PP TUNAS di Tengah Gempuran Kapitalisme, Solusi atau Sekadar Ilusi?

PP TUNAS di Tengah Gempuran Kapitalisme, Solusi atau Sekadar Ilusi?

Muslimah News, FOKUS — Pemerintah resmi menerapkan PP 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) sebagai langkah strategis untuk melindungi anak di ruang digital. Kebijakan ini mulai efektif diberlakukan pada 28 Maret 2026 dan menyasar puluhan juta anak Indonesia yang aktif mengakses internet.

Salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah melindungi data pribadi anak yang selama ini tersebar luas di berbagai platform digital, khususnya media sosial. Pemerintah mengakui bahwa data anak rentan dieksploitasi dan dimonetisasi oleh platform global, sehingga diperlukan regulasi yang lebih ketat untuk membatasi praktik tersebut.

Melalui kebijakan ini, platform digital diwajibkan menerapkan pembatasan akses berbasis usia, mulai dari verifikasi umur, pembatasan fitur, hingga kemungkinan penonaktifan akun bagi pengguna di bawah usia tertentu. Pemerintah juga menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada platform yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

Namun, di tengah realitas ruang digital yang makin dikuasai logika kapitalisme, yang menjadikan manusia sekadar pasar dan data sebagai komoditas, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana PP TUNAS benar-benar mampu menjadi solusi, dan bukan sekadar ilusi kebijakan?

Kapitalisme pada Era Digital, Sumber Kerusakan yang Tidak Tersentuh

Kerusakan ruang digital hari ini bukan sekadar dampak kemajuan teknologi, melainkan konsekuensi langsung dari dominasi ideologi sekuler kapitalisme yang menjadikan teknologi sebagai alat eksploitasi, bukan perlindungan. Dalam sistem ini, platform digital tidak dibangun untuk menjaga nilai atau melindungi manusia, tetapi untuk mengoptimalkan keuntungan melalui pemanfaatan perhatian dan data pengguna.

Platform digital beroperasi dengan logika bisnis yang menjadikan manusia, termasuk anak-anak sebagai objek pasar. Setiap klik, tontonan, dan interaksi dikonversi menjadi nilai ekonomi. Bahkan, data pribadi anak yang seharusnya dilindungi justru berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan secara terselubung melalui mekanisme periklanan dan pengolahan data.

Lebih jauh, algoritma sebagai “jantung” platform digital tidak pernah benar-benar netral. Ia dirancang untuk mengarahkan perilaku pengguna demi kepentingan bisnis. Dalam praktiknya, algoritma justru memperbesar distribusi konten yang memicu emosi, sensasi, dan kontroversi, karena ialah faktor yang paling mampu mempertahankan perhatian pengguna dan menghasilkan keuntungan. Tidak jarang, konten yang merusak moral sering kali lebih dominan dibandingkan konten yang bernilai positif.

Dalam situasi seperti ini, anak-anak berada pada posisi paling rentan. Ketika kemampuan menyaring informasi belum matang, mereka justru dihadapkan pada arus konten yang secara sistemis diarahkan untuk menarik, mengikat, sekaligus memengaruhi cara berpikir dan bersikap.

Di sisi lain, kehadiran PP TUNAS sejatinya bukanlah upaya pertama negara dalam mengatur ruang digital. Berbagai regulasi sebelumnya telah lebih dulu diterbitkan, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA), hingga Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa berbagai aturan tersebut belum mampu menahan laju kerusakan di ruang digital.

Hal ini tidak lepas dari lemahnya sistem sanksi dan penegakan hukum yang tidak memberikan efek jera, sekaligus tidak menyentuh aktor utama dalam ekosistem digital, yakni korporasi platform global. Regulasi cenderung bersifat administratif dan parsial, sementara model bisnis dan mekanisme algoritma yang menjadi sumber persoalan tetap berjalan tanpa perubahan berarti.

Dalam kerangka tersebut, PP TUNAS tampak sebagai respons yang bersifat kuratif dan parsial, lebih fokus mengatur pengguna, tetapi tidak menyentuh sistem yang memproduksi kerusakan itu sendiri. Pembatasan akses berdasarkan usia memang dapat mengurangi paparan langsung, tetapi selama konten rusak tetap diproduksi dan disebarluaskan secara masif, maka kebijakan ini pada hakikatnya hanya memindahkan risiko dan bukan menghilangkannya.

Negara pada akhirnya berada dalam posisi kontradiktif, yakni mengakui bahaya ruang digital, tetapi tetap memberikan ruang bagi beroperasinya platform global yang membawa nilai sekuler liberal. Paradigma kebebasan tanpa batas tetap dibiarkan membentuk cara pandang masyarakat melalui arus konten yang tidak terfilter.

Lebih mendasar lagi, kerusakan perilaku generasi tidak bisa dilepaskan dari gagalnya sistem pendidikan dalam membentuk kepribadian yang kukuh. Pendidikan dalam sistem sekuler lebih menekankan aspek kognitif dan keterampilan, tetapi abai dalam pembentukan pola pikir dan pola sikap. Akibatnya, anak-anak tidak memiliki filter yang kuat saat berhadapan dengan derasnya arus informasi digital.

Apalagi setiap kebijakan dan sistem ruang digital yang dibangun selalu berpijak pada paradigma tertentu. Dalam konteks hari ini, dominasi ideologi sekuler kapitalisme menjadikan ruang digital diarahkan untuk kepentingan pasar. Akibatnya, nilai yang berkembang bukanlah yang menjaga, melainkan yang menguntungkan secara ekonomi. Lebih jauh lagi, paradigma ini juga membentuk standar dalam menentukan jenis konten yang didistribusikan, dibatasi, atau bahkan dihapus.

Ironi, dalam situasi yang sama, konten yang mengusung Islam secara kafah justru kerap berada dalam pengawasan ketat, mengalami pembatasan, bahkan tidak jarang diblokir. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan ruang digital tidak hanya digerakkan oleh kepentingan ekonomi, tetapi juga bias ideologis. Konten yang selaras dengan arus kapitalisme global cenderung diberi ruang, sedangkan yang berpotensi membangun kesadaran Islam ideologis justru ditekan.

Dengan demikian, persoalan ruang digital bukan sekadar persoalan teknis regulasi, melainkan persoalan ideologis tentang siapa yang mengendalikan ruang tersebut dan untuk kepentingan apa. Selama kapitalisme tetap menjadi fondasi utama, ruang digital akan terus menjadi alat eksploitasi, dan kebijakan seperti PP TUNAS berisiko hanya menjadi ilusi solusi, sekadar meredam gejala, tanpa pernah menyelesaikan akar masalah.

Menata Ulang Arah dan Tujuan Kedaulatan Digital

Menghadapi kompleksitas persoalan dunia digital, tidak cukup dengan pendekatan parsial dan teknis. Negara tidak bisa sekadar hadir sebagai regulator yang membatasi akses, melainkan harus mengambil peran lebih mendasar sebagai pengarah sekaligus penjaga nilai dalam ekosistem digital. Hal ini menuntut perubahan paradigma, tidak sebatas pengelolaan teknis, tetapi harus mengadopsi langkah-langkah yang menuju pengaturan berbasis asas. Oleh sebab itu, kedaulatan digital menjadi kebutuhan mendesak.

Dalam kerangka Islam, kedaulatan digital hanya dapat terwujud ketika negara menjadikan Islam sebagai ideologi dalam penyelenggaraan kehidupan. Akidah Islam tidak hanya menjadi keyakinan individu, tetapi asas bagi seluruh kebijakan, termasuk dalam pengelolaan ruang digital. Dari sinilah arah, tujuan, dan standar pengaturan ditetapkan secara jelas.

Dengan landasan ideologis ini, negara menguasai dan mengelola infrastruktur digital secara mandiri, serta menetapkan batasan tegas terhadap platform dan konten yang boleh beredar. Ruang digital tidak dibiarkan mengikuti logika pasar, tetapi diarahkan sebagai sarana menjaga akal, membina moral, dan membangun peradaban. Platform dan konten yang merusak harus dilarang.

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, sudah semestinya arah kebijakan digital di negeri kita tidak sekadar reaktif terhadap dampak, tetapi juga proaktif dalam membangun peradaban. Negara harus mengarusutamakan konten Islam yang komprehensif sebagai fondasi dalam membentuk pola pikir dan pola sikap masyarakat.

Konten dalam ruang digital juga jangan dibiarkan sebatas menjadi sarana hiburan atau konsumsi, tetapi juga sarana pembinaan. Ia harus mampu mengarahkan pada kebaikan, memperkuat nilai moral, serta membangun kesadaran akan tanggung jawab individu dan sosial.

Negara harus aktif mengarusutamakan konten yang membangun kesadaran dan ketakwaan. Teknologi digital harus tampil sebagai sistem informasi yang berfungsi sebagai instrumen pembinaan masyarakat. Sebab, media semestinya berfungsi sebagai sarana amar makruf nahi mungkar serta ruang muhasabah bagi penguasa. Oleh sebab itu, pengelolaan dan penggunaan dunia digital harus ditopang oleh sistem pendidikan yang membentuk kepribadian Islam, sehingga individu memiliki filter internal dalam menghadapi arus informasi.

Di sisi lain, sistem sanksi diterapkan secara tegas untuk mencegah dan menindak setiap bentuk pelanggaran, baik oleh individu maupun korporasi. Sanksi tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi harus memiliki efek jera yang mampu menutup celah berulangnya kerusakan. Dengan demikian, perlindungan terhadap anak dan masyarakat tidak lagi bersifat reaktif, tetapi preventif dan sistemis. Negara tidak hanya membatasi akses terhadap bahaya, tetapi juga menutup sumber bahaya itu sendiri.

Dalam kondisi hari ini, upaya menuju arah tersebut masih terhambat oleh paradigma sekuler yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan, serta dominasi sistem kapitalisme global yang menempatkan negeri-negeri muslim dalam posisi tunduk pada kepentingan ekonomi dan korporasi internasional. Namun, ketika Islam diterapkan sebagai ideologi negara dengan tegaknya Khilafah, seluruh instrumen negara berjalan dalam satu kesatuan visi.

Dengan kemandirian dalam pengambilan kebijakan dan penguasaan atas arah pengelolaan ruang digital menurut aturan Islam, kedaulatan tidak hanya menjadi konsep, tetapi dapat diwujudkan secara nyata sebagai bagian dari peradaban yang menjaga dan memuliakan manusia.

Pada akhirnya, perlindungan di ruang digital bukan sekadar persoalan kebijakan, melainkan persoalan arah peradaban. Tanpa perubahan paradigma yang mendasar, berbagai regulasi berisiko hanya menjadi solusi sementara. Namun, dengan keberanian untuk menata ulang sistem secara menyeluruh, ruang digital dapat benar-benar menjadi sarana yang memanusiakan manusia, bukan sebaliknya. Wallahualam bissawab. [MNews/SK-NA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *