Hilangnya Rasa Aman di Ruang Publik, Wujud Kehidupan yang Sekuler Kapitalistik

Hilangnya Rasa Aman di Ruang Publik, Wujud Kehidupan yang Sekuler Kapitalistik

Muslimah News, FOKUS — Pelecehan seksual di ruang publik bukan lagi peristiwa langka. Data menunjukkan bahwa persoalan ini telah menjadi pengalaman yang luas di tengah masyarakat. Survei Koalisi Ruang Publik Aman pada 2019 mencatat 3 dari 5 perempuan pernah mengalami pelecehan di ruang publik. Pada periode 2021–2022, angkanya bahkan meningkat menjadi sekitar 4 dari 5 perempuan.

Temuan ini menegaskan bahwa pelecehan bukan sekadar kejadian sporadis, melainkan fenomena yang meluas dan berulang. Namun demikian, data yang tercatat sangat mungkin hanya sebagian kecil dari realitas yang sesungguhnya. Banyak korban memilih tidak melapor, sementara tidak sedikit saksi yang bersikap pasif atau tidak tahu harus bertindak. Akibatnya, kasus yang muncul ke permukaan hanyalah puncak dari fenomena gunung es.

Gambaran ini semakin nyata di transportasi umum. Salah satunya terlihat pada layanan kereta rel listrik (KRL) yang dikelola KAI Commuter. Sepanjang 2025 hingga kuartal pertama 2026, tercatat 74 kasus dugaan pelecehan seksual. Sekilas, angka ini tampak kecil jika dibandingkan dengan jumlah penumpang harian yang mencapai ratusan ribu hingga jutaan orang. Namun, dalam konteks kejahatan seksual, satu kasus saja sejatinya sudah merupakan pelanggaran serius terhadap rasa aman individu.

Lebih jauh lagi, data tersebut mengindikasikan adanya kecenderungan peningkatan. Pada kuartal pertama 2026 saja, tercatat 20 laporan. Dalam waktu yang relatif singkat, kasus terus bermunculan. Peningkatan ini dapat mencerminkan keberanian korban untuk melapor, tetapi sekaligus menandakan bahwa potensi kejadian serupa masih terus ada.

Selain itu, yang makin menegaskan rapuhnya rasa aman, pelecehan kerap terjadi pada jam sibuk. Saat gerbong penuh dan tubuh penumpang saling berimpitan. Dalam situasi seperti ini, batas antarindividu seolah-olah menghilang, sehingga celah pelecehan terbuka tanpa banyak hambatan. Pada akhirnya, rasa aman menjadi sesuatu yang kian rentan di ruang publik.

Fakta-fakta ini menegaskan bahwa persoalan pelecehan tidak dapat dipersempit sebagai kesalahan individu semata. Ia berkaitan erat dengan sistem kehidupan yang membentuk perilaku, mengatur interaksi, dan menentukan keberadaan rasa aman di tengah masyarakat.

Akar Persoalan Pelecehan di Ruang Publik

Realitas ini menunjukkan bahwa persoalan pelecehan di ruang publik, termasuk yang terjadi di transportasi umum tidak berdiri sendiri. Hal itu merupakan bagian dari sistem kehidupan yang lebih luas yang membentuk cara berpikir, bersikap, dan berinteraksi di tengah masyarakat.

Dalam sistem sekuler kapitalisme, agama dipisahkan dari kehidupan. Ukuran benar dan salah tidak lagi sepenuhnya bertumpu pada ketakwaan, melainkan pada standar yang relatif. Akibatnya, kontrol diri melemah, sementara dorongan hawa nafsu tidak memiliki batas yang kokoh. Dalam situasi seperti ini, perilaku menyimpang, termasuk pelecehan lebih mudah muncul.

Kondisi ini tidak lepas dari kegagalan sistem pendidikan sekuler dalam membentuk kepribadian agar berlandaskan nilai-nilai agama. Pendidikan lebih diarahkan pada pencapaian akademik dan keterampilan teknis, sementara pembentukan akhlak dan kesadaran moral tidak menjadi prioritas utama. Akibatnya, lahir individu yang cerdas secara intelektual, tetapi lemah dalam kontrol diri dan tanggung jawab sosial.

Di sisi lain, tidak semua korban memiliki keberanian untuk melapor. Kepedulian sosial pun belum terbentuk kuat. Dalam banyak kasus, saksi yang ingin membantu justru berada dalam posisi yang dilematis. Mereka ragu harus bertindak bagaimana, khawatir terseret masalah, atau tidak mendapatkan dukungan yang memadai. Akibatnya, tidak sedikit kejadian yang dibiarkan berlalu tanpa penanganan serius.

Persoalan ini terjadi di berbagai ruang publik, termasuk transportasi umum yang mempertemukan banyak orang dalam ruang terbatas. Interaksi fisik yang sulit dihindari, ditambah dengan minimnya ruang gerak, menciptakan situasi yang rentan terhadap terjadinya pelecehan.

Salah satu gambaran paling nyata dapat dilihat pada layanan KRL Jabodetabek. Pada hari kerja, jumlah pengguna KRL mencapai sekitar satu juta orang per hari. Namun, pergerakan penumpang tidak tersebar merata. Dalam rentang waktu sekitar tiga jam pada jam sibuk pagi, lebih dari 300 ribu orang menggunakan KRL secara bersamaan. Artinya, hampir sepertiga dari total penumpang harian menumpuk dalam waktu yang sangat singkat.

Ibarat menuangkan isi satu wadah besar ke dalam ruang sempit secara bersamaan, saat itu kepadatan tidak terelakkan. Gerbong tidak lagi sekadar penuh, tetapi sesak hingga ruang gerak nyaris hilang. Penumpang kehilangan kendali atas jarak tubuhnya sendiri. Situasi ini bukan hanya tidak nyaman, tetapi juga membuka peluang terjadinya pelecehan.

Keterbatasan armada membuat masyarakat tidak memiliki banyak pilihan selain bertahan dalam kepadatan tersebut. Di sisi lain, opsi transportasi yang lebih nyaman sering kali berbiaya lebih mahal, sehingga tidak terjangkau oleh semua kalangan. Alternatif lain seperti bus pun belum sepenuhnya menjadi solusi karena rawan kemacetan dan tetap menghadirkan risiko serupa.

Gambaran ini menegaskan bahwa peran negara sebagai pengurus rakyat belum berjalan optimal. Penyediaan transportasi publik yang murah, mudah diakses, nyaman, dan aman belum sepenuhnya terpenuhi. Pada praktiknya, kebijakan kerap berorientasi pada aspek ekonomi semata, sementara kebutuhan mendasar masyarakat akan rasa aman justru terabaikan.

Lemahnya Sanksi, Pelecehan Berulang

Selain faktor lingkungan dan sistem sosial, lemahnya sanksi terhadap pelaku juga menjadi persoalan serius. Secara hukum, pelaku pelecehan memang dapat dijerat pidana. Namun, pada praktiknya, penegakan hukum sering kali tidak menghadirkan efek jera. Tidak sedikit kasus berhenti pada penanganan awal. Pelaku bisa saja sudah diamankan, atau diturunkan dari kendaraan, tetapi proses hukumnya meredup tanpa kejelasan.

Beberapa peristiwa yang sempat mencuat memperlihatkan pola serupa. Pada 2023, seorang pelaku pelecehan di KRL lintas Bogor–Jakarta diamankan setelah dilaporkan penumpang. Namun, penanganannya tidak berkembang menjadi proses hukum yang tegas dan transparan. Sebelumnya, pada 2022, kasus pengambilan gambar tanpa izin di area stasiun di Jakarta juga sempat viral, tetapi berakhir tanpa penindakan yang benar-benar memberi efek jera.

Hal ini menunjukkan bahwa persoalan bukan semata pada ada atau tidaknya aturan, tetapi aturan yang ada tidak mampu menuntaskan. Dalam situasi padat seperti di transportasi umum, pembuktian sering menjadi kendala. Saksi enggan terlibat, korban lelah menghadapi proses, dan pada akhirnya banyak kasus berhenti di tengah jalan. Akibatnya, pelaku tidak benar-benar dihadapkan pada konsekuensi yang tegas.

Di sisi lain, ruang publik tetap menjadi tempat yang rawan, masyarakat dipaksa beradaptasi dengan rasa tidak aman yang terus berulang. Selama sistem yang melahirkan dan membiarkan kondisi ini tetap dipertahankan, rasa aman di ruang publik akan terus menjadi ilusi, alih-alih kenyataan.

Islam Menjamin Rasa Aman di Ruang Publik

Islam memandang keamanan sebagai kebutuhan dasar yang wajib dijamin oleh negara. Rasa aman bukan sekadar pelengkap, melainkan hak setiap individu yang harus diwujudkan secara nyata di segala tempat dan waktu. Karena itu, negara dalam Islam berkewajiban menyediakan fasilitas umum dan sarana transportasi yang aman, layak, dan manusiawi bagi seluruh masyarakat.

Negara juga wajib mengerahkan segenap potensi dan sumber daya untuk mewujudkan sistem transportasi publik yang mudah diakses, murah, nyaman, dan aman. Orientasinya bukan pada keuntungan atau motif ekonomi, melainkan pada pelaksanaan fungsi negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat (ri’ayah). Dengan sistem keuangan negara yang kokoh dan pengelolaan sumber daya yang benar, negara memiliki kemampuan untuk menghadirkan layanan publik yang memadai tanpa membebani masyarakat. Dengan demikian, kepadatan ekstrem yang membuka celah pelecehan dapat dicegah sejak hulu.

Lebih dari itu, Islam tidak hanya mengatur aspek fisik, tetapi juga membangun kualitas individu. Negara bertanggung jawab menanamkan ketakwaan melalui sistem pendidikan berbasis akidah Islam serta dakwah yang mencerdaskan masyarakat. Pendidikan tidak sekadar mencetak individu yang cakap secara intelektual, tetapi juga membentuk kepribadian untuk menjaga kehormatan diri dan orang lain. Dengan terbentuknya ketakwaan, kontrol diri tidak lagi bergantung pada pengawasan eksternal, melainkan lahir dari kesadaran internal/diri sendiri.

Pada saat yang sama, masyarakat dalam Islam tidak bersifat pasif. Dakwah dan amar makruf nahi mungkar menjadi mekanisme kontrol sosial. Setiap individu didorong untuk saling menjaga, saling mengingatkan, dan tidak membiarkan kemungkaran terjadi di hadapannya. Gambaran ini seperti satu kapal yang dinaiki bersama. Ketika ada bagian yang dilubangi, seluruh penumpang akan mencegahnya, karena jika dibiarkan, semua akan tenggelam. Dengan kesadaran kolektif seperti ini, sikap acuh terhadap pelecehan bisa diminimalkan.

Di sisi lain, Islam juga mengatur sistem pergaulan. Interaksi antara laki-laki dan perempuan diatur agar tetap menjaga kehormatan, termasuk adanya kewajiban menutup aurat dan larangan ikhtilat (campur baur tanpa batas). Dalam konteks transportasi publik, negara akan mengatur mekanisme yang mencegah percampuran bebas. Hal ini di antaranya berupa pengaturan ruang atau posisi penumpang, sehingga potensi pelecehan dapat diminimalkan sejak awal.

Tidak hanya itu, Islam menetapkan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan bagi pelaku kejahatan, termasuk pelecehan seksual. Penegakan hukum dilakukan secara konsisten tanpa tebang pilih. Dengan sanksi yang jelas, tegas, dan memberi efek jera, pelaku tidak memiliki ruang untuk mengulangi perbuatannya, sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi individu masyarakat selain pelaku.

Dengan demikian, Islam menghadirkan solusi yang menyeluruh, yakni membentuk individu yang bertakwa, menghidupkan kontrol sosial di tengah masyarakat, menyediakan sistem dan fasilitas yang aman, serta menegakkan hukum secara tegas. Inilah pendekatan yang tidak hanya merespons gejala, tetapi menyentuh akar persoalan.

Dalam sistem seperti ini, rasa aman di ruang publik bukan lagi sekadar harapan, melainkan realitas yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat. Sudah saatnya kita berpihak pada tatanan kehidupan yang benar-benar melindungi, bukan sekadar memberikan janji. Wallahualam bissawab. [MNews/SK-NA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *