Melemahnya Rupiah Akibat Sistem Ekonomi yang Salah, Saatnya Menerapkan Sistem Ekonomi Islam

Melemahnya Rupiah Akibat Sistem Ekonomi yang Salah, Saatnya Menerapkan Sistem Ekonomi Islam

Penulis: Ati Solihati, S.T.P.

Muslimah News, FOKUS — Nilai tukar (kurs) rupiah (IDR) kembali tersungkur terhadap dolar Amerika Serikat (USD) pada pembukaan perdagangan hari Rabu (1-7-2026). Data Bloomberg pada pukul 9.05 WIB di pasar spot exchange menunjukkan nilai tukar rupiah dibuka melemah 37 poin (0,21%) ke level Rp17.944 per dolar AS. Sebelumnya pada Senin (8-6-2026) rupiah melorot ke level terendah, yaitu Rp18.201 per USD.

Kondisi ini mengingatkan kita pada krisis ekonomi yang menimpa Indonesia pada 1998. Pada puncak krisis, nilai tukar rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (USD) anjlok secara ekstrem. Rupiah yang pada pertengahan 1997 masih berada di kisaran Rp2.000-an per USD, merosot drastis dan mencapai titik terlemahnya di level Rp16.650—Rp16.800 per USD pada pertengahan tahun 1998. Kondisi nilai rupiah terus naik turun sejak saat itu sampai sekarang. Nilai tukar rupiah tetap rentan. Hal ini secara umum merupakan gambaran salahnya tata kelola ekonomi yang dijalankan oleh negara saat ini.

Akibat Penerapan Sistem Ekonomi Kapitalisme

Melemahnya rupiah tidak lepas dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme, terutama sistem moneter global. (Dwi Condro Triono, 2008, Lehman Bangkrut, Kapitalisme Sekarat. Al-Wa’ie Nomor 99 Tahun IX). Faktor-faktor dalam sistem ekonomi kapitalisme yang memicu melemahnya nilai tukar rupiah di antaranya, pertama, standar uang kertas (fiat money). Fiat money merupakan mata uang yang diterbitkan oleh pemerintah dan tidak didukung oleh komoditas fisik seperti emas. Pelemahan nilai tukar rupiah yang dikaitkan dengan sistem fiat money terjadi melalui beberapa mekanisme ekonomi makro, yaitu:

1. Peredaran uang berlebihan. Bank sentral dapat mencetak fiat money secara fleksibel untuk berbagai kebutuhan ekonomi. Jika jumlah uang yang beredar di masyarakat melebihi ketersediaan barang dan jasa, nilai intrinsik uang tersebut menurun sehingga memicu inflasi dan membuat nilai tukarnya melemah terhadap mata uang asing yang lebih stabil.

2. Bergantung pada kepercayaan masyarakat, tanpa jaminan fisik. Karena tidak ada jaminan cadangan emas atau perak, nilai tukar rupiah sangat dipengaruhi oleh sentimen pasar, spekulasi, dan kepercayaan global terhadap perekonomian Indonesia. Jika kepercayaan menurun, investor cenderung memindahkan aset mereka ke mata uang kuat, seperti dolar AS yang menyebabkan tekanan jual pada rupiah.

Kedua, ditetapkannya dolar AS sebagai mata uang cadangan global. Melalui Perjanjian Bretton Woods yang disepakati 22 Juli 1944, ketetapan standar mata uang terhadap emas dan perak di dunia dihapuskan, dan menjadikan dolar Amerika Serikat sebagai mata uang cadangan global. Amerika Serikat sebagai negara pemenang PD II menempatkan dirinya sebagai negara adikuasa yang berhak menghegemoni, termasuk dalam bidang ekonomi. Negara-negara di dunia wajib menstandarkan mata uangnya kepada dolar AS. Inilah yang membuat mata uang negara-negara di dunia, termasuk rupiah, sangat bergantung pada fluktuasi dolar.

Saat The Fed (Bank Sentral AS) mempertahankan atau menaikkan suku bunga, imbalannya hasil obligasi pemerintah AS menjadi sangat tinggi dan aman. Ini memicu investor global berbondong-bondong memindahkan modalnya dari negara berkembang (termasuk Indonesia) ke AS sehingga permintaan terhadap dolar AS melonjak dan rupiah anjlok.

Ketiga, ketergantungan Indonesia yang tinggi terhadap impor. Nilai impor Indonesia periode Januari hingga April 2026 mencapai 86,51 miliar USD (tumbuh 13,40%), dengan nilai impor pada April 2026 saja tercatat 25,21 miliar USD. (BPS, 2-6-2026). Nilai impor yang tinggi akan sangat berpengaruh kepada nilai tukar rupiah. Saat aktivitas impor meningkat, perusahaan atau pelaku usaha membutuhkan mata uang asing (terutama dolar AS) dalam jumlah besar untuk membayar barang yang diimpor. Tingginya permintaan dolar AS di pasar secara otomatis menekan nilai tukar rupiah. Harga barang impor pun akhirnya menjadi lebih mahal dalam mata uang rupiah. Jika biaya ini dibebankan kepada konsumen akan memicu inflasi domestik yang lebih lanjut menekan nilai mata uang rupiah.

Keempat, aktivitas ekonomi ribawi. Dalam perspektif ekonomi makro, pelemahan nilai rupiah dikaitkan dengan aktivitas ekonomi ribawi, terutama melalui mekanisme:

1. Aktivitas spekulatif. Sistem ribawi sering kali berkaitan erat dengan transaksi spekulatif di pasar keuangan (seperti perdagangan valas) yang sering memicu bubble economy (ekonomi gelembung), yakni tambahan uang berputar pada akitivitas nonriil yang tidak disertai oleh aktivitas riil, yang rentan tekanan, sehingga stabilitas ekonomi pun sangat rentan guncangan.

    2. Peningkatan jumlah uang beredar. Praktik pemberian pinjaman dengan bunga (riba) secara masif meningkatkan jumlah uang beredar yang tidak diimbangi dengan produksi barang dan jasa riil sehingga memicu inflasi yang menurunkan daya beli mata uang.

    3. Beban utang dan defisit. Negara atau korporasi yang terbiasa menggunakan instrumen utang berbunga tinggi rentan mengalami defisit neraca pembayaran. Pembayaran pokok dan bunga utang luar negeri yang besar akan menguras cadangan devisa dan menekan nilai tukar mata uang. Posisi utang luar negeri Indonesia pada triwulan I 2026 tercatat sebesar 433,4 miliar USD atau sekitar Rp7.660 triliun. (BI, 19-5-2026).

    Jelaslah bahwa tata kelola ekonomi yang berlandaskan pada sistem ekonomi kapitalisme adalah tata kelola yang rentan terhadap krisis moneter, bahkan terhadap krisis ekonomi. Untuk menstabilkan kembali rupiah, tidak cukup dengan kebijakan parsial (seperti redenominasi), melainkan harus melalui perubahan sistemis dengan kembali kepada sistem ekonomi Islam.

    Sistem Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Antikrisis

    Sebagai seorang muslim, kita meyakini bahwa tidak ada yang menimpa setiap makhluk di muka bumi ini tanpa izin Allah Swt. sehingga kita mesti menghadirkan sikap tawakal dan rida dengan ketetapan-Nya. Namun, kita juga memahami bahwa kita diwajibkan untuk terikat dengan syariat yang ditetapkan oleh Allah Swt. dalam setiap sendi kehidupan kita karena Allah Sang Pencipta seluruh alam semesta, yang paling tahu yang terbaik bagi makhluk-Nya.

    Syariat Islam menjadi panduan bagi umat manusia untuk beramal terbaik demi meraih kehidupan terbaik di muka bumi ini serta menjadi bekal yang terbaik pula saat menghadap-Nya kelak. Sebaliknya, jika kehidupan berjalan menyimpang dari syariat-Nya, pasti kerusakanlah yang akan terjadi. Allah Swt. berfirman,

    ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

    “ Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum: 41).

    Imam Ibnu Katsir menjelaskan tentang ayat tersebut, bahwa barang siapa yang durhaka kepada Allah di bumi, berarti ia telah berbuat kerusakan di bumi, karena terpeliharanya kelestarian bumi dan langit adalah dengan ketaatan. Kemudian, Allah menguji mereka dengan berkurangnya harta, jiwa, serta hasil buah-buahan, agar mereka tidak lagi mengerjakan maksiat, dan agar mereka kembali kepada kebenaran.

    Makin jelaslah bahwa krisis yang terjadi karena melemahnya nilai rupiah saat ini merupakan akibat tata kelola ekonomi yang salah, yaitu sistem ekonomi kapitalisme. Sebaliknya, sistem ekonomi Islam yang bersandar kepada wahyu, jika diterapkan secara sempurna akan menjadi sistem ekonomi yang antikrisis, karena bersandar pada:

    Pertama, sistem mata uang berstandar pada emas dan perak. Di dalam Islam, mata uang yang diakui adalah emas dan perak. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah halaman 185 menjelaskan bahwa Islam telah mengaitkan hukum-hukum syarak dengan emas dan perak, dengan menganggap keduanya sebagai emas dan perak (zatnya), serta menganggapnya sebagai mata uang dan (nilai) harga atas barang dan (nilai) upah atas jasa. Hal ini bisa dilihat misalnya dalam firman Allah Swt. tentang larangan menimbun emas dan perak,

    وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِۙ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ

    “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.” (QS At-Taubah: 34).

    Ayat tersebut menjelaskan bahwa diharamkannya menimbun emas dan perak, dalam kedudukannya sebagai (zat) emas dan peraknya, juga sebagai mata uang dan alat tukar. Keduanya digunakan untuk menyempurnakan jual beli dan berbagai aktivitas.

    Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab tersebut juga menjelaskan bahwa emas dan perak telah dijadikan sebagai mata uang yang berlaku selama kurun kehidupan Rasulullah saw., khulafaurasyidin, serta Kekhilafahan Umawiyin dan Abbasiyin. Kaum muslim tidak pernah menjumpai dalam kurun waktu yang sangat panjang tersebut selain emas dan perak. Taqrir Rasulullah saw. dan ijmak sahabat bahwa keduanya sebagai mata uang dan nilai (harga) merupakan ketetapan dan fakta. Rasulullah tidak pernah memerintahkan untuk mengambil (mata uang) selain emas dan perak.

    Uang berstandar emas dan perak secara fakta memiliki keunggulan menghadapi krisis moneter karena memiliki nilai intrinsik dan stabil, berbeda dengan fiat money. Berikut ini beberapa keunggulan utama uang berstandar emas dan perak.

    1. Mencegah pencetakan uang tanpa batas. Penerbitan uang dibatasi oleh cadangan fisik logam mulia sehingga pemerintah tidak bisa memanipulasi jumlah uang beredar yang sering menjadi pemicu utama inflasi dan krisis.

    2. Aset lindung nilai. Emas dan perak terbukti mampu mempertahankan daya belinya. Saat nilai fiat money jatuh akibat krisis, daya beli logam mulia tetap terjaga dan bahkan cenderung meningkat.

    3. Mencegah gelembung utang. Standar logam memaksa kedisiplinan fiskal. Negara tidak dapat dengan mudah membiayai utang melalui pencetakan uang sehingga meminimalkan risiko gagal bayar negara.

    4. Nilai yang diakui universal. Emas dan perak diterima sebagai alat tukar dan penyimpan kekayaan di seluruh dunia tanpa memandang batasan wilayah atau kebijakan politik suatu negara.

    Kedua, kebijakan impor dirancang untuk menjaga ketahanan ekonomi. Kebijakan impor merupakan bagian dari politik perdagangan luar negeri. Islam memandang perdagangan luar negeri bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan sebagai instrumen komprehensif yang mengintegrasikan dimensi politik, ekonomi, dan dakwah dalam mencapai kemuliaan Islam dan kemaslahatan umat. Mekanisme kebijakan impor dalam sistem ekonomi Islam, di antaranya:  

    1. Proteksi industri dalam negeri. Penerapan tarif bea masuk yang berbeda disesuaikan dengan status negara asal pemilik barang (pedagang), apakah negara kafir muharib atau negara yang terikat perjanjian/damai (mu’ahad). Hal ini melindungi produsen lokal dari persaingan tidak sehat. Umar bin al-Khaththab ra. berkata, “Kami tidak pernah mengambil usyr (bea masuk) dari muslim dan mu’ahad. Kami hanya mengambil dari pedagang harbi sebagaimana mereka mengambil dari pedagang kami.” (HR Abu Ubaid).

    2. Larangan impor komoditas vital (kedaulatan pangan dan energi). Negara melarang atau membatasi secara ketat impor untuk sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Tujuannya agar negara tidak bergantung pada pihak asing untuk kebutuhan pokok.

    3. Filter akidah dan syariat. Komoditas impor wajib memenuhi nilai-nilai syariat. Barang-barang yang diharamkan (seperti riba, minuman keras, atau barang yang merusak moral) dilarang keras masuk ke wilayah Khilafah.

    4. Standar emas. Transaksi perdagangan internasional dalam kerangka Khilafah menggunakan mata uang berbasis emas dan perak (dinar dan dirham). Ini menghindarkan negara dari inflasi impor dan krisis akibat depresiasi uang kertas (fiat money).

    Ketiga, mengharamkan aktivitas ribawi. Allah Swt. berfirman,

    الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ

    “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah: 275).

    Imam Ibnu Katsir menjelaskan ayat tersebut, jual beli dihalalkan karena adanya pertukaran nilai yang adil (barang dengan harga) dan kedua belah pihak sama-sama menanggung risiko, serta ada unsur tolong-menolong di dalamnya. Sedangkan riba diharamkan karena merupakan bentuk kezaliman dan pemerasan. Pihak debitur harus mengembalikan modal beserta tambahan bunga tanpa ada imbalan barang atau jasa yang sepadan.

    Sistem ekonomi Islam mengharamkan aktivitas ribawi, sebaliknya berdiri atas mekanisme:

    1. Menghindari gelembung spekulasi (bubble economy). Uang tidak dianggap sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan untuk menghasilkan uang lebih banyak (riba). Ini mencegah terciptanya utang fiktif dan gelembung pasar keuangan.

    2. Keterikatan dengan sektor riil. Setiap transaksi keuangan harus didasari oleh aset atau aktivitas ekonomi nyata yang produktif sehingga mencegah penciptaan uang beredar yang tidak terkendali (inflasi ekstrem).

    3. Keadilan distribusi risiko. Dengan sistem bagi hasil, jika usaha mengalami kerugian, pemodal dan pekerja menanggungnya bersama secara proporsional. Berbeda dengan sistem konvensional, yang mana beban bunga (riba) tetap harus dibayar debitur, meski bisnis merugi, sehingga berpeluang kredit macet yang pada akhirnya mendorong pelemahan nilai tukar rupiah.

    Keempat, menghindarkan diri dari mengambil utang luar negeri. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, dalam Kitab An-Nizhamul Iqtishadi fi al-Islam halaman 307 menjelaskan bahwa negara harus menjauhkan dirinya dari mengambil utang luar negeri, baik utang jangka pendek maupun utang jangka panjang, selain karena sistem ribawinya, utang merupakan sesuatu yang menimbulkan kekacauan pada pasar mata uang negara. Utang pun dapat menyebabkan merosotnya nilai mata uang kita. Pembayaran cicilan pokok dan bunga utang mewajibkan debitur menukarkan rupiah dengan dolar AS. Tingginya permintaan ini akan mendevaluasi rupiah.

    Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah menjelaskan bahwa utang luar negeri juga mengancam kedaulatan negara karena persyaratan yang ditetapkan negara atau lembaga donor menjadikannya berkuasa atas kaum muslim dan menjadi penyebab berkuasanya orang kafir atas kaum muslim.

    Syekh Abdurrahman al Maliki, dalam buku Politik Ekonomi Islam halaman 233 menjelaskan bahwa bagi individu, berutang itu mubah, kecuali utang yang berdampak pada kerusakan. Adapun bagi negara, berutang mubah dalam satu keadaan saja, yaitu jika di baitulmal tidak ada harta. Itu pun hanya utang pada individu warga negara yang kaya, bukan utang pada negara lain.

    Kepentingan yang mengharuskan negara hendak berutang adalah termasuk perkara yang menjadi tanggung jawab kaum muslim, yang jika tertunda dikhawatirkan akan terjadi kerusakan. Dalam keadaan ini saja negara boleh berutang. Untuk kepentingan selainnya, negara tidak boleh berutang secara mutlak. Hal ini berkaitan dengan kaidah, “Setiap bagian dari satuan-satuan sesuatu yang mubah, jika membawa pada bahaya, maka haram bagi satuan ini, sedangkan bagi sesuatu yang lain tetap mubah”. Sementara itu, menolak bahaya hukumnya wajib sebagaimana sabda Rasulullah saw.,

    لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

    “Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.” (HR Imam Ahmad 1/313, Ibnu Mâjah dalam Kitab Al-Ahkâm No. 2341, Ath-Thabrâni dalam Al-Kabir No. 11806).

    Jelaslah bahwa melemahnya nilai tukar rupiah adalah dampak dari tata kelola kebijakan ekonomi yang salah. Menyikapi kondisi ini, dengan hanya bersandar pada sikap sabar dan tawakal tidak akan menyelesaikan akar permasalahannya. Akar permasalahannya adalah menjadikan sistem ekonomi kapitalisme, yang jelas-jelas merupakan kebijakan kufur, sebagai landasan kebijakan ekonomi negara. Sudah saatnya umat Islam kembali menerapkan sistem yang berbasis wahyu, yaitu sistem ekonomi Islam. Wallahualam bissawab. [MNews/RR]

    Share

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *