Penulis: Ummu Nashir N.S.
Muslimah News, KISAH INSPIRATIF — Khaulah binti Tsa’labah bin Ashram bin Fahr merupakan seorang sahabat Rasulullah saw. yang terbilang istimewa. Ia perempuan yang sangat patuh kepada Allah Swt. sehingga Allah Swt. mendengar pengaduannya dan mengabulkan doanya dari atas langit ketujuh. Hal yang dialami dalam rumah tangganya menjadi asbabunnuzul QS Al-Mujadalah ayat 1–4. Allah Swt. menurunkan ayat ini sebagai solusi atas permasalahan yang tengah dihadapi oleh Khaulah dengan suaminya, Aus bin Shamit bin Qais.
Khalifah Umar mengungkapkan tentang sosok Khaulah kepada Janud al-Abdi saat keduanya bertemu dengan Khaulah dan menasihati Umar, ”Ia seorang perempuan yang pengaduannya langsung terdengar oleh Allah. Aduannya sampai ke langit. Oleh karena itu, Umar lebih berhak mendengar ucapannya. Demi Allah! Andai ia terus melanjutkan pembicaraannya sampai tengah malam, aku tidak akan pergi, kecuali untuk menunaikan salat. Selesai salat, aku akan kembali menemuinya. Allah saja mendengarkan keluhannya. Mengapa Umar bin al-Khaththab, hamba yang begitu lemah ini, tidak mendengarnya.” (The Great Leader of Umar bin al-Khaththab, Muhammad Ash-Shallabi).
Tidak Segan Mengkritik dan Menasihati Khalifah
Suatu saat, Umar bin Al-Khaththab menerima laporan bahwa kaum perempuan menetapkan mahar terlalu mahal dan menentukan batas-batasnya. Hal itu membuat kaum lelaki kesulitan apabila ingin menikah. Menimbang hal itu akan berdampak buruk terhadap masyarakat, sang Khalifah bermaksud menghentikan perilaku masyarakat tersebut. Ia pun menggelar suatu pertemuan yang juga dihadiri kaum perempuan.
Umar lalu berpidato di atas mimbar, “Mengapa kalian memperbanyak pemberian mahar kepada kaum perempuan? Padahal, pada masa Rasulullah saw. dan Abu Bakar ash-Shiddiq, mahar hanya empat ratus dirham ke bawah. Andaikan memperbanyak mahar itu termasuk perbuatan takwa di sisi Allah dan merupakan kemuliaan, niscaya kalian tidak akan mampu mengungguli hal itu.”
Akhirnya Umar memutuskan untuk membatasi mahar. Beliau membatasi jumlah maksimal agar para perempuan pada zaman itu tidak berlebih-lebihan dalam meminta mahar hingga menyusahkan kaum lelaki yang hendak menikah, sementara kemampuan ekonomi mereka lemah. Dalam kebijakan tersebut, Umar menetapkan bahwa mahar maksimal yang boleh diminta oleh seorang muslimah adalah empat ratus dirham. Jika melebihi angka tersebut, Umar akan membatalkan pernikahan yang terjadi.
Meski niat Umar sangat mulia, ternyata beliau keliru. Kekeliruan tersebut langsung dikritisi dengan percaya diri oleh seorang perempuan dari rakyatnya. Perempuan bernama Khaulah binti Tsa’labah itu berkata, “Wahai Amirulmukminin, tidakkah engkau mengetahui firman Allah Swt., ‘Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedangkan kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?‘” (QS An-Nisaa’: 20).
Seketika Umar berkata, “Perempuan itu benar dan Umar salah. Ya Allah, ampunilah aku. Setiap orang lebih pintar dari Umar.” Kemudian Umar bin Al-Khaththab naik kembali ke atas mimbar dan berpidato, “Wahai manusia! Tadi aku melarang kalian memperbanyak pemberian mahar kepada kaum perempuan lebih dari empat ratus dirham. Akan tetapi, kini barang siapa berkehendak memberikan lebih dari hartanya sesuai dengan keinginannya, silakan!”
Pengaduannya Langsung Terdengar oleh Allah
Pada suatu hari, suami Khaulah binti Tsa’labah telah mengucapkan kalimat zhihar kepadanya. Pada zaman jahiliah, jika hal ini terjadi, sang istri menjadi haram bagi suaminya, sebagaimana mengharamkan ibunya sendiri. Oleh karenanya, ketika beberapa waktu kemudian sang suami datang untuk menggaulinya, Khaulah menolak dengan tegas hingga jelas hukum Allah terhadap kejadian yang baru saja ia alami. Khaulah lalu berkata kepada suaminya, “Tidak, wahai suamiku. Demi Allah, jangan engkau menyentuhku sementara engkau telah mengucapkan kalimat yang tidak menyenangkanku. Biarlah Allah dan Rasul-Nya yang memutuskan.”
Dalam kebingungannya, Khaulah terus mendekatkan diri kepada Allah. Ia tahu ke mana harus mengadukan persoalannya dan meminta jalan keluar terbaik. Kemudian, perempuan mulia ini mendatangi dan menceritakan kisahnya kepada Rasulullah saw, “Wahai Rasulullah saw., sesungguhnya Aus telah menikahiku ketika aku masih muda karena ia suka denganku. Namun, ketika usiaku telah lanjut dan aku banyak melahirkan anak darinya, ia menjadikanku seperti ibunya (zhihar). Apakah engkau memberikan rukhsah (keringanan) yang bisa memberikan keputusan kepadaku dan Aus? Beritahukanlah kepadaku.”
Setelah mendengar aduannya, Rasulullah saw. menjawab, “Engkau telah haram baginya.” Khaulah kembali mengulang perkataannya dan menjelaskan persoalannya. Rasulullah kembali menjawab dengan jawaban yang sama. Khaulah belum puas dengan jawaban Rasulullah, tetapi ia juga sadar bahwa tidak mungkin memaksa beliau memberikan keputusan kalau tidak ada wahyu yang turun.
Kemudian Khaulah berdoa, “Ya Allah, aku mengadukan persoalanku kepada-Mu.” Ia terus menerus memanjatkan doa tersebut, sampai akhirnya Rasulullah saw. memanggilnya dan menyatakan telah turun wahyu tentang persoalannya tersebut, yaitu ayat awal QS Al-Mujadalah yang artinya, “Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Orang-orang yang men-zhihar istrinya di antara kamu, (menganggap istrinya sebagai ibunya) tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah perempuan yang melahirkan mereka. Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. Orang-orang yang men-zhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, mereka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah hukum-hukum Allah, bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.” (QS Al-Mujaadalah: 1--4).
Kemudian, Rasulullah saw. menjelaskan kepada Khaulah tentang kafarat (tebusan) zhihar yang harus dilakukan sang suami. Rasulullah saw. bersabda, “Suruhlah suamimu membebaskan seorang budak.” Khaulah menjawab, “Demi Allah, wahai Rasulullah, ia tidak mempunyai biaya untuk membebaskan budak.” Nabi saw. bersabda, “Suruhlah ia berpuasa dua bulan berturut-turut.” Khaulah berkata lagi, “Demi Allah, sesungguhnya ia seorang tua renta yang tidak berdaya.” Nabi saw. bersabda, “Suruhlah ia memberi makan 60 orang miskin dengan kurma.” “Wahai Rasulullah, ia tidak mempunyai makanan sebanyak itu,” kata Khaulah lagi. Maka Rasulullah saw. bersabda, “Kami akan membantumu dengan serangkaian kurma.” Dengan penuh gembira, Khaulah berkata, “Wahai Rasulullah, aku akan membantunya dengan serangkaian kurma lagi.” Rasulullah saw. menjawab, “Engkau berbuat benar dan baik. Pergilah dan sedekahkan kurma itu baginya. Kemudian, perlakukan putra pamanmu dengan baik.“ Kemudian Khaulah pun melakukannya.
Sabar dan Tetap Berusaha Mempertahankan Biduk Rumah Tangganya walaupun Tersakiti
Kehidupan rumah tangga tidak mungkin berjalan tanpa konflik, baik konflik kecil maupun konflik besar. Saat rumah tangga mengalami konflik, pasangan suami istri cenderung melemah jiwanya dan kalut pikirannya. Akan tetapi, tidak demikian dengan Khaulah. Kejadian yang dialaminya tentu bukan hal yang mudah. Bahkan, ia cukup terpukul. Ini karena seorang suami yang menyamakan fisik istrinya dengan ibu kandungnya, artinya ia tidak akan menyentuh istrinya lagi. Meski tidak ada lafaz talak yang terucap dari suaminya, tetapi beberapa saat setelah kejadian justru suaminya hendak menggaulinya.
Pada saat itu, Khaulah tidak berbalik melampiaskan kemarahannya. Ia tidak kembali menghujat sang suami. Ia justru mampu menahan syahwat lidahnya. Ia menjalani ujian rumah tangganya dengan sabar dan kepala dingin. Kekesalannya terhadap sang suami tidak serta-merta menghilangkan iman dan akal sehatnya. Ia justru mencari penyelesaian di sisi Allah dan Rasul-Nya. Ia mengadukan perkaranya kepada Allah Swt. yang menciptakannya agar Allah menghilangkan kesusahannya dan memberi kemudahan sesudah kesulitan. Ia yakin bahwa tidak ada peristiwa yang terjadi dalam kehidupan ini, termasuk konflik dalam rumah tangga, kecuali seizin Allah.
Khaulah pun bergegas mendatangi orang paling tepat agar bisa membantu menyelesaikan masalahnya. Ketika mengetahui bahwa aturan tentang permasalahannya belum turun, ia tidak lantas marah kepada Rasulullah. Ia justru mendekat kepada Allah Swt., Sang Pemilik Aturan. Ia menengadahkan tangannya dan mengadukan persoalannya kepada Allah, “Ya Allah! Kepada Engkaulah aku mengeluhkan kepapaan dan kesepianku. Berat bagiku, ya Allah, akan berpisah dengan suamiku, ayah dari anak-anakku dan orang yang paling aku kasihi. Ya Allah, hanya kepada Engkau saja aku mengeluhkan nasibku ini. Turunkanlah kiranya ke dalam lidah Nabi-Mu suatu firman yang akan melepaskan aku dari kesulitan ini.”
Dengan serta-merta Allah Swt. mengijabahkan doa perempuan mulia ini. Turunlah ayat Al-Qur’an QS Al-Mujadalah ayat 1–4 yang menjelaskan tentang zhihar. Sejak saat ini, Islam mensyariatkan tentang zhihar. Sebagai konsekuensi zhihar, Aus bin Shamit harus membayar kafarat. Pada usianya yang renta, kafarat yang bisa ditunaikan hanyalah memberi makan 60 orang miskin dengan kurma. Itu pun atas bantuan Rasulullah saw. dan istrinya, Khaulah.
Khaulah binti Tsa’labah memang perempuan istimewa dan mulia. Walau telah disakiti suaminya, ia tetap membantu kesulitan suaminya demi menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya. Khaulah menyumbangkan kurma miliknya agar suaminya bisa menunaikan kafaratnya. Sungguh luar biasa apa yang dilakukan oleh Khaulah, seorang istri salihah. Dari kisah ini, kita bisa mengambil pelajaran bagaimana seorang istri menjaga keutuhan rumah tangganya, ikut serta memperbaiki perpecahan, dan memelihara hubungan suami istri.
Demikianlah sepenggal kisah kehidupan Khaulah binti Tsa’labah, seorang perempuan mulia yang sarat dengan makna. Ketangguhan, kecerdasan, kesabaran, ketaatan, sekaligus kepatuhannya sebagai seorang istri patut kita jadikan teladan. Banyak pelajaran berharga yang bisa kita petik dari kisah ini, terlebih dalam menjaga agar pernikahan selalu berada dalam koridor syarak. Kita harus selalu berupaya mempertahankan keutuhan kehidupan rumah tangga kita seberat apa pun masalah yang dihadapi. Semoga keberkahan, rahmat, dan kasih sayang Allah senantiasa tercurah untuk keluarga kita. Aamiin, ya Mujiibassaailiin. Wallahualam bissawab. [MNews/YG]
