Harga-Harga Melambung sebagai Dampak Krisis Energi Global, Kemandirian Ekonomi Adalah Sebuah Keharusan

Harga-Harga Melambung sebagai Dampak Krisis Energi Global, Kemandirian Ekonomi Adalah Sebuah Keharusan

Muslimah News, FOKUS —Harga minyak dunia melambung sebagai akibat perang AS-Zion*s melawan Iran. Data real time investing pada 17 April 2026 menunjukkan bahwa harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencapai US$93. Sebagai dampaknya, harga barang dan jasa juga naik.

Harga avtur naik hingga lebih dari 70% sehingga pemerintah mengizinkan maskapai penerbangan untuk menaikkan harga tiket pesawat maksimal 13%. Kenaikan harga tiket ini mengancam industri pariwisata. Daerah wisata—seperti Bali—terancam kehilangan ribuan turis asing.

Kenaikan harga yang signifikan juga terjadi pada produk petrokimia, yaitu pupuk dan plastik. Harga nafta (senyawa hidrokarbon hasil turunan minyak bumi) yang merupakan bahan baku plastik, naik 45% dalam sebulan terakhir sehingga harga plastik kemasan naik hingga 50%. Tidak hanya menghantam pedagang industri plastik, kenaikan ini juga memukul banyak sektor industri yang menggunakan kemasan plastik.

Produk petrokimia lainnya adalah pupuk. Sebanyak 30% dari total suplai pupuk dunia, atau sekitar 4 juta ton per bulan, melewati Selat Hormuz. Akibat gangguan di selat ini sebagai bagian dari perang Iran versus AS-Zion*s, harga pupuk urea global melonjak dua kali lipat dari US$400 menjadi US$800 per ton. Kenaikan harga pupuk ini akan memukul para petani dan dalam jangka panjang akan berdampak buruk pada produksi pangan lokal.

Sementara itu, harga pangan di Asia sudah naik. Beras putih Thailand dengan tingkat kerusakan 5%, melonjak 10% menjadi US$423 per ton. Ini adalah kenaikan terbesar sejak Agustus 2023. Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) mencatat indeks harga pangan global mencapai rata-rata 128,5 poin pada Maret, naik 3 poin dibandingkan Februari. (Bloomberg, 5-4-2026).

Harga minyak goreng di pasaran juga mengalami kenaikan. Hampir semua jenis minyak goreng mengalami kenaikan harga. Misalnya, harga salah satu merek minyak naik dari Rp41.000 menjadi Rp45.500 untuk kemasan dua liter. Harga MinyaKita memang tidak naik karena disubsidi pemerintah, tetapi pembeliannya dibatasi satu kali untuk satu pembeli. Harga pangan yang lain seperti beras, telur, dan mi instan juga ikut naik. Komoditas nonpangan seperti obat, suplemen, dan kosmetik juga naik karena kenaikan harga bahan baku, kemasan, dan biaya logistik.

Ketergantungan Ekonomi

Kenaikan harga barang-barang tentu akan memukul masyarakat. Pengeluaran keluarga akan makin besar. Dunia industri dan UMKM juga akan mengalami kesulitan karena kenaikan harga bahan baku, kemasan, dan logistik. Hal ini bisa berdampak pada kelesuan ekonomi dan berujung pemutusan hubungan kerja (PHK) yang akan makin menekan ekonomi masyarakat. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, 9.000 karyawan dari sepuluh perusahaan berpotensi mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai dampak perang AS-Zion*s melawan Iran.

Dampak perang memang tidak bisa dihindari karena perdagangan bersifat global. Masalah pada rantai pasok akan berdampak secara global. Namun, dampak tersebut akan makin besar ketika negara tergantung pada impor. Sedangkan, negara yang tidak tergantung pada impor, meski terdampak, tidak terlalu parah.

Sebagai contoh, Indonesia masih tergantung pada impor dalam sektor pangan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada 2024 Indonesia masih melakukan impor 4,51 juta ton beras; 2,68 juta ton kedelai; 183,1 ribu ton daging sapi; 11,71 juta ton gandum. Defisit produk pertanian Indonesia telah mencapai USD3,81 miliar (sekitar Rp59 triliun) pada periode Januari sampai Juli 2024.

Selain itu, Indonesia juga masih tergantung pada impor energi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) Indonesia mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari, sedangkan produksi (lifting) domestik berkisar 600—610 ribu barel per hari. Sisanya dipenuhi dari impor. Adapun impor elpiji mencapai 7 juta ton per tahun. (Setkab, 16-4-2026).

Karena gejolak di Selat Hormuz, pemerintah mengalihkan impor minyak dan elpiji dari AS dan Rusia sehingga stok masih aman. Namun, hal ini merupakan solusi jangka pendek. Jika masih tergantung pada impor energi, Indonesia akan mudah untuk terguncang saat terjadi gejolak rantai pasokan lagi.

Selain itu, impor dari AS dan Rusia bukan tanpa risiko. Harga minyak AS lebih mahal daripada Timur Tengah. Sedangkan, biaya pengiriman dan asuransi dari Rusia ke Indonesia juga tinggi karena jarak yang jauh. Hal ini akan menambah beban APBN. Padahal, APBN sudah harus meredam dampak kenaikan harga minyak internasional.

Tekanan yang berat pada APBN bisa berkonsekuensi pada dua hal, yaitu efisiensi pada banyak sektor dan penaikan target pajak. Ketika efisiensi dilakukan pada sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan, dampaknya bisa fatal, masa depan bangsa dipertaruhkan. Sedangkan, penaikan pajak akan menambah beban masyarakat yang sudah berat karena kenaikan harga barang.

Negara dihadapkan pada kondisi yang sulit. Di satu sisi harus tetap impor demi ketersediaan pasokan. Di sisi lain, impor tersebut membebani APBN yang artinya membebani rakyat.

Kondisi serba sulit ini terjadi karena sistem ekonomi Indonesia kapitalistik. APBN Indonesia tergantung pada pajak sehingga setiap kenaikan kebutuhan negara (termasuk untuk impor minyak) selalu dibebankan pada rakyat melalui pajak. Sistem kapitalistik ini pula yang memprivatisasi SDA (hutan, tambang, dll.) sehingga hasilnya tidak bisa menutupi kebutuhan APBN dan pemasukan terbesar APBN justru dari pajak.

Kapitalisme juga menjadikan negara tergantung pada impor. Penguasa tidak memiliki visi riayah dan kemandirian untuk mewujudkan kedaulatan ekonomi. Penguasa lebih suka impor karena mudah dan menguntungkan bagi jaringan bisnis para pejabat. Sedangkan membangun kemandirian ekonomi dalam negeri dianggap sulit dan tidak menguntungkan.

Penjajahan Mengakibatkan Ketergantungan

Kemandirian ekonomi merupakan keharusan bagi sebuah negara, meski impor terasa “mudah” dilakukan. Ini karena kemandirian ekonomi akan menjadikan negara tahan terhadap eskalasi guncangan global. Komitmen kuat untuk mewujudkan kemandirian ekonomi dan energi hanya ada pada negara yang tegak di atas ideologi.

Kapitalisme memosisikan Indonesia sebagai negara pengikut yang lemah dan tergantung pada impor dari negara-negara lain, terutama negara besar seperti AS, Cina, dan Rusia. Bahkan, dalam urusan pangan pun kita belum mampu mandiri.

Padahal, Indonesia memiliki keunggulan SDA. Indonesia memiliki keanekaragaman hayati, tanah yang subur, dan beraneka macam sumber energi sehingga jika dikelola dengan baik akan mampu mencukupi kebutuhan pangan warga.

Sayang, negara yang diisi para pejabat yang tidak memiliki visi negarawan, serta enggan membina dan mengurusi petani sehingga hasil produksi pertanian tidak mencukupi kebutuhan dan harus impor. Impor juga lebih disukai para pejabat karena bisa mendatangkan keuntungan bagi lingkaran kekuasaan mereka. Akibatnya, negara terus-menerus tergantung pada impor.

Ini merupakan wujud penjajahan. Negara besar sebagai kekuatan ekonomi dunia menanamkan pola ketergantungan pada Indonesia terhadap modal, teknologi, dan pasar dari negara maju. Ketergantungan ini menghambat kemandirian ekonomi dan membatasi ruang gerak Indonesia dalam kancah global.

Salah satu wujud penjajahan ini adalah ditandatanganinya Agreement of Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dengan AS. Berdasarkan ART, Indonesia harus memenuhi 217 kewajiban, sedangkan AS hanya 6 kewajiban. Di antaranya, Indonesia diwajibkan menghapus seluruh pembatasan kuantitatif atas barang asal AS, mengakhiri pembatasan kepemilikan asing di sejumlah sektor (termasuk pertambangan), memberikan akses pasar yang tidak diskriminatif terhadap komoditas pertanian AS, dll. Semua kewajiban itu menampakkan secara terang-terangan bahwa AS sedang mendikte Indonesia. Bahkan, Indonesia diharuskan membatasi ekspor dan investasi dari negara lain yang diboikot AS. Keseluruhan isi ART tersebut tidak sekadar merugikan Indonesia, tetapi juga menempatkan Indonesia sebagai negara terjajah.

Negara-negara besar seperti AS menggunakan perjanjian sebagai sarana penjajahan terhadap negeri-negeri muslim, termasuk Indonesia. Penguasa negeri-negeri muslim yang takut kehilangan kekuasaannya, dengan patuh menyepakati perjanjian dengan AS. Padahal, perjanjian tersebut jelas-jelas hanya menguntungkan para kapitalis global. Sedangkan, negara dan rakyat yang harus menanggung bebannya. Beban ini makin berat dengan adanya perang AS-Zion*s melawan Iran.

Pola ini tidak hanya menimpa Indonesia, tetapi juga negeri-negeri muslim lainnya. AS mengikat mereka dengan perjanjian dagang, lalu menjerat mereka dengan kewajiban-kewajiban yang menguntungkan AS. Pola penjajahan ini terus dipertahankan selama bertahun-tahun karena memang efektif untuk mengeruk kekayaan negeri-negeri muslim. Jadilah negeri-negeri muslim tergantung secara ekonomi pada Barat, padahal sejatinya mereka memiliki SDA yang melimpah.

Kemandirian Ekonomi Butuh Kesatuan Politik Umat Islam

Jika sumber energi (minyak, gas, dan batu bara) Indonesia digabungkan dengan kekayaan minyak dan gas negara-negara Timur Tengah (Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Irak, Iran, Qatar, Aljazair, dll.) serta Turkmenistan, dll. dalam satu kepemimpinan global, negeri-negeri muslim akan mampu mewujudkan kemandirian energi.

Begitu pula jika kekayaan hutan Indonesia digabungkan dengan Malaysia dan Afrika; kekayaan laut Indonesia digabungkan dengan Maroko, Oman, dan Somalia; serta kekayaan mineral Indonesia digabungkan dengan negara-negara muslim Afrika dan lainnya, semuanya akan cukup untuk membiayai negara global umat Islam (Khilafah).

Namun, kesatuan politik di tengah umat membutuhkan adanya institusi politik pemersatu, yaitu Khilafah. Untuk itu, dibutuhkan ikatan persatuan berupa akidah Islam dan meninggalkan ikatan nasionalisme yang terbukti mencerai-beraikan umat dan melemahkannya. Ikatan akidah ini bukan sekadar ikatan akidah ruhiyah (spiritual), tetapi juga akidah siyasiyah (politik).

Sistem politik Islam akan menjadikan penguasa sebagai negarawan bervisi riayah (mengurusi rakyat) sehingga tidak tunduk pada dominasi asing dan berkomitmen kuat mewujudkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi serta energi. Negara akan membina para petani, peternak, pemilik industri, pengusaha perdagangan, dan usaha kecil sehingga semuanya bersinergi mewujudkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi.

Penerapan sistem ekonomi Islam menempatkan negara sebagai pengelola tambang yang depositnya besar, begitu juga dengan laut dan hutan. Hal ini menjadikan baitulmal memiliki sumber pemasukan yang melimpah. Apalagi ditambah dengan pemasukan dari pos-pos lain seperti ganimah, fai, kharaj, jizyah, usyur, rikaz, serta zakat.

Pemasukan jumbo baitulmal menjadikan Khilafah leluasa membiayai pembangunan infrastruktur strategis (termasuk untuk kebutuhan energi), di samping mencukupi kebutuhan dasar rakyat seperti pendidikan dan kesehatan. Adapun sandang, pangan, dan papan diselesaikan dengan mekanisme pembukaan lapangan kerja melalui jalur industri, pertanian, perdagangan, dll. Negara memastikan tidak ada warga negara yang tidak tercukupi kebutuhan dasarnya sehingga negara memiliki fondasi ekonomi yang kuat.

Dengan kemandirian ekonomi di dalam negeri, Khilafah akan tangguh di kancah global. Khilafah tidak akan tunduk pada dominasi asing, termasuk AS, misalnya melalui kesepakatan tarif resiprokal. Allah Taala melarang umat Islam berada dalam dominasi kaum kafir, ini termaktub dalam firman-Nya,

وَلَنْ يَّجْعَلَ اللّٰهُ لِلْكٰفِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلًاࣖ

“Allah tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk mengalahkan orang-orang mukmin.” (QS An-Nisa’ [4]: 141).

Apalagi negeri-negeri muslim memiliki keunggulan geopolitik dengan adanya Selat Hormuz, Selat Malaka, Terusan Suez, dll. yang merupakan jalur perdagangan sibuk dunia.

Justru negara-negara Barat akan membutuhkan jalur perdagangan tersebut dan harus tunduk pada aturan Khilafah jika ingin mendapatkan izin lewat bagi kapal-kapal dagangnya. Ini sesuai dengan regulasi perdagangan luar negeri Khilafah dan tercantum dalam Masyru’ ad-Dustur pasal 161, “Pedagang yang berasal dari negara yang sedang berperang dilarang mengadakan aktivitas perdagangan di negeri kita, kecuali dengan izin khusus untuk pedagangnya ataupun barang dagangannya. Pedagang yang berasal dari negara yang terikat perjanjian diperlakukan sesuai dengan teks perjanjian antara kita dan mereka. Para pedagang yang berasal dari warga negara (Khilafah) dilarang mengekspor bahan-bahan yang diperlukan negara (Khilafah), termasuk bahan-bahan yang akan memperkuat militer, industri, dan perekonomian musuh. Para pedagang yang berasal dari warga negara (Khilafah) tidak dilarang mengimpor barang yang hendak mereka miliki. Dikecualikan dari hukum-hukum ini, negara yang antara kita dan penduduknya terjadi peperangan secara langsung, seperti Zion*s, maka ia diperlakukan sebagai negara kafir harbiy f’ilan pada semua hubungan dengan negara tersebut, baik hubungan perdagangan maupun nonperdagangan.”

Adapun jika terjadi masalah rantai pasok yang berdampak terhadap wilayah negeri-negeri muslim, Khilafah akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah terjadinya bahaya terhadap umat. Misalnya dengan pemberian santunan bagi warga yang kesulitan ekonomi. Dana untuk keperluan ini dipenuhi dari baitulmal.

Demikianlah, dengan penerapan sistem politik, ekonomi, perdagangan, dll. secara kafah dalam institusi politik global Khilafah akan mewujudkan kemandirian ekonomi dan energi sehingga negeri-negeri muslim tahan terhadap eskalasi guncangan global, bahkan eksis sebagai negara adidaya. Wallahualam bissawab. [MNews/RR-NA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *