Membangun Ekonomi Mandiri Tanpa Utang, Ekonomi Islam Solusinya

Membangun Ekonomi Mandiri Tanpa Utang, Ekonomi Islam Solusinya

Muslimah News, FOKUS — Kenaikan Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia hingga US$444,4 miliar pada Mei 2026 menunjukkan bahwa pemerintah masih gagal melepaskan diri dari pola kebijakan fiskal yang bergantung pada utang. Di tengah klaim stabilitas ekonomi, fakta ini justru menyingkap persoalan mendasar bahwa pembangunan nasional masih ditopang oleh pembiayaan eksternal yang berisiko memperbesar beban negara pada masa depan. Alih-alih memperkuat fondasi ekonomi domestik, pemerintah tampaknya lebih memilih jalan pintas melalui utang untuk menutup kebutuhan fiskal yang kian membesar.

Pertumbuhan ULN pemerintah sebesar 3,7% secara tahunan tidak dapat dianggap sebagai capaian yang meyakinkan, karena pada dasarnya mencerminkan makin dalamnya ketergantungan negara pada kreditur luar negeri. Masuknya dana melalui Surat Berharga Negara (SBN) internasional memang sering dibingkai sebagai bentuk kepercayaan investor, tetapi narasi semacam itu menutupi kenyataan bahwa pemerintah makin mengandalkan modal asing untuk menjaga keberlangsungan anggaran. Dalam praktiknya, pembiayaan semacam ini justru memperbesar kerentanan fiskal karena setiap utang yang jatuh tempo akan menuntut pembiayaan baru sehingga negara terjebak dalam lingkaran utang yang terus berulang.

Lebih mengkhawatirkan lagi, kebijakan utang yang makin diperluas menunjukkan lemahnya orientasi pemerintah dalam membangun kemandirian ekonomi nasional. Jika utang terus dijadikan instrumen penting penopang anggaran, negara berisiko kehilangan ruang fiskal yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan publik secara lebih sehat dan berkelanjutan. Oleh karena itu, peningkatan ULN sesungguhnya bukan sekadar angka statistik, melainkan alarm keras bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu dikritik secara serius karena cenderung mengorbankan kedaulatan ekonomi demi menjaga citra stabilitas jangka pendek.

Jebakan Utang dalam Perspektif Ekonomi Politik

Utang luar negeri dapat dipahami sebagai salah satu sumber pembiayaan anggaran negara ketika penerimaan dari pajak, PNBP, dan sumber pendapatan lainnya belum mencukupi kebutuhan anggaran. Dana utang digunakan untuk menutup defisit APBN, membiayai pembangunan, serta menjaga keberlangsungan fungsi pemerintahan. Oleh karena itu, dalam kebijakan fiskal, utang berperan sebagai instrumen pembiayaan anggaran, bukan sebagai pendapatan negara. Ini karena seluruh pokok utang beserta kewajiban bunganya harus dikembalikan di kemudian hari. Utang lebih tepat diposisikan sebagai sumber pembiayaan yang bersifat sementara daripada sumber pendapatan yang bersifat tetap.

Namun secara riil, utang luar negeri dapat dipahami sebagai salah satu manifestasi dari relasi ekonomi politik global yang timpang. Dalam kerangka tersebut, utang tidak lagi sekadar diposisikan sebagai instrumen pembiayaan pembangunan, melainkan sebagai mekanisme yang memungkinkan negara kreditur memperluas pengaruhnya terhadap negara debitur. Ketika suatu negara makin bergantung pada pembiayaan eksternal, maka ruang kebijakan ekonominya cenderung menyempit karena harus menyesuaikan diri dengan kepentingan para pemberi pinjaman. Dengan demikian, utang luar negeri memiliki implikasi yang jauh melampaui aspek keuangan semata, karena juga menyangkut persoalan kedaulatan dan otonomi negara.

Pandangan kritis terhadap utang luar negeri sejalan dengan analisis yang menyebut bahwa neoliberalisme telah menciptakan bentuk dominasi baru melalui instrumen keuangan. Dalam sistem ini, liberalisasi modal dan ketergantungan pada pasar global mendorong negara berkembang untuk terus membuka diri terhadap aliran dana eksternal, termasuk melalui pinjaman luar negeri. Kondisi tersebut pada akhirnya menempatkan negara debitur dalam posisi yang rentan, sebab keberlanjutan pembangunan sangat ditentukan oleh kemampuan memenuhi kewajiban kepada kreditur. Akibatnya, orientasi pembangunan dapat bergeser dari pemenuhan kepentingan rakyat menjadi pemeliharaan kepercayaan pasar dan lembaga keuangan internasional.

Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam kitabnya Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mutsla memandang utang luar negeri sebagai cara yang berbahaya dalam merusak eksistensi suatu negara karena dampaknya dapat muncul dalam dua dimensi, yakni jangka pendek dan jangka panjang. Dalam jangka pendek, pembayaran utang yang jatuh tempo dengan menggunakan mata uang asing berpotensi menimbulkan tekanan terhadap cadangan devisa dan stabilitas moneter nasional. Ketergantungan pada hard currency seperti dolar Amerika Serikat menjadikan negara debitur berada pada posisi yang lemah, terutama apabila penerimaan devisa tidak sebanding dengan kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi. Kondisi ini dapat memicu gejolak nilai tukar, melemahkan stabilitas ekonomi, serta mengganggu daya tahan fiskal negara.

Sementara itu, dalam jangka panjang, akumulasi utang dapat menimbulkan gangguan serius terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Meningkatnya beban pembayaran pokok dan bunga utang akan mengurangi ruang fiskal yang seharusnya dapat dialokasikan untuk sektor-sektor publik yang lebih strategis, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Dalam keadaan tertentu, tekanan fiskal tersebut bahkan dapat mendorong negara untuk menjadikan aset-aset strategis sebagai instrumen pelunasan. Oleh karena itu, utang luar negeri berpotensi menggeser orientasi kebijakan negara dari pembangunan yang berdaulat menuju ketergantungan struktural pada pihak luar. Inilah bentuk penjajahan baru yang semestinya diwaspadai.

Lebih jauh, dominasi kreditur juga dapat memengaruhi arah kebijakan publik. Negara debitur yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap utang sering kali berada dalam posisi tawar yang lemah ketika berhadapan dengan negara atau lembaga kreditur. Dalam praktiknya, kondisi ini membuka ruang bagi intervensi terhadap kebijakan ekonomi, fiskal, bahkan sosial yang diambil oleh pemerintah. Dengan demikian, utang luar negeri tidak dapat dipandang sebagai urusan administratif semata, melainkan sebagai persoalan strategis yang berpotensi mengancam independensi negara dalam menentukan arah pembangunan nasional.

Utang Luar Negeri Bukan Solusi

Dalam kerangka ekonomi Islam, kemandirian ekonomi merupakan keharusan syar’i sekaligus kebutuhan praktis. Negara tidak semestinya bergantung pada pihak asing dalam pembiayaan, pangan, energi, maupun teknologi, sebab ketergantungan yang demikian akan berpotensi melemahkan kedaulatan dan mengganggu arah kebijakan yang seharusnya berpihak kepada umat. Islam menempatkan negara sebagai pengelola urusan publik yang wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyat melalui struktur ekonomi yang kukuh, berkeadilan, dan berkelanjutan. Dengan demikian, sistem ekonomi dirancang agar Daulah Islam memiliki kemampuan sustainable dalam mengelola sumber daya dan pendapatan tanpa harus bergantung pada utang luar negeri.

Prinsip ini didukung oleh ketentuan syariat yang menegaskan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda,

فَالإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ…

“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR Bukhari Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa negara tidak boleh menjalankan kebijakan yang menjerumuskan rakyat pada ketergantungan dan beban berkepanjangan. Selain itu, Allah Swt. berfirman,

وَلَنۡ يَّجۡعَلَ اللّٰهُ لِلۡكٰفِرِيۡنَ عَلَى الۡمُؤۡمِنِيۡنَ سَبِيۡلًا

“Dan sekali-kali Allah tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang beriman.” (QS An-Nisa: 141).

Ayat ini dapat dipahami sebagai larangan bagi kaum muslim untuk membangun sistem yang membuka jalan dominasi pihak luar atas kehidupan umat, termasuk melalui ketergantungan ekonomi yang salah satunya bersumber dari utang.

Dengan dasar tersebut, sistem ekonomi Islam menempatkan sumber pendapatan negara dari pos fai dan kharaj, kepemilikan umum, dan zakat. Sumber-sumber ini memungkinkan negara memiliki basis fiskal yang kuat tanpa harus menjadikan ULN sebagai penopang utama anggaran. Oleh karena itu, membangun ekonomi yang mandiri bukan hanya tuntutan efisiensi, tetapi juga bagian dari penjagaan terhadap kedaulatan dan penerapan prinsip syariat secara kafah. Dalam konteks inilah, penolakan terhadap ketergantungan pada ULN dapat dipahami sebagai upaya menjaga kekuatan negara, kemaslahatan rakyat, dan independensi politik ekonomi secara menyeluruh.

Klaim bahwa sistem ekonomi Islam layak dijadikan solusi atas krisis ekonomi dan krisis utang yang berulang bukanlah argumentasi yang berdiri tanpa dasar historis. Dalam sejarah kekhalifahan, terutama pada masa khulafaurasyidin, tampak bahwa negara Islam memiliki tata kelola ekonomi yang bertumpu pada sumber pendapatan internal, distribusi yang adil, dan pengelolaan fiskal yang disiplin. Penelitian tentang sistem ekonomi dan fiskal pada masa khulafaurasyidin menunjukkan bahwa Nabi Muhammad saw. dan para khalifah setelahnya membangun sistem yang berorientasi pada keadilan, pemerataan, dan kemaslahatan umat, dengan instrumen baitulmal beserta segenap pemasukannya, seperti zakat, kharaj, jizyah, usyur, kepemilikan umum, dll. sebagai fondasi fiskal negara.

Salah satu contoh nyata dapat dilihat pada masa Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq. Dalam periode pemerintahannya, harta baitulmal tidak dibiarkan menumpuk, melainkan langsung didistribusikan kepada kaum muslim secara merata. Sumber yang sama mencatat bahwa ketika Abu Bakar wafat, hanya ditemukan satu dirham di dalam perbendaharaan negara, yang menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara sederhana dan tidak dijadikan sebagai alat akumulasi kekuasaan. Pola ini memperlihatkan bahwa negara tidak bergantung pada utang luar negeri untuk menjalankan fungsi-fungsi dasarnya, melainkan pada pengelolaan amanah publik yang efisien.

Kemudian pada era Khalifah Umar bin Al-Khaththab, sistem keuangan negara berkembang makin terstruktur. Umar mendirikan lembaga baitulmal sebagai institusi fiskal negara, mengklasifikasikan pendapatan negara ke dalam beberapa pos, serta mengalokasikannya untuk kebutuhan pertahanan, administrasi, pendidikan, jaminan sosial, dan pelayanan publik. Umar juga menetapkan kebijakan kharaj atas tanah-tanah taklukan agar aset produktif tetap menjadi sumber pendapatan berkelanjutan bagi negara, bukan habis dibagi sebagai ganimah (rampasan perang) dan habis untuk konsumsi jangka pendek. Kebijakan ini menunjukkan bahwa sistem Islam memiliki mekanisme fiskal yang tidak hanya mengumpulkan pemasukan, tetapi juga menjaga kesinambungan basis ekonomi negara.

Tiga Pos Pendapatan

Dalam kerangka ekonomi Islam, kekuatan fiskal negara bertumpu pada tiga pos pendapatan utama yang menjadikannya layak dipandang sebagai solusi atas krisis utang yang terus berulang. Pertama adalah pos pendapatan kepemilikan umum, yaitu sumber daya yang secara prinsip tidak boleh dimonopoli individu, seperti tambang, air, energi, dan sumber daya alam strategis. Kedua adalah pos pendapatan kepemilikan negara, yang meliputi kharaj, jizyah, fai, ganimah, usyur, dan bentuk pemasukan lain yang menjadi hak negara untuk dikelola demi kemaslahatan publik. Ketiga adalah pos zakat yang merupakan instrumen distribusi sekaligus jaminan sosial bagi delapan asnaf (golongan) sebagaimana ditetapkan syariat. Zakat menjadi instrumen basis perlindungan sosial tanpa harus bergantung pada pinjaman berbunga.

Ketiga pos ini membentuk struktur pendapatan yang lebih stabil dan berdaulat dibandingkan model fiskal berbasis utang. Dalam sistem ekonomi konvensional, negara yang kekurangan pendapatan cenderung menutup defisit dengan ULN sehingga beban anggaran bergeser ke pembayaran bunga dan pokok utang. Sebaliknya, dalam sistem ekonomi Islam, negara memiliki sumber pemasukan yang bersifat permanen, produktif, dan tidak tunduk pada kepentingan kreditur asing.

Negara boleh berutang, tetapi dalam kondisi khusus seperti saat kas negara sedang kosong, sedangkan pembiayaan wajib seperti gaji pegawai negara, pertahanan (jihad), atau penanggulangan hajat hidup mendesak rakyat, serta haram digunakan untuk hal sekunder atau proyek mercusuar. Namun, negara tidak melakukan utang kepada pihak asing dan tidak terjebak utang ribawi. Negara berutang kepada rakyatnya yang kaya, dengan mekanisme tanpa riba. Oleh karena itu, sistem Islam tidak hanya berfungsi sebagai norma moral, tetapi juga sebagai kerangka institusional yang memungkinkan negara memiliki ekonomi yang sustainable, mandiri, dan tahan terhadap tekanan eksternal.

Dari perspektif kebijakan, pengalaman sejarah khulafaurasyidin memperlihatkan bahwa negara yang memiliki basis pendapatan internal yang kuat tidak perlu menjadikan utang sebagai instrumen utama pembangunan. Negara justru dituntut untuk mengelola sumber daya publik secara amanah, menghindari pemborosan, dan memastikan distribusi yang adil. Prinsip ini sangat relevan untuk menjawab krisis utang modern, karena akar masalahnya bukan hanya pada besarnya pembiayaan, melainkan pada model ekonomi yang sejak awal bergantung pada pasar keuangan global.

Dengan demikian, sistem ekonomi Islam dapat diposisikan sebagai solusi konseptual dan historis yang penting dan memiliki legitimasi kuat. Bukan semata karena idealisme normatif sebagai bagian dari kewajiban seorang muslim, tetapi karena sejarah telah membuktikan bahwa sistem ini pernah melahirkan tata kelola ekonomi yang mandiri, disiplin, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat. Dalam konteks krisis utang yang berulang, model ini memberikan arah bahwa solusi sejati bukan dengan menambah pinjaman, melainkan membangun struktur ekonomi yang bersandar pada sumber daya internal dan distribusi yang adil. [MNews/VI-RR].

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *