[Kabar] Pemerhati: Tingginya Peredaran Obat dan Produk Ilegal Akibat Lemahnya Peran Negara

[Kabar] Pemerhati: Tingginya Peredaran Obat dan Produk Ilegal Akibat Lemahnya Peran Negara

Muslimah News, NASIONAL — Dalam siaran pers BPOM pada 4 Maret 2026, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan, berdasarkan hasil patroli siber BPOM di marketplace ditemukan ribuan akun dan 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan. Tautan terbanyak adalah penjualan kosmetik ilegal yang mencapai 73.722 tautan. Kemudian, obat bahan alam (OBA) termasuk obat kuasi (39.386 tautan), obat (35.984 tautan), dan pangan olahan (32.684 tautan). Sedangkan penjualan suplemen makanan mencapai 15.949 tautan. Potensi nilai ekonomi pencegahan peredaran obat dan makanan ilegal ini mencapai Rp49,82 triliun.

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesia E-Commerce Association (idEA) untuk melakukan take down/penurunan tautan penjualan dari akun-akun tersebut. Jumlah keseluruhan produk ini mencapai 34,8 juta, baik produk dalam negeri maupun yang berasal dari berbagai negara lain, seperti Cina, Korea Selatan, Amerika Serikat, Jepang, Australia, Tailan, dan Malaysia.

Lemah

Pemerhati kebijakan kesehatan dr. Arum Harjanti menilai, fakta tersebut menunjukkan lemahnya peran negara dalam memberikan jaminan keselamatan rakyat atas obat, suplemen, dan bahan pangan. “Padahal mengonsumsi barang-barang yang membahayakan tubuh dapat berakibat fatal pada manusia,” ungkapnya kepada MNews, Jumat (13-3-2026).

Apalagi, jelasnya, menjamin keamanan semua barang yang beredar adalah tanggung jawab negara. “Namun, dalam negara yang menerapkan sistem kapitalisme, hal ini tidak mungkin diwujudkan. Pasalnya sistem ini meminimalkan peran negara dalam mengurus kemaslahatan rakyat, termasuk dalam mewujudkan jaminan keamanan atas berbagai benda yang dikonsumsi rakyat seperti obat, suplemen, bahan pangan, dan yang sejenisnya,” paparnya.

Selain itu, jelasnya, sistem ini juga menjadikan segala sesuatu sebagai komoditas. Pengujian suatu bahan sebagai layak dan aman dikonsumsi sampai mendapatkan izin edar, lanjutnya, dibebankan kepada rakyat. “Biaya ini, bahkan dijadikan sebagai salah satu sumber pemasukan negara bukan pajak yang bisa menjadi beban bagi pelaku usaha. Apalagi ketika birokrasinya rumit dan kesadaran akan pentingnya keamanan bahan-bahan yang dikonsumsi ini rendah, jadilah keamanan bahan ini diabaikan,” kritiknya.

Menurutnya, ketika prinsip ekonomi kapitalisme menjadi landasan, maka keuntungan menjadi prioritas utama dan faktor keselamatan konsumen terabaikan. “Inilah buah dari kosongnya visi riayah (pelayanan) negara yang menerapkan sistem kapitalisme dalam mewujudkan kemaslahatan rakyat. Lemahnya keimanan individu-individu pelaku usaha makin menguatkan pengabaian jaminan keamanan produk yang beredar di tengah masyarakat. Akibatnya, rakyat terancam bahaya berbagai bahan yang dapat merusak tubuh,” sesalnya.

Visi Riayah

Sebaliknya, Arum menegaskan, jaminan ini membutuhkan hadirnya negara yang memiliki visi riayah secara penuh. “Visi ini akan menjamin ketersediaan berbagai produk yang aman untuk dikonsumsi. Bahkan bukan hanya sekedar aman untuk tubuh jika dikonsumsi, tetapi juga menjamin aspek halal dan tayib sebagaimana yang diperintahkan Allah Swt.,” imbuhnya.

Terlebih, ungkapnya, jaminan ini berlaku untuk semua produk, baik produk dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri, dijual secara langsung maupun via marketplace. “Visi ini pun akan menjadikan negara proaktif karena salah satu peran negara adalah mewujudkan maqashid syariah (tujuan syariat), baik dalam menjamin agama maupun menjamin kehidupan. Oleh karenanya, negara juga akan proaktif menjauhkan bahaya bagi umat,” tuturnya.

Namun, Arum menerangkan, negara yang semodel itu hanya akan terwujud dalam negara yang menjalankan syariat Islam kafah. “Sebabnya, Islam menetapkan negara adalah pengurus rakyat dan wajib mencegah terjadi bahaya bagi rakyat,” ucapnya mengutip sabda Rasulullah saw. riwayat Bukhari dan Muslim, “Setiap orang adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang kepala negara akan diminta pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya.”

Ini juga, sambungnya, sebagaimana hadis riwayat Ahmad, Ibnu Majah, dan Malik, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

Wajib

Oleh karena itu, Arum mengatakan, negara wajib menjamin keamanan dan kehalalan setiap produk yang beredar di tengah masyarakat. Negara, ujarnya, secara aktif melakukan pengawasan dengan menugaskan kadi hisbah untuk memeriksa pasar.

“Pada masa Rasulullah saw. ada kadi hisbah yang memeriksa barang di pasar. Pada masa Kekhalifahan Bani Umayah, kadi hisbah merupakan pejabat resmi yang memiliki yurisdiksi pada pasar, jalan, dan fasilitas umum yang bertugas melakukan pengawasan aktivitas ekonomi dan moral publik seperti kejujuran pedagang. Kemudian, pada Kekhalifahan Bani Utsmaniyah, hisbah menjadi bagian sistem peradilan Islam yang melakukan pengawasan pasar bersama polisi dan hakim,” urainya.

Dalam konteks hari ini, tutur Arum, kadi hisbah juga memeriksa setiap produk yang ditawarkan di marketplace secara aktif.

Selain itu, paparnya, pemastian keamanan produk dilakukan oleh negara tanpa biaya karena merupakan tanggung jawab negara, bukan menjadi sumber pemasukan negara. “Mekanismenya pun dibuat mudah, sederhana dan cepat, serta dilakukan oleh tenaga professional,” terangnya.

Kemudian, jelasnya, yang tidak boleh dilupakan, negara perlu meningkatkan literasi masyarakat tentang keamanan semua produk. “Mekanisme ini terintegrasi dalam sistem pendidikan ataupun dalam tupoksi departemen penerangan negara,” imbuhnya.

Ditambah lagi, ungkap Arum, negara memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan untuk mencegah pelanggaran kembali terjadi. “Sistem sanksi yang diiringi ketakwaan individu dan kontrol masyarakat akan menegakkan pilar penerapan hukum Allah Swt. sehingga akan terwujud masyarakat yang taat syariah. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya perubahan tata kelola produk berdasarkan syariat Islam,” tandasnya. [MNews/RA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *