OTT Bupati Pekalongan, Kualitas Pejabat dalam Sistem Demokrasi Dipertanyakan

OTT Bupati Pekalongan, Kualitas Pejabat dalam Sistem Demokrasi Dipertanyakan

Muslimah News, FOKUS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) pada Senin (2-3-2026) hingga Selasa (3-3-2026) di Pekalongan dan Semarang. Kini FAR telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang didirikan suami dan anaknya. Suami FAR adalah Mihktaruddin Ashraff Abu yang merupakan anggota DPR RI, sedangkan anaknya adalah Muhammad Sabiq Ashraff yang merupakan anggota DPRD Pekalongan. Sebagian besar karyawan perusahaan ini merupakan anggota tim sukses FAR.

FAR diduga menjadi penerima manfaat dari PT RNB. Ia diduga mengharuskan perangkat daerah di Pekalongan agar memenangkan perusahaan tersebut dalam pengadaan jasa outsourcing. Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, para perangkat daerah diharuskan memenangkan PT RNB. Akhirnya, pada 2025 perusahaan ini mendapat proyek outsourcing pada 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan.

Dari kontrak dengan Pemkab Pekalongan sepanjang 2023—2026, PT RNB mendapat Rp46 miliar. Sebanyak Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing, sisanya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati hingga Rp19 miliar.

FAR dijerat dengan pasal 12 huruf i dan 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur larangan pejabat ikut dalam tender proyek. Selama ini kasus korupsi yang ada adalah perusahaan menyuap pejabat agar menang tender, tetapi kini pejabatnya yang ikut tender.

KPK menyebutkan, FAR mengklaim tidak mengetahui aturan pengadaan barang dan jasa karena latar belakang dirinya sebagai mantan penyanyi dangdut. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (4-3-2026) menyatakan keterangan Fadia tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum. Ia menjelaskan bahwa FAR telah menjabat sebagai Bupati selama dua periode dan sebagai Wakil Bupati selama 2011—2016 sehingga seharusnya sudah memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah.

Politik Nepotistik

Kasus FAR sekali lagi menunjukkan praktik politik nepotistik yang sudah berurat berakar. Banyak pejabat di negeri ini yang menyalahgunakan jabatannya untuk merekrut keluarga dan kroninya menjadi pejabat pula. Posisi di lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif dibagi-bagi di antara keluarga dan kroni pejabat. Langkah ini selain demi keuntungan finansial, juga untuk menjaga soliditas kekuasaan agar tidak mudah digoyang, bahkan bisa diteruskan ke keluarga dan kroni hingga terbentuklah politik dinasti.

Praktik politik dinasti sudah marak di berbagai level kekuasaan, mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa. Hal ini bahkan seolah-olah sebuah fenomena yang biasa, tidak dianggap aneh lagi. Telah terjadi normalisasi praktik nepotisme dalam jabatan pemerintahan.

Praktik nepotisme marak karena paradigma kapitalistik terhadap jabatan. Jabatan dalam pemerintahan dipandang sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan. Makin tinggi jabatan, makin besar keuntungan yang akan didapatkan. Prinsip machiavelianisme (menghalalkan segala cara demi meraih tujuan) menjadi hal yang biasa terjadi. Oleh karenanya, semaksimal mungkin lingkar kekuasaan diisi oleh orang-orang terdekat, baik keluarga maupun tim sukses.

Berbagai strategi dirancang untuk memperoleh cuan besar dari jabatan, termasuk melakukan korupsi. Modusnya makin beraneka ragam, termasuk main proyek. Proyek perekrutan tenaga outsourcing yang dilakukan FAR menjadi lahan basah untuk mendapatkan cuan. Tidak hanya mendapatkan keuntungan, FAR juga bisa meletakkan “orang-orangnya” di berbagai posisi di pemerintahan. Bangunan dinasti politik pun makin besar.

Perilaku pejabat yang demikian ini mendapatkan dukungan dari sebagian anggota masyarakat. Mereka berlomba-lomba berada di lingkaran sang pejabat demi mendapatkan cipratan keuntungan materi.

Praktik nepotisme ini menjadi hal yang marak dalam sistem demokrasi karena proses pemilihan pemimpin dalam demokrasi berbiaya sangat mahal. Para kontestan harus menyiapkan dana besar untuk maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Lobi sana sini, pengumpulan massa dalam jumlah besar, dan praktik money politics semuanya membutuhkan dana dalam jumlah besar.

Hal ini mendorong pejabat untuk melakukan berbagai tindakan korup demi mengembalikan modal politik, sekaligus menyiapkan modal politik untuk periode berikutnya. Salah satu upaya agar pejabat balik modal setelah pemilu adalah dengan cara korupsi, termasuk di antaranya adalah melakukan praktik nepotisme dan ikut terlibat dalam tender proyek seperti dalam kasus FAR.

