Muslimah News, NASIONAL — Hingga pekan ke-9 2026, Kemenkes mencatat terdapat 8.716 kasus campak dengan suspek 10.826 kasus. Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Kemenkes Andi Saguni di Jakarta, Sabtu (14-3-2026), menyatakan ada penambahan sebanyak sekitar 500 kasus campak pada pekan ke-9. Sedangkan sepanjang 2025—2026, Kemenkes mencatat sebanyak 72 kematian terjadi akibat campak.
Pada tahun lalu, menurut Kemenkes, kasus suspek campak di Indonesia meningkat pesat, yaitu mencapai 64.822, meningkat lebih dari dua kali lipat dari sebelumnya.
Adapun kejadian luar biasa (KLB) campak tercatat 45 kejadian di 29 kabupaten/kota pada 11 provinsi, yaitu Sumatra Utara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah. Ada 10 kabupaten dan kota dengan jumlah suspek dan kasus tertinggi pada 2026, antara lain Tangerang Selatan, Bima, Tangerang, Depok, Jakarta Pusat, Palembang, dan Padang. Kasus suspek campak didominasi oleh anak usia di bawah lima tahun (balita). Sebagian besar kasus terjadi pada anak dengan status imunisasi tidak lengkap atau belum pernah mendapatkan imunisasi. Cakupan imunisasi yang rendah menjadi faktor risiko utama terjadinya kejadian luar biasa.
Andi menegaskan bahwa imunisasi campak sangat penting untuk memberikan kekebalan dari penyakit campak pada anak-anak. Kepedulian orang tua sangat diperlukan untuk mengecek status imunisasi campak pada balita yang seharusnya diberikan saat usia 9 bulan dan 18 bulan. Sementara itu, Epidemiolog UGM, dr. Riris Andono Ahmad menyatakan upaya penanganan kasus ini ketika terjadi KLB adalah melaksanakan ORI (Outbreak Response Immunization) atau imunisasi massal. Hal yang juga penting adalah menyiapkan layanan kesehatan yang mampu mengelola kasus campak agar dapat mencegah kematian.
Lalai
Pemerhati kebijakan kesehatan dr. Arum Harjanti menyampaikan, kasus campak yang kembali merebak di berbagai daerah di Indonesia, bahkan hingga merenggut nyawa, merupakan kelalaian negara dalam menjaga keselamatan generasi. “Rendahnya cakupan imunisasi yang berpengaruh terhadap terwujudnya herd immunity, memang berpengaruh secara langsung pada terjadinya campak. Namun, yang tidak boleh dilupakan adalah rendahnya cakupan imunisasi dipengaruhi berbagai faktor lain, termasuk faktor determinan sosial kesehatan,” paparnya kepada MNews, Selasa (25-3-2026).
Faktor ini, ungkapnya, tidak bisa diabaikan pengaruhnya terhadap terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) ini. “Apalagi, campak adalah penyakit yang disebabkan oleh virus, yang membutuhkan kekebalan yang tinggi untuk mencegah berjangkitnya penyakit ini,” ucapnya.
Ia mengatakan, buruknya berbagai faktor determinan sosial kesehatan jelas memiliki pengaruh besar. Tidak bisa dimungkiri, lanjutnya, bahwa kemiskinan, tingkat pendidikan rendah, dan rendahnya literasi hidup sehat berpengaruh terhadap pemahaman masyarakat terhadap imunisasi. “Faktor tersebut juga berdampak pada rendahnya status gizi yang jelas akan memengaruhi daya tahan tubuh dalam menghadapi serangan virus campak. Ketersediaan dan akses terhadap layanan kesehatan juga berperan dalam akses terhadap imunisasi maupun terhadap upaya pengobatan penyakit campak sudah terjadi,” imbuhnya.
Ia menuturkan, berbagai faktor tersebut sejatinya berkaitan dengan kebijakan negara dalam menyediakan sarana dan prasarana untuk mewujudkan kondisi bebas campak. “Dengan demikian, lemahnya berbagai faktor yang menjadi tanggung jawab negara itu menunjukkan lemahnya negara dalam mewujudkan kesehatan rakyat,” ujarnya.
Menurut Arum, kondisi tersebut adalah buah tata kelola berdasarkan sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, tambahnya, kesehatan dianggap sebagai komoditas ibarat barang dagangan. “Sementara itu, peran negara sangat diminimalkan, hanya sebatas regulator. Akibatnya, layanan kesehatan tidak merata pada semua wilayah,” urainya.
Selain itu, jelasnya, sistem kapitalisme juga lebih fokus pada upaya kuratif, padahal untuk penyakit campak, pencegahan menjadi aspek yang sangat penting. “Memang benar, imunisasi campak gencar dilakukan, tetapi pencegahan campak tidak hanya imunisasi. Untuk mendapatkan cakupan yang tinggi pun negara harus menguatkan literasi upaya pencegahan campak termasuk peran imunisasi,” terangnya.
Namun, ia menyesalkan, realitasnya negara belum mampu memahamkan rakyat. Negara juga lalai dalam menyiapkan aspek-aspek mendasar demi terwujudnya daya tahan yang kuat melawan campak, sambungnya, seperti kesejahteraan, status gizi baik, dan lingkungan sehat. “Namun, hal tersebut sulit terwujud karena sistem kapitalisme justru menyebabkan tingginya kemiskinan, rendahnya pendidikan dan literasi kesehatan, serta ketimpangan layanan kesehatan. Akibat paradigma negara dalam sistem kapitalisme, maka berbagai faktor determinan sosial kesehatan memberikan pengaruh buruk terhadap upaya menyelamatkan generasi dari resiko penyakit campak,” tuturnya.
Tata Kelola Islam
Arum menyatakan, kondisi berbeda akan ditemukan dalam tata kelola kesehatan menurut Islam. “Islam menjadikan negara sebagai raa’in, pengurus kemaslahatan rakyat sebagaimana perintah Rasulullah saw. riwayat Bukhari dan Muslim, ‘Seorang kepala negara akan diminta pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya.’,” paparnya.
Oleh karena itu, ia menyampaikan, negara mengerahkan berbagai upaya demi mewujudkan generasi sehat dan mencegah adanya bahaya yang mengancam kesehatan generasi. “Agar tidak terjadi KLB campak, negara akan melakukan upaya pencegahan dan pengobatan penyakit campak secara menyeluruh,” jelasnya.
Selain mengadakan imunisasi, tambahnya, negara juga berkewajiban mewujudkan faktor determinan sosial kesehatan yang menguatkan terbentuknya daya tahan tubuh yang kuat. “Negara pun aktif meningkatkan literasi masyarakat tentang campak dan hidup sehat. Negara menerapkan sistem ekonomi Islam sehingga rakyat terjamin kesejahteraannya, semua mudah mengakses pendidikan, tinggi literasi tentang penyakit campak, baik pencegahan maupun pengobatannya. Negara juga menyediakan layanan kesehatan berkualitas gratis yang merata dan mudah diakses,” ungkapnya.
Negara, jelas Arum, akan melindungi keselamatan generasi karena menjaga nyawa adalah salah satu maqashid syariah. “Negara tidak boleh membiarkan anak-anak dalam ancaman bahaya dan tidak boleh membiarkannya dalam kondisi yang lemah, sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS An-Nisa: 9, ‘Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka.’,” tuturnya.
Jadi, ia menerangkan, untuk mewujudkan perlindungan generasi dari berbagai bahaya, termasuk ancaman virus campak, negara harus meninggalkan tata kelola berdasarkan kapitalisme dan menerapkan tata kelola berdasarkan Islam. “Penerapan Islam dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk kesehatan, akan menjamin faktor determinan sosial yang mewujudkan daya tahan tubuh yang kuat, sehingga keselamatan generasi dan bebas campak akan terwujud nyata,” tandasnya. [MNews/RA]
