Darurat Kekerasan Seksual, Sekularisme Melahirkan Kerentanan, Islam Menjamin Perlindungan

Darurat Kekerasan Seksual, Sekularisme Melahirkan Kerentanan, Islam Menjamin Perlindungan

Muslimah News, FOKUS —  Kekerasan seksual terus memakan korban. Terbaru, seorang tersangka berinisial A (34), warga Sukadiri, Kabupaten Tangerang ditangkap karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap empat anak sejak Oktober 2025. Ia dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kasus serupa juga terjadi di UPI Bandung, seorang mahasiswa diduga melakukan pelecehan seksual dan diperiksa secara internal hingga dilarang masuk kampus. Di Pati, kasus pelecehan di sebuah pesantren mencuat dengan delapan korban resmi melapor, sementara jumlah korban diduga mencapai 30–50 orang. Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai guru, mendekati korban melalui pesan WhatsApp tengah malam, bahkan mengancam keluarga korban jika menolak.

Sepanjang 2025, SIMFONI-PPA mencatat 35.131 kasus kekerasan, meningkat dari 31.947 kasus pada tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 15.305 kasus adalah kekerasan seksual. Ini menjadikan kekerasan seksual sebagai kasus kekerasan yang paling dominan. Fakta ini menjadi alarm darurat kekerasan seksual di Indonesia.

Regulasi Tidak Mempan

Sebagai upaya menanggulangi kasus kekerasan seksual, negara menetapkan berbagai regulasi, di antaranya UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU 18/2019 tentang Pesantren, Keputusan Menaker 88/2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, serta aturan sektoral lain.

Hanya saja, sejumlah regulasi tersebut seolah-olah tidak berdaya sehingga kekerasan seksual terjadi secara berulang. Mekanisme hukum yang ada sering kali hanya berhenti pada tataran prosedural, tanpa mampu mencegah terjadinya kejahatan sejak awal. Satgas penanganan dan perlindungan terhadap korban yang dibentuk pun tidak mampu membendung derasnya kasus kekerasan seksual yang intensitasnya meningkat signifikan.

Terkadang, korban masih harus berjuang keras untuk mendapatkan keadilan, sementara pelaku kerap lolos dari jerat hukum atau mendapat hukuman ringan. Apalagi jika korban berstatus sosial rendah, sementara pelaku memiliki posisi sosial ekonomi yang lebih tinggi, biasanya hanya diselesaikan secara kekeluargaan dan pelaku cenderung resisten terhadap konsekuensi hukum. Perbedaan perlakuan hukum dengan memandang status sosial inilah yang menimbulkan ketidakadilan hukum. Hukum kerap tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Bahkan, untuk mendapatkan keadilan hukum, kasus baru ditangani serius setelah viral di media sosial.

Negara Abai Menjaga  Interaksi Sosial

Dalam sistem sekuler, interaksi laki-laki dan perempuan di ruang publik dibiarkan terjadi secara bebas. Celah-celah hubungan intim di antara keduanya pun akan selalu berpeluang terjadi. Apalagi pada era digital, interaksi sosial justru sangat rentan disalahgunakan. Bahkan, tidak jarang pelaku memanipulasi korban perhatian palsu, yang dikenal dengan istilah grooming.

Grooming merujuk pada strategi manipulatif pelaku untuk membangun kepercayaan korban dengan sikap seolah-olah peduli, perhatian, atau penuh kasih, sebelum akhirnya melakukan pelecehan atau eksploitasi seksual. Pelaku biasanya menyamar sebagai sosok penuh perhatian, penyayang, atau pelindung, sehingga korban merasa aman dan sulit menolak. Grooming sering terjadi di lingkungan dekat korban, seperti sekolah, pesantren, keluarga, atau komunitas.

Dalam sistem sekuler, negara tidak melakukan pengawasan dan kontrol atas interaksi yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Ruang-ruang publik, termasuk lembaga pendidikan dan lingkungan kerja sering kali tidak memiliki sistem pengawasan yang memadai.

Padahal, interaksi sosial merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat. Dari keluarga, sekolah, hingga ruang publik, interaksi membentuk karakter, solidaritas, dan rasa aman. Namun, ketika negara abai dalam menjaga kualitas interaksi ini, yang muncul bukanlah rasa aman dan nyaman, melainkan kerentanan terhadap kekerasan seksual, perundungan, hingga degradasi moral.

Negara seharusnya hadir sebagai pengatur dan pelindung, bukan sekadar penonton. Minimnya kontrol dan pengawasan terhadap interaksi sosial ini membuat relasi antara laki-laki dan perempuan rawan disalahgunakan. Negara juga gagal menjaga ruang publik sebagai tempat interaksi sehat. Media sosial, misalnya, menjadi arena bebas tanpa pengawasan memadai. Hoaks, ujaran kebencian, hingga pelecehan seksual digital tumbuh subur.

Ketika interaksi sosial tidak dijaga, masyarakat kehilangan rasa aman. Anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang rawan pelecehan, terlebih anak perempuan. Generasi muda juga terkontaminasi dengan percakapan berbau porno. Kita masih mengingat beberapa waktu lalu, sebanyak 16 mahasiswa FH UI diduga melakukan pelecehan verbal di grup chat sejak 2025, dengan total 27 korban terdiri dari mahasiswi dan dosen.

Fakta ini mengungkap bahwa masalah kekerasan seksual tidak bisa hanya dilihat dari aspek individu yang mengalami degradasi moral, tetapi juga sistem pendidikan yang gagal membentuk generasi beradab dan berakhlak mulia.

Kegagalan Sistemis

Jika pelaku kekerasan seksual makin banyak dan muncul dengan berbagai latar pendidikan, persoalan ini bukan lagi sekadar perilaku bejat individu atau oknum tertentu, melainkan menunjukkan kerusakan sistem.

Sekularisme melahirkan liberalisme, pada titik inilah kebejatan merajalela. Atas nama kebebasan berekspresi, manusia diberi ruang tanpa batas untuk mencipta dan menayangkan produk-produk tontonan yang justru menstimulasi hasrat seksual. Industri hiburan menjadikan syahwat sebagai komoditas, mengemasnya dalam film, musik, iklan, hingga media sosial.

Akibatnya, ruang publik dipenuhi konten yang merusak moral, menormalisasi perilaku menyimpang, dan menjerumuskan generasi pada budaya permisif. Ironi, sistem hukum sering kali menjadi kelu di hadapan jargon hak asasi manusia (HAM). Ketika kebebasan individu dijadikan tameng, regulasi justru kehilangan taring, pelaku merasa aman, dan korban makin terpinggirkan.

Maraknya kasus kekerasan, kejahatan, penyimpangan, dan pelecehan seksual tidak semata karena individu gagal menjaga diri, bukan pula sekadar akibat budaya patriarki atau ketimpangan gender, melainkan buah dari penerapan sistem sekuler liberal. Kasus guru ngaji atau tokoh pendidik dalam pesantren menjadi bukti nyata dekadensi moral terjadi akibat sekularisme. Benteng iman dan takwa yang seharusnya mencegah kekerasan telah runtuh.

Sistem sekuler yang menyingkirkan agama dari kehidupan melahirkan manusia amoral dan kehilangan empati. Agama tidak lagi dijadikan pedoman, sehingga kekerasan dan pelecehan mudah terjadi. Masalah ini tidak akan selesai meski ada payung hukum, sebab akar persoalannya tidak disentuh secara fundamental. Regulasi yang ada hanya bersifat tambal sulam dan peredam sesaat.

Di sisi lain, lemahnya peran negara dalam mencegah kekerasan seksual di dunia pendidikan menunjukkan bahwa masalah ini bersifat menyeluruh. Sistem pendidikan sekuler tidak hanya gagal membentuk ketakwaan komunal, tetapi juga gagal membentuk individu bertakwa. Bagaimana bisa membentuk ketakwaan jika kurikulumnya sekuler dan tujuan pendidikan hanya berorientasi pada materi?

Sementara itu, sistem sanksi yang ada tidak memberi efek jera. Akibatnya, pelaku kekerasan seksual kian meluas dengan berbagai modus. Pendidikan salah arah, sistem sosial rapuh, negara abai, regulasi lemah, dan sanksi hukum tidak menimbulkan rasa takut bagi pelaku.

Islam memandang kekerasan seksual sebagai kriminalitas berat yang merusak kehormatan manusia. Paradigma sekuler menyingkirkan agama dan melahirkan manusia amoral, sedangkan Islam menawarkan mekanisme pencegahan dan penanganan yang menyeluruh.

Pencegahan dan Penanganan Islam

Sistem Islam memiliki seperangkat aturan yang menyeluruh untuk mencegah sekaligus menindak berbagai bentuk kejahatan, termasuk kekerasan seksual. Islam tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengatur interaksi sosial di setiap lapisan masyarakat. Negara berperan membentuk ketakwaan individu dan komunal melalui pendidikan berbasis akidah Islam, serta menutup celah terulangnya kasus dengan sistem sanksi yang tegas dan berefek jera.

Dari aspek pencegahan, negara membangun tata pergaulan sesuai fitrah manusia. Naluri seksual yang Allah Swt. ciptakan bukan untuk diumbar, melainkan diatur dengan syariat. Kitab Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam yang ditulis Syekh Taqiyuddin an-Nabhanimenjelaskan beberapa ketentuan penting dalam menjaga kehormatan dan interaksi antara laki-laki dan perempuan:

Pertama, menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan diri sebagaimana diperintahkan dalam QS An-Nuur ayat 30–31. Allah Swt. berfirman, “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman,’Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya…”

Kedua, berpakaian sempurna dengan jilbab dan khimar yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan (QS Al-Ahzab ayat 59; QS An-Nuur ayat 31).

Ketiga, larangan safar bagi wanita tanpa mahram dalam perjalanan sehari semalam.

Keempat, larangan berkhalwat (berdua-duaan) antara laki-laki dan perempuan kecuali disertai mahram. Rasulullah ﷺ bersabda, “Seorang laki-laki tidak boleh berkhalwat dengan seorang wanita kecuali wanita itu disertai mahram-nya.”  (HR Muslim).

Kelima, izin suami diperlukan bagi perempuan untuk keluar rumah, karena suami memiliki hak atas istrinya.

Keenam, pemeliharaan komunitas terpisah antara pria dan wanita, baik di masjid, sekolah, maupun ruang sosial lainnya.

Ketujuh, kerja sama laki-laki dan perempuan dibatasi pada urusan umum (muamalat), bukan hubungan pribadi seperti berkunjung atau bepergian bersama nonmahram, agar interaksi tetap terjaga dari arah jinsiyah (seksualitas).

Selain itu, Islam menekankan peran negara dalam langkah preventif, yaitu menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam untuk membentuk akidah yang kuat, pemahaman agama yang baik, dan masyarakat yang saling menasihati dan mencegah kemaksiatan terjadi. Negara juga melakukan pengelolaan media dan informasi dengan menyaring konten yang merusak iman dan takwa, seperti pornografi, film sekuler liberal, atau tayangan yang mengajak pada kemaksiatan.

Dari aspek penanganan, negara memberlakukan sistem sanksi yang tegas dan berefek jera. Dalam Islam, pelaku pelecehan seksual wajib mendapat hukuman karena kekerasan seksual semisal pemerkosaan dan kriminalitas sejenisnya dengan hukuman setimpal sesuai syariat Islam. Bentuknya bisa berupa pemenjaraan hingga hukuman mati sesuai hasil ijtihad khalifah. Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nizham al-Uqubat wa al-Ahkam al-Bayyinat fiil Islam hlm.236, mengklasifikasikan perilaku pelecehan atau kekerasan seksual dikenai sanksi takzir, kadar sanksinya ditetapkan berdasarkan tingkat kejahatannya.

Penetapan sanksi takzir merupakan hak mutlak khalifah, amir, atau kadi. Ketentuannya dikembalikan pada ijtihad khalifah, dengan mempertimbangkan kondisi pelaku, fakta kejahatan, dan situasi tempat. Dengan demikian, kadar takzir ditentukan sepenuhnya oleh ijtihad khalifah.

Kasus takziriyah yang telah ditetapkan sanksi-sanksi tertentunya, secara umum dibagi dalam 7 jenis berikut ini: (1) pelanggaran terhadap kehormatan (harga diri); (2) pelanggaran terhadap kemuliaan; (3) perbuatan yang merusak akal; (4) pelanggaran terhadap harta; (5) gangguan keamanan; (6) subversi; (7) perbuatan yang berhubungan dengan agama.

Sanksi bagi pelaku kekerasan seksual berdasarkan kadar kejahatan yang ia lakukan, seperti:

1. Setiap orang yang berusaha melakukan zina dengan perempuan, atau berusaha melakukan homoseksual dengan laki-laki, namun tidak sampai melakukan dosa besar (berzina/homoseksual). Seandainya tidak sampai melakukan kejahatan tersebut (zina/homoseksual), maka ia akan diberi sanksi penjara selama 3 tahun, ditambah dengan jilid dan pengusiran.

    Jika korban kejahatan (pencabulan itu) adalah orang yang berada di bawah kendalinya; seperti pembantu atau pegawai, baik laki-laki maupun perempuan, maka pelaku akan dikenai sanksi paling maksimal, jika melakukannya tanpa ada paksaan.

    2. Siapa pun yang membujuk wanita dengan harta, janji nikah, atau bujukan lain lalu menggaulinya layaknya suami-istri (tanpa jima‘), dipenjara hingga 4 tahun. Jika dilakukan dengan mahram, hukumannya 10 tahun, ditambah jilid dan pengasingan.

    3. Orang yang memperdaya dengan pekerjaan fiktif, ancaman, atau uang untuk tujuan cabul, dipenjara hingga 3 tahun dan dijilid.

    4. Siapa pun yang mendorong orang lain berbuat dosa atau memudahkannya, dipenjara hingga 2 tahun; yang menerima dorongan juga dihukum sama.

    Adapun sanksi (uqubat) pertama bagi pemerkosa (al-mughtashib) adalah berupa had zina. Bagi ghayru muhsan dengan 100 kali cambuk, sedangkan muhsan/telah menikah berupa hukuman rajam. Selain itu, sanksinya dapat berupa pembayaran shadaqu mitsliha oleh pelaku.

    Imam Malik dalam kitabnya Al-Muwaththa, menjelaskan, “Hukuman menurut kami bagi laki-laki (pemerkosa) yang memperkosa perempuan, baik dia perawan maupun janda adalah jika korban itu perempuan merdeka, pemerkosa itu wajib membayar shadaqu mitslihaa (mahar untuk perempuan yang semisal korban). Jika korbannya budak, maharnya berkurang sesuai harga budak. Hukuman perkosaan ini adalah hanya untuk pemerkosa dan tidak ada hukuman untuk yang diperkosa.”

    Islam menetapkan langkah-langkah pencegahan untuk menghindari kekerasan dan kejahatan seksual, sekaligus memberikan sanksi bagi pelakunya. Sistem uqubat tidak hanya berfungsi sebagai pencegah, tetapi juga sebagai penanganan agar kasus serupa tidak terulang. Selain itu, aturan pergaulan dan kehidupan sosial Islam membentuk lingkungan yang sehat, aman, dan jauh dari perilaku maksiat. [MNews/CJ-NA]

    Share

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *