lahir dari proses pendidikan yang memadukan kekuatan fisik, kecerdasan akal, dan keteguhan jiwa berbasis akidah, bukan dari kepiawaian baris-berbaris dan komando.
Militerisme menyimpan bahaya. Kita lihat gejalanya misalnya dalam pembinaan kedisiplinan dosen dengan pola militer seperti pelatihan bela negara yang isinya baris-berbaris dan komando. Retorika “tegas, keras, dan tidak boleh gaduh” yang digaungkan di kampus sekilas tampak melatih disiplin. Disiplin memang penting, tetapi persoalannya adalah dari mana sumber disiplin itu dan untuk apa? Disiplin tidak boleh berdasarkan rasa takut pada atasan. Kampus adalah tempat berpikir, tetapi militerisme membawa logika komando, “yang penting taat, tidak perlu banyak tanya”. Akibatnya, dosen dan mahasiswa yang seharusnya mengkritisi kebijakan zalim, menjadi diam.
Ketiga, keputusan membangun URI adalah bentuk pemborosan di tengah krisis anggaran. Membangun kampus baru berarti membangun gedung baru, merekrut dosen baru, dan membeli perlengkapan pendidikan baru yang anggarannya bisa mencapai triliunan rupiah. Padahal, dengan dana yang sama, negara bisa melunasi tunggakan tunjangan dosen, memberi ratusan ribu beasiswa S3, atau membangun puluhan laboratorium riset di kampus-kampus di daerah, misalnya. Kebijakan ini menunjukkan bahwa negara lebih memilih proyek mercusuar yang terlihat megah daripada menyelesaikan persoalan mendasar yang nyata dirasakan rakyat. Ini adalah cermin dari kebijakan kapitalistik yang orientasinya pada pencitraan, bukan pada pelayanan.
Dalam sistem kapitalisme, segalanya bisa semau pihak yang punya modal dan kuasa. Negara hanya berfungsi sebagai regulator dan fasilitator. Ini karena kebijakan pendidikan tidak diukur dari seberapa besar ia bermanfaat bagi rakyat, tetapi seberapa besar ia menguntungkan segelintir elite pejabat dan konglomerat. Tujuan pendidikan kapitalistik mereduksi pendidikan menjadi transfer ilmu dan keterampilan untuk pasar kerja. Akibatnya, kebijakan pendidikan menjadi tambal sulam, tidak memiliki visi peradaban, dan tidak menyentuh akar persoalan.
Sistem Pendidikan Islam Sebagai Jalan Keluar
Untuk keluar dari lingkaran persoalan ini, kita perlu merujuk pada sistem Islam. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani memberikan kerangka yang sangat jelas tentang pendidikan dalam kitab Masyru’ ad-Dustur. Beliau menegaskan bahwa tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam, yaitu dengan membentuk pola pikir (akliah) dan pola sikap (nafsiah) berdasarkan akidah Islam.
Dalam Islam, pendidikan tidak bebas nilai. Ia harus memiliki asas yang jelas, yaitu akidah Islam. Konsekuensinya, kurikulum tidak boleh memisahkan agama dari kehidupan. Semua mata pelajaran, dari sains, sosial, hingga humaniora, harus diajarkan dengan kerangka berpikir Islam. Oleh karena itu, seorang dokter (misalnya) tidak hanya pintar secara medis, tetapi juga memahami hukum syarak terkait kedokteran. Begitu juga seorang ekonom tidak hanya paham analisis pasar, tetapi juga paham fikih muamalah Islam.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani juga menjelaskan dalam Nizham al-Hukmi fi al-Islam bahwa setiap kebijakan negara wajib terikat dengan hukum syarak. Negara tidak boleh membuat kebijakan berdasarkan hawa nafsu atau kepentingan pejabat. Prinsipnya adalah mendatangkan kemaslahatan bagi umat dan menjauhkannya dari kemudaratan. Jika mendirikan kampus baru lebih maslahat bagi umat daripada memperbaiki kampus yang ada, hal itu boleh dilakukan. Namun jika sebaliknya, haram hukumnya memaksakan pendirian kampus baru, sedangkan kampus lain kolaps. Dengan pertimbangan ini, kebijakan URI menjadi sangat problematis. Ia tidak menjawab kebutuhan mayoritas rakyat, tetapi justru menciptakan ketimpangan baru,
Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan pokok yang wajib dijamin negara secara murah, bahkan gratis, dan berkualitas untuk semua jenjang. Negara wajib mengalokasikan anggaran dari baitulmal untuk membangun sekolah, kampus, laboratorium, dan menggaji guru/dosen secara layak. Negara tidak boleh lepas tangan.
Infrastruktur pendidikan harus dibangun merata, sesuai kebutuhan wilayah. Di daerah yang butuh fakultas pertanian, dibangun fakultas pertanian. Di daerah industri, dibangun politeknik, dll. Dengan demikian, tidak akan terjadi kasus tunjangan dosen menunggak atau kampus kekurangan laboratorium, karena semua adalah tanggung jawab negara.
Salah satu hal yang paling krusial adalah soal rekrutmen pejabat. URI lahir dari asumsi bahwa pemimpin harus lulusan kampus tertentu. Ini bertentangan dengan prinsip Islam. Dalam Islam, syarat menjadi pejabat adalah kafa’ah, yaitu memiliki kompetensi, integritas, dan ketakwaan. Rasulullah saw. mengangkat para sahabat menjadi gubernur dan panglima perang semata-mata karena mereka memenuhi syarat syar’i, bukan alasan yang lainnya.
Di dalam Islam, pengangkatan pejabat adalah hak negara untuk memilih siapa saja dari rakyat yang mampu dan amanah. Tidak ada diskriminasi. Dengan begitu, tidak perlu ada kampus khusus untuk mencetak pejabat yang berkualitas. Cukup satu sistem pendidikan nasional yang mencetak generasi berkepribadian Islam maka dari situ akan lahir para pemimpin yang memiliki kafa’ah, amanah, dan disiplin.
Sesungguhnya pemerintahan dan kekuasaan dalam Islam adalah pelayanan (ri’ayah), bukan pemaksaan (tasalluth) dan superioritas. Oleh karena itu, Islam mengharamkan pemerintahan yang mengandalkan represi militer untuk “mendisiplinkan” rakyat. Dalam Islam, disiplin lahir dari takwa, yaitu dari kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dihisab Allah.
Quo vadis URI? Pertanyaan ini sebenarnya adalah pertanyaan tentang arah pendidikan nasional secara keseluruhan. Selama sistem pendidikan masih berdiri di atas asas sekularisme (memisahkan agama dari kehidupan) maka kebijakan yang lahir akan selalu parsial dan gagal. Selama negara tidak menjalankan fungsi pelayanan maka pendidikan akan selalu menjadi komoditas dan proyek politik para elite.
Solusinya bukanlah menambah jumlah kampus, melainkan melakukan perubahan mendasar dengan mengembalikan pendidikan pada tujuan hakikinya sebagaimana yang Islam ajarkan, yaitu membentuk manusia yang memiliki kepribadian Islam sehingga siap membangun peradaban. Hal ini hanya bisa terwujud jika diterapkan sistem Islam secara kafah dalam naungan institusi Khilafah. Di sanalah pendidikan akan dibiayai negara, kurikulumnya berbasis akidah, dan outputnya adalah para pemimpin dan ilmuwan yang bertakwa. Tanpa itu, URI hanya akan menjadi satu lagi monumen dari kegagalan sistem. Wallahualam bissawab. [MNews/Ragil]
