Muslimah News, FOKUS — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan masih maraknya peredaran obat, suplemen kesehatan, dan makanan ilegal di marketplace sepanjang 2025. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pengawasan daring sepanjang 2025 menemukan ribuan akun yang menjual produk ilegal. “Sepanjang tahun 2025, BPOM melakukan patroli siber di marketplace dan menemukan ribuan akun dan 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Taruna Ikrar dalam siaran pers BPOM yang dirilis pada 4 Maret 2026.
Produk-produk tersebut terdiri dari beberapa kategori utama, yaitu obat tanpa izin edar, obat bahan alam atau obat tradisional ilegal, obat kuasi tanpa izin edar, suplemen kesehatan ilegal, dan pangan olahan tanpa izin edar yang sebagian diketahui mengandung bahan kimia obat berbahaya.
Beberapa produk pangan olahan yang ditemukan mengandung bahan kimia obat (BKO) antara lain Soloco Candy produk asal Australia, Akiyo Candy (Thailand), dan Super Tonik Madu Kuat (Indonesia). Produk yang dipastikan dicampur BKO ini dapat menyebabkan tekanan darah tidak stabil, kerusakan hati dan ginjal, memicu serangan jantung, bahkan menyebabkan kematian.
BPOM menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan ilegal di marketplace. Pengawasan dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kementerian terkait dan platform e-commerce. BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif saat membeli produk kesehatan atau makanan secara daring.
Kemudahan Mendapatkan Barang dengan Harga Murah
Maraknya peredaran obat dan makanan ilegal di marketplace tidak lepas dari kemudahan akses untuk mendapatkan barang. Marketplace menyediakan wadah yang mudah diakses oleh siapa saja untuk menjadi penjual tanpa verifikasi izin edar yang ketat dari awal. Penjual ilegal mudah membuka toko, menggunakan akun palsu, atau berpindah-pindah platform untuk menghindari deteksi.
Selain itu, produk ilegal sering dijual dengan harga jauh di bawah produk yang terdaftar resmi sehingga menarik konsumen untuk membeli tanpa menyadari risiko yang ditimbulkan. Meskipun BPOM aktif melakukan patroli siber, jumlah produk dan penjual ilegal yang sangat besar membuat pengawasan tidak sebanding. Pemblokiran satu tautan mudah digantikan dengan akun atau link baru oleh pelaku. Ditambah lagi kemudahan akses barang dari luar negeri membuat produk obat-obatan dan pangan olahan tanpa izin edar resmi mudah masuk dan dijual secara daring.
Rendahnya literasi masyarakat dan kehidupan ekonomi yang sulit membuat masyarakat, terutama rakyat kecil, memilih barang yang murah tanpa berpikir keselamatan. Di sisi lain, prinsip meraih untung sebesar-besarnya membuat penjual hanya mencari keuntungan dan mengabaikan keselamatan konsumennya.
Realitas di atas merupakan konsekuensi kebijakan ekonomi digital. Meski demikian, ekonomi digital hanyalah sarana. Yang memunculkan problem bukan ekonomi digitalnya, tetapi pemikiran dari pengguna ekonomi digital. Di tengah sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, asas segala perbuatan adalah keuntungan materi tanpa memperhatikan halal/haram. Standar hidup yang mendewakan materi ini telah menciptakan manusia-manusia oportunis yang menghalalkan segala cara demi meraup cuan.
Lemahnya Pengawasan Negara
Pada level negara, sistem kapitalisme yang pro kapitalis mendudukkan peran negara hanya sebatas regulator, bukan pelayan rakyat. Negara yang menerapkan sistem kapitalisme kerap mengedepankan kepentingan bisnis dalam merumuskan kebijakan, bukan pada kemaslahatan rakyat.
Maraknya peredaran produk-produk ilegal di marketplace menunjukkan kelemahan negara dalam menjamin keselamatan rakyat atas obat, suplemen, ataupun makanan. Padahal, barang-barang tersebut adalah barang konsumsi yang seharusnya negara aktif memeriksanya, baik produk yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Kelemahan itu tampak saat negara lebih memprioritaskan pasar bebas daripada perlindungan konsumen. Kasus Project S TikTok sebagai langkah untuk mengoleksi data produk yang laris di suatu negara, lalu diproduksi oleh Cina dan dipasarkan langsung pada konsumen, membuat produk-produk luar negeri akan mudah masuk dan dijual di Indonesia.
Di sisi lain, negara membuat mekanisme pelonggaran dalam penjagaan keamanan produk pangan. Sebagai contoh Permendag 8/2024 yang merupakan revisi Permendag 36/2023 yang melonggarkan aturan larangan impor, yang mencakup bahan baku industri dan pangan olahan tertentu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meskipun berpotensi meningkatkan risiko keamanan pangan jika tidak diawasi secara ketat. Pelonggaran ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri dan mempermudah investasi.
Negara berkarakter pedagang, mencari cuan dengan melakukan kapitalisasi berbagai bidang atas nama pertumbuhan ekonomi. Dengan mindset di atas, jaminan keamanan makanan dan obat serta label halal bisa disesuaikan dengan kehendak pasar sehingga jaminan produk aman dan halal tidak terwujud karena tunduk pada kepentingan pasar. Oleh karena itu, selama sistem kapitalisme masih diadopsi maka maraknya produk ilegal akan terus berkembang. Dibutuhkan perubahan paradigmatik agar rakyat terjaga dari keburukan sebagai dampak dari maraknya peredaran produk ilegal dan tidak aman.
Tanggung Jawab Negara
Dalam Islam, setiap pemimpin adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas apa yang diurusnya. Dari Abdullah bin Umar ra., Rasulullah ﷺ bersabda, “Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang dipimpin. Penguasa yang memimpin rakyat banyak akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR Bukhari).
Sebagai agama yang sempurna, Islam memiliki mekanisme untuk menjamin keamanan obat, suplemen, dan makanan yang beredar di tengah masyarakat, termasuk di marketplace. Dalam perspektif politik media Islam, negara berperan sentral sebagai junnah (perisai) yang akan melindungi rakyat dari serbuan produk ilegal melalui marketplace. Negara juga berperan sebagai filter informasi produk-produk yang tidak aman dan tidak halal serta menjadi corong informasi yang benar.
Dalil akan sentralnya peran negara dipandu langsung dari Al-Qur’an. Allah Swt. berfirman, ”Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ululamri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ululamri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut setan, kecuali sebagian kecil saja (di antaramu).” (TQS An-Nisa [4]: 83).
Fungsi strategis informasi dalam negara Islam dijalankan oleh Lembaga Penerangan. Dalam Pasal 103 Masyru’ ad-Dustur disebutkan, “Lembaga penerangan adalah direktorat yang menangani penetapan pelaksanaan politik penerangan Daulah demi kemaslahan Islam dan kaum muslim.”
Islam mewajibkan kepada negara untuk melakukan pengawasan secara pro aktif sebagai wujud pelayanan terhadap rakyat. Negara akan menetapkan kebijakan keamanan obat, suplemen, dan makanan dengan mekanisme berikut ini.
Pertama, mengatur regulasi untuk industri barang-barang, termasuk di dalamnya produk obat-obatan, suplemen, makanan, dan minuman, agar sesuai ketentuan produk halal, baik (tayib), aman (tidak mengandung bahan-bahan berbahaya), dan tidak menimbulkan dharar (bahaya).
Kedua, melakukan pengawasan dengan peran Muhtasib, yakni hakim yang melakukan pengawasan dan pengontrolan produk yang beredar di masyarakat dalam rangka mencegah pelaku industri berlaku curang, menipu, mengurangi takaran atau timbangan, serta memastikan kualitas produk seperti obat, suplemen, dan pangan, tetap layak dan aman dikonsumsi.
Pasal 85 Masyru’ ad-Dustur menyebutkan, “Muhtasib memiliki wewenang untuk memutuskan perkara terhadap penyimpangan yang diketahuinya secara langsung, di mana pun tempatnya tanpa membutuhkan majelis pengadilan. Sejumlah polisi ditempatkan di bawah wewenangnya untuk melaksanakan perintahnya. Keputusan yang diambilnya harus segera dilaksanakan.”
Dengan tugas dan wewenang Muhtasib seperti ini, penyimpangan terhadap produk yang beredar, baik dari sisi pengedar, tempat, atau barangnya akan segera terdeteksi dan diselesaikan saat itu juga sehingga pelaku industri bisa menghentikan produksinya, dan produk yang sudah telanjur beredar segera diamankan. Dengan itu masyarakat akan terlindungi hak-haknya.
Ketiga, negara akan meningkatkan edukasi dan literasi tentang keamanan pangan dan obat, serta konsep halal dan tayib. Mekanisme ini bisa terintegrasi dalam sistem pendidikan ataupun dalam tupoksi departemen penerangan negara.
Keempat, menindak tegas pelaku industri dan siapa saja yang menyalahi ketentuan peredaran produk obat, suplemen, dan pangan yang sesuai standar Islam, yaitu halal, tayib, dan aman.
Kelima, melibatkan partisipasi masyarakat untuk mengawasi keamanan serta kehalalan berbagai produk yang beredar di tengah masyarakat. Mendirikan lembaga kajian mutu produk yang membantu pemerintah dan publik mengontrol mutu, keamanan, dan kehalalan produk. Hasil penelitian mereka bisa direkomendasikan kepada negara untuk dijadikan acuan keamanan dan kehalalan produk.
Partisipasi masyarakat untuk membantu sesama sangat ditekankan oleh Islam. Rasulullah saw. bersabda, ”Barang siapa yang memudahkan kesulitan seorang mukmin dari berbagai kesulitan-kesulitan dunia, Allah akan memudahkan kesulitan-kesulitannya pada Hari Kiamat. Dan siapa yang memudahkan orang yang sedang dalam kesulitan, niscaya Allah akan memudahkan baginya di dunia dan akhirat.” (HR Muslim).
Keenam, negara akan menjatuhkan sanksi yang tegas dan menjerakan untuk mencegah pelanggaran terjadi kembali. Sanksi yang tegas, ketakwaan individu, dan kontrol masyarakat akan menjadi pilar penegakan dan penerapan hukum Allah. Dengan demikian akan terwujud masyarakat yang taat syariat sehingga terjauh dari mafsadat.
Demikianlah, dengan kebijakan yang terintegrasi dan sistemis, negara dapat melakukan pencegahan dan penanganan dalam menjamin terpenuhinya produk obat, suplemen, dan pangan yang aman, halal, dan tayib. Allah Swt. menegaskan, ”Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (TQS Al-Maidah [5]: 50). [MNews/IA-RR]