Buruknya Kualitas Pejabat

Dampak politik nepotistik ini adalah buruknya kualitas pejabat yang dihasilkan. Seseorang menjabat bukan karena sikap adil, amanah, dan kapabilitasnya, tetapi karena jalur ordal (orang dalam/kroni).

Pernyataan FAR bahwa dirinya hanya penyanyi sehingga tidak paham regulasi tentang korupsi, mungkin hanya alasan untuk mengelak dari jerat hukum. Namun, pernyataan itu seperti merendahkan intelektualitas penyidik KPK bahwa seolah-olah proses hukum bisa berhenti jika terduga pelaku mengaku tidak tahu aturan.

Bisa jadi juga FAR memang tidak paham aturan. Jika demikian, sungguh mengenaskan kualitas pejabat dalam demokrasi. Sudah menjabat bertahun-tahun, tetapi tidak paham regulasi pemerintahan.

Inilah realitas demokrasi yang melahirkan para pejabat berkualitas rendah. Kasus FAR ini hanya sampel. Di luar sana banyak bukti yang menunjukkan ketidaklayakan pejabat produk demokrasi.

Kita bisa menyaksikan makin banyak pejabat yang suka flexing kekayaan, padahal rakyat sedang menjerit karena kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Kita juga melihat banyak pejabat gagal menjadi problem solver masyarakat. Banyak kebijakan mereka yang tidak mampu menyelesaikan masalah masyarakat. Hampir setiap tahun berbagai masalah terjadi berulang kali, misalnya jalanan rusak dan bencana banjir, tetapi nyatanya tidak ada solusi riil. Padahal, anggaran negara yang dikucurkan sudah banyak. Namun, hasilnya jauh dari harapan.

Pada kasus-kasus tertentu, acapkali lembaga sosial kemasyarakatan lebih trengginas dan lebih dekat dengan masyarakat. Padahal, jumlah personel dan anggaran mereka lebih sedikit daripada para pejabat. Ini terjadi karena para pejabat dalam sistem demokrasi tidak memiliki visi sebagai raa’in (pengurus rakyat). Justru mental mereka adalah ingin selalu dilayani oleh rakyat, sebagaimana pejabat pada era feodal.

Kondisi ini diperparah dengan lemahnya penegakan hukum. Banyak koruptor yang lolos dari jerat hukum. Kalaupun ada yang ditindak, sanksi yang dijatuhkan ringan sehingga tidak menjerakan. Dalam banyak kasus, terpidana masih bisa menikmati fasilitas mewah di lapas dengan menyuap oknum aparat. Mereka juga mendapatkan kortingan hukuman melalui remisi.

Seharusnya masyarakat dan partai politik berperan aktif mengawasi dan menasihati penguasa agar menjalankan pemerintahan dengan adil. Namun, nyatanya hal itu tidak terealisasi. Sebagian masyarakat ikut arus menormalisasi tindak korupsi dan nepotisme. Mereka bahkan menganggap money politics sebagai syarat untuk memberikan dukungan pada seorang calon dalam pemilu. Calon yang memberikan money politics akan dipilih.

Sebagian masyarakat yang lainnya masih memiliki pemahaman yang benar bahwa korupsi dan nepotisme haram. Namun, mereka takut mengingatkan penguasa karena kerap kali penguasa bertindak keras pada masyarakat yang vokal mengkritiknya.

Akhirnya praktik korupsi dan nepotisme menjadi marak. Apalagi lembaga KPK makin kehilangan tajinya sebagai akibat “amputasi” wewenangnya melalui UU KPK yang baru dan skandal para pimpinannya. Semua ini menjadikan pemberantasan korupsi makin sayup-sayup. Ini sungguh kontras dengan pemberantasan korupsi dalam sistem Islam.

Pejabat dalam Sistem Islam, Pelayan Rakyat

Visi “raa’in” (pengurus rakyat) benar-benar terwujud pada diri para pejabat di dalam sistem Islam. Hal ini berangkat dari asas akidah Islam mereka yang meyakini bahwa setiap amal perbuatan mereka akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Taala. Oleh karenanya, ketakwaan individu menjadi syarat mutlak rekrutmen pejabat. Pejabat dipilih karena ketakwaan dan kapabilitasnya, bukan karena janji politik dan besarnya uang politik yang diberikan pada pemilih sebagaimana dalam demokrasi.

Mekanisme rekrutmen pejabat berlangsung sederhana dan murah, tetapi efektif. Khalifah dipilih rakyat, melalui para mumatsil (representasi umat) atau secara langsung. Hanya individu yang memenuhi tujuh syarat in’iqad yang bisa lolos bursa calon khalifah. Tujuh syarat itu adalah laki-laki, muslim, balig, berakal, merdeka, adil, dan mampu (kapabel).

Setiap pelanggaran syariat dalam rekam jejak karir politik akan menentukan kelayakan calon disebut “adil”. Jika terbukti beberapa kali melakukan pengkhianatan terhadap amanah, termasuk berbuat korup, sang calon khalifah tidak layak disebut adil sehingga tidak layak menjadi penguasa.

Allah Taala berfirman,

ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS An-Nisa’ [4]: 58).

Korupsi, termasuk di dalamnya nepotisme, merupakan keharaman dalam Islam karena terkategori tindakan khianat. Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah kamu melakukan ghulûl karena itu merupakan celaan dan aib bagi pelakunya pada hari kiamat.” (HR Ahmad).

Di antara makna ghulûl adalah khianat. Secara istilah, ghulûl adalah mengambil sesuatu dari ganimah (harta rampasan perang) sebelum pembagian. ImamIbnu Qudâmah berkata, “Orang yang melakukan ghulûl adalah orang yang menyembunyikan ganimah yang berhasil ia dapatkan sehingga imam (pemimpin) tidak mengetahuinya dan ia tidak mengumpulkannya bersama ganimah.”

Imam Nawawi menjelaskan, “Asal arti ghulûl adalah khianat secara mutlak, kemudian istilah ghulûl khusus digunakan dengan arti khianat dalam urusan ganimah.” Termasuk ghulûl adalah seseorang mengambil sesuatu dari baitulmal kaum muslim atau harta zakat tanpa hak. Imam Adz-Dzahabi menyampaikan, “Dosa besar yang ke-22 adalah ghulûl dari ganimah, yaitu dari baitulmal kaum muslim atau harta zakat.”

Ketidakbolehan nepotisme tampak pada pernyataan Rasulullah saw. ketika ada perempuan yang diajukan untuk diampuni dari pelanggaran hukum (mencuri) karena posisinya dekat dengan pejabat. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya sebab hancurnya umat sebelum kalian adalah bahwa mereka itu jika ada pencuri dari kalangan orang terhormat, mereka biarkan. Dan jika ada pencuri dari kalangan orang lemah, mereka tegakkan hukum pidana. Adapun aku, demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, jika Fatimah binti Muhammad mencuri akan aku potong tangannya.” Hadis ini menunjukkan bahwa tidak boleh ada nepotisme.

Syekh Abdul Qadim Zallum menjelaskan dalam Nizham al-Hukmi fi al-Islam Bab “Jaminan Penerapan Islam” bahwa yang menjamin penerapan Islam, keberlangsungan penerapannya, serta bagusnya penerapan Islam adalah ketakwaan penguasa (khalifah).

Selanjutnya khalifah yang bertakwa ini akan memilih para pejabat (muawin/pembantu khalifah, wali/gubernur, dan amil/bupati) dari golongan orang-orang yang bertakwa pula. Syarat pengangkatan para penguasa ini ada tujuh sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

Namun, ketakwaan penguasa saja tidak cukup untuk menjamin penerapan sistem Islam. Syekh Abdul Qadim Zallum menjelaskan dalam kitab yang sama bahwa harus ada muhasabah dan amar makruf nahi mungkar oleh rakyat. Allah Taala memerintahkan aktivitas ini dalam firman-Nya,

كُنْتُمْ خَيْرَ اُمَّةٍ اُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِۗ

“Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia (selama) kamu menyuruh (berbuat) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.”(QS Ali Imran [4]: 110).

Masyarakat berperan penting menasihati penguasa agar kasus korupsi tidak marak. Negara menerapkan sistem pendidikan Islam untuk mencetak generasi yang bertakwa. Negara juga bertindak tegas menghukum pelaku korupsi dan nepotisme dengan hukuman takzir yang besaran hukumannya disesuaikan dengan beratnya pelanggaran.

Khalifah akan mengawasi perilaku para pejabat. Jika terindikasi melakukan tindakan khianat, termasuk main proyek, negara akan menindak tegas. Negara akan mengaudit kenaikan kekayaan pejabat sehingga diketahui kewajarannya. Jika ada kenaikan yang tidak wajar, negara akan bertindak tegas melakukan penyelidikan hingga memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah.

Semua mekanisme Islam ini menunjukkan kemampuan sistem Islam untuk mencegah dan menyelesaikan kasus korupsi secara tuntas. Wallahualam bissawab. [MNews/RR-NA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *