Kesalahan Cara Pandang Feminis terhadap Kasus Kekerasan Seksual

Kesalahan Cara Pandang Feminis terhadap Kasus Kekerasan Seksual

Penulis: Ummu Nashir N.S.

Muslimah News, KOLOM — Kasus kekerasan seksual yang menimpa kaum perempuan masih terus terjadi dan berulang, bahkan tindak kekerasannya makin sadis dan merambah ke berbagai ruang kehidupan, termasuk dunia kerja. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan bahwa budaya patriarki, ketidakadilan gender, dan diskriminasi terhadap perempuan masih menjadi akar utama berulangnya kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Indonesia. Ia menegaskan, kekerasan seksual tidak dapat dilepaskan dari struktur sosial yang menempatkan perempuan pada posisi rentan dan tidak setara.

Ia juga mengatakan bahwa praktik tersebut kerap tersembunyi dalam institusi yang dianggap terhormat, seperti perguruan tinggi, pesantren, hingga lembaga negara yang di dalamnya terjadi ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban. Menurutnya, relasi kuasa membuat korban kesulitan untuk menolak, melawan, maupun melaporkan peristiwa yang dialami. Situasi ini memperkuat fenomena gunung es dalam kasus TPKS.

Ia menambahkan, UU TPKS yang disahkan pada 2022 harus diikuti perubahan budaya dan cara pandang masyarakat agar perlindungan korban berjalan efektif. Oleh karena itu, Komnas HAM mendorong penguatan edukasi kesetaraan gender dan penghormatan terhadap hak perempuan di lingkungan keluarga, institusi pendidikan, serta organisasi masyarakat, termasuk pesantren dan komunitas keagamaan. Penguatan literasi dan kesadaran di tingkat komunitas diharapkan dapat menekan angka kekerasan seksual, sekaligus mendorong perubahan budaya yang lebih setara dan aman bagi perempuan serta kelompok rentan lainnya. (Antara News, 16-5-2026).

Pendapat ini seolah-olah membenarkan bahwa maraknya kekerasan seksual terjadi karena budaya patriarki yang kuat di masyarakat negeri ini atau superioritas laki-laki terhadap perempuan. Mereka mengeklaim, perempuan yang tidak mampu berkontribusi secara ekonomi dalam keluarga menjadikan kedudukannya lebih rendah dan membuka peluang terjadinya kekerasan terhadapnya. Benarkah demikian?

Kesalahan Cara Pandang Feminis

Pendapat tersebut sangat kental dengan aroma feminisme. Kalangan feminis mengakui bahwa perempuan memang berbeda dengan laki-laki, baik dari aspek biologis maupun konstruksi sosial budaya. Namun, mereka menganggap kekerasan dalam rumah tangga dapat terjadi karena adanya diskriminasi terhadap perempuan dan posisi subordinat perempuan yang telah berlangsung lama. Menurut mereka, budaya patriarki merupakan akar masalah munculnya kekerasan terhadap perempuan, khususnya di dalam rumah tangga.

Patriarki sendiri merupakan sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan utama dan mendominasi dalam peran kepemimpinan politik, otoritas moral, hak sosial, dan penguasaan properti. Dalam domain keluarga, sosok yang disebut “ayah” memiliki otoritas terhadap perempuan, anak-anak, dan harta benda. Sistem patriarki membuat laki-laki memiliki hak istimewa terhadap perempuan. Dominasi para laki-laki tidak hanya mencakup ranah personal, melainkan lebih luas lagi, seperti pendidikan, ekonomi, partisipasi politik, sosial, hukum, dan lain-lain. (Guamawarti, Nandika Ajeng. 2009).

Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan mencatat ada 22.848 kasus kekerasan seksual dilaporkan ke Komnas Perempuan sepanjang 2025. Laporan dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) menunjukkan sebagian besar pelaku kekerasan adalah suami (56,3%) yang diakibatkan perselingkuhan dari kedua pihak, suaminya cemburu, suami mabuk, masalah pekerjaan, impitan pekerjaan yang dialami suami atau istri, maupun pemicu lainnya.

Namun jika kita cermati, pernyataan bahwa budaya patriarki merupakan akar masalah terjadinya kekerasan terhadap perempuan hanyalah asumsi kaum feminis. Memang ada kasus kekerasan seksual yang dilakukan atasan terhadap bawahannya, suami terhadap istrinya (yang ibu rumah tangga), guru/ustaz terhadap muridnya, maupun dosen terhadap mahasiswanya. Namun, tidak melulu seperti ini.

Faktanya, banyak juga kasus kekerasan dialami istri/perempuan yang bekerja. Di dunia kerja, kekerasan seksual tidak jarang dilakukan oleh teman kerjanya yang selevel. Perselingkuhan pun sering kali menjadi pemicu, baik dari pihak perempuan maupun laki-laki. Beberapa tahun lalu, di Cikarang Barat ada kasus pembun*han suami terhadap istrinya yang notabene seorang perempuan pekerja.

Lantas, jika bukan karena budaya patriarki sebagaimana asumsi kaum feminis, apa akar masalah yang sesungguhnya?

Akibat Corak Kehidupan Sekuler

Jika kita telusuri secara saksama, kekerasan terhadap perempuan di kehidupan rumah tangga, tempat kerja, lembaga pendidikan, atau di mana saja, sebenarnya muncul karena tidak adanya perlindungan terhadap perempuan, baik skala negara, masyarakat, maupun keluarga. Berbagai aturan yang diterapkan hari ini adalah buatan manusia (sekuler), mengakibatkan hilangnya pemahaman yang benar dan jelas mengenai hak dan kewajiban negara, masyarakat, maupun keluarga.

Berkembangnya sistem kehidupan sekuler di tengah umat ini menjadikan kaum muslim kehilangan gambaran hakiki tentang kehidupan Islam. Posisi Islam yang seharusnya menjadi acuan atau landasan berpikir dan bertingkah laku, malah digantikan oleh pemikiran sekuler. Padahal, corak kehidupan sekuler tidak memiliki nilai dan tolok ukur yang jelas dan baku untuk menilai sesuatu, hanya nilai-nilai kemanusiaan semu yang diagung-agungkan.

Alhasil, ketika corak kehidupan sekuler yang mendominasi umat, kaum muslim pun bingung dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul, termasuk dalam memandang persoalan perempuan. Sampai-sampai Islam malah dituding sebagai agama yang tidak memihak kaum perempuan, serta dianggap mengekang dan menempatkan perempuan di posisi nomor dua.

Jika kita mau jujur, tampak jelas bahwa maraknya kekerasan terhadap perempuan justru menunjukkan gagalnya bangunan sosial politik yang didasari ideologi sekuler. Juga hasil dari rapuhnya tatanan moral masyarakat sebagai akibat tidak adanya standar baku yang mengatur tingkah laku manusia.

Kalau saja kaum muslim mau menengok kepada Islam dan memahaminya, sejatinya Islam telah memberikan jawaban tuntas terhadap permasalahan apa pun, termasuk permasalahan kekerasan terhadap perempuan. Kita tinggal mengikuti apa pun yang telah diwahyukan oleh Allah Swt., Al-Khalik Al-Mudabbir; serta meneladan utusan-Nya, Muhammad ﷺ.

Islam Menjaga Kehormatan Perempuan

Islam sebagai din sempurna sangat melindungi umatnya. Hal ini tecermin dalam ayat-ayat Al-Qur’an maupun hadis-hadis Rasulullah ﷺ, kemudian dirumuskan oleh para ulama sebagai al-kulliyat al-khams atau adh-dharuriyyah al-khams, yaitu perlindungan atas agama, jiwa, akal, kehormatan, dan harta. Hal ini akan terwujud jika syariat Islam diterapkan secara sempurna dan din Islam dilaksanakan sebagai satu kesatuan, bukan yang dimaksud dari setiap hukum itu sendiri. (Syakhshiyyah Islamiyyah Juz 3 hlm. 359—360).

Syariat Islam juga sangat menjaga kehormatan perempuan. Hal ini tampak dari beberapa aturannya, antara lain keharusan meminta izin ketika memasuki kehidupan khusus. Ini dimaksudkan agar perempuan yang ada di dalamnya tidak terlihat auratnya oleh laki-laki yang bukan mahramnya (lihat QS An-Nur: 27). Islam mewajibkan perempuan untuk menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan dua telapak tangannya; serta memakai pakaian yang sempurna, yaitu jilbab dan kerudung ketika ke luar rumah (lihat QS An-Nur: 31 dan QS Al-Ahzab: 59).

Pada saat yang sama, Islam juga memerintahkan laki-laki untuk menemani perempuan yang menjadi mahramnya ketika mereka bepergian lebih dari sehari semalam. Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak halal wanita yang mengimani Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan sehari semalam, kecuali bersama mahramnya.”

Lebih dari itu, Islam memosisikan keamanan sebagai salah satu kebutuhan pokok umat. Rasulullah ﷺ bersabda, “Barang siapa yang bangun pada pagi hari merasa aman di sekitarnya, sehat badannya, dan mempunyai makanan (pokok) hari itu, seolah-olah ia telah memiliki dunia seisinya.” Dari hadis ini, Rasulullah ﷺ menyetarakan keamanan dengan makanan pokok, sedangkan makanan adalah kebutuhan asasi. Oleh karenanya, negara wajib menjaga keamanan seluruh rakyatnya, baik laki-laki maupun perempuan, tanpa diskriminasi.

Dari sini, jelas bahwa ketetapan Islam soal ‘terjaganya kehormatan perempuan’ bukan hanya menjadi tanggung jawab individu dan keluarganya, melainkan juga butuh andil besar dari masyarakat dan negara. Penyelesaian terhadap masalah kekerasan terhadap perempuan hanya akan bisa terwujud jika ketiganya melaksanakan perannya dengan benar.

Solusi Islam terhadap Masalah Kekerasan Seksual

Islam memiliki solusi jitu untuk mengentaskan masalah kekerasan seksual, yakni dengan tegaknya tiga pilar: ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan adanya suatu sistem terpadu yang dilaksanakan oleh negara sebagai pelaksana seluruh aturan Allah Taala. Bagaimana perinciannya?

Pilar pertama, membentuk individu muslim yang bertakwa, berkepribadian Islam yang unggul, serta kuat iman, pemikiran, dan jiwa Islam. Hal ini hanya akan terwujud tatkala individu-individu muslim dibina dengan akidah dan pemikiran Islam secara intensif dan berkesinambungan. Mereka akan menjadikan akidah Islam sebagai landasan berpikir maupun bertingkah laku, menjadikan halal-haram sebagai standar hidupnya.

Dengan bekal ketakwaannya, seorang muslimah akan menjalankan perannya sebagai ummun wa rabbatul bait, taat kepada suami, melayani suami dan anak-anaknya dengan baik, memakai pakaian sempurna, tidak membiarkan laki-laki asing masuk ke rumahnya, dan sebagainya. Sedangkan laki-laki, sebagai suami ia akan melaksanakan kewajibannya sebagai pencari nafkah keluarga, melindungi anak dan istri dengan baik, serta bergaul secara makruf terhadap keluarganya. Terjadilah kehidupan rumah tangga yang harmonis, jauh dari kekerasan.

Pilar kedua, kontrol masyarakat. Islam sangat memperhatikan pentingnya hidup berjemaah dan menjaga kesehatan jemaah dengan amar makruf nahi mungkar. Amar makruf dilakukan secara menyeluruh mulai dari keluarga, lingkungan kaum muslim, hingga organisasi dan jemaah dakwah.

Media-media massa juga akan membentuk kesadaran umum di tengah masyarakat bahwa apa yang Allah dan Rasul-Nya haramkan secara mutlak harus dijauhi semata-mata karena keimanan dan ketakwaan. Media juga akan gencar mengopinikan tentang keharaman tindak kekerasan terhadap orang lain, baik menghilangkan nyawa, pelecehan seksual, pemerkosaan, dan sebagainya, termasuk bahaya yang ditimbulkannya dan azab pedih yang akan Allah timpakan jika melanggar aturan-Nya. Alhasil, masyarakat yang bertakwa akan senantiasa menjauhkan dirinya dari hal-hal tersebut.

Pilar ketiga, penerapan hukum Islam oleh negara. Negara adalah pelindung bagi warga negaranya, laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa. Negaralah yang menjamin terpenuhinya hak-hak warga negaranya berdasarkan aturan Allah dan Rasul-Nya. Negara juga berperan sebagai pelaksana hukum-hukum Islam yang akan menentukan terlaksananya seluruh aturan Allah dan Rasul-Nya.

Dengan peran ini, negara bertanggung jawab menerapkan seluruh aturan Islam secara sempurna dan menerapkan sanksi bagi siapa pun yang melanggarnya tanpa pandang bulu. Islam memandang tindakan kekerasan terhadap siapa pun merupakan tindak kriminal (jarimah) dan pelakunya harus mendapat sanksi sesuai kejahatan yang dilakukannya sehingga memberikan efek pencegahan yang nyata. Alhasil, masyarakat akan merasa tenteram dan aman di bawah penerapan syariat Islam.

Selama perempuan hidup dalam sistem yang gagal menjaga kehormatan dan keamanannya, kasus kekerasan akan terus berulang dengan berbagai macam bentuknya. Persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara parsial, melainkan butuh solusi sistemis yang menyentuh akar masalahnya, yakni dengan menerapkan Islam secara kafah yang menjamin perlindungan hakiki bagi perempuan.

Oleh karenanya, wahai muslimah, tidak ada jalan lain untuk membebaskan diri dari tindak kekerasan dan meningkatkan derajat kita di hadapan Allah, serta mendapatkan kemuliaan, kecuali dengan memperjuangkan tegaknya Islam. Islamlah satu-satunya yang mampu menghantarkan kaum perempuan kepada kemuliaan. Wallahualam bissawab. [MNews/GZ]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *