Muslimah News, FOKUS — Fenomena politik dalam negeri belakangan ini diwarnai oleh gelombang unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat sipil di berbagai daerah. Berbagai kritik dialamatkan kepada pemerintah, baik melalui forum tatap muka (offline) maupun media sosial. Pemicu utamanya adalah ketidakpuasan publik terhadap sejumlah kebijakan yang dinilai merugikan dan memberatkan masyarakat, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), kenaikan harga BBM, serta kacaunya tata kelola kelistrikan.
Program MBG menjadi salah satu sorotan utama pengunjuk rasa karena dinilai membebani anggaran negara dan menjadi bancakan penyelewengan wewenang. Anggaran jumbo MBG dinilai tidak tepat sasaran dan terbukti dikorupsi. Kehadiran dapur MBG justru berdampak pada matinya usaha warung makan kecil di sekitar sekolah dan pasar tradisional.
Kenaikan harga BBM (seperti Pertamax) dan ketidakpastian subsidi energi juga memicu penolakan keras dari pengunjuk rasa. Kenaikan harga BBM berdampak langsung pada kenaikan harga bahan pokok dan biaya transportasi. Massa menuntut pemerintah agar lebih transparan dalam alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terkait subsidi energi, agar benar-benar dinikmati masyarakat kelas bawah.
Begitu juga pemadaman listrik bergilir dan ancaman kenaikan tarif dasar listrik turut menjadi poin penting yang disuarakan. Pemadaman di berbagai daerah mengganggu aktivitas bisnis, UMKM, dan pelayanan publik. Pemerintah dan PLN didesak untuk membenahi infrastruktur kelistrikan, alih-alih membebankan biaya operasional kepada konsumen.
Di satu sisi, masyarakat makin berani menyuarakan kritik sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pemerintah. Di sisi lain, pemerintah dan kubu pendukungnya cenderung bersikap defensif sehingga memicu persepsi publik bahwa penguasa terkesan antikritik. Sementara itu, aparat penegak hukum kerap menggunakan instrumen regulasi siber untuk meredam opini masyarakat sipil.
Pemerintah sering kali berdalih memprioritaskan stabilitas politik dan keamanan agar program pembangunan dan investasi ekonomi tidak terganggu oleh kegaduhan publik. Sedangkan kubu pendukung penguasa kerap melihat kritik sebagai serangan politik, disinformasi, atau upaya delegitimasi yang berbasis sentimen golongan. Pihak penguasa cenderung fokus mempertahankan narasi keberhasilan program untuk menjaga kepercayaan publik dan pasar.
Ketidakseimbangan komunikasi ini membawa risiko tersendiri bagi iklim bernegara. Ruang medsos rentan terjebak dalam fenomena echo chamber yang mana masing-masing kubu hanya mendengar kelompoknya sendiri dan memperlebar jarak komunikasi. Penggunaan undang-undang siber atau tindakan represif terhadap pengkritik dapat memicu rasa takut untuk bersuara. Mengapa penguasa selalu bisa memaksakan kebijakan sedemikian rupa? Bagaimana seharusnya relasi ini terjalin dalam perspektif Islam?
Dipengaruhi oleh Kepentingan
Sikap penguasa yang memaksakan kebijakan tidak populer (seperti komersialisasi listrik dan BBM, atau program MBG yang membebani APBN) adalah konsekuensi logis dari penerapan sistem politik demokrasi dan sistem ekonomi kapitalisme. Dalam sistem hari ini, kekuasaan politik sering kali berkelindan dengan kepentingan pemilik modal (korporatokrasi). Penguasa merasa lebih berutang budi kepada investor politik daripada rakyatnya.
Melalui lembaga legislatif, penguasa memiliki otoritas membuat undang-undang. Undang-undang atau kebijakan baru dapat dilegalkan demi kepentingan sekelompok elite meskipun nyatanya menyengsarakan mayoritas rakyat. Penguasa memiliki kendali penuh atas aparat dan regulasi hukum untuk meredam gejolak sosial sehingga penolakan rakyat sering kali berakhir layu di hadapan sanksi atau tindakan represif aparat. Demokrasi bukan hanya dilematis, melainkan juga membawa cacat bawaan karena menyerahkan kedaulatan pembuatan hukum kepada manusia, bukan kepada Sang Pencipta.
Secara teori, demokrasi menjanjikan kebebasan berbicara (freedom of speech). Namun, realitasnya kebebasan ini bersifat semu atau tebang pilih. Kritik rakyat kecil mudah dipidanakan, sedangkan opini kaum elite dilindungi oleh kekuasaan. Karena hukum dibuat oleh manusia yang dipengaruhi hawa nafsu dan kepentingan kelompok, pembuatan regulasi dalam demokrasi selalu menjadi ajang transaksi politik.
Alhasil, undang-undang tidak lahir dari kebenaran objektif, tetapi dari kompromi kekuatan politik terbesar saat transaksi politik terjadi. Dalam parlemen demokrasi, suara mayoritas bisa menentukan segala hal, termasuk mengubah hukum, melegalkan yang haram, atau membuat undang-undang pesanan yang mengomersialkan hajat hidup banyak orang.
Hubungan Penguasa-Rakyat dalam Islam
Dalam pandangan Islam, hubungan antara penguasa dan rakyat tidak berbasis hubungan transaksional atau rivalitas politik, melainkan hubungan pelayanan (ri’ayah) dan pertanggungjawaban di akhirat. Penguasa adalah pelayan bagi rakyat. Prinsip ini mengacu hadis sahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim, “Setiap kalian adalah pemimpin (raa’in) dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya. Seorang imam/penguasa adalah pemimpin atas manusia dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.”
Kata “raa’in” secara bahasa berarti “penggembala”. Seorang penggembala wajib memastikan gembalaannya kenyang, sehat, dan aman dari pemangsa. Begitu pula penguasa wajib mengurus urusan agama dan urusan dunia rakyatnya secara langsung dengan pelayanan terbaik. Pelayanan terbaik penguasa kepada rakyat adalah dengan menerapkan hukum Allah dalam seluruh aspek kehidupan (politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hankam). Penerapan hukum Allah adalah satu-satunya jalan untuk mewujudkan keadilan hukum bagi seluruh warga negara tanpa memandang kasta atau agama. Dalam hal ini penguasa wajib menerapkan syariat Islam dalam pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
Penguasa wajib menjamin kebutuhan dasar setiap individu rakyatnya yang meliputi pangan, sandang, papan, keamanan, kesehatan, dan pendidikan. Jaminan kebutuhan pangan, sandang, dan papan ini diberikan melalui penciptaan lapangan kerja yang luas dan layak atau santunan langsung bagi rakyat yang tidak mampu. Sedangkan layanan keamanan, kesehatan, dan pendidikan wajib diberikan secara gratis, berkualitas, dan merata.
Hubungan penguasa dan rakyat diikat oleh akad baiat atas dasar ketaatan penuh selama penguasa menerapkan syariat Islam. Baiat adalah akad (perjanjian) penyerahan kekuasaan dari rakyat kepada penguasa untuk menjalankan pemerintahan. Konsep ini berbeda diametral dengan sistem kerajaan (monarki) maupun demokrasi. Akad ini terjadi antara rakyat sebagai pemilik kekuasaan dan calon penguasa sebagai pelaksana. Penguasa tidak sah memimpin kecuali setelah mendapatkan kesepakatan (rida) rakyat melalui baiat ini.
Rakyat memberikan ketaatan kepada penguasa selama penguasa memerintah berdasarkan Al-Qur’an dan Sunah. Ketaatan rakyat kepada penguasa bukan ketaatan buta (tidak bersifat mutlak atau absolut). Ada batasan yang sangat tegas. Pertama, jika diperintahkan maksiat, rakyat wajib menolak perintah tersebut. Rasulullah saw. menegaskan, “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.” (HR Ahmad). Jika penguasa membuat kebijakan yang menghalalkan yang haram (misalnya legalisasi judol atau komersialisasi kepemilikan umum), kebijakan itu batal demi hukum.
Kedua, jika penguasa menyimpang, yakni tidak lagi menerapkan syariat Islam atau melakukan kezaliman yang nyata, akad baiat tersebut bisa gugur. Rakyat berhak mengoreksinya dan dalam kondisi ekstrem (penguasa melakukan kekufuran yang nyata), penguasa tersebut dapat diberhentikan melalui mekanisme hukum formal melalui keputusan Mahkamah Mazhalim.
Rakyat juga memiliki hak syura (musyawarah) dengan penguasa dalam berbagai hal yang diatur oleh syariat. Syura (menyampaikan pendapat) adalah hak seluruh kaum muslim terhadap khalifah. Khalifah merujuk dan meminta pendapat atau masukan mereka sebelum mengambil keputusan.
Sebagaimana kaum muslim memiliki hak syura terhadap khalifah, mereka juga berhak, bahan wajib mengontrol serta mengoreksi tugas-tugas dan kebijakan-kebijakan para penguasa. Rakyat wajib melakukan muhasabah terhadap para penguasa yang zalim atau menyimpang, melanggar hak-hak rakyat, melalaikan kewajiban-kewajibannya terhadap rakyat, menyalahi hukum Islam, atau memutuskan hukum dengan selain wahyu Allah. Aktivitas ini disebut sebagai muhasabah lil hukkam (mengoreksi penguasa) yang dalam Islam dinilai sebagai salah satu jihad paling utama. Oleh karena itu, penguasa tidak boleh antikritik.
Konsep ini tertuang dalam pembagian wewenang yang sangat spesifik dalam sistem tata negara Islam yang dirumuskan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab An-Nizhamul Hukmi fil Islam dan kitab Ajhizah Daulah al-Khilafah. Islam memisahkan dengan tegas antara kedaulatan (as-siyadah—hak membuat hukum) dan kekuasaan (as-sulthan—hak mengeksekusi hukum). Kedaulatan mutlak ada di tangan syariat, bukan manusia. Karena sumber hukumnya tetap, yakni dari Al-Qur’an dan Sunah, penguasa tidak bisa mengubah hukum atau membuat kebijakan baru berdasarkan pesanan pemilik modal atau demi kepentingan politik sesaat.
Penerapan syariat secara menyeluruh pada dasarnya adalah upaya mengganti sistem tata negara yang berpihak pada pemilik modal (kapitalis) menjadi sistem yang berpihak pada kemaslahatan manusia. Ketika tata kelola ini berjalan, keadilan hukum dan kesejahteraan ekonomi akan dirasakan oleh seluruh warga negara, apa pun latar belakang suku maupun agamanya sebagaimana sejarah telah mengukirnya dengan indah selama belasan abad. Dengan demikian, rahmatan lil alamin terwujud nyata di wilayah yang pernah dinaunginya. Wallahualam bissawab. [MNews/PA-RR]
