Bahaya Riset Kolaborasi Internasional untuk Pengelolaan SDA

Bahaya Riset Kolaborasi Internasional untuk Pengelolaan SDA

Penulis: Dr. Liliek Susilowati, M.Si.

Muslimah News, FOKUS — Indonesia melakukan berbagai kolaborasi di bidang sumber daya alam (SDA), baik dengan asing maupun korporasi. Ada yang berbentuk pemberian hak kelola langsung kepada asing maupun melibatkan dua belah pihak Indonesia dengan asing—yang dalam praktiknya berbentuk implementasi langsung atau melalui kolaborasi riset.

Akan tetapi, berbagai bentuk kolaborasi dengan asing/korporasi di bidang SDA harus diwaspadai karena bahaya besar yang mengiringinya. Ini karena SDA merupakan kepemilikan umum yang merupakan salah satu sumber besar pemasukan negara untuk mengurusi rakyat. Kandungan di dalamnya juga dapat menopang ketinggian peradaban negara yang menjadi bagian penentu kuat dan lemahnya negara.

Bahaya Riset Kolaborasi

Pemberian pengelolaan SDA Indonesia kepada asing—atas nama investasi modal asing—banyak dilakukan di berbagai sektor, mulai migas, pertambangan, hutan dan tanah, serta pulau. Pengelolaan SDA tersebut antara lain tambang emas Grasberg Block Cave oleh Freeport AS, sumber gas alam Lapangan Gas Tangguh oleh BP Berau Ltd (operator) (perusahaan energi asal Britania Raya/BP), Nikel Tsingshan Group (perusahaan asal Cina), Blok Migas Natuna oleh ExxonMobile AS, dan masih banyak lagi.

Semua pengelolaan di atas terbukti berdampak buruk bagi Indonesia. Dari hasil SDA yang berlimpah tersebut, hanya sedikit yang masuk ke kas APBN Indonesia. Hal ini tampak pada postur APBN Indonesia bahwa yang paling besar berasal dari pajak, bukan dari hasil SDA. Sebagai contoh, pendapatan negara pada RAPBN 2025 ditargetkan sebesar Rp2.996,87 triliun, terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.490,91 triliun.[1] Artinya, 83,1% berasal dari pajak yang dibebankan kepada rakyat.

Dalam praktiknya, kerja sama yang melibatkan dua belah pihak Indonesia dan asing yang berbentuk implementasi langsung adalah kerja sama Pemerintah Indonesia dan Inggris di sektor maritim melalui rencana pembangunan 1.582 kapal nelayan dalam Maritime Partnership Programme (MPP).[2] Sedangkan kerja sama berbentuk kolaborasi riset dilakukan di Lombok Timur, yaitu riset kolaborasi bertaraf internasional dengan peneliti dunia dan didukung jejaring kolaborasi internasional, di antaranya University of California, Berkeley, dan Beijing Genomics Institute. Kolaborasi ini diawali pembangunan gedung International Tropical Seaweed Research Center (ITSRC) di Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur. ITSRC akan dikembangkan sebagai pusat riset rumput laut.[3]

Kewaspadaan terhadap bahaya kolaborasi Indonesia dengan asing/korporasi sejatinya sudah sangat bisa dirasakan masyarakat dan mendapat perhatian dari para pakar keilmuan. Misalnya, Prof. Suadi, Ph.D. selaku Guru Besar Ilmu Sosial Ekonomi Perikanan dan Kelautan UGM, menilai bahwa kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Inggris di sektor maritim dalam MPP harus dilihat hati-hati, mengingat ada kemungkinan memicu overfishing.

Bahaya kolaborasi dengan asing pada bidang SDA lainnya adalah pertama, risiko terjadinya kebocoran informasi data yang sensitif dan strategis, yaitu keberadaan cadangan mineral dan energi, potensi laut, serta keanekaragaman hayati. Negara bisa saja kehilangan keunggulan strategis. Kedua, risiko besar terhadap terambilnya spesies lokal yang penting bagi manusia, seperti bahan obat-obatan dan menjadikan negara ini bergantung pada asing. Ketiga, asing akan terus menjadikan negara ini memiliki kebergantungan ilmiah dan teknologi kepadanya. Keempat, asing dapat dengan mudah mengambil data mentah, sedangkan mereka menjadi pihak yang memiliki paten. Negara sendiri selaku pemilik SDA justru gigit jari atau hanya sebagai pemasok bahan mentah.

Contoh lain, paten atas ekstrak atau metode isolasi bahan alami sering kali dikembangkan lembaga penelitian atau perusahaan asing, padahal bahan mentah atau pengetahuan awal berasal dari sumber tradisional Indonesia. Misalnya, Eurycoma longifolia (tanaman yang tumbuh di Indonesia dan Asia Tenggara) dan Justicia gendarussa, pemegang patennya justru ada di basis data paten AS.

Parahnya lagi, berbagai paten riset kolaborasi di negeri ini memberikan hak produksi ada pada pihak pemberi dana, sedangkan Indonesia harus membeli dengan harga mahal. Tidak hanya itu, secara politik pun dapat dimanfaatkan sebagai tekanan bagi Indonesia jika mereka membutuhkan produk tersebut.

Dengan memperhatikan posisi tawar negara ini di hadapan asing, dapat kita simpulkan bahwa bahaya riset kolaborasi dengan asing pada bidang SDA mengantarkan pada kerugian ekonomi jangka panjang, ketergantungan teknologi, risiko keamanan nasional, hingga kehilangan kedaulatan. Semua bahaya ini menjadikan asing mudah mendikte sehingga mengarah pada ancaman kedaulatan politik dan ekonomi negara.

Untuk dipahami, sesungguhnya SDA adalah kepemilikan umum yang wajib negara kelola untuk kepentingan rakyat, bukan untuk asing/korporasi. Pelanggaran terhadap kepemilikan umum ini sudah berjalan bahkan sejak Indonesia melakukan perjanjian investasi di bawah hukum investasi asing Indonesia pada 1963 terhadap tambang emas di Papua hingga sekarang. Pengelolaan tambang, minyak, batu bara, nikel, hutan, bahkan pulau juga diberikan ke asing/korporasi hingga hari ini.

Ini semua terjadi secara masif dan berkelanjutan karena dilegalkan aturan yang ada. Ideologi sekularisme kapitalisme dengan sistem pemerintahan demokrasinya yang diadopsi negeri ini memang memberikan ruang untuk itu. Demokrasilah—yang menjadikan kedaulatan membuat aturan kehidupan ada pada manusia—yang melahirkan aturan SDA bisa dikelola asing/korporasi.

Pengelolaan Riset dalam Islam

Berbeda secara diametral dengan sistem sekuler kapitalisme, Islam menjadikan hasil riset para intelektual dapat dinikmati seluruh rakyat secara murah demi memenuhi kebutuhan hidup dan meninggikan peradaban bangsa. Negara merupakan pihak yang bertanggung jawab menghilirisasi hasil riset untuk rakyat secara murah/gratis dan berkualitas. Hal ini ditopang sistem politik dan ekonomi yang sahih yang datang dari Sang Pencipta dan Sang Pengatur alam semesta.

Dalam Islam, SDA merupakan kepemilikan umum, tidak boleh diberikan ke pihak asing/korporasi. Negara juga tidak berhak mengambil alih kepemilikan umum. Allah justru memerintahkan negara untuk mengelolanya yang hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok komunal rakyat.

Rasulullah ﷺ bersabda,

اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ

“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Pemimpin (kepala negara/khalifah) wajib mencegah atau menghilangkan kemudaratan, kezaliman, dan kerusakan dari rakyat, serta melindungi keamanan negara dan agama. Jika pemimpin memerintahkan ketakwaan dan berlaku adil, ia mendapat pahala. Jika sebaliknya, ia menanggung dosanya.

Rasulullah ﷺ bersabda,

“إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ”

“Sesungguhnya imam (khalifah) itu perisai, orang-orang berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung.” (HR Muslim).

Dengan dilandasi keimanan, Khilafah akan mengelola SDA secara mandiri dengan melibatkan para ahli yang dihasilkan dari sistem pendidikan yang darinya lahir generasi berkepribadian Islam dan menguasai sains teknologi. Pendidikan dalam Khilafah bebas biaya dan khalifah menyediakan sarana-prasarana berkualitas untuk seluruh prosesnya. Pembiayaan sistem pendidikan ini diambil dari baitulmal yang salah satu sumbernya adalah dari hasil pengelolaan SDA. Kekuatan politik dan kebijakan luar negeri Khilafah mencegah pihak asing terlibat dalam riset maupun pengelolaan SDA.

Dengan sistem politik dan ekonomi yang menjamin pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat, dapat dihasilkan banyak intelektual yang ahli di bidangnya dan potensi SDA dalam negeri pun dapat teroptimalkan. Dari para intelektual yang memiliki kepakaran di berbagai bidang, negara mendapatkan masukan maupun rekomendasi untuk pengelolaan SDA tanpa melakukan eksploitasi alam, dan semua ditujukan untuk melayani rakyat. Negara juga wajib memastikan rakyat bisa mengakses hasil-hasil teknologi yang mereka perlukan dengan mekanisme distribusi harta yang tidak sekadar berbasis ekonomi.

Keberhasilan sistem Islam ini dapat disaksikan dalam sejarah. Sepanjang tegaknya, sistem Islam (Khilafah) berhasil menjadi mercusuar dunia. Kecanggihan ilmu dan teknologinya menjadi penopang peradaban Islam yang cemerlang. Pada masa Kekhilafahan Abbasiyah, misalnya, didirikan institusi pusat riset Baitul Hikmah (House of Wisdom) di Baghdad yang berfungsi sebagai perpustakaan, pusat penerjemahan, dan akademi penelitian. Khalifah Harun ar-Rasyid dan Khalifah Al-Ma’mun mendirikan lembaga ini sebagai pusat studi yang mempertemukan ulama dan ahli dari berbagai bidang.

Khalifah juga memberikan dukungan pendanaan yang sangat besar untuk penerjemahan buku-buku Yunani, Persia, dan Sanskerta ke dalam bahasa Arab. Peneliti dan penerjemah sering kali mendapat imbalan setara berat buku yang diterjemahkan (dalam bentuk emas).

Metode pembelajaran dan riset bersandar pada kaidah syarak dan metode rasional. Pendekatan ilmiah dalam riset dilakukan dengan metode studi literatur, pengumpulan data, dan analisis sistematis (terutama dalam bidang kedokteran, astronomi, dan matematika). Pada masa itu, dilakukan upaya standardisasi pembuatan peta dunia yang lebih akurat dan penggunaan astrolab. Regulasi riset berfokus pada peran aktif Khilafah sebagai penyedia sarana (Baitul Hikmah) dan pendanaan yang berhasil menciptakan atmosfer “golden age” bagi ilmu pengetahuan.

Pada masa Khilafah, lahir ahli pengelolaan air, antara lain Ismail al-Jazari (abad ke-13) yang terkenal dengan rekayasa mesin pengangkat air, roda air (noria), dan sistem penyediaan air otomatis yang digunakan di Damaskus untuk masjid dan rumah sakit. Ibnu Khaldun (abad ke-14), mendalami sistem irigasi, teknik pertanian, dan pengelolaan air. Banu Musa Bersaudara (abad ke-9), menulis buku Kitab al-Hiyal yang membahas lebih dari 100 alat mekanik (termasuk teknologi air otomatis dan sistem pengaliran).

Juga terlahir ilmuan yang temuannya dipandang sebagai dasar studi kehutanan dan botani. Al-Dinawari (Ahmad bin Daud Abu Hanifah al-Dinawari), dikenal sebagai Bapak Botani Islam. Karyanya, Kitab al-Nabat (Buku Tumbuhan), membahas morfologi tumbuhan, taksonomi, dan ekologi. Al-Asma’i (Abdul Malik bin Quraib al-Asma’i), ahli biologi dan zoologi, termasuk studi tentang pohon. Al-Biruni, ahli geografi, astronomi, dan fisika yang mengukur kepadatan benda dan diameter bumi dengan metode yang sangat akurat.

Dalam hal kelautan dan perikanan, ada Al-Jahiz (780–869) yang merupakan ahli biologi, menulis tentang kehidupan laut dan dianggap sebagai salah satu yang pertama mengemukakan teori perjuangan hidup bagi makhluk hidup. Piri Reis (1465–1554), sang Laksamana Ottoman dan ahli kartografi, terkenal dengan peta lautnya yang akurat, termasuk pemetaan Atlantik dan pantai-pantai Eropa dalam karyanya Kitab-i Bahriye.

Lalu ada Ibnu Battuta (1304–1369), dikenal sebagai penjelajah muslim yang mencatat perjalanan maritim yang luas, memberikan wawasan tentang geografi dan kehidupan perairan. Al-Damiri (wafat 1405), penulis ensiklopedia zoologi Hayat al-Hayawan yang mencakup deskripsi tentang berbagai jenis hewan, termasuk ikan dan makhluk laut. Mereka semua berkontribusi dalam memetakan samudra, memahami ekosistem laut, dan mendokumentasikan keanekaragaman hayati perairan.

Begitulah gambaran agung dan mulianya manusia di muka bumi dalam mengurusi alam di bawah naungan kehidupan sistem Islam (Khilafah). Semoga tulisan ini dapat mencerahkan dan memunculkan harapan baru akan kehidupan yang baik pada masa yang akan datang. [MNews/GZ]


[1] https://barisandata.co/ekonopedia/3294/mengenal-postur-apbn/

[2] https://ugm.ac.id/id/berita/1500-kapal-nelayan-bakal-dibangun-pemerintah-diminta-memperhatikan-ketersediaan-wilayah-stok-ikan/

[3] https://unram.ac.id/id/berita/didorong-pemerintah-pusat-ekas-buana-jadi-lokasi-pusat-riset-rumput-laut-dunia/

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *