Aksi Main Hakim Sendiri, Bukti Krisis Kepercayaan terhadap Penegakan Hukum

Aksi Main Hakim Sendiri, Bukti Krisis Kepercayaan terhadap Penegakan Hukum

Penulis: Dr. Nurunnisa, S.H., M.H.

Muslimah News, PENGANTAR DISKUSI — Sejumlah kasus amuk massa yang mengakibatkan korban jiwa terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Pertama, kasus main hakim sendiri di Kabupaten Tabanan, Bali, pada Jumat (24-7-2026) dini hari. Seorang pria berinisial KD (warga Buleleng) tewas dikeroyok massa dan sepeda motornya dibakar karena diduga mencuri dua ekor ayam. Kedua, kericuhan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Ahad (26-7-2026), seorang pria (23) meninggal dan satu orang lainnya kritis, yang mana kasusnya dibumbui dengan identitas etnis tertentu.

Seharusnya, dalam negara hukum, tindakan main hakim sendiri (vigilantisme) merupakan pelanggaran hukum serius karena bertentangan dengan prinsip due process of law, yakni asas yang menjamin setiap orang memperoleh proses peradilan yang sah, adil, dan setara. Ini karena tindakan masyarakat yang mengeksekusi terduga pelaku kejahatan atau tindak pidana secara sepihak diklasifikasikan sebagai penganiayaan berat atau pengeroyokan.

Secara konteks, tindakan seperti pengeroyokan masuk dalam tindak pidana baru. Jadi, yang masyarakat lakukan itu bukan menyelesaikan masalah, melainkan justru menambah masalah. Tindak pidana ini bisa dikenakan Pasal 466 KUHP Nasional berupa Penganiayaan. Disebutkan pada Ayat (1): Setiap orang yang melakukan penganiayaan dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III. Ayat (2): Jika perbuatan mengakibatkan luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun. Ayat (3): Jika perbuatan mengakibatkan kematian, dipidana penjara paling lama 7 tahun. Denda dengan kategori III adalah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Akan tetapi, kejadian tragis ini sesungguhnya menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum saat ini mulai hilang karena dinilai gagal memberikan rasa keadilan dan keamanan.

Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

Fenomena vigilantisme ini selayaknya dipandang sebagai bentuk teguran keras bagi kepolisian dan kejaksaan serta pengadilan. Ketiadaan peradilan formal yang adil turut memicu trauma lintas generasi bagi keluarga korban pengeroyokan. Seharusnya, hukum hadir secara nyata dan tidak terkesan tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Misal, maling ayam, tetap tidak sebanding dengan koruptor kelas kakap dari kalangan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Memang, keadilan sejati tidak akan pernah lahir dari tangan massa yang kalap dan brutal. Membalas kejahatan dengan kejahatan hanya akan mewariskan dendam. Akan tetapi, sistem peradilan yang bertingkat (tingkat pertama, banding, hingga kasasi) dalam sistem hukum sekuler juga menjadi peluang untuk terjadinya mafia peradilan.

Dalam sistem demokrasi yang berfokus pada kapitalisme, hukum memang sering kali tumpul ke atas dan tajam ke bawah karena kekuasaan ekonomi mendikte kekuasaan politik. Pemilik modal dapat memengaruhi pembuatan undang-undang dan menyewa pembela hukum terbaik, sedangkan rakyat kecil terjerat prosedur hukum yang kaku tanpa perlindungan memadai. Ibaratnya, “Ada uang, Abang menang. Tidak ada uang, Abang dikalahkan.

Hukum layaknya barang dagangan yang bisa dibeli pihak yang punya uang. Belum lagi dominasi oligarki yang kebijakannya serta undang-undangnya acapkali dibuat untuk mengamankan kepentingan para pemodal besar atau elite politik. Ditambah ada ketimpangan akses yang mana orang kaya mampu menyewa pengacara hebat dan melobi penegak hukum, sedangkan orang miskin kesulitan mendapat pendampingan yang layak.

Dalam sistem demokrasi kapitalisme liberal yang berbiaya tinggi, sistem pemilu yang ada memang membutuhkan dana besar, membuat politisi bergantung pada sokongan para kapitalis. Alhasil, hukum bisa menjadi alat politik dan alat kekuasaan. Penegakan hukum pun akan berjalan tebang pilih dan tajam bagi pihak yang tidak berkuasa, tetapi melunak bagi sekutu atau penyokong modal.

Penegakan Hukum dalam Sistem Islam Kafah

Tidak sedikit kasus pencurian di Indonesia bermula dari alasan sederhana, misalnya kelaparan. Dalam catatan sejarah Islam, ada beberapa riwayat kasus yang memberikan contoh yang lebih manusiawi, misalnya yang termaktub dalam kitab Al-Mughni karya Imam Ibnu Qudamah (Mufti Mazhab Hambali) pada bab “Kitab al-Sariqah (Mencuri)”.

Ibnu Qudamah menjelaskan, apabila seseorang terpaksa mencuri makanan karena lapar dan tidak ada pilihan lain untuk menyambung hidup, maka tidak ada hukuman had atau potong tangan bagi sang pencuri. Pernyataan senada disampaikan Imam Al-Mawardi (Mazhab Syafii) dalam kitab Al-Ahkam as-Sulthaniyyah bab “Pengelolaan Baitulmal atau Kas Negara”. Bab ini mengupas kewajiban seorang pemimpin dalam memberikan jaminan sosial.

Dijelaskan bahwa pemimpin negara harus menjamin rakyatnya agar bebas dari rasa lapar. Memberi makanan kepada orang yang kelaparan adalah kewajiban primer baitulmal. Jika penguasa menahannya dan membuat rakyat lapar hingga terpaksa mencuri, pemimpin harus bertanggung jawab atas hal itu, baik di dunia maupun kelak di akhirat. Jika benar pencurian terjadi karena adanya kesulitan ekonomi, hal itu akan menjadi pertanggungjawaban di akhirat bagi para pemimpin negeri ini.

Dalam kitab Nizhām al-Islām (Peraturan Hidup dalam Islam), Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa sistem Islam adalah agama dari Allah Swt. untuk mengatur hubungan manusia dengan Sang Pencipta, diri sendiri, dan sesama manusia; melalui aturan yang mencakup akidah, ibadah, muamalah, hingga sistem pemerintahan. Ruang lingkup peraturan Islam terkait hubungan dengan Allah Swt. mencakup akidah (keyakinan) dan ibadah ritual. Hubungan dengan diri sendiri mencakup aturan makanan, pakaian, dan akhlak pribadi. Sedangkan hubungan dengan sesama manusia mencakup muamalah (pemerintahan, ekonomi, sosial) dan ukubat (sanksi hukum).

Dalam Sistem Hukum Islam (Nizhamul Hukmi fil Islam), pelaksanaan ukubat (sanksi pidana) berfungsi sebagai zawajir (pencegah kejahatan bagi orang lain) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku). Eksekusi hukum ini dilakukan secara tegas oleh negara melalui lembaga peradilan demi menjaga keamanan, akal, jiwa, harta, dan kehormatan masyarakat.

Perlu diingat pula bahwa dalam Islam terdapat nisab atau batas minimal nilai harta yang dicuri untuk dikenakan sanksi hukum potong tangan (hudud), yakni seperempat dinar (1/4 dinar) emas atau setara tiga dirham—yang menurut jumhur ulama kurang lebih senilai 9 gram emas atau sekitar 1,5 gram emas menurut Mazhab Syafii. Ukuran nisab 1/4 dinar atau 3 dirham, jika dirupiahkan, nilainya mengikuti harga emas yang berlaku pada saat kejadian.

Syarat hukuman had (berupa hukuman potong tangan) hanya berlaku jika barang dicuri dari tempat penyimpanan amannya (hirz), pelakunya balig dan berakal, serta barang bukan hak milik pelaku. Alhasil, pencurian di bawah nisab atau nilai barang yang dicuri di bawah nisab tersebut, seperti ayam, terhadap pelaku tidak dikenakan hukuman potong tangan, melainkan dikenakan hukuman takzir (pendidikan atau sanksi kebijakan dari hakim/penguasa).

Aksi Main Hakim Sendiri dalam Pandangan Islam

Dalam sistem yang tegak hari ini, main hakim sendiri menjadi pilihan instan warga dalam mencari keadilan karena adanya krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum. Krisis kepercayaan ini muncul karena banyaknya kasus kriminal yang terakumulasi yang tidak ditindaklanjuti aparat penegak hukum, sedangkan pada saat yang sama publik terus dipertontonkan aparat-aparat yang terlibat masalah hukum.

Sulitnya mendapat keadilan ini karena standar yang relatif akibat manusia dijadikan sebagai sumber hukum, yaitu kedaulatan di tangan manusia. Padahal, Islam membangun kepercayaan publik terhadap penguasa dengan panduan syariat yang mana pilar utama sistem politik Islam adalah kedaulatan di tangan Asy-Syari’ (Allah Swt.). Penguasa dan rakyat punya kewajiban yang sama untuk terikat dengan syariat Islam dan akan dikenakan sanksi bagi penguasa maupun rakyat yang melakukan pelanggaran syarak.

Atas dasar itulah, hubungan penguasa dan rakyat dibangun di atas kasih sayang, pengayoman, dan pelayanan berdasarkan cinta yang sama, yaitu cinta syariat dan hukum syarak. Penguasa adalah pihak yang otoritatif dalam menerapkan dan menegakkan syariat, sedangkan rakyat wajib memberikan ketaatan dan loyalitasnya selama penguasa tidak keluar dari koridor syarak.

Atas dasar itu, Islam secara tegas mengharamkan dan melarang keras aksi main hakim sendiri terhadap pelaku kriminal, seperti pencurian. Aksi main hakim sendiri dapat merusak moral masyarakat dan menormalisasi “tindakan tidak wajar”. Satu kekerasan saja, baik berupa penganiayaan ataupun pengeroyokan yang terekam memori publik, akan menciptakan gap moral yang sistemis. Ini karena jika dibiarkan, aksi main hakim sendiri dapat meluas pada kekerasan masif di lapisan level sosial masyarakat.

Terdapat beberapa hadis yang melarang menjatuhkan sanksi hadataupun kisas tanpa adanya pemeriksaan fakta persidangan secara menyeluruh. Contohnya sebagaimana pernah terjadi dalam kasus perzinaan yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dalam hadis berikut.

:عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ الأَنْصَارِيَّ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ الرَّجُلَ يَجِدُ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلًا، أَيَقْتُلُهُ؟ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا. قَالَ سَعْدٌ: بَلَى، وَالَّذِي أَكْرَمَكَ بِالْحَقِّ!

Dari Abu Hurairah, (bahwasanya) sesungguhnya Saad bin Ubadah al-Anshari bertanya, “Wahai Rasulullah ﷺ, bagaimana pendapatmu jika seorang suami mendapati laki-laki lain bersama istrinya, apakah ia boleh langsung membunuhnya?” Rasulullah ﷺ menjawab, “Tidak boleh!” Saad lalu berkata, “Demi Allah yang mengutusmu dengan kebenaran, tentu aku akan langsung menebasnya!”

فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اسْمَعُوا إِلَى مَا يَقُولُ سَيِّدُكُمْ

Maka, Rasulullah ﷺ bersabda (kepada orang-orang), “Dengarkanlah apa yang dikatakan oleh pemimpinmu ini (ia sangat cemburu, tetapi hukum tetap harus ditegakkan melalui empat saksi/pengadilan).” (HR Muslim, No. 1498).

Ini menunjukkan bahwasanya aksi main hakim sendiri termasuk dosa yang pertanggungjawabannya di akhirat sangat besar. Bukanlah dosa yang ringan apabila korban main hakim sendiri (berupa perbuatan penganiayaan atau pengeroyokan) mengalami kecacatan, apalagi sampai meninggal dunia. Terlebih aksi main hakim sendiri tersebut menghilangkan hak pelaku untuk membela diri, entah ia memang mencuri karena niat jahat maupun karena kelaparan.

Allah Swt. telah mengingatkan kepada umat-Nya dalam QS Al-Maidah ayat 8,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْاۗ اِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ ۝٨

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

Walhasil, penghukuman di luar koridor pemeriksaan persidangan akan membuat posisi masyarakat bergeser: dari semula adalah korban, berubah menjadi pelaku yang melanggar batas-batas hukum.

Dalam hukum pidana Islam (fikih jinayah), penganiayaan atau melukai tubuh selain pembunuhan dikategorikan sebagai jarimah (tindak pidana) terhadap fisik. Ada beberapa bentuk dan Jenis pelukaannya. Pertama, asy-syijjaj, pelukaan pada bagian kepala dan wajah. Kedua, al-jirah, pelukaan yang menembus ke dalam tubuh atau anggota badan lain selain kepala dan wajah. Ketiga, jinayatul atraf, perbuatan yang menyebabkan hilangnya fungsi anggota tubuh atau cacat, seperti memotong tangan atau mematahkan kaki.

Macam-macam sanksinya adalah sebagai berikut. Pertama, kisas. Pelaku diberi hukuman yang persis sama dengan perbuatan atau luka yang dilakukannya kepada korban, jika dilakukan dengan sengaja dan memenuhi syarak. Kedua, diat (denda atau ganti rugi). Diberikan jika korban memaafkan pelaku atau kisas tidak bisa diterapkan (misalnya karena tidak sengaja atau ada perdamaian). Besaran diat bervariasi tergantung tingkat keparahan luka atau hilangnya fungsi organ. Sanksi ketiga adalah takzir, hukuman yang ditentukan oleh hakim (kebijakan penguasa/pengadilan), baik berupa penjara, denda, atau sanksi lain untuk kasus penganiayaan ringan yang tidak dikenakan kisas maupun diat.

Syarat sah pelaksanaan kisas adalah mencakup kepastian pelaku, status mukalaf bagi pelaku dan penuntut, kesetaraan taraf korban dan pelaku, serta putusan resmi dari penguasa atau hakim. Hukuman ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan oleh individu.

Demikianlah, ada syarat yang sangat jelas bahwa penegakan hukum harus dilakukan oleh negara secara kafah, yaitu dalam naungan sistem Khilafah. Sistem ini dibebani untuk menerapkan syariat sesuai Al-Qur’an dan Sunah untuk kesejahteraan umat manusia dan keadilan hakiki bagi semuanya. Tidak ada hukum yang lebih adil dan baik selain hukum dari Allah Taala.

Firman-Nya dalam QS Al-Ma’idah ayat 50,

اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ                                                                                                     

“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?”

Sungguh, ketetapan Allah Swt. adalah yang paling adil dan baik bagi kaum yang beriman. Allah Swt. adalah Al-Hakam (Maha Pemberi Hukum) dan Al-Hakim (Maha Bijaksana) sehingga hukum-Nya pasti memuat keadilan yang sempurna. Alhasil, seorang muslim wajib meyakini bahwa syariat dan ketetapan Allah Swt. adalah standar keadilan tertinggi tanpa cacat. Wallahualam. [MNews/GZ]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *