[Kabar] Pemerhati: Kasus HIV/AIDS pada Usia Produktif Terus Meningkat dalam Sistem Kapitalisme

[Kabar] Pemerhati: Kasus HIV/AIDS pada Usia Produktif Terus Meningkat dalam Sistem Kapitalisme

Muslimah News, NASIONAL — Data dari berbagai kota di Indonesia menunjukkan tingginya penderita HIV/AIDS pada usia produktif antara 20—49 tahun. Secara nasional, penderita usia produktif ini mencapai sekitar 64% hingga 74% dari total kasus sehingga dikhawatirkan akan mengancam bonus demografi di Indonesia.

Tingginya kasus ini dikaitkan dengan banyaknya perilaku berisiko seperti hubungan seks berisiko, termasuk orientasi seks menyimpang yang merupakan penularan terbesar, penggunaan jarum suntik bergantian, dan penularan ibu kepada anaknya.

Meningkat

Menurut pemerhati kebijakan kesehatan dr. Arum Harjanti, kasus HIV/AIDS akan terus meningkat selama negeri ini masih menerapkan sistem sekuler kapitalisme. “Pasalnya, sistem ini memberi ruang untuk berkembangnya perilaku menyimpang, mulai dari perzinaan hingga orientasi seks menyimpang,” ujarnya kepada MNews, Senin (22-6-2026).

Atas dasar liberalisme, ungkapnya, perilaku berisiko terhadap penularan HIV/AIDS ditolerir dengan dalih Hak Asasi Manusia (HAM). Apalagi, lanjutnya, pemberian pengobatan ARV secara gratis masih dijamin oleh pemerintah, sesuai dengan program global. “Pemberian obat ARV ini diklaim untuk mencegah penularan dan meningkatkan kualitas hidup Orang dengan HIV/AIDS (ODHA). Hal ini tentu kontra produktif dalam upaya pemberantasan, khususnya terkait normalisasi perilaku menyimpang atas dasar HAM,” ucapnya.

Arum menilai, terus bertambahnya penderita menunjukkan gagalnya upaya pencegahan. “Mirisnya, mayoritas adalah usia produktif yang berarti akan berdampak terhadap produktifitas mereka dan masa depan negara. Kampanye ‘hidup sehat meski terkena HIV/AIDS karena mengkonsumsi ARV’ dapat menjadi legitimasi aktivitas perzinaan dan orientasi seksual menyimpang,” imbuhnya.

Tingginya penderita HIV/AIDS terlebih pada usia produktif, ulasnya, menjadi bukti bahwa berbagai upaya pemberantasan tidak menyentuh akar masalah. “Alih-alih menghapus, berbagai kebijakan hari ini justru kontra produktif terhadap upaya pemberantasan secara tuntas,” kritiknya.

Ia membenarkan bahwa pengobatan harus dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kelangsungan hidup penderita. “Namun, seharusnya juga disertai dengan pelarangan berbagai faktor risiko yang memungkinkan penularan infeksi HIV/AIDS terus terjadi. Mirisnya, hari ini, negara melakukan pembiaran terhadap perilaku menyimpang yang menjadi pintu penularan pada yang lain,” cetusnya.

Perlindungan terhadap Rakyat

Arum menyesalkan, negara tidak berperan sebagai raa’in yang memberikan perlindungan terhadap rakyatnya dari penularan infeksi ini karena negara tetap memberikan ruang terhadap perilaku yang bertentangan dengan hukum Allah Swt, bahkan seolah menormalisasi pelanggaran syariat ini. “Sesungguhnya, kondisi ini adalah akibat negara tidak memiliki visi raa’in sebagai buah penerapan ideologi sekuler kapitalisme dengan segala turunannya,” ungkapnya.

Situasi kontraproduktif ini, urainya, tidak akan terjadi ketika akidah Islam dijadikan sebagai landasan negara dalam mengurus rakyat agar bebas dari infeksi HIV/AIDS. Ketika negara menerapkan syariat Islam, ujarnya, maka semua faktor risiko akan dikendalikan. “Negara yang disebut Khilafah ini akan menutup semua celah terjadinya pelanggaran syariat yang membuka pintu berkembangnya penyakit yang menurunkan daya tahan tubuh tersebut. Bahkan tidak hanya itu saja, negara juga memberikan sanksi tegas dan menjerakan atas semua perilaku yang melanggar syariat,” paparnya.

Sanksi ini, tuturnya, sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya. “Semua dilakukan karena Khilafah berpegang pada kaidah laa dharara wa laa dhirara (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain). Selain itu, Khilafah juga memiliki tanggung jawab mewujudkan maqashid syariah khususnya menjaga agama sekaligus menjaga kehidupan,” terangnya.

Oleh karena itu, Arum mengatakan, Khilafah akan melakukan upaya secara menyeluruh dan terintegrasi dalam berbagai sistem kehidupan, terutama sistem kesehatan, pendidikan, sosial dan informasi. “Negara bertanggung jawab meningkatkan literasi rakyat atas bahaya dan haramnya perilaku seksual berisiko, baik zina maupun orientasi seks menyimpang,” cetusnya.

Khilafah juga, sambungnya, berkewajiban mengupayakan kesembuhan penderita HIV/AIDS yang tertular, bukan karena perbuatan yang melanggar hukum syariat. “Negara menyediakan layanan kesehatan gratis dan berkualitas yang menjamin pengobatan hingga tuntas. Selain itu, negara juga terus mengembangkan riset dan teknologi untuk pemberantasan yang terbaik,” tuturnya.

Namun, tambahnya, hal ini tidak berarti membiarkan perilaku yang melanggar hukum syariat. “Khilafah tidak akan menolerir pelanggaran hukum syarak dan tetap menerapkan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan. Semua upaya ini dilakukan sebagai wujud negara yang bervisi raa’in sebagaimana perintah Rasulullah saw. riwayat Bukhari dan Muslim bahwa seorang kepala negara akan diminta pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya,” jabarnya.

Jadi, Arum menyatakan, penjagaan ini dilakukan bukan karena kemaslahatan ekonomi saat bonus demografi. “Namun, merupakan wujud tanggung jawab negara dalam menjaga ketaatan terhadap syariat Allah Swt. secara kafah. Karena itu, pemberantasan infeksi HIV/AIDS secara tuntas membutuhkan hadirnya negara bervisi raa’in, yaitu adanya Khilafah,” pungkasnya. [MNews/RA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *