Muslimah News, FOKUS — Salah satu bentuk kemunduran berpikir umat Islam saat ini terlihat dalam diskursus mengenai masalah kepemimpinan. Di tengah kemerosotan ini, sikap kritis menjadi tumpul tatkala umat digempur pemikiran liberal hingga mengalami krisis identitas. Pemikiran Islam yang murni kerap ditafsirkan sesuai kepentingan, bahkan digunakan untuk menyerang balik para pengemban pemikiran Islam kafah.
Miris, dalil-dalil yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis Rasulullah kerap digunakan untuk melegitimasi pelanggaran terhadap syariat Islam itu sendiri, bahkan membungkam suara-suara kritis umat Islam. Salah satu dalil yang kerap digunakan untuk mereduksi kritisisme umat adalah mengenai ululamri. Bagaimana agar umat Islam dapat memahami makna ululamri dengan memahami makna dalil disertai pemikiran Islam politis yang sahih?
Memahami Dalil, Menelaah Fakta
Tidak dimungkiri, dalil mengenai kewajiban menaati ululamri kerap dijadikan dasar untuk menuntut kepatuhan masyarakat kepada penguasa hari ini. Penguasa tanpa malu kerap menyerupakan diri mereka sebagai pemimpin islami seraya merujuk pada satu sikap atau tindakan yang pernah dilakukan khalifah pada masa kejayaan Islam. Hal ini seolah-olah menguatkan legitimasi bahwa mereka adalah penguasa yang layak untuk umat taati.
Salah satu rujukan utama mereka adalah firman Allah dalam QS An-Nisa ayat 59, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan ululamri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” Ayat tersebut secara gamblang memerintahkan orang beriman untuk taat kepada Allah, Rasulullah, dan ululamri.
Ululamri yang dimaksud dalam ayat ini bukanlah sembarang penguasa, melainkan penguasa dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), yaitu imam (khalifah) dan para wakilnya (al-imâm wa nuwâbuhu). Adapun kewajiban menaati ululamri ini juga mengindikasikan bahwa mengangkat ululamri itu hukumnya wajib. Pasalnya, tidak mungkin syariat mewajibkan sesuatu yang keberadaannya tidak wajib ada.
Menaati Khalifah atau imam hukumnya wajib bagi kaum muslim. Hal ini sejalan dengan hadis Nabi Muhammad saw. yang menyatakan bahwa tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal yang mengandung kemaksiatan kepada Allah. Dengan demikian, ketaatan kepada pemimpin tetap berada dalam kerangka ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadis dari Abi Salamah bin Abdirrahman bahwa ia mendengar Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Siapa saja yang menaatiku, maka ia telah menaati Allah. Dan siapa saja telah berbuat maksiat kepadaku, maka ia telah berbuat maksiat kepada Allah. Dan siapa saja yang telah menaati pemimpinku, maka ia telah menaatiku. Sedangkan siapa saja yang tidak taat kepada pemimpinku, maka ia berbuat maksiat kepadaku.”
Dalam riwayat lain, “Dan siapa saja yang menaati pemimpin, sekalipun ia tidak menyatakan pemimpinku, …” Dari Anas bin Malik menyatakan, Rasulullah saw. bersabda, “Dengar dan taatilah (pemimpin) yang diangkat untuk memimpin kalian, sekalipun ia adalah seorang budak hitam yang kepalanya banyak ditumbuhi bisul.” Imam Muslim meriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda, “Siapa saja yang telah membaiat seorang imam lalu ia telah memberikan jabatan tangan dan kerelaan hatinya, maka hendaknya ia taat kepadanya dalam batas kemampuannya. Apabila ada orang lain yang hendak merebutnya, maka penggallah leher orang itu.”
Dalil-dalil tersebut secara tegas menunjukkan bahwa ketaatan kepada pemimpin hukumnya wajib. Hal ini karena Allah Swt. telah memerintahkan umat untuk taat kepada penguasa, amir, dan imam. Perintah tersebut tidak sekadar anjuran, melainkan disertai indikasi (qarinah) yang menunjukkan adanya keharusan yang bersifat tegas (jazm). Indikasi itu tampak dari penegasan Rasulullah Saw. yang menyatakan bahwa sikap tidak taat kepada pemimpin termasuk bentuk kemaksiatan kepada Rasul dan juga kepada Allah Swt.
Penyimpangan dalam penggunaan dalil ini biasanya terjadi ketika ayat tentang ketaatan dijadikan alat legitimasi kekuasaan untuk meredam kritik, membatasi perbedaan pendapat, atau membenarkan kebijakan yang tidak adil. Lihat saja bagaimana kebijakan populis untuk memoles citra penguasa hari ini. Dibumbui pernyataan yang katanya memihak rakyat, mereka berupaya membangun citra positif di mata khalayak. Padahal, fakta di belakang layar menunjukkan bahwa terjadi kongsi sesama oligark untuk membagi kue kekuasaan.
Kondisi umat yang buta dan gagap akan masalah politik membuat mereka bingung dalam menempatkan konsep ketaatan pada ululamri. Miris, terdapat sejumlah pihak yang menganggap bahwa mengkritik penguasa adalah haram karena dianggap membangkang pada penguasa. Untuk itulah, sudah seharusnya umat memahami realitas kepemimpinan sekuler kapitalisme. Selain karena fakta penguasa dalam Islam jauh dari apa yang terjadi hari ini, ayat maupun dalil yang digunakan untuk melegitimasi pengkhianatan para penguasa pun berpotensi membuat umat anti terhadap syariat.
Tidak sedikit pula umat yang fobia terhadap masalah politik disebabkan rusaknya fakta politik yang dipertontonkan dalam sistem sekuler kapitalisme. Walhasil muncul anggapan bahwa agama itu suci, sedangkan realitas politik yang sarat politik kepentingan dan transaksi kotor membuat mereka terjebak dalam sikap abstain. Bahkan, sikap tersebut mereka legitimasi juga dengan dalil ketaatan pada pemimpin. Alih-alih membawa umat pada pemikiran yang jernih, dalih ini justru mengaburkan pemahaman umat terkait konsep ululamri. Padahal, konsep ululamri dalam tradisi keilmuan Islam memiliki cakupan makna yang tidak menuntut ketaatan secara membabi-buta, melainkan diiringi dengan kemampuan berpikir kritis. Di sinilah pentingnya memahami Islam secara politis sebagai sebuah ideologi agar proses tahqiqul manath (penelaahan) terhadap dalil, termasuk terkait konsep ululamri tepat sesuai konteksnya.
Memenuhi Syarat Sesuai Syariat
Kepemimpinan ululamri dianggap sah dengan adanya sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah keberadaannya dalam sistem pemerintahan yang berlandaskan Islam, penerapan syariat secara menyeluruh, serta adanya kekuasaan yang didukung oleh kaum muslim. Selain itu, terdapat beberapa kriteria lain yang menjadi tolok ukur kelayakan seorang pemimpin dalam menjalankan amanahnya, antara lain pemimpin haruslah seorang muslim, laki-laki, balig, berakal, merdeka, adil, dan mampu dari sisi profesionalitas dan kapabilitas.
Legitimasi ululamri tidak hanya ditentukan oleh kekuasaan formal semata, tetapi juga oleh kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariat. Kepemimpinan dinilai sah apabila mampu menjalankan hukum Islam dan memperoleh dukungan dari umat sehingga mencerminkan otoritas yang tidak hanya kuat secara struktural, tetapi juga benar secara normatif.
Dalam menjalankan perannya, ululamri memikul tanggung jawab strategis yang besar, meliputi pengaturan urusan masyarakat, menjaga stabilitas dan keamanan, menegakkan hukum, serta memastikan kesejahteraan umat secara menyeluruh. Tanggung jawab ini menuntut integritas dan komitmen tinggi agar kepemimpinan dapat berjalan sesuai dengan tujuan syariat.
Ketaatan Disertai Muhasabah
Konsep ululamri sesungguhnya berlandaskan pada dalil syariat yang sahih. Oleh karena itu, memaknai hal ini tidak boleh serampangan, terlebih untuk melegitimasi kesalahan. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang menafsirkan Al-Qur’an dengan hawa nafsunya, maka bersiaplah menempati tempat duduknya di neraka.” (HR At-Tirmidzi).
Oleh karena itu, pemahaman terhadap dalil ketaatan kepada ululamri perlu dilakukan secara menyeluruh dan proporsional. Rasulullah bersabda, “Dengar dan taat adalah kewajiban seorang muslim, suka atau tidak suka, selama tidak diperintah berbuat maksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat.” (HR Bukhari dan Muslim).
Ketaatan harus berjalan dengan menyeimbangkan prinsip pemahaman Islam yang sahih dan memahami bahwa Islam tetap membuka ruang bagi kritik yang konstruktif bagi penguasa dalam menjalankan kepemimpinan. Dengan pemahaman yang tepat, dalil tersebut tidak akan disalahgunakan sebagai alat pembenaran kekuasaan, melainkan menjadi pedoman dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan bermartabat. Di sisi lain, umat tidak menjadi penonton pasif dalam dinamika perpolitikan, melainkan sebagai bagian yang terintegrasi dengan penguasa dalam menjalankan amanah kekuasaan. Bentuk partisipasi aktif umat terealisasi dalam aktivitas muhasabah lil hukkam atau mengoreksi penguasa.
Aktivitas ini merupakan bagian dari kewajiban syariat untuk memastikan bahwa pemimpin tetap berada pada jalur yang benar dan tidak menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan adanya muhasabah, diharapkan tercipta keseimbangan antara ketaatan dan kontrol terhadap kekuasaan. Kewajiban muhasabah kepada penguasa harus dipahami sebagai satu bentuk kewajiban umat.
Tindakan ini tidak terkategori pembangkangan. Bahkan, muhasabah kepada penguasa adalah bentuk dari dakwah amar makruf nahi mungkar dalam rangka menegakkan hukum Allah yang bisa jadi dilalaikan oleh penguasa. Tatkala umat diam terhadap pelanggaran syariat yang penguasa lakukan, sesungguhnya mereka sedang melanggengkan kemaksiatan yang jelas Allah haramkan.
Inilah pemahaman sahih berkaitan dengan konsep ululamri yang tidak hanya menuntut pemahaman akan dalil, tetapi juga pemikiran kritis yang bersumber dari konsep politik yang sahih (Islam). Wallaahualam bissawab. [MNews/JM-RR]
