Penulis: Wardah Abeedah
Muslimah News, FOKUS — Salah satu hal yang menjadi sorotan kaum muslim, bahkan dunia, dalam agresi AS-Zion*s ke Iran adalah keberadaan pangkalan-pangkalan militer AS di Timur Tengah. Tercatat terdapat 27 pangkalan militer AS di negeri-negeri muslim tersebut.
Di Saudi terdapat Pangkalan Udara Prince Sultan. Merujuk data per 2022, lebih dari 2.700 tentara AS ditempatkan di Arab Saudi. Di Bahrain, Markas Besar Armada ke-5 AS menampung sekitar 9.000 personel dan kapal-kapal perang. Sementara itu di Kuwait, 13.500 tentara ditempatkan di Pangkalan Afrijan dan Buehring.
Di Uni Emirat Arab, Pangkalan Udara Al-Dhafra menampung sekitar 3.500 personel AS. Di negara ini juga terdapat pelabuhan-pelabuhan penting untuk Angkatan Laut AS. Oman juga tidak ketinggalan menampung beberapa ratus personel angkatan udara dan pasukan kecil lainnya di kawasan.
Dari semua pangkalan di Teluk, pangkalan terbesar AS ada di Al-Udeid di Qatar yang didirikan pada 1996, yang berfungsi sebagai markas regional komando Pusat AS (CENTCOM). Sekitar 10.000 personal ditempatkan di sana.
Yordania, sekutu penting AS, menampung sekitar 3.000 tentara Amerika. Kedekatannya secara geografis dengan Zion*s menjadikan posisinya penting bagi operasi intelijen AS.
Menurut Al Jazeera, total sekitar 45.000 tentara berjaga bergilir di berbagai pangkalan di negara-negara teluk. Sejak genosida Zion*s di Gaza pada 2023, angka itu melonjak menjadi sekitar 54.000 tentara. Tidak hanya pasukan, sistem pertahanan udara canggih seperti ratusan pesawat tempur, pesawat pengintai, dan drone ditempatkan di sana.
Angka ini cukup fantastis. Begitu pula besarnya alutsista AS di dalamnya. Lalu, bagaimana Islam memandang hal ini, bolehkah kaum muslim mengikat perjanjian dengan negara kafir dan mengizinkan mereka mendirikan pangkalan militer di tanah kaum muslim?
Perjanjian dan Aliansi Militer dalam Islam
Keberadaan pangkalan militer AS diikat melalui perjanjian antarnegara. Artinya, terdapat izin dari negara Teluk bagi AS untuk menempatkan pasukan dan persenjataannya di sana.
Saat ini, kebiasaan umum di dunia adalah bahwa negara-negara memiliki hak untuk membuat semua bentuk perjanjian di antara mereka sendiri. Tidak ada pembatasan dalam hukum kontemporer atau norma internasional, termasuk dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hal ini pula yang dilakukan pemimpin-pemimpin di negeri muslim seperti yang berkaitan dengan pangkalan militer ini.
Padahal dalam Islam, perjanjian antarnegara diatur oleh hukum Allah. Perjanjian antara negara Islam dan negara-negara lain di luar dunia Islam pada dasarnya adalah mubah. Dalam kitab Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah jilid II disebutkan, “Negara Islam boleh melakukan perjanjian-perjanjian damai, gencatan senjata, bertetangga yang baik, perjanjian kebudayaan, perjanjian dagang dan ekonomi, dan sebagainya berupa perjanjian-perjanjian yang mendukung kepentingan penyebaran dakwah Islam dengan syarat-syarat yang diakui oleh Islam.” (Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah jilid II, hlm. 363).
Namun, bukan berarti bahwa Islam mengizinkan semua jenis perjanjian. Perjanjian gencatan senjata; perjanjian bertetangga baik; perjanjian komersial, budaya, dan keuangan; serta isu-isu terkait, semua ini diperbolehkan dalam Islam. Hal ini karena hubungan dan interaksi semacam ini pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Sebaliknya tidak diperbolehkan membuat perjanjian dalam hal-hal yang dilarang Allah Swt., bahkan jika yang mengikat perjanjian adalah seorang khalifah. Termasuk di dalamnya perjanjian pertahanan atau aliansi militer.
Aliansi militer adalah kesepakatan-kesepakatan antara dua negara atau lebih, yang mana tentara masing-masing bergabung melawan musuh yang sama, atau melakukan kerja sama dalam bidang militer, baik dengan saling memberikan informasi seputar kemiliteran atau pertukaran senjata. Atau jika salah satunya sedang berperang, para sekutu itu berunding apakah ikut langsung dalam peperangan itu atau tidak sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan yang mereka sepakati. (Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah jilid II, hlm. 359).
Larangan terhadap perjanjian pertahanan semacam ini muncul karena tujuan peperangan yang dibenarkan dalam Islam berbeda dengan tujuan aliansi tersebut. Dari pengertiannya, tampak bahwa bergabung dalam aliansi militer memiliki konsekuensi harus menyamakan tujuan. Sedangkan Islam memiliki tujuan yang berbeda dari semua negara di luar Islam. Bila bergabung dalam aliansi militer, Islam harus mengesampingkan tujuan tersebut dan mengedepankan tujuan bersama yang boleh jadi justru bertentangan dengan Islam. Hal ini tentu tidak diperbolehkan dalam kacamata syarak.
Tujuan perang dalam Islam adalah untuk meninggikan kalimat Allah. Dalam kitab Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah jilid II disebutkan, “… Perang yang disyariatkan dalam Islam hanyalah jihad fisabilillah. Jihad adalah ibadah dan hukumnya fardu (wajib) bagi setiap muslim. Jihad berarti mencurahkan kemampuan untuk berperang di jalan Allah secara langsung, atau dengan bantuan harta, pemikiran, memperbanyak perbekalan, dan sebagainya. Jadi, berperang untuk meninggikan kalimat Allah adalah jihad.”
Bersekutu dengan militer negara kafir akan membuat keputusan damai dan perang tidak diambil dari tangan negara Islam. Keputusan berdamai atau berperang ditempatkan di tangan negara lain (kafir) yang akan memaksa kaum muslim berperang di bawah keputusan dan panji mereka. Padahal, terdapat larangan berperang di bawah panji dan kendali orang kafir dalam hadis sahih yang diriwayatkan Ahmad dan An-Nasâ‘i dari Anas. Anas berkata, Rasulullah saw. bersabda,
لا تَسْتَضِيُْئوْا بِنَارٍ الْمُشْرِكِيْنَ
“Janganlah kalian minta penerangan dengan apinya orang-orang musyrik.”
Artinya, jangan jadikan api mereka sebagai penerangan kalian. Lafaz an-nâr (api) adalah kinayah (kiasan) dari harb (perang). Misalnya kata awqada nâr al harb (menyalakan) api peperangan; nâr at-tahwil (api gertakan) adalah api yang diyalakan orang Arab jahiliah ketika saling bersumpah (mengadakan persekutuan). Hadis di atas merupakan kinayahtentang perang bersama orang musyrik dan mengambil saran dari mereka. Dari hadis itu dipahami ada larangan berperang bersama orang musyrik. (Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah jilid II, hlm. 359).
Sebaliknya, aliansi militer dengan orang kafir dapat menjadikan negara Islam berdamai dan berdiam diri dari jihad yang wajib disebabkan keputusan damai yang dibuat oleh sekutu kafir mererka, sebagaimana diamnya kaum muslim saat ini dari jihad melawan Zion*s penjajah sebab normalisasi hubungan dengan Zion*s dalam Abraham Accord. Padahal, hukum jihad adalah wajib/fardu. Menjadi fardu ain jika kaum kafir masuk ke negeri muslim memerangi mereka hingga musuh dapat diusir. Menjadi fardu kifayah jika memulai jihad ke darulkufur hingga mereka menerima Islam, atau menerima untuk berhukum dengan Islam dan membayar jizyah. Allah Swt. berfirman,
قَاتِلُوا الَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَلَا يُحَرِّمُوْنَ مَا حَرَّمَ اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗ وَلَا يَدِيْنُوْنَ دِيْنَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حَتّٰى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَّدٍ وَّهُمْ صٰغِرُوْنَࣖ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan Hari Akhir, tidak mengharamkan (menjauhi) apa yang telah diharamkan (oleh) Allah dan Rasul-Nya, dan tidak mengikuti agama yang hak (Islam), yaitu orang-orang yang telah diberikan Kitab (Yahudi dan Nasrani) hingga mereka membayar jizyah dengan patuh dan mereka tunduk.“ (QS At-Taubah: 29).
Perintah untuk memerangi mereka adalah karena adanya sifat kufur. Artinya, perangilah mereka karena mereka tidak beriman kepada Allah, tidak pula kepada Hari Akhir, dan seterusnya. Dengan demikian, sifat ini adalah qayd (batasan) bagi peperangan. Dan pada saat itu dia menjadi sebab. Dengan demikian, sebab peperangan adalah kekufuran.” (Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah jilid II, 247).
Dari penjelasan di atas maka tidak diperbolehkan menyewakan bandara, pelabuhan, wilayah udara, jalur air, dan sebagainya kepada kaum kafir, terlebih kafir harbiy yang jelas memerangi kaum muslim. Keberadaan pangkalan militer AS di negeri muslim di Timur Tengah, maupun usulan AS untuk izin lintas udara pesawat militer AS di wilayah udara Indonesia dan hal semacam ini haram hukumnya. Mengizinkan negara lain untuk menggunakannya termasuk perbuatan memberi jalan bagi orang-orang kafir untuk mengalahkan atau menguasai muslim yang hukumnya haram. Allah Swt. berfirman,
وَلَن يَجْعَلَ ٱللَّهُ لِلْكَٰفِرِينَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nisa 141).
Dengan melihat jejak sejarah, dalam pandangan syarak, Amerika Serikat dihukumi sebagai ad-dawlah al-kafirah al -harbiyah al-muhâribah bi al-fi’li. Yakni negara kafir harbi yang benar-benar sedang memerangi umat Islam secara nyata, atau biasa disebut kafir harbi fi’lan. Asas interaksi dengan negara kafir harbi fi’lan adalah interaksi perang; tidak boleh ada perjanjian apa pun dengan negara kafir seperti ini, misalnya penjanjian politik (seperti hubungan diplomasi), perjanjian ekonomi (seperti ekspor-impor), dan sebagainya. Perjanjian hanya boleh ada setelah ada perdamaian (ash-shulh).
Fakta mengungkapkan, pangkalan militer AS selama ini dipergunakan AS maupun sekutunya untuk menyerang negeri-negeri muslim. Contohnya yang terjadi dalam Perang Iran yang berlangsung hari ini. Meski negara-negara Teluk berdalih tidak terlibat dalam Perang Iran, merujuk France24, pangkalan militer AS di Kuwait menjadi landasan misil AS yang ditembakkan dengan peluncur HIMARS ke Iran. Sementara itu, bukti fotografi menunjukkan pesawat-pesawat pengisi bahan bakar AS yang terlibat penyerangan ke Iran diparkir di Saudi.
Keberadaan pangkalan militer AS itu juga penting untuk melindungi Zion*s. Pada Juni 2025 lalu, misalnya, rudal-rudal dari Iran menuju Zion*s banyak dicegat pertahanan udara di pangkalan-pangkalan AS di Yordania dan Saudi.
Sejarah mengungkap fakta peran pangkalan militer AS di Timur Tengah dalam invasi AS ke negeri-negeri muslim. Pangkalan di Qatar, Kuwait, dan Bahrain misalnya, menjadi titik logistik AS dan Sekutu dalam melancarkan serangan ke Afganistan pasca-insiden 11 September 2001. Serangan AS tersebut menewaskan 176.000—212.000 orang dengan 46.319—47.245 di antaranya warga sipil. (dialeksis, 2-3-2026).
Pada 2003 invasi ilegal AS dan Sekutu untuk menggulingkan Saddam Hussein di Irak sebagian besar dikoordinasikan dari pangkalan di Qatar dan Kuwait. Jurnal kesehatan PLOS Medicine mencatat, hingga 2011 hampir 500 ribu orang tewas secara langsung dalam invasi tersebut.
Padahal Iran, Afganistan, maupun Irak adalah negara yang berdiri di tanah kaum muslim. Status tanah tersebut adalah tanah milik kaum muslim. Tanah yang dahulu dibebaskan oleh kekhilafahan melalui futuhat yang syar’i. Hukum syarak atasnya adalah jihad terhadap orang kafir yang menyerang dan mendudukinya. Ini sebagaimana perintah Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 190,
وَقَاتِلُوۡا فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ الَّذِيۡنَ يُقَاتِلُوۡنَكُمۡ
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu …”
Alih-alih berjihad melindungi tanah kaum muslim dengan mengerahkan seluruh kekuatan militer dan tentara negeri muslim untuk mengusir Zion*s dan AS dari Timur Tengah, negara-negara Teluk justru memberi izin dan memfasilitasi negara kafir harbi untuk mendirikan pangkalan militer yang dipergunakan untuk menyerang negeri muslim. Ini adalah haram dan kezaliman yang nyata.
Pengkhianatan Pemimpin Arab
Bukan kali ini saja pemimpin kaum muslim di negara Teluk menunjukkan ketundukannya pada tuannya, Amerika Serikat. Sebelumnya beberapa negara Teluk bergabung dalam Board of Peace (BoP) awal tahun ini. Pada 2020 terjadi normalisasi hubungan antara Uni Emirat Arab, Bahrain, Maroko, Sudan, Mesir, dan Yordania dengan Zion*s dalam Perjanjian Abraham (Abraham Accord) yang dimediasi Amerika Serikat . Padahal, kedua perjanjian ini jelas menempatkan Amerika dan Zion*s sebagai penentu kebijakan dan pemilik kepentingan, serta menzalimi dan mengkhianati kaum muslimil, terutama di Gaza.
Pengkhianatan demi pengkhianatan mereka telah menampakkan betapa takutnya mereka kehilangan kekuasaan dan menyingkap penyakit wahn dalam hati mereka. Kemarahan Donald Trump jauh lebih mereka takuti daripada azab Allah di akhirat. Padahal, mereka menyaksikan bagaimana dengan mudahnya Amerika berkhianat dan menggulingkan boneka mereka di negeri-negeri muslim.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Mafahim Siyasi li-Hizbi at-Tahrir hlm.156 menjelaskan bahwa penguasa negeri-negeri Arab terus melayani AS sampai-sampai rela menjadi budaknya. Dengan demikian, mereka kehilangan kredibilitasnya di mata rakyatnya. “Majikan-majikan” mereka pun memandang rendah kepada mereka dan terus-menerus menghinakan mereka dan meminta mereka untuk makin memasrahkan diri kepada AS. Dengan begitu, para penguasa negeri Arab itu telah menjadi alat yang mudah diganti oleh tangan musuh-musuh mereka, sebagaimana terjadi pada Saddam Husein dan agen lainnya. Ketundukan penguasa muslim dan penghinaan AS atas mereka dalam Perang Iran ini makin tampak saat teroris AS dengan pongahnya meminta negara Teluk membiayai serangannya ke Iran.
Kezaliman dan pengkhianatan pemimpin Arab juga membuka mata umat bahwa kemenangan Islam dan kaum muslim tidak akan mungkin diraih melalui penguasa boneka ini. Satu-satunya jalan merebut kembali Baitulmaqdis, memerdekakan seluruh negeri muslim, dan melenyapkan entitas Zion*s penjajah hanyalah dengan negara Khilafah. Inilah negara yang berideologikan Islam, menerapkan syariat, serta melakukan jihad fisabilillah. Wallahualam. [MNews/RR]
