Muslimah News, FOKUS — Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban serangan air keras oleh pelaku tidak dikenal pada Kamis (12-3-2026). Insiden tersebut terjadi setelah Andrie melakukan siaran di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Dalam peristiwa itu, Andrie dibuntuti oleh dua orang sebelum akhirnya disiram air keras. Akibat serangan tersebut, ia mengalami luka bakar yang mengenai sekitar 24% tubuhnya. Sebelumnya, Andrie juga sempat menerima ancaman dari pihak yang tidak diketahui. Pemerintah menduga aksi penyerangan ini dilakukan secara terorganisir, sementara pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Serangan ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap aktivis HAM di Indonesia. Kasus serupa juga pernah terjadi pada aktivis lainnya, seperti tragedi pembunuhan Munir Said Thalib, serta serangan terhadap mantan penyidik KPK Novel Baswedan. Pola yang berulang ini menunjukkan bahwa suara-suara kritis terhadap kebijakan negara sering kali dibungkam dengan cara-cara brutal.
Kebebasan Absurd Demokrasi
Salah satu pilar kebebasan dalam sistem demokrasi adalah kebebasan berpendapat. Namun, pada faktanya, kebebasan itu tidak menjamin bebasnya seseorang mengemukakan pendapat atau menyampaikan kritik terhadap kinerja dan kebijakan pemerintah.
Hal ini tampak dari berbagai rentetan peristiwa pembungkaman terhadap individu atau kelompok yang aktif melakukan kritik atas kebijakan negara. Indeks Kebebasan Pers 2025 menempatkan Indonesia pada posisi 127 dari 180 negara, sementara EIU (Economist Intelligence Unit) menilai Indonesia sebagai “demokrasi cacat”.
Amnesty mencatat 530 kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi sepanjang 2019–2024 dengan 563 korban, mayoritas melalui jerat UU ITE oleh patroli siber Polri dan laporan pemerintah daerah.
Amnesty International Indonesia juga mengecam pernyataan Presiden Prabowo yang ingin menertibkan pengamat tidak patriotik, karena dinilai mengancam kebebasan sipil. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menegaskan, menganggap kritik sebagai hal yang harus ditertibkan adalah pandangan keliru.
Jika kritik dituding sebagai ujaran kebencian, dianggap tidak patriotik, bahkan disebut antek asing, lantas di mana letak kebebasan itu? Jika pemerintah menyatakan terbuka terhadap kritik, ternyata hal itu ibarat tong kosong nyaring bunyinya. Sederet fakta yang pernah terjadi adalah bukti yang tidak terbantahkan bahwa masyarakat dibuat ketakutan untuk melakukan kontrol dan koreksi atas jalannya pemerintahan hari ini. Mereka digertak dengan narasi negatif serta ancaman pidana melalui regulasi yang ada, salah satunya UU ITE.
Dalam sistem demokrasi, hukum dibuat oleh manusia yang sarat kepentingan. Tidak jarang, hukum lebih berpihak pada elite politik dan ekonomi ketimbang rakyat. Oleh karena itu, kritik semestinya menjadi sesuatu yang wajar dan bahkan penting sebagai mekanisme kontrol atas kebijakan negara.
Namun, pada praktiknya, kritik sering dianggap ancaman. Demokrasi yang digadang-gadang menjamin kebebasan berpendapat ternyata absurd. Kebebasan itu hanya berlaku sejauh tidak mengganggu kepentingan penguasa dan pemodal.
Demokrasi Antikritik
Banyak pendukung pemerintah menuding aktivis, individu, atau pengamat yang sering mengkritik kebijakan sebagai kelompok pengganggu jalannya demokrasi. Mereka beranggapan, “Yang suka mengkritik berarti gagal move on dari pemilu.” Demikian pula, produk UU ITE dan KUHAP 2025 kerap dijadikan tameng untuk membatasi kebebasan berpendapat.
Ironi, kepemimpinan hari ini dan regulasi tersebut lahir dari proses demokrasi itu sendiri, yakni pemimpin yang dipilih dengan suara rakyat serta UU yang disahkan oleh wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu. Tidak heran, ketika penguasa hari ini bersikap zalim, korup, melakukan abuse of power, dan antikritik, semua itu sesungguhnya merupakan konsekuensi dari praktik demokrasi yang berjalan.
Wajah demokrasi bergantung pada corak kepemimpinan. Jika gaya kepemimpinan cenderung otoriter, demokrasi justru dijadikan legitimasi atas kebijakan represif. Jika liberal, demokrasi akan tampil dengan wajah liberal. Adagium “suara rakyat, suara Tuhan” pada praktiknya sering bergeser menjadi “suara rakyat yang dibeli” lewat pencitraan, janji politik, dan materi. Suara mayoritas di DPR pun lebih merepresentasikan kepentingan partai politik daripada aspirasi rakyat.
Konsistensi demokrasi seharusnya tecermin dalam perlindungan terhadap kritik. Namun, faktanya, pembungkaman terhadap pihak kritis, kriminalisasi, teror, serta intimidasi terhadap jurnalis, penyerangan kepada aktivis, hingga stigma berulang terjadi.
Sistem demokrasi kapitalisme menempatkan negara bukan sebagai pelindung rakyat, melainkan sebagai watchman bagi kepentingan kapital. Ketika aktivis vokal diserang, negara sering kali hanya bersikap pasif atau sekadar formalitas dalam melakukan penegakan hukum. Akibatnya, kasus-kasus serupa terus berulang karena tidak ada efek jera bagi pelaku. Hukum kehilangan daya tegaknya dan masyarakat kehilangan kepercayaan pada keadilan.
Muhasabah terhadap Penguasa
Dalam sistem Islam, muhasabah dilakukan dalam rangka menjaga kedaulatan syariat. Hal ini menjadi pemahaman umat dan penguasa. Kritik telah menjadi bagian dari tradisi kaum muslim dalam menjalankan amar makruf nahi mungkar. Para khalifah pada masa kejayaan Islam menanggapi kritik dengan kebijaksanaan dan kelapangan hati. Teladan itu tampak, misalnya, ketika Abdul Malik—putra Khalifah Umar bin Abdul Aziz—menegur ayahnya yang beristirahat karena lelah sehingga menunda urusan rakyat. Demikian pula Khalifah Umar bin Khaththab ra., yang merasa terselamatkan dari berbuat zalim setelah seorang perempuan mengkritik kebijakannya terkait besaran mahar.
Dalam Islam, masukan, saran, dan kritik dibagi menjadi dua bentuk. Pertama, nasihat yang dilakukan dalam kebaikan dan kebenaran, bukan dalam keburukan. Adab memberi nasihat bersifat pribadi, disampaikan dengan cara yang baik, tidak menyakiti, dan tidak diumbar di ruang publik.
Kedua, muhasabah lil hukkam, yaitu koreksi terhadap kebijakan penguasa. Muhasabah dilakukan rakyat kepada pemimpin yang zalim atau melanggar hukum Allah sebagai upaya mencegah kemaksiatan. Menasihati penguasa zalim bahkan dinilai setara dengan jihad. Rasulullah ﷺ bersabda, “Jihad yang paling utama ialah mengatakan kebenaran di hadapan penguasa zalim.” (HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah).
Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (6/330) menjelaskan bahwa maksud hadis tersebut adalah menegakkan amar makruf nahi mungkar, memperjuangkan kebenaran, dan melawan kebatilan penguasa zalim. Bentuk jihad ini dapat dilakukan dengan lisan, tulisan, maupun sarana lainnya.
Syekh Abdul Qadim Zallum dalam Nizhamul Hukmi fi al-Islam hlm.575 menjelaskan bahwa mengoreksi penguasa merupakan kewajiban (fardu) bagi kaum muslim. Makna ketaatan kepada pemimpin—meskipun mereka berbuat zalim atau merampas hak rakyat—bukan berarti mendiamkan kesalahan mereka. Ketaatan tetap wajib, tetapi koreksi atas perilaku dan kebijakan penguasa juga wajib.
Allah Taala telah mewajibkan kaum muslim untuk menegur penguasa mereka. Perintah ini bersifat tegas, terutama ketika penguasa merampas hak rakyat, mengabaikan kewajiban, melalaikan urusan masyarakat, menyimpang dari hukum Islam, atau memerintah dengan hukum selain yang diturunkan Allah.
Imam Muslim meriwayatkan hadis dari Ummu Salamah ra., bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Akan ada para pemimpin, lalu kalian akan mengetahui kemakrufannya dan kemungkarannya, maka siapa saja yang membencinya dia akan bebas, dan siapa saja yang mengingkarinya dia akan selamat. Akan tetapi, siapa saja yang rela dan mengikutinya (dia akan celaka). Mereka bertanya, ‘Tidakkah kita akan memerangi mereka?’ Beliau bersabda, ‘Tidak, selama mereka masih menegakkan salat (hukum Islam).’”
Dalam riwayat lain dinyatakan, “Maka, siapa saja yang membencinya, dia akan bebas. Dan siapa saja yang mengingkarinya, dia akan selamat. Tetapi, siapa saja yang rela dan mengikuti (akan celaka).”
Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan umat untuk mengingkari penguasa, bahkan hal itu wajib dilakukan dengan sarana apa pun yang memungkinkan—baik dengan tangan (tanpa kekerasan atau pedang), dengan lisan melalui ucapan, maupun dengan hati jika tidak mampu dengan cara lain.
Orang yang tidak mengingkari penguasa zalim dianggap ikut berdosa sebagaimana penguasa itu sendiri. Karena beliau menegaskan: “Siapa yang rela dengan apa yang mereka lakukan serta mengikutinya, maka ia tidak bebas dan tidak selamat dari dosa.”
Dalil-dalil ini menegaskan kewajiban amar makruf nahi mungkar, yang sekaligus menjadi landasan muhasabah terhadap penguasa.
Sanksi bagi Pelaku Penyerangan Air Keras
Dalam perspektif hukum pidana Islam (uqubat), penyerangan terhadap anggota tubuh seseorang termasuk dalam kategori jinayah (tindak pidana). Sanksinya bergantung pada tingkat kerusakan atau luka yang ditimbulkan. Penyerangan air keras terhadap aktivis Andrie Yunus termasuk tindak pidana jinayah. Sanksi atas penyerangan anggota badan adalah diat, atau irsiy, bukan yang lain.
Perincian uqubat tersebut adalah sebagai berikut: bagi orang yang merusak satu organ manusia, dalam masalah ini dikenai diat. Jika ia merusak dua organ manusia, pada setiap organnya dikenai setengah (½) diat. Dalam hukum pidana Islam, istilah setengah (½) diat berarti ganti rugi (denda) yang besarnya setengah dari diat penuh.
Nilai diat dihitung dalam bentuk 100 ekor unta. Jika terjadi penyerangan terhadap dua buah biji mata, pada keduanya dikenakan diat. Untuk satu biji mata dikenakan setengah (½) diat. Ini didasarkan pada sabda Rasulullah ﷺ, “Pada dua biji mata dikenakan diat.” Juga diriwayatkan dari sabda Nabi ﷺ, “Pada satu biji mata, diatnya 50 ekor unta.”
Hilangnya penglihatan wajib dikenai diat. Sebab, setiap dua organ wajib dikenai diat, karena lenyapnya organ tersebut, dan lenyapnya faal dari organ tersebut. Jika seseorang menyerang kepala orang lain kemudian menyebabkan lenyapnya penglihatan, orang tersebut wajib dikenai diat. (Syekh Abdurrahman al-Maliki, Nizham al-Uqubat wa Ahkam al-Bayyinat, hlm.166).
Dalam perspektif Islam, sanksi yang jelas dan menjerakan terhadap pelaku teror maupun kriminalitas akan mencegah kejahatan berulang, karena masyarakat dan pelaku memahami konsekuensi dari setiap perbuatan yang melanggar syariat Islam.
Negara juga memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warga yang menyampaikan kebenaran. Kritik terhadap kebijakan bukan sekadar ekspresi politik, melainkan bagian dari ibadah dalam menjaga integritas negara agar tidak menyimpang dari syariat Islam.
Demikianlah, Islam memerintahkan amar makruf nahi mungkar kepada penguasa sebagai aktualisasi kritik. Islam juga menetapkan sanksi yang memiliki dua fungsi, yakni sebagai jawabir (penebus dosa) dan zawajir (memiliki efek jera) bagi pelakunya. Penerapan syariat Islam secara kafah akan memberikan rasa keadilan hukum yang mustahil terwujud dalam sistem demokrasi kapitalisme. [MNews/CJ-NA]
