Darurat Perlindungan Anak di Indonesia, Butuh Islam sebagai Solusi Komprehensif

Darurat Perlindungan Anak di Indonesia, Butuh Islam sebagai Solusi Komprehensif

Muslimah News, FOKUS — Pada 18 Mei 2026 di Jakarta, KPAI merilis laporan pengawasan perlindungan anak periode Januari–April 2026 yang menunjukkan masih tingginya kerentanan anak terhadap pelanggaran hak dan kekerasan di Indonesia. Temuan ini bisa dipastikan merupakan fenomena gunung es, sebab data kasus kekerasan pada anak di lapangan tentu lebih banyak lagi. Selama periode tersebut, tercatat 426 pengaduan yang didominasi kasus pengasuhan bermasalah, kekerasan fisik dan psikis, kejahatan seksual, serta ancaman konten digital berbahaya termasuk keterlibatan anak dengan judi online.

Dalam laporan Darurat Perlindungan Anak, ditegaskan bahwa masalah ini tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga di lingkungan terdekat seperti keluarga, sekolah, ruang digital, dan lembaga pengasuhan. Temuan menunjukkan perlunya penguatan sistem perlindungan anak secara menyeluruh dan berkelanjutan. KPAI sendiri mengajak seluruh pihak untuk bersinergi menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak, sebagai tanggung jawab bersama demi tumbuh kembang optimal anak Indonesia.

Sejumlah kebijakan perlindungan anak sebenarnya telah dirumuskan. Sayang, rumusan kebijakan ini nyatanya belum mampu meredam angka kekerasan pada anak. Mengapa demikian dan di mana letak masalahnya?

Fakta Miris, Sifatnya Sistemis

Berbagai peristiwa yang menimpa anak hari ini jelas membuat miris. Masa anak-anak yang seharusnya mereka lalui dengan tawa dan bahagia, harus berkelindan dengan kejahatan dan minimnya rasa aman. Sistem sosial yang melingkupi mereka menjadi buas dan siap menerkam kapan saja.

Siapa yang tidak menangis melihat mereka menjadi korban kekerasan? Bukan hanya menjadi objek eksploitasi, kekerasan dan pelampiasan syahwat, sebagian anak juga harus memikul beban psikis dan fisik yang berkepanjangan. Masa depan mereka terenggut bayangan suram dan penuh ketakpastian.

Di tengah teror sosial yang terus mengintai, membangun benteng pelindung berlapis adalah solusi yang tepat. Sayang, upaya membangun pelindung dalam kerangka pikir sekuler hari ini hanya akan menemui jalan buntu. Pasalnya, sistem sekuler demokrasi sendiri menempatkan prinsip kebebasan dalam lingkungan sosial dan menjadi momok menakutkan.

Prinsip kebebasan yang diakui dalam sistem demokrasi telah mewadahi munculnya berbagai ekspresi perilaku maupun ekspresi seksual di tengah masyarakat dengan dalih kebebasan. Hal ini terus bermunculan baik melalui media digital maupun di kehidupan sosial secara langsung dan menstimulus munculnya kriminalitas dalam berbagai bentuk. Anak-anak yang lemah pada akhirnya menjadi salah satu korban pelampiasan tersebab kondisi mereka yang rentan baik fisik maupun kemampuan berpikir. Mereka belum mampu menelaah secara sempurna seluruh fakta dan memilah bahaya yang mengintai.  

Tidak hanya membangun prinsip kebebasan yang bablas, sistem yang memisahkan agama dari kehidupan ini mengalienasi prinsip keimanan dalam kehidupan. Akibatnya, konten-konten kekerasan, gim berbahaya, hingga judi online seakan-akan absah dan biasa saja di ranah digital. Semua karena hilangnya keimanan yang seharusnya menjadi benteng bagi siapapun dalam beraktivitas, berganti pada orientasi hidup yang hanya mendewakan materi.

Atas dasar ini tampak bahwa negara yang mengadopsi sistem sekuler memang tidak pernah serius melindungi anak. Ini terlihat dari penelaahan masalah yang tidak menyentuh akar masalah hingga rumusan kebijakan yang hanya menciptakan ilusi sistem perlindungan bagi anak dan generasi.

Siapa yang Gagal?

Perlahan tetapi pasti, arus sekularisme ini telah mencerabut fitrah manusia. Meski rasa kasih dan keinginan untuk melindungi antara sesama anggota keluarga adalah hal fitrah, tetapi sistem sosial yang tidak berbasis keimanan kerap berhasil memporak-porandakan hubungan kekerabatan ini.

Banyak kasus yang menunjukkan individu yang tidak mengedepankan keimanan menjadi pihak yang dapat melakukan perbuatan amoral pada anak. Hal ini dipengaruhi setidaknya oleh tiga faktor, yakni individu yang tidak bertakwa, keluarga dan masyarakat yang fungsi kontrolnya hilang serta gagalnya sistem yang sedang berjalan. Ketiganya dapat dijabarkan sebagai berikut:

Pertama, individu yang tidak bertakwa. Maraknya kekerasan pada anak salah satunya disebabkan adanya pelaku yang tidak mengedepankan rasa takut kepada Sang Khalik dalam berbuat. Hanya syahwat dan keserakahan akan materi yang menjadi tujuan hidup. Akibatnya, mereka menghalalkan segala cara demi memperoleh tujuan tersebut seraya lalai memikirkan dampak perbuatannya bagi generasi.

Ini tecermin dalam berbagai kasus kekerasan, pelecehan maupun produksi konten yang menjeremuskan anak. Konten digital itu dikemas sedemikian rupa, menjadi tontonan hingga tuntunan generasi. Di samping itu, sistem sekuler telah menciptakan manusia-manusia individualis dan nirempati. Akibatnya, budaya saling menasihati seakan-akan melanggar batas privasi. Walhasil, kejahatan merajalela, perlindungan pada anak pun kian sulit terealisasi.

Kedua, abainya keluarga dan masyarakat dalam melakukan kontrol. Hadirnya beragam konten bermuatan pesan kebebasan terkadang luput dari perhatian orang tua dan keluarga. Meski tidak sepenuhnya abai, tetapi pengawasan keluarga tidak terealisasi seutuhnya karena banyaknya distraksi. Padahal, anak adalah amanah yang kelak akan Allah tuntut pertanggungjawaban saat mengurusnya. Masyarakat pun cenderung mendiamkan dengan dalih kebebasan dan menerima prinsip hidup individualis dengan dalih menjaga privasi.

Pemahaman bahwa anak adalah amanah memastikan setiap keluarga bekerja keras membangun benteng perlindungan pada anak dengan basis keimanan. Masyarakat pun akan menjalankan fungsi kontrolnya untuk membangun sistem lingkungan sehat yang mampu melindungi masa depan anak. Ini karena masyarakat memahami bahwa masa depan peradaban ada pada anak dan generasi. Oleh karena itu, keluarga akan mendapat support system secara langsung di lingkungan sosial, dan bahu-membahu membangun pagar betis perlindungan anak.

Keluarga tidak akan membiarkan anak terpapar pergaulan sosial yang bebas juga mengakses konten berbahaya dengan menanamkan pemahaman dan rasa takut pada Allah sejak dini. Begitu pula masyarakat tidak akan membiarkan anak-anak umat terpapar dan menjadi korban sistem sosial yang rusak dan merusak generasi. Sayang, dalam sistem hari ini kondisi tersebut sulit terwujud. Bahkan, peran keluarga dan masyarakat ini kerap tergerus oleh penyebab ketiga yakni sistem sekuler kapitalisme.

Ketiga, pengaruh sistem sekuler yang sedang berlaku. Peran keluarga dan masyarakat sering terdistraksi oleh sistem yang eksploitatif. Penerapan sistem ekonomi kapitalisme dalam kehidupan modern hari ini tidak dapat dilepaskan dari konsekuensi sosial yang menyertainya. Kapitalisme terbukti menciptakan problem ekonomi yang kompleks terlebih pada keluarga dengan status ekonomi menengah ke bawah menimbulkan tekanan ekonomi yang berkepanjangan.

Tekanan ini tidak hanya berdampak pada kemampuan memenuhi kebutuhan materiel, tetapi juga memengaruhi stabilitas relasi dalam keluarga, termasuk kualitas pengasuhan terhadap anak. Tekanan ekonomi yang terus-menerus dapat memicu stres psikologis pada orang tua dan bertransformasi menjadi konflik rumah tangga dan pola asuh yang disfungsional.

Juga keterbatasan waktu akibat tuntutan kerja, kelelahan fisik, serta kecemasan terhadap kondisi ekonomi membuat orang tua kehilangan kapasitas untuk memberikan pengasuhan yang maksimal. Dalam situasi demikian, anak menjadi pihak yang paling rentan, baik dalam bentuk pengabaian maupun kekerasan, baik fisik maupun emosional. Alih-alih menciptakan pagar betis perlindungan, kondisi ini justru menyebabkan keluarga abai memastikan perlindungan pada anak.

Meningkatnya angka kekerasan terhadap anak di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mengindikasikan bahwa persoalan ini tidak dapat dipahami semata sebagai masalah individu atau moral keluarga semata. Sebaliknya, fenomena tersebut merefleksikan adanya tekanan struktural yang lebih luas. Sistem kehidupan yang berlaku hari ini berkontribusi dalam menciptakan kondisi sosial-ekonomi yang meningkatkan risiko terjadinya disfungsi keluarga dan kekerasan terhadap anak. Untuk itu, faktor individu dan keluarga ini terintegrasi dengan sistem yang berlaku hari ini.

Peran negara saat ini mengindikasikan gagalnya sistem sekuler kapitalisme dalam menjalankan fungsi sebagai perisai rakyatnya, termasuk bagi anak. Meski sejumlah kebijakan dirumuskan seperti menciptakan lingkungan ramah anak, pembatasan media sosial bagi anak, dll. Nyatanya solusi-solusi ini belum menyentuh akar masalah yang sifatnya prinsipiel dan paradigmatik.

Sistem kapitalisme melalui penyelenggaraan pendidikan yang tegak atas prinsip-prinsip sekuler juga telah gagal mencetak individu yang tidak hanya berilmu, alih-alih mampu tampil sebagai individu yang besar rasa takutnya pada Allah Swt.

Demikian pula pemberlakuan sanksi bagi pelaku kriminalitas pada anak, nyatanya tidak berefek jera. Hal tersebut diindikasikan dari terus berulangnya kasus kekerasan pada anak. Untuk itu, butuh solusi komprehensif yang berpijak pada paradigma sistem yang khas, berikut pemberlakuan sanksi yang benar-benar dapat mengehntikan permasalahan ini hingga tuntas.

Sistem Islam, Solutif dan Komprehensif

Problem yang melingkupi anak menjadi kompleks karena bersifat sistemis. Untuk itulah, penyelesaian masalah tidak cukup dengan merumuskan kebijakan yang sifatnya tambal sulam. Dibutuhkan pembenahan secara komprehensif untuk menghamonisasikan peran individu, keluarga, masyarakat, dan perubahan sistemis. Di sinilah dibutuhkan aktivitas dakwah yang bersifat ideologis dan tidak hanya berhenti pada seruan moral tetapi juga melingkupi hal yang paling mendasar dan sistemis.

Sebagai sebuah ideologi, Islam memiliki pandangan yang khas dalam rangka memastikan perlindungan anak. Perlindungan Islam terhadap anak tegak atas pandangan bahwa anak adalah amanah dari Allah. Islam menjadikan akidah sebagai fondasi utama dalam proses pengasuhan hingga memastikan terealisasinya perlindungan dan rasa aman bagi anak. Keimanan pada Allah adalah benteng utama keluarga dalam menjalankan perannya. Rasa takut kepada Allah-lah yang mendorong keluarga untuk memastikan anak senantiasa terlindungi fisik dan psikisnya.

Hal ini juga merupakan refleksi maqashid syariah dalam kapasitas anak sebagai manusia yang berhak dijaga agamanya, akal, jiwa, harta, dan menjaga posisi anak sebagai keturunan dari kedua orang tuanya. Orang tua berkewajiban memastikan perlindungan dengan asas keimanan dan pemahaman bahwa anak adalah amanah.

Realisasi amanah Allah ini tidak akan sempurna tatkala sistem sosial dan pemerintahan tidak menciptakan atmosfer yang ideal bagi orang tua dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya. Peran tersebut harus terintegrasi dengan sistem kehidupan. Dalam sistem pemerintahan Islam, negara memastikan jaminan realisasi tanggung jawab orang tua. Negara berperan dalam kapasitasnya sebagai penguasa yang menciptakan atmosfer yang sehat baik dari sisi sosial, ekonomi, hukum, dll.

Dalam Islam, berjalannya sistem ekonomi bertujuan untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar keluarga, sehingga tekanan ekonomi tidak lagi menjadi pemicu kekerasan dalam rumah tangga. Negara juga menciptakan sistem sosial, baik secara fisik maupun digital, yang bersih dari stimulus syahwat yang meneror masyarakat termasuk anak. Negara juga tidak akan membiarkan munculnya aktivitas judi dalam berbagai bentuk karena bertentangan dengan syariat.

Secara garis besar, Khilafah Islam akan menjalankan perannya sebagai perisai bagi rakyatnya dengan membentuk pagar betis perlindungan melalui pilar-pilar berikut:

Pertama, menjamin sistem keamanan dalam dan luar negeri, dengan mengerahkan peran pihak kepolisian (syurthah) dan aparatur negara untuk mencegah kejahatan, menjaga ketertiban umum, dan menindak tegas pelaku kriminalitas di masyarakat.

Kedua, mewujudkan kesejahteraan ekonomi dengan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu masyarakat. Kemiskinan dan kesenjangan sosial kerap menjadi akar kriminalitas, sehingga penyediaan lapangan kerja dan distribusi kekayaan yang adil diutamakan. Peran keluarga dalam menjalankan pengasuhan pun akan terealisasi secara maksimal sehingga anak terlindung dari berbagai kekerasan dan kriminalitas.

Ketiga, negara membangun sistem sosial yang selaras dengan sistem pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan akan menghasilkan output pendidikan yang berkepribadian Islam dan membentuk individu bertakwa yang besar rasa takutnya kepada Allah. Negara juga akan menggalakkan edukasi nonformal dalam rangka membentuk pemahaman Islam pada diri individu rakyat sehingga tercipta sistem sosial yang dipayungi suasana keimanan dan lekat dengan aktivitas amar makruf nahi mungkar. Nilai-nilai moral dan ketakwaan individu ini akan menjadi benteng dalam diri agar tidak melakukan perbuatan yang dibenci syarak.

Keempat, negara memberlakukan sistem sanksi dengan menegakkan hukum syariat yang tegas dan adil, seperti kisas (hukuman setimpal untuk pembunuhan), hudud (hukuman untuk pencurian, perzinaan, dan perampokan), serta takzir untuk kejahatan lainnya. Hukum ini berfungsi sebagai pencegah (zawajir) dan penebus dosa (jawabir). Negara akan menerapkan hukum di atas kepada pelaku kejahatan terhadap anak sesuai fakta kejahatan dan kriminalitas pada anak yang mereka lakukan. Pemberlakuan sanksi ini tidak hanya akan berefek jera tetapi juga memutus mata rantai kejahatan secara tuntas.

Inilah wujud hadirnya negara Khilafah yang berperan sebagai pengurus (raa’in) sekaligus sebagai perisai (junnah) bagi rakyatnya. Negara akan menutup pintu kerusakan dari hulunya, yakni dengan membangun pemahaman Islam dan memastikan sistem sosial yang bersih serta memberlakukan sistem sanksi yang tegas hingga kejahatan pada anak dalam berbagai bentuknya dapat ditanggulangi secara tuntas, tidak terulang lagi. Wallahualam bissawab. [MNews/JM-NA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *