Perbedaan Kewajiban Suami-Istri Bukan Diskriminasi, Melainkan Keadilan

Perbedaan Kewajiban Suami-Istri Bukan Diskriminasi, Melainkan Keadilan

Muslimah News, FOKUS — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian materiil Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) 1/1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan UU 16/2019. MK menegaskan, norma dalam UU Perkawinan menunjukkan bahwa perlindungan hukum tidak hanya diberikan kepada istri terhadap suami, tetapi juga kepada suami terhadap istri. Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 159/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (17-6-2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Menurut Mahkamah, kewajiban suami dan istri dalam Pasal 34 UU 1/1974 tidak dapat disebut diskriminatif. Diskriminasi baru terjadi apabila terdapat pembedaan yang menghilangkan, membatasi, atau menghalangi pemenuhan hak konstitusional secara tidak sah.

Sebelumnya, pada awal Mei 2026, advokat Moratua Silaban mengajukan permohonan uji materi. Ia menilai Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan mengandung unsur diskriminatif serta membatasi peran suami-istri.

Moratua berpendapat, pembagian peran yang mewajibkan suami sebagai pencari nafkah tunggal dan istri sebagai pengurus rumah tangga merupakan produk hukum usang dari paradigma masa lalu. Menurutnya, pada era modern perempuan memiliki hak, kapasitas, dan posisi setara di sektor publik, sedangkan laki-laki juga dapat berperan efektif di sektor domestik.

Berbasis Kesetaraan Gender

Pasal yang dianggap diskriminatif berbunyi:

Pertama, Pasal 34 Ayat (1): Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

Kedua, Pasal 34 Ayat (2): Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Pandangan yang menganggap pasal tersebut diskriminatif lahir dari cara pandang sekuler-liberal yang memisahkan agama dari kehidupan. Moratua hanya melanjutkan gagasan yang sebelumnya diusung pegiat gender. Menurut mereka, kewajiban istri mengatur rumah tangga menempatkan perempuan sebatas wilayah domestik yang tidak produktif dan menghambat pengembangan potensinya di ruang publik.

Dalam pandangan pegiat gender, aturan ini menihilkan konstribusi ekonomi istri yang juga bekerja menopang keuangan keluarga. Penetapan suami sebagai kepala keluarga dianggap menempatkan perempuan sebagai subordinat yang dapat menghalangi prinsip kesetaraan dalam pengambilan keputusan.

Meski konsep kesetaraan gender telah diterapkan selama puluhan tahun, kenyataannya ia gagal membangun keluarga harmonis. Justru muncul kerusakan perempuan, keluarga, dan generasi, seperti angka perceraian meningkat, broken home, hingga kenakalan remaja yang makin mengarah pada kriminalitas. Fakta diskriminasi dan ketidakadilan gender justru lahir dari penerapan sistem sekuler.

Pemikiran kesetaraan gender lahir dari ideologi sekularisme kapitalisme yang menempatkan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi. Aturan dalam sistem ini dibuat atas kesepakatan manusia dengan menjadikan HAM sebagai paradigma, bukan berdasarkan wahyu. Prinsip kedaulatan rakyat membuat aturan yang sudah ditetapkan bisa digugat dan diubah.

Tidak Sejalan dengan Islam

Gugatan tersebut jelas tidak sejalan dengan syariat Islam. Allah Taala sebagai Pencipta manusia mengetahui kebutuhan hamba-Nya. Agar manusia bahagia, Allah menurunkan aturan yang kadang sama antara laki-laki dan perempuan, dan kadang berbeda sesuai kodratnya. Kedudukan laki-laki dan perempuan adalah sederajat, tidak ada yang lebih mulia, kecuali karena takwanya. Allah Taala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya, orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu.” (QS Al-Hujurat [49]:13).

Ayat ini menegaskan bahwa Islam tidak diskriminatif. Kemuliaan ditentukan oleh takwa, bukan jenis kelamin. Namun, secara kodrati laki-laki dan perempuan berbeda sehingga hukum Allah pun berbeda. Rasulullah saw. bersabda, ”…Seorang laki-laki adalah pemimpin atas rumah tangga, yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang perempuan adalah pemimpin atas rumah tangga suaminya dan anak-anaknya, yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya….” (HR Bukhari Muslim).

Kepemimpinan dalam hadis tersebut bukan diskriminasi, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Perbedaan kewajiban, seperti penafkahan bagi laki-laki dan pengaturan rumah tangga bagi perempuan, merupakan amanah sesuai fitrah masing-masing.

Kesamaan dan perbedaan hak serta kewajiban suami-istri tidak didasarkan pada aspek kesetaraan, melainkan pada kemaslahatan keduanya. Islam memandang laki-laki dan perempuan sebagai bagian dari satu komunitas manusia, bukan sebagai komunitas yang terpisah.

Syariat Islam menetapkan hak dan kewajiban bagi keduanya demi kemaslahatan bersama, karena Islam merupakan solusi bagi seluruh permasalahan manusia. Dalam konteks rumah tangga, Islam memberikan keadilan dengan mengatur peran suami-istri sesuai kodrat masing-masing. Perbedaan peran tersebut justru melahirkan keadilan, keharmonisan, dan ketenteraman dalam keluarga.

Syariat Islam Mengatur Kehidupan Perkawinan

Dalam Islam, perkawinan bukan sekadar kontrak sosial yang dapat diatur sesuka hati manusia. Islam menempatkan perkawinan sebagai mitsaqan ghaliza (perjanjian yang agung) dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah mawadah wa rahmah.

Pasal 120 Masyru’ Dustur (Rancangan Undang-Undang Negara Khilafah) menyebutkan, “Kehidupan suami istri adalah kehidupan yang menghasilkan ketenangan. Pergaulan suami-istri adalah pergaulan yang penuh persahabatan. Kepemimpinan suami terhadap istri adalah kepemimpinan yang bertanggung jawab, bukan kepemimpinan seperti seorang penguasa. Seorang istri diwajibkan taat, dan seorang suami diwajibkan memberi nafkah yang layak menurut standar kebiasaan.”

Pasal ini menegaskan bahwa rumah tangga dibangun atas dasar ketenangan, kasih sayang, dan persahabatan. Interaksi suami-istri berdiri di atas prinsip taawun (tolong-menolong), saling menopang, dan harmonis, tidak kaku dan formalistik.

Islam mengatur peran suami-istri secara rinci. Suami adalah pemimpin rumah tangga yang berkewajiban menafkahi dan melindungi keluarganya. Ia ibarat nakhoda yang mengarahkan bahtera rumah tangga. Kepemimpinan ini merupakan amanah sebagaimana firman Allah Taala,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ

“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS An-Nisa [4]: 34).

Suami wajib memberi nafkah yang layak kepada istri dan anak-anaknya, sebagaimana firman Allah Taala, “Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf.” (QS Al-Baqarah [2]: 233).

Rasulullah saw. pernah menyalami kedua tangan Sa’ad bin Muadz ra.yang tampak kasar. Lalu, Nabi saw. bertanya kepadanya dan Sa’ad menjawab, “Saya selalu mengayunkan sekop dan kapak untuk mencari nafkah keluargaku.” Kemudian, Rasulullah saw. menciumi tangan Sa’ad seraya bersabda, “Inilah dua telapak tangan yang disukai Allah.”

Islam menetapkan bahwa nafkah keluarga lebih besar pahalanya dibanding infak di jalan Allah, membebaskan budak, atau sedekah kepada orang miskin. Rasulullah saw. bersabda, “Satu dinar yang engkau nafkahkan di jalan Allah, satu dinar yang engkau belanjakan untuk membebaskan budak, satu dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan satu dinar yang engkau nafkahkan terhadap keluargamu, yang paling agung pahalanya adalah yang engkau nafkahkan terhadap keluargamu.”(HR Muslim).

Islam juga memberikan peran mulia kepada istri sebagai ibu dan manajer rumah tangga. Tugas utamanya adalah merawat, mengasuh, dan mendidik anak-anaknya agar menjadi generasi saleh dan salihah. Ia juga bertanggung jawab mengatur urusan rumah tangga sehingga tercipta ketenteraman dan kenyamanan bagi keluarganya.

Dengan peran ini, seorang istri berkontribusi besar bagi masyarakat dan negara. Ia telah mendidik dan memelihara generasi umat agar tumbuh menjadi individu yang saleh di tengah masyarakat.

Hubungan suami-istri dibangun atas dasar persahabatan dan kasih sayang. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizhamul Ijtima’iy menjelaskan bahwa istri wajib melayani suami dalam rumah tangga, seperti menanak nasi, memasak, membersihkan rumah, menyediakan minuman jika suami memintanya, menyiapkan makanan untuk dimakan, serta melayani suami dalam seluruh perkara yang harus dilakukannya di dalam rumah. Sebaliknya, suami wajib menyediakan apa saja yang dibutuhkan istrinya yang berasal dari luar rumah, seperti menyediakan air, serta berbagai keperluan lainnya.

Pasal 121 Masyru’ Dustur menyebutkan, ”Suami istri bekerja secara harmonis dalam melaksanakan tugas rumah tangga. Suami berkewajiban melaksanakan seluruh tugas di luar rumah, sedangkan istri berkewajiban melaksanakan seluruh tugas di dalam rumah sesuai kemampuannya. Suami wajib menyediakan pembantu dalam kadar yang memadai untuk membantu pekerjaan rumah tangga yang tidak dapat dilaksanakan istri.”

Dalam pandangan Islam, peran suami-istri adalah ketetapan Allah yang wajib ditaati. Allah Taala berfirman,

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَٰلًا مُّبِينًا

”Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.” (QS Al-Ahzab [33]: 36).

Islam mengatur peran suami-istri secara terperinci, juga memberi keleluasaan untuk saling membantu tanpa mengabaikan tugas utama masing-masing. Pembagian peran ini bukan pilihan, melainkan ketetapan hukum syarak yang harus ditunaikan agar rumah tangga diliputi ketenteraman dan keberkahan.

Kehidupan rumah tangga di bawah naungan sistem politik Islam (Daulah Khilafah) mampu menciptakan ketenangan, keadilan, dan rasa aman. Islam mewajibkan penguasa menerapkan syariat Islam secara kafah, termasuk hukum perkawinan, agar peran suami-istri tertunaikan dengan sempurna. Dengan demikian, keluarga yang kuat hanya dapat terwujud dengan mengikuti tuntunan Islam yang didukung sistem politik Islam. [MNews/IA-CJ]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *