Muslimah News, FOKUS — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diklaim telah membuka jutaan lapangan kerja baru di seluruh Indonesia. Kalkulasinya, dari satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dibutuhkan 47 orang relawan dapur. Jika SPPG yang sudah beroperasi sudah mencapai 21.000 SPPG, diperkirakan sebanyak 987.000 orang tenaga kerja telah terserap secara langsung di dapur-dapur MBG. Apalagi jika seluruh dapur SPPG telah beroperasi semua. Belum lagi tenaga kerja yang terserap secara tidak langsung karena dipekerjakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memasok berbagai bahan pangan ke SPPG.
Presiden Prabowo Subianto sendiri dengan bangga menyebut bahwa program MBG membuka jutaan lapangan kerja. Pembukaan lapangan kerja berasal dari dapur MBG atau SPPG. Menurut Prabowo, pada tahap puncaknya MBG ditargetkan menjangkau lebih dari 82 juta penerima manfaat. Untuk mendukung cakupan tersebut, jumlah dapur akan ditingkatkan menjadi sekitar 30.000 unit. Setiap dapur mempekerjakan sekitar 50 orang. Dengan skema tersebut, saat ini sudah lebih dari 1 juta orang bekerja dan berpotensi bertambah mencapai 1,5 juta orang.
Dari berbagai klaim itu, program MBG tidak lebih sebagai politik balas budi. Hal ini diperkuat dengan adanya monopoli sejumlah pengusaha dan politisi dalam pengelolaan dapur yang diperuntukkan program ini. Sebut saja putri Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Yasir Machmud, yang memiliki 41 dapur MBG dan dikelola melalui Yayasan Yasika Group yang tersebar di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan. Badan Gizi Nasional (BGN) pun mengungkapkan bahwa semua partai politik (parpol) memiliki dapur MBG alias SPPG.
Kebijakan Salah Arah?
Program MBG adalah salah satu program unggulan pasangan Prabowo-Gibran saat kampanye pada Pemilihan Capres-Cawapres lalu. Pada awalnya, MBG ditujukan untuk meningkatkan kualitas SDM dan mencegah stunting yang masih menjadi PR negeri ini. Belakangan, MBG ditargetkan untuk membuka jutaan lapangan kerja. Sementara, berbagai kritik yang berkaitan dengan perbaikan gizi generasi seakan-akan tidak mempan, terlebih berbagai kritik mengenai penanganan gizi generasi via MBG sendiri terdengar sumbang.
Namun, pemerintah sendiri tampak lebih disibukkan dengan membahas keberhasilan MBG daripada aspek pembukaan lapangan kerja. Di sini terlihat pergeseran motif program MBG yang semula motif kesehatan (pelayanan negara) menjadi motif ekonomi (transaksi). Mungkinkah klaim program kampanye Prabowo-Gibran khususnya yang terkait dengan penciptaan lapangan kerja sepaket dengan program MBG? Entahlah.
Hanya saja, melihat pergeseran motif ini membuat publik bertanya-tanya, ke mana arah program MBG ini? Jika ekonomi adalah motifnya, program MBG ini berpeluang menjadi bancakan proyek kolaborasi antara investor, partai politik, keluarga pejabat, dan lembaga-lembaga pemerintah dan swasta. Sejumlah bukti menunjukkan demikian. Program ini tidak lebih dari politik balas budi yang menguntungkan segelintir pihak. Hal yang diperoleh masyarakat dari program ini teramat kecil dibandingkan apa yang para elite dapatkan.
Sudah selayaknya masyarakat menyadari hal ini agar tidak bungkam terhadap berbagai masalah yang menggelayuti program MBG. Daya kritis masyarakat tidak seharusnya padam hanya karena klaim lapangan kerja yang tercipta. Terlebih lagi, program pencegahan stunting melalui pemenuhan gizi program MBG kian kehilangan arah. Masalah seperti transparansi anggaran, kolusi, korupsi, standar kecukupan gizi, tata kelola program hingga kecurangan yang terjadi adalah sekian masalah yang mengiringi program MBG.
Problem Pengangguran, Selesai dengan MBG?
Klaim pemerintah yang menciptakan kurang lebih 987.000 lapangan kerja selain membutuhkan penelaahan kritis juga membutuhkan kajian sistemis. Hal ini karena pengangguran adalah satu masalah dan pemenuhan gizi pun satu masalah yang masing-masing membutuhkan solusi tuntas. Masalah pengangguran sendiri erat kaitannya dengan kebijakan negara dalam membuka lapangan kerja, sedangkan pemenuhan gizi generasi berkaitan dengan problem kesehatan.
Beberapa tahun belakangan, lapangan kerja kehilangan daya tampung tenaga kerja dengan alasan menjaga stabilitas ekonomi. Ini tidak lepas dari banyaknya regulasi tidak populer bagi pengusaha dalam negeri sehingga terpaksa gulung tikar. Sebut saja kebijakan pemerintah terkait impor yang tidak berpihak pada produk dalam negeri, beban pajak yang terlalu tinggi, serta berbagai undang-undang yang berpihak pada korporasi multinasional seperti UU Cipta kerja.
Belum lagi ancaman deindustrialisasi akibat lemahnya negara dalam mempersiapkan SDM andal dan bermutu, termasuk pengadaan alat berat berteknologi tinggi bagi dunia industri. Kondisi inilah yang seharusnya dikaji lalu dicari solusinya. Hal ini dalam rangka menstimulasi lapangan kerja sehingga pada akhirnya akan berdampak pada ketangguhan ekonomi keluarga.
Program MBG sendiri dapat dikategorikan sebagai program tambahan, sebab masalah utamanya dalam memenuhi gizi masyarakat adalah saat mereka mampu memenuhi kebutuhan asasinya secara paripurna atau tidak. Di sisi lain, program MBG yang sedang berjalan sesungguhnya membutuhkan perhatian mengenai angka kecukupan gizi yang terstandardisasi.
Dokter dan ahli gizi, Tan Shot Yen, melempar kritik pedas terkait menu MBG dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI, Senin (22-9-2025). Masalah ini kian riuh setelah Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyebut bahwa MBG “tidak perlu ahli gizi” dan bahwa lulusan SMA yang dilatih singkat dapat menggantikan peran tersebut.
Titik temu antara pemenuhan gizi generasi dengan terciptanya lapangan kerja ada pada kemampuan negara membuka lapangan kerja yang tentu saja akan berdampak pada pemenuhan kebutuhan keluarga, orang per orang. Program MBG bukanlah jalan keluar untuk mengatasi pengangguran. Ini adalah dua hal yang berbeda, meski saling beririsan.
Kebijakan salah arah ini tidak lepas dari paradigma mendasar dalam menjalankan pemerintahan. Salah satu problem sistem kapitalisme yang diterapkan negeri ini ada pada pengaturan kepemilikan. Sistem ini memberikan peluang bagi pemilik modal untuk menguasai aset strategis dan mengembangkan kepemilikan tersebut secara bebas, tanpa batas. Di sinilah problem kesenjangan ekonomi itu bermula.
Sayang, peran negara sekadar untuk merumuskan regulasi dan menjadi pengawas pasar. Karena pro kapital, kebijakan yang dibuat pun selalu memastikan agar para pemodal leluasa menjalankan bisnis. Negara kapitalis meyakini, semakin banyak pemodal roda ekonomi negara pun akan membaik. Prinsip trickle down effect diyakini akan berkontribusi dalam memperbaiki nasib rakyat jelata. Banyaknya investor akan berkontribusi pada terciptanya lapangan kerja.
Begitulah negara kapitalis memindahkan tanggung jawab kenegaraan. Walhasil, ketika peran ini diserahkan kepada para pebisnis, rakyat dipaksa masuk ke dalam ritme ekonomi yang mengejar margin untung dan rugi. Alih-alih sejahtera, para pekerja harus siap dihadapkan pada ketakpastian ekonomi. Pada akhirnya, kesejahteraan hanyalah milik para pemodal. Upaya pemenuhan kecukupan gizi berbasis keluarga yang tampak sederhana ini nyatanya gagal diwujudkan dalam sistem kapitalisme.
Perspektif Islam
Islam mewajibkan negara mengurus rakyat dengan pengurusan yang sempurna. Dalam hal ini, negara berperan sebagai pelayan rakyat, bukan regulator atau fasilitator. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (kepala negara) adalah pelayan rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dengan paradigma penguasa sebagai pelayan (raa’in), Islam mewajibkan negara untuk mengurus rakyatnya secara sempurna, termasuk dalam mengatasi pengangguran dan memenuhi kebutuhan asasi rakyat termasuk generasi.
Terdapat beberapa konsep utama dalam sistem ekonomi Islam untuk mengurai masalah ini. Pertama, bekerja sebagai mekanisme pemenuhan kebutuhan. Negara wajib membuka lapangan kerja, terutama bagi para wali yang bertanggung jawab menafkahi keluarganya. Allah Swt. berfirman, “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf.” (QS Al-Baqarah [2]: 233).
Motivasi mencari nafkah didasarkan pada kewajiban syar’i, sehingga negara berperan memberi edukasi serta dorongan agar para wali menunaikan tugas tersebut dengan optimal. Ketangguhan ekonomi keluarga jelas berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan gizi keluarga dan generasi.
Kedua, tanggung jawab negara dalam penyediaan lapangan kerja dan modal. Negara tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga dapat memberikan modal untuk mengembangkan usaha produktif rakyatnya. Mekanisme ini merupakan upaya negara dalam menstimulasi ekonomi rakyat agar mampu memenuhi kebutuhan gizi keluarga secara paripurna.
Ketiga, mengatur sistem kepemilikan dengan membaginya dalam tiga jenis kepemilikan yakni kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Di dalam kitab Nizham al-Iqtishadiyi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam) karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani beliau menjelaskan bahwa dalam Islam, negara tidak akan membiarkan individu mendominasi kepemilikan umum. Kepemilikan aset produktif yang terkonsentrasi di tangan segelintir orang adalah sumber ketimpangan sebagaimana dalam kapitalisme.
Islam menjadikan distribusi aset produktif sebagai instrumen penting untuk menjaga keadilan dan mendorong produktivitas ekonomi. Dengan cara ini, negara memastikan seluruh warganya memiliki kesejahteraan dan ketangguhan ekonomi agar mampu memenuhi kebutuhan asasi.
Keseluruhan kebijakan ini merupakan bagian dari politik ekonomi Islam, yang bertujuan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu. Melalui mekanisme ini, negara telah berperan dalam menstimulasi ketangguhan ekonomi masyarakat, di samping memastikan terpenuhinya kebutuhan harian masyarakat secara paripurna.
Dengan demikian, diperlukan aspek paradigmatis dalam upaya pemenuhan gizi generasi. Sementara itu, upaya untuk mengurai problem lapangan kerja pun membutuhkan kajian sistemis. Jika motif pemenuhan gizi pada program MBG cenderung bertumpu pada klaim lahirnya lapangan kerja, quo vadis Program MBG dalam menuntaskan status gizi dan masalah stunting di negeri ini? Wallahualam bissawab. [MNews/JM-NA]
