Muslimah News, NASIONAL—Dalam acara High Level Roundtable Discussion: “Building Regional and Global Health Resilience in ASEAN” di Jakarta, Rabu (24-6-2026), Menkes Budi Gunawan Sadikin menegaskan bahwa membangun ketahanan kesehatan nasional yang mandiri bukan lagi sekadar pilihan, melainkan syarat mutlak bagi Indonesia untuk keluar dari jebakan kelas menengah (middle-income trap).
Menkes mengatakan, negara sebesar Indonesia dengan 280 juta penduduk wajib memiliki kedaulatan kesehatan sendiri, termasuk vaksin dan obat-obatan, tidak boleh hanya bergantung pada belas kasihan negara lain. Belanja kesehatan Indonesia yang tumbuh 12—13% per tahun itu diharapkan tidak lari ke luar negeri, tetapi berputar dalam negeri untuk menciptakan lapangan kerja dan menumbuhkan PDB.
Untuk itu, Kemenkes telah menyusun National Action Plan for Health Security (NAPHS) 2025—2029. Ketahanan kesehatan ini dirumuskan dalam empat pilar, yaitu pencegahan, deteksi, respons, dan bahaya terkait International Health Regulations (IHR) dan Kesehatan Pintu Masuk Negara dan Perbatasan. Keempat pilar ini dirinci dalam 19 bidang teknis kapasitas inti IHR. Semuanya menunjukkan berbagai langkah yang harus diwujudkan negara dalam mewujudkan ketahanan kesehatan nasional. Rencana ini didukung pendanaan dari Pandemic Fund untuk meningkatkan kapasitas deteksi dan respons cepat terhadap wabah.
Berdasarkan kajian bersama Bank Dunia, setiap investasi USD1 di sektor kesehatan diprediksi akan menciptakan dampak ekonomi (multiplier effect) sebesar USD3. Dengan menargetkan peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia dari 72 ke 76 tahun, sektor kesehatan berpotensi menyumbang tambahan 5—6% terhadap PDB nasional selama seluruh ekosistem industrinya di bangun di dalam negeri.
Menyoroti hal tersebut, pemerhati kebijakan kesehatan dr. Arum Harjanti menyatakan, ketahanan kesehatan bagi setiap negara adalah satu keharusan karena menyangkut terpenuhinya kebutuhan layanan kesehatan rakyatnya, mulai dari pencegahan, penanganan hingga pemulihan dari berbagai ancaman kesehatan tanpa mengganggu keberlangsungan kehidupan masyarakat, stabilitas ekonomi, dan keamanan negara. “Namun, untuk mewujudkan ketahanan kesehatan hakiki ini membutuhkan tata kelola kesehatan Islam,” jelasnya kepada MNews, Jumat (10-7-2026).
Paradigma Kapitalisme
Sayangnya, ia menyampaikan, saat ini yang diterapkan adalah paradigma sistem kapitalisme yang menjadikan peran negara hanya sebagai regulator dan faslitator. “Sistem kapitalisme juga meniscayakan adanya ruang partisipasi swasta yang membuka peluang masuknya para kapital untuk ikut memperebutkan ‘kue’ industri kesehatan. Akibatnya, hajat hidup orang banyak dalam bidang kesehatan akan dikuasai oleh para pengusaha,” sesalnya.
Lebih lagi, ulasnya, ketersediaan anggaran menjadi problem besar. Anggaran ini, ungkapnya, dibutuhkan untuk menyiapkan SDM berkualitas dan berintegritas, berbagai sarana seperti rumah sakit, laboratorium, alat medis, dan lainnya, juga prasarana penunjang. “Hanya saja, tata kelola desentralisasi meniscayakan adanya tanggung jawab daerah dalam pembiayaan kesehatan. Ini berdampak pada ketimpangan kesiapan daerah dalam mewujudkan ketahanan kesehatan. Sebabnya, ada perbedaan kemampuan keuangan tiap daerah,” imbuhnya.
Bahkan, sambung Arum, dengan paradigma kesehatan sebagai komoditas, rakyat merupakan konsumen yang harus membiayai layanan kesehatannya secara mandiri. “Jika layanan kesehatan diurus oleh pengusaha, sudah pasti orientasinya adalah mencari keuntungan. Akibatnya, layanan kesehatan termasuk obat dan vaksin, akan mahal juga. Jadilah beban rakyat makin berat,” ungkapnya.
Kalaupun ada yang ditanggung negara, tuturnya, itu hanya sebagian kecil dengan persyaratan yang ketat karena minimnya alokasi dana sebagai konsekuensi pembatasan peran negara yang merupakan konsep dasar sistem kapitalisme. “Sementara itu, pendanaan asing dalam mewujudkan ketahanan kesehatan akan berpotensi terganggunya kedaulatan kesehatan negara karena memungkinkan adanya intervensi asing dalam berbagai bentuk,” ulasnya.
Ia menilai, paradigma kesehatan sebagai sektor industri yang bernilai ekonomi dalam sistem kapitalisme, menunjukkan ketidaktulusan negara mengurus rakyat. “Sebabnya, keterjangkauan layanan kesehatan akan dipengaruhi oleh mekanisme pasar. Di antara dampaknya adalah terkonsentrasinya layanan di wilayah yang menguntungkan secara finansial, fasilitas kesehatan cenderung berkembang di kota besar, sementara daerah terpencil mengalami kekurangan tenaga dan sarana. Akibatnya, ketahanan kesehatan menjadi tidak terwujud nyata,” kritiknya.
Pengurus Rakyat
Arum menerangkan, ini berbeda pada negara berparadigma ra’awiyah yang memiliki konsep ri’âyah asy-syu’ûn al-ummah. “Maknanya, negara berkewajiban mengurus seluruh urusan rakyat, termasuk kesehatan sesuai hadir riwayat Bukhari-Muslim, ‘Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.’,” jelasnya
Paradigma ini, ucapnya, mendorong negara—yang disebut Khilafah—memberikan layanan kesehatan terbaik pada rakyat sebagai pelaksanaan kewajiban syariat negara terhadap rakyat, bukan karena kepentingan ekonomi. “Apalagi negara juga wajib memelihara jiwa (hifdzul nafs) sebagai salah satu tujuan pokok syariat (maqāṣid al-syarī’ah),” ujarnya.
Begitu pula, lanjutnya, sarana dan prasarana kesehatan diwujudkan Khilafah secara merata di seluruh penjuru wilayah. “Berbagai industri kesehatan didirikan oleh negara untuk memudahkan negara melayani rakyat,” bebernya.
Kemudian, tuturnya, dengan penerapan sistem ekonomi Islam, baitulmal siap membiayai berbagai program agar terwujud masyarakat sehat. “Negara juga menyusun sistem terbaik dengan konsep layanan negara yang cepat, sederhana, dan profesional. Dengan demikian, tidak saja ketahanan kesehatan, kedaulatan kesehatan negara juga dapat terwujud nyata,” ucapnya.
Arum menggambarkan bahwa sepanjang sejarah peradaban Islam, Khilafah berhasil menghadapi serangan wabah penyakit. “Di antaranya adalah wabah Amwas akibat penyakit pes pada masa Khalifah Umar bin Khaththab (639 M). Khalifah Umar yang sedang dalam perjalanan menuju Syam, membatalkan perjalanannya dan kembali ke Madinah karena merujuk pada prinsip hadis Nabi saw, ‘Jika kalian mendengar wabah di suatu wilayah, jangan datangi. Jika kalian berada di dalamnya, jangan keluar melarikan diri.’,” paparnya.
Pada masa itu, tambahnya, sudah diberlakukan pembatasan sosial (social distancing) yang diinisiasi oleh Amr bin Ash dengan memerintahkan seluruh pasukan dan penduduk untuk memisahkan diri dan mengungsi ke wilayah pegunungan atau dataran tinggi yang berudara bersih. “Strategi memecah kerumunan ini terbukti sangat efektif memutus rantai penularan hingga wabah mereda. Setelah situasi aman, Umar bin Khaththab datang langsung ke Syam untuk mengurus harta warisan para korban, menata ulang birokrasi, dan menyalurkan bantuan kepada keluarga yang ditinggalkan,” urainya.
Ia mencontohkan lagi, terjadinya wabah Al-Jarif akibat penyakit pes pada 688—689 M telah menginspirasi Khalifah Al-Walid I membangun bimaristan (rumah sakit) pertama dalam Islam pada 707 M. “Di dalamnya ada bangsal khusus untuk mengisolasi penderita penyakit menular agar tidak bercampur dengan masyarakat umum, serta menjamin kebutuhan hidup mereka ditanggung oleh negara,” jelasnya.
Jadi, Arum menegaskan, ketahanan kesehatan ideal akan terwujud nyata dengan menerapkan tata kelola kesehatan Islam. [MNews/RA]
