Gempa Berulang, Mitigasi Terabaikan

Gempa Berulang, Mitigasi Terabaikan

Muslimah News, FOKUS — Pada awal April 2026, gempa berkekuatan magnitudo 7,6 mengguncang wilayah Sulawesi Utara dan Maluku Utara. Menurut BMKG, gempa ini dipicu oleh aktivitas deformasi kerak bumi, yaitu subduksi laut Maluku. Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempa bumi memiliki mekanisme pergerakan naik (thrust fault). BMKG juga mengungkap gempa ini termasuk gempa megathrust atau gempa bumi sangat kuat.

Gempa bumi di Bitung menimbulkan korban jiwa dan luka. Di Bitung, tercatat 41 bangunan mengalami kerusakan berat. Di Manado, seorang warga meninggal dunia akibat tertimpa reruntuhan bangunan dan tiga orang mengalami luka-luka.

Selain itu, puluhan bangunan rusak di berbagai titik, termasuk rumah warga, kantor pemerintah, sekolah, dan tempat ibadah. Pemerintah menyiapkan bantuan logistik makanan, peralatan kebencanaan, pengerahan personel tambahan, hingga dukungan anggaran darurat untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Zona Rawan Bencana

Indonesia memang dikenal sebagai salah satu negara rawan terjadinya gempa bumi. Hal ini disebabkan tiga faktor, pertama, pergerakan lempeng tektonik, yaitu bagian keras dari kerak bumi yang bergerak di atas lapisan astenosfer yang panas dan bersifat cair. Daerah perbatasan lempeng tektonik menjadi wilayah dengan aktivitas geologi tinggi sehingga sering menimbulkan gempa bumi, letusan gunung berapi, serta pembentukan dataran tinggi atau pegunungan.

Kedua, secara geografis, Indonesia berada di kawasan Ring of Fire atau Cincin Api Pasifik. Pertemuan tiga lempeng tektonik dunia, yaitu Lempeng Indo-Australia, Lempeng Eurasia, dan Lempeng Pasifik. Inilah sebabnya Indonesia termasuk negara rawan bencana seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, hingga tsunami.

Ketiga, Indonesia memiliki gunung aktif terbanyak di dunia. Di Indonesia terdapat setidaknya 127 gunung berapi aktif yang sewaktu-waktu bisa mengalami erupsi. Aktivitas letusan tersebut sering memicu terjadinya gempa bumi yang dikenal sebagai gempa vulkanik.
Mengutip laman Indonesiabaik, sejumlah wilayah di Indonesia rawan terjadi gempa bumi dan tsunami. Di antaranya pulau Sumatra (Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, dan Lampung), pulau Jawa (Banten, Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Timur), pulau Bali (Bali, NTT, dan NTB), pulau Sulawesi (Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Maluku Selatan), serta pulau Papua (Biak, Yapen, dan Fakfak).

Berdasarkan fakta ini, idealnya sebuah negara dengan kerawanan bencana skala tinggi, sudah semestinya melakukan mitigasi bencana dari aspek pencegahan hingga penanganan dengan perencanaan yang baik dan matang. Namun, negara abai terhadap fakta tersebut sehingga kerusakan bangunan dan korban jiwa tidak terhindarkan. Fakta ini juga menunjukkan bahwa mitigasi bukan sekadar teknis, melainkan juga soal komitmen politik.

Antara Qada dan Political Will Negara

Gempa bumi merupakan fenomena alam yang tidak bisa dicegah. Namun, dampak buruknya bisa diminimalisasi jika pembangunan berorientasi pada keselamatan rakyat, bukan sekadar profit, apalagi menjadikan program pembangunan sebagai bancakan proyek para pemangku kekuasaan. Gempa memang musibah yang terjadi di luar kekuasaan manusia, tetapi manusia memiliki ranah ikhtiar utuk mengurangi dampak yang terjadi karena gempa.

Selain korban jiwa, gempa bumi di Bitung juga menyebabkan kerusakan fisik bangunan. Kita juga tidak dapat mengabaikan korban jiwa akibat gempa bumi yang terjadi beberapa tahun lalu, seperti gempa di Mamuju dan Majene, Sulawesi Barat. Kala itu, pada 2021, magnitudo gempa mencapai 6,9 dan berpusat di laut sehingga menimbulkan tsunami. Akibatnya, sebanyak 64 orang meninggal, 97 luka, dan 1.287 rumah rusak di empat desa.

Peristiwa gempa bumi atau tsunami yang banyak merusak struktur bangunan pribadi atau milik pemerintah seharusnya memberikan kesadaran penuh negara, yaitu political will dalam memetakan, merancang, dan mendesain infrastruktur, terutama wilayah yang menjadi rawan bencana. Penerapan desain bangunan tahan gempa menjadi langkah penting untuk menjaga keselamatan penghuni sekaligus mengurangi potensi kerusakan saat bencana terjadi.

Pada dasarnya, struktur bangunan di wilayah rawan gempa Indonesia harus memenuhi standar tahan gempa dengan desain sederhana, material fleksibel, fondasi kuat, dan sistem rangka yang mampu menahan guncangan. Sebagian infrastruktur standar gempa sudah diterapkan di rumah tinggal, gedung bertingkat, dan infrastruktur publik di wilayah zona risiko tinggi seperti Sumatra, Jawa, Sulawesi, dan Papua.

Realitas Ekonomi Rakyat

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan sejumlah Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk antisipasi bahaya gempa, salah satunya adalah SNI 1726:2019 tentang tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk bangunan gedung dan nongedung. Standar ini memuat persyaratan minimum terkait beban, tingkat bahaya, kriteria teknis, serta sasaran kinerja bangunan, struktur lain, dan komponen nonstrukturalnya yang memenuhi persyaratan peraturan bangunan. (BSN, 12-2-2021).

Namun, penerapan SNI lebih banyak difokuskan pada gedung, sedangkan perumahan rakyat terabaikan. Menurut Tavio, peneliti Mitigasi Kebencanaan dan Perubahan Iklim (MKPI) ITS, jumlah penghuni gedung jauh lebih sedikit dibandingkan penghuni rumah tinggal. Akibatnya, rumah yang tidak sesuai SNI berpotensi menimbulkan banyak korban saat gempa. Ia menekankan perlunya edukasi dan sosialisasi SNI yang ramah masyarakat, karena warga tidak menguasai teknologi bangunan dan sering membangun rumah tanpa standar yang tepat.

Edukasi saja tidak cukup jika tantangan ekonomi belum teratasi. Biaya material, teknologi, dan pemeliharaan bangunan tahan gempa relatif mahal, sedangkan mayoritas masyarakat berada pada tingkat ekonomi menengah ke bawah. Banyak masyarakat bahkan belum memiliki rumah layak, sebagian masih kontrak, dan ada yang berstatus tunawisma.

Oleh karena itu, hunian atau bangunan sesuai standar SNI di zona rawan gempa membutuhkan dukungan finansial memadai. Hal ini tidak akan terwujud selama masalah kemiskinan dan sulitnya mencari nafkah dengan pendapatan yang layak belum terselesaikan secara tuntas. Mitigasi bencana seharusnya dimulai dari pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, baru kemudian bicara tentang kualitas bangunan tahan gempa.

Kapitalisme, Bencana Sesungguhnya

Keterbatasan ekonomi rakyat tidak bisa dilepaskan dari sistem yang melahirkan ketimpangan. Kesenjangan antara si kaya dan si miskin merupakan akumulasi panjang dari penerapan kapitalisme. Seorang ulama besar asal Mesir, Syekh Mutawalli asy-Sya’rawi pernah mengatakan, “Jika engkau melihat ada orang miskin di negeri kaum muslim, di sana pasti ada orang kaya yang mencuri hartanya.”

Negara kerap menyelesaikan persoalan hanya di permukaan tanpa mengurai akar masalah. Gempa memang tidak bisa dicegah karena merupakan ketetapan Allah Swt., tetapi kita bisa meminimalisasi dampaknya melalui ikhtiar manusia, yaitu membuat bangunan tahan gempa di zona rawan bencana, mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam bentuk kemudahan mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan rumah sesuai standar SNI yang ditetapkan negara, serta edukasi kewaspadaan bencana.

Sayangnya, kebijakan negara lebih banyak berfokus pada penanganan pascabencana berupa bantuan logistik, anggaran darurat, dan sebagainya. Padahal, aspek ekonomi sangat menentukan keberhasilan edukasi dan kemampuan rakyat membangun rumah yang aman.

Sistem kapitalisme justru melemahkan political will yang seharusnya dimiliki seluruh pejabat di negeri ini, yaitu pelayanan maksimal kepada rakyat dengan pemenuhan kebutuhan asasi mereka, termasuk melakukan mitigasi di wilayah rawan bencana.

Sistem ini juga menciptakan kesenjangan sosial yang dalam, sehingga masyarakat dengan tingkat pendidikan dan ekonomi rendah tidak memahami standar bangunan tahan gempa dan hanya mampu membangun rumah seadanya. Ini sangat berbeda dengan pandangan Islam dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Khalifah Sebagai Raa’in

Dalam perspektif Islam, kepala negara (khalifah) adalah raa’in, yaitu pengurus atau pelayan yang bertanggung jawab penuh atas rakyatnya. Salah satu kewajiban utama negara adalah menjaga keselamatan jiwa (hifzhun nafs) seluruh rakyat. Perlindungan ini tidak hanya berlaku dalam konteks keamanan dari ancaman kriminal, tetapi juga mencakup keselamatan dari bencana alam. Negara tidak boleh abai terhadap penderitaan rakyat, karena setiap nyawa adalah amanah yang harus dijaga.

Tanggung jawab penguasa yang berkaitan dengan hal-hal yang wajib dipenuhi dalam dirinya sendiri sebagai penguasa tampak jelas dalam hadis-hadis Rasul saw. mengenai sifat-sifat penguasa. Di antaranya yang paling menonjol adalah kekuatan, ketakwaan, kelemahlembutan terhadap rakyat, dan tidak menimbulkan antipati.

Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Dzar ra., “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, tidakkah Anda memberikan jabatan kepadaku?’ Beliau menepuk bahuku dengan tangan beliau, lalu berkata, ‘Wahai Abu Dzar, sesungguhnya kamu adalah seorang yang lemah. Sesungguhya ia (jabatan) adalah amanat. Sesungguhnya pada hari kiamat ia adalah kehinaan dan penyesalan, kecuali orang yang mengambilnya dengan haknya dan menunaikan kewajibannya di dalamnya.’”

Yang dimaksud dengan kekuatan di sini adalah kekuatan kepribadian (asy-syakhshiyah), yaitu kekuatan akal (aqliyah) dan jiwa (nafsiah). Akalnya haruslah akal seorang penguasa yang dengannya ia mengetahui berbagai hal dan berbagai bentuk hubungan. Jiwanya haruslah jiwa seorang penguasa yang mengetahui bahwa dirinya adalah pemimpin dan mengarahkan kecenderungannya sebagaimana seorang pemimpin. (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Juz II, hlm.159).

Prinsip ini tecermin dalam arah pembangunan yang berorientasi pada rakyat. Pembangunan dalam negara Khilafah tidak berorientasi pada keuntungan segelintir pihak atau kepentingan kapitalis. Sebaliknya, pembangunan diarahkan untuk kemaslahatan rakyat secara menyeluruh. Infrastruktur, perumahan, dan fasilitas publik dibangun dengan prinsip keadilan dan pemerataan. Tidak ada ruang bagi monopoli atau eksploitasi yang hanya menguntungkan kelompok tertentu, sedangkan rakyat banyak dibiarkan rentan terhadap bencana.

Negara akan menetapkan syarat izin pendirian bangunan. Setiap orang yang ingin membangun rumah, toko, atau bangunan lain wajib mematuhi ketentuan tersebut. Namun, aturan ini tidak dimaksudkan untuk menyulitkan rakyat. Sebaliknya, birokrasi dipermudah dan izin pendirian bangunan diberikan secara gratis. Jika pembangunan di lahan pribadi maupun umum berpotensi menimbulkan bahaya, khalifah berhak menolak penerbitan izin. Di sisi lain, negara juga memberikan subsidi pada pembangunan rumah tahan gempa untuk rakyat miskin di daerah rawan bencana.

Selain itu, negara membentuk lembaga khusus penanggulangan bencana yang dilengkapi peralatan berat, fasilitas evakuasi, layanan medis, serta perlengkapan lain yang dibutuhkan. Petugas lapangan juga dibekali pengetahuan SAR (search and rescue) serta keterampilan teknis untuk menangani korban bencana.

Mitigasi bencana dilakukan dengan memetakan wilayah rawan bencana, baik gempa bumi, banjir, maupun letusan gunung berapi. Pemetaan ini bukan sekadar catatan administratif, melainkan dasar kebijakan mitigasi terbaik. Jika suatu wilayah terbukti sangat berisiko, negara harus mengambil langkah strategis, termasuk relokasi warga ke tempat yang lebih aman. Dengan demikian, keselamatan rakyat menjadi prioritas, bukan sekadar angka statistik.

Pembiayaan atas mitigasi dan penanggulangan bencana bersumber dari baitulmal, bukan dari utang luar negeri atau pinjaman ribawi. Negara mengakomodasi dana dari baitulmal yang berasal dari pos fai, ganimah, kharaj, usyur, jizyah, dan sumber syar’i lainnya, semisal hasil pengelolaan tambang untuk membantu korban, membangun kembali infrastruktur, serta memulihkan kehidupan masyarakat. Dengan mekanisme ini, negara mampu bergerak sigap dan efektif dalam menghadapi bencana. Inilah gambaran ideal negara yang benar-benar hadir sebagai pelindung rakyatnya, sesuai dengan prinsip Islam. [MNews/CJ-RR]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *