Ratusan Ribu Anak Terpapar Judol, Indonesia Darurat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Ratusan Ribu Anak Terpapar Judol, Indonesia Darurat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Muslimah News, FOKUS — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online (judol). Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu di antaranya merupakan anak berusia di bawah 10 tahun. Menurutnya, tingginya angka paparan judol terhadap anak menjadi peringatan serius karena dampaknya tidak hanya merusak kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda Indonesia.

Ia juga menegaskan, judol adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Ia menilai pemberantasan judol tidak cukup hanya mengandalkan pemblokiran situs maupun penegakan hukum. Pemerintah juga harus terus memperkuat literasi digital agar masyarakat memiliki kesadaran lebih besar terhadap bahaya judol. (Komdigi, 13-5-2026).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengatakan meningkatnya paparan judol pada anak merupakan alarm serius bahwa ruang digital masih menyimpan berbagai ancaman terhadap tumbuh kembang dan keselamatan anak. Menurutnya, penguatan perlindungan anak di ranah daring harus menjadi prioritas bersama.

Ia juga mengatakan, anak merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap berbagai modus eksploitasi digital. Karakteristik dunia digital yang cepat, terbuka, dan masif membuat anak mudah terpapar konten perjudian melalui iklan terselubung, permainan digital bermuatan judi, promosi influencer, hingga transaksi digital yang risikonya tidak dipahami oleh anak. (Antara, 17-5-2026).

Dalam banyak kasus, anak belum memiliki kapasitas memadai untuk memahami konsekuensi hukum, sosial, maupun psikologis dari aktivitas judol. Oleh karena itu, pendekatan perlindungan tidak dapat hanya mengandalkan penindakan hukum, melainkan harus diperkuat melalui upaya pencegahan, edukasi, pengawasan, serta pendampingan berkelanjutan.

Kasus judol di Indonesia makin memburuk. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sepanjang 2024 terdapat 8,8—9,8 juta pemain judol di Indonesia. Perputaran dana perjudian daring ini mencapai angka fantastis, yakni Rp359,81 triliun dalam satu tahun tersebut. Mayoritas pemainnya berasal dari kelompok usia produktif, sebanyak 55,44% berada di rentang usia 30—50 tahun. Fenomena ini juga melanda kelompok di bawah umur karena tercatat sekitar 8.000 anak di bawah usia 10 tahun dan 4 juta anak secara keseluruhan yang terjerat judol.

Ibarat penyakit, status judol tidak lagi sebatas “serius”, tetapi sudah kronis dan sulit disembuhkan. Tambahan lagi, bandar judol juga makin agresif dalam pola transaksinya. Mereka menggunakan strategi dengan memecah transaksi menjadi nominal yang sangat kecil, yakni mulai dari Rp10.000 sehingga menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat. Mirisnya, sebanyak 80% pemain judol berasal dari kalangan masyarakat kelas bawah atau berpenghasilan rendah, termasuk pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan buruh.

Bukan Bisnis Kelas Teri

Atas dasar semua itu, kita layak mengatakan bahwa negeri ini darurat perlindungan anak di ruang digital, sebab keadilan sulit tercapai di tingkat peradilan. Sistem hukum kita lemah di hadapan gurita judol. Menkomdigi sendiri sudah meminta platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, TikTok, hingga YouTube untuk lebih aktif menurunkan iklan maupun konten judol yang menyasar pengguna di Indonesia.

Namun, apa hendak dikata? Iklan judol masih marak di berbagai platform milik raksasa media digital global itu. Iklan-iklan yang dengan entengnya wira-wiri di sejumlah aplikasi dan platform digital itu menegaskan bahwa judol bukan lagi perputaran bisnis kelas teri sehingga tidak cukup dihantam sekadar dengan gertak sambal.

Kehadiran judol tidak lagi sebatas lifestyle, tindakan iseng, ataupun kesenangan sesaat. Maraknya judol adalah konsekuensi logis sekaligus krisis sosial yang terjadi akibat tegaknya sistem kehidupan saat ini. Judol adalah “anak kandung” sistem sekuler kapitalisme yang lahir dengan akar yang kuat, yakni prinsip pemisahan agama dari kehidupan. Judol telah menjadi instrumen ideologis untuk menyedot pundi-pundi uang rakyat sejak dari kelas receh. Judol hadir untuk dimanfaatkan dalam rangka penetrasi sekularisme di ruang digital secara langsung dan privat di tangan individu rakyat pemilik ponsel.

Begitulah cara kerja kapitalisme, mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan segala cara. Jelas, ketika negara berdiri di atas fondasi sekuler, standar pengaturan kehidupan publik—termasuk ruang digital—tidak lagi bersumber dari konsep halal/haram, melainkan dari manfaat ekonomi dan kebebasan individu.

Judol bukan sekadar “ancaman digital” sebagaimana yang diklaim pemerintah, tetapi jelas-jelas produk rusak sistem sekuler kapitalisme. Sistem tersebut mengizinkan segala sesuatu terus ada selama menghasilkan pemasukan bagi negara. Menurut definisi liberal, judol bahkan tidak dianggap melanggar hak individu, kendati daya hancurnya begitu dahsyat pada masyarakat akar rumput dari berbagai kalangan, termasuk anak-anak.

Ironis, di negeri ini, ruwetnya birokrasi dan kurangnya koordinasi menunjukkan bahwa para pejabat pemerintah tidak kompak memberantas judol. Satu instansi melawan judol, tetapi instansi lain tidak tegas menerapkan sanksi pada konglomerat pebisnis judol. Bahkan, sanksi judol hanya berlaku pada pemain atau bandar kecil, sedangkan mayoritas mereka adalah rakyat kecil.

Ini sekaligus menggambarkan bahwa negara sekuler kapitalistik hanya mampu menghasilkan solusi parsial dan reaktif karena tidak memiliki akidah yang sahih sebagai landasan kebijakan. Judi dilarang secara formal, tetapi perangkat untuk membasminya hingga ke akarnya tidak disentuh, bahkan dibiarkan. Ini tentu tidak masuk akal.

Negara sebagai Raa’in Melindungi Generasi

Semua keburukan yang ada pada sekularisme sebagai akibat pemisahan agama dari kehidupan akan terselesaikan dengan sistem Islam. Ini karena Islam mengharuskan penerapan secara sistemis dan kafah (menyeluruh). Tata aturan Islam saling terkait satu sama lain sehingga meniscayakan keteraturan yang holistik saat menyelesaikan problematik kehidupan.

Allah Taala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah [2]: 208).

Juga ayat,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ وَأَنَّهُ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepada kamu, ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.” (QS Al-Anfal [8]: 24).

Islam juga menetapkan peran negara sebagai raa’in (pengurus, pemelihara), yakni bertanggung jawab mengurus dan menyelesaikan seluruh urusan umat, termasuk perlindungan generasi, akan ancaman negatif era digital, seperti judol.

Rasulullah ﷺ bersabda,

الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Imam/khalifah itu laksana penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dengan perannya sebagai raa’in, negara Islam (Khilafah) bertanggung jawab melindungi generasi dari segala sesuatu yang mengancam jiwa, akal, dan keamanannya. Syekh Muhammad Husain Abdullah di dalam kitabnya Dirasat fil Fikri al-Islami menyatakan bahwa penerapan syariat Islam memiliki fungsi pemeliharaan, di antaranya memelihara keturunan (al-muhafazhatu ‘ala an-nasl) dan jiwa manusia (al-muhafazhatu ‘ala an-nafs).

Allah Taala berfirman,

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS An-Nisa’ [4]: 9).

Perlindungan Generasi pada Era Digital

Prinsip perlindungan anak pada era digital harus mengikuti petunjuk Allah Taala. Digitalisasi semestinya menjadi instrumen yang memudahkan urusan kehidupan, bukan malah menjadi alat yang menghantam dan menghancurkan generasi. Pada titik ini pula tampak arti penting standar halal-haram sebagai tolok ukur regulasi digital. Judi (maysir) adalah haram secara qath’i ,maka negara wajib menutupnya secara total, bukan meregulasi atau menoleransi sebagian.

Allah Taala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah [5]: 90).

Anak-anak adalah bagian dari masa depan peradaban kita. Mereka juga manusia yang berhak mendapatkan dan memiliki kepribadian yang sahih sesuai perintah Rabb-nya, Allah Taala. Khilafah sebagai raa’in akan menjalankan peran untuk membina rakyatnya sehingga akidah Islam yang mereka miliki tidak sekadar menjadi stempel kependudukan, melainkan pijakan kebangkitan.

Kepribadian manusia terbentuk dari akidah yang melahirkan pola pikir (akliah islamiah) dan pola sikap (nafsiah islamiah) yang khas. Khilafah berperan penting untuk membangun seluruh ekosistem pendidikan dan media dalam rangka membentuk generasi yang bertakwa dan berkepribadian Islam. Khilafah akan memfasilitasi agar terjadi integrasi yang efektif antara tiga pilar pembentuk generasi, yakni keluarga, masyarakat, dan negara demi membangun kepribadian Islam itu.

Khilafah memosisikan media digital sebagai salah satu jenis madaniyah amm, yaitu benda-benda hasil kemajuan teknologi yang tidak terpengaruh pemahaman tertentu (selain Islam) sehingga hukum asal bendanya mubah (boleh). Namun, Khilafah akan memutus semua bentuk kerja sama atau perjanjian dengan semua platform media sosial dari luar Khilafah, terlebih jika muncul indikasi yang membahayakan generasi muda maupun warga Khilafah pada umumnya.

Khilafah akan mengawasi peredaran dan menyaring konten digital, serta tidak akan membiarkan peredaran konten-konten yang merusak generasi, seperti pornografi, judol, pinjol, gim online, L98-7q, serta media sosial tanpa batas. Gawai beserta konten digital di dalamnya adalah instrumen yang harus diarahkan untuk ketakwaan, dakwah, dan amal saleh.

Untuk itu, Khilafah akan sangat berkepentingan untuk menerapkan politik riset dan industri dalam rangka memenuhi tuntutan era digital. Khilafah membangun tulang punggung platform digitalnya sendiri dengan menyiapkan seluruh komponen infrastruktur digital, mulai dari properti hingga aksesnya semua berada di bawah kendali Khilafah, termasuk pengembangan perangkat lunak (software), perangkat keras (hardware), dan pusat data.

Tidak Ada Ruang Negosiasi

Khilafah juga menerapkan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan sehingga judol lenyap dari keseharian masyarakat. Jika masih ada pihak-pihak yang menjadi pelaku, bandar kecil maupun besar, serta jejaring konglomerasi judol, mereka semua akan dikenai sanksi takzir sesuai dengan kadar kesalahannya. Hal ini bertujuan menghilangkan keberanian pelaku lain.

Khilafah akan menutup berbagai industri dan ruang bisnis yang mengarah atau mengindikasikan judol. Khilafah menerapkan sistem ekonomi Islam, juga langkah teknis berupa stimulasi ekonomi secara masif dan kontinu agar rakyat yang membutuhkan pekerjaan dapat memperoleh pekerjaan yang halal dan layak. Bagi yang membutuhkan modal, Khilafah dapat memberikan bantuan untuk modal usaha, baik berupa harta, bangunan, maupun tanah. Khilafah wajib memastikan agar harta yang beredar di tengah-tengah masyarakat adalah harta yang halal dan berkah.

Sungguh, sebagai bisnis haram, judol patut diberantas dan tidak boleh ada sedikit pun ruang negosiasi untuk keberadaannya, apa pun alasannya.

Allah Taala berfirman,

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِن كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS Al-A’raf [7]: 96).

Wallahualam bissawab. [MNews/NA-RR]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *