Penulis: Abu Nadzifah
Muslimah News, ANALISIS – Akhir 2025 ditutup dengan bencana yang melanda Pulau Sumatra bagian utara. Terbentuknya siklon tropis Senyar di Selat Malaka menjadi anomali iklim terbaru di tengah iklim dunia yang makin berubah karena pemanasan global. Siklon tropis yang seharusnya tidak bisa muncul di area tropis (antara 23,5° LU dan 23,5° LS), terbentuk di selat sempit dan membawa curah hujan sedemikian lebatnya sehingga menyebabkan banjir dan longsor di Indonesia, Malaysia, dan Thailand.
Dari ketiga negara ini, Indonesia dan Thailand adalah yang paling terdampak. Korban jiwa di Thailand ditaksir antara 297—1.068 orang, sedangkan di Indonesia per 5 Januari 2026 mencapai 1.177 orang. Ratusan korban lain masih hilang, ratusan ribu rumah rusak, serta ribuan fasilitas umum—termasuk rumah sakit dan sekolah—mengalami kerusakan. Kerugian ekonomi total ditaksir mencapai USD19,8 miliar.
Banjir dan longsor di Sumatra bagian utara turut menyeret sejumlah besar kayu hasil penebangan di hutan-hutan Sumatra. Fenomena ini kemudian menyeret para jurnalis dan aktivis lingkungan untuk menyelidiki dampak dari bukaan hutan di kawasan Sumatra bagian utara yang ditengarai memperparah dampak kerusakan akibat siklon Senyar. Laporan jurnalistik Kompas mengungkapkan bahwa laju degradasi luas hutan di Sumatra mencapai 100 hektare setiap hari sejak masa Orde Baru, atau 1,2 juta hektare hutan hilang dikonversi menjadi area pertambangan dan perkebunan sawit.
Temuan ini memantik perseteruan antara masyarakat (yang merasa dirugikan dengan alih fungsi hutan Sumatra yang dituduh telah menyebabkan bencana banjir bandang dan longsor) dan pemerintah (yang berdalih bahwa bencana tersebut terjadi secara alami dan tetap mendukung ekspansi alih fungsi hutan). Sebagian masyarakat menuntut pemerintah untuk tidak habis-habisan dalam membuka lahan yang menyebabkan berbagai masalah lingkungan. Sementara itu, pemerintah bersikeras melanjutkan pembukaan lahan untuk keperluan perkebunan dan pertambangan dengan alasan ekonomi dan kedaulatan, mengabaikan protes masyarakat dan para ahli.
Menilik dampak cuaca yang disebabkannya, siklon Senyar akan tetap menyebabkan dampak cukup berat terhadap kawasan Sumatra bagian utara, seideal apa pun kondisi lingkungannya. Namun, apakah kemudian tidak ada andil manusia sama sekali dalam kasus ini? Apakah bencana Sumatra semata-mata murni karena kejadian alam? Atau ada bagian dari kerakusan manusia di dalamnya?
Bencana Sumatra, Antropogenik?
Pada dasarnya, fenomena alam terjadi secara alami (naturogenik) berdasarkan kondisi alam semesta mengikuti hukum alam atau sunatullah yang berlaku. Mekanisme terjadinya fenomena alam tidak dipengaruhi perbuatan manusia, tapi kondisi alam semestalah yang menjadi dasar—boleh jadi—fenomena alam tersebut bisa dipengaruhi oleh manusia (antropogenik). Misalkan, temperatur permukaan bumi yang naik sebagai akibat dari pembakaran energi fosil, maka kenaikan temperatur itu mengubah pola dan lokasi pembentukan siklon karena terbentuknya siklon dipengaruhi oleh gradien temperatur udara.
Fenomena alam bisa menjadi bencana alam jika fenomena tersebut menyebabkan kerusakan terukur pada lingkungan hidup. Kerusakan yang terjadi bisa bersifat naturogenik, antropogenik, atau kombinasi dari keduanya. Pada kondisi naturogenik, bencana alam terjadi ketika lingkungan secara alamiah tidak mampu menampung atau memitigasi dampak dari fenomena alam tersebut. Sebagai contoh, ketika kapasitas penampungan air oleh tanah secara alami hanya 100 mm/hari, tetapi curah hujan turun dengan laju 200 mm/hari. Dalam kondisi itu, lebihan air akan mengalami tumpahan (runoff) ke permukaan tanah dan menyebabkan aliran air deras ke tanah yang lebih rendah dan dapat berakibat pada banjir atau longsor.
Contoh lain adalah letusan gunung berapi. Waktu gunung berapi meletus bergantung pada aktivitas geologis gunung tersebut yang tidak bisa diprediksi persis kapan akan terjadi dan tidak terpengaruh faktor luar. Alhasil, ketika gunung berapi meletus dan menyebarkan debu vulkanik serta lahar panas ke berbagai penjuru yang kemudian merusak area hutan, hal tersebut merupakan bencana alam naturogenik.
Sedangkan bencana alam antropogenik terjadi ketika perbuatan tangan manusia menjadi pemicu dari bencana tersebut. Sebagai contoh, ketika hutan hujan mampu menampung tumpahan air hingga 200 mm/hari, tetapi curah hujan maksimum secara historis hanya 190 mm/hari. Dalam kondisi itu, tidak akan terjadi banjir atau longsor karena lahan masih mampu menampung tumpahan air tersebut. Namun, ketika hutan hujan tersebut ditebang untuk dijadikan perkebunan sawit, hutan tanaman industri monokultur, atau kawasan pertambangan, dengan luas area yang membuat daya tampung air di kawasan tersebut berkurang dari 200 mm/hari menjadi 100 mm/hari, maka ketika terjadi hujan deras dengan laju 150 mm/hari saja, fenomena tersebut akan menyebabkan tumpahan air besar ke permukaan tanah. Jika debitnya terlampau besar, akan menyebabkan banjir hingga tanah longsor tanpa perlu curah hujan melebihi nilai maksimum. Pada titik ini, bencana alam menjadi antropogenik. Hal ini mengingat jika penebangan melebihi degradasi daya tampung air minimum tersebut tidak dilampaui, niscaya banjir dan longsor tersebut tidak akan terjadi.
Bencana alam juga bisa merupakan kombinasi dari aspek naturogenik dan antropogenik. Contoh, terbentuknya siklon yang membawa uap air dalam volume sedemikian besar sehingga menyebabkan curah hujan melonjak menjadi 210 mm/hari. Secara alamiah, curah ini sudah melebihi daya tampung alamiah tanah yang ditopang hutan sebesar 200 mm/hari. Dalam kondisi ini, terjadi tumpahan air di permukaan tanah yang lajunya bergantung pada luas area terdampak. Kerusakan akan terjadi, tapi mungkin masih bisa ditekan karena selisih kapasitasnya “hanya” 10 mm/hari.
Hanya saja, jika daya tampung tersebut berkurang dari 200 mm/hari menjadi 150, bahkan 100 mm/hari akibat pembukaan lahan yang signifikan, yang terjadi adalah pemburukan kerusakan akibat bencana karena selisih dengan daya tampung air meningkat dari 10 mm/hari menjadi 60—110 mm/hari. Debit tumpahan air naik secara linier terhadap selisih daya tampung, sehingga dampak kerusakan bisa naik berkali lipat.
Hal ini dapat diperparah oleh anomali dalam pembentukan siklon tropis; siklon yang tidak pernah terbentuk di area khatulistiwa dan di badan air sempit mendadak terbentuk di dekat ekuator atas selat. Dalam iklim bumi normal prarevolusi industri, hal ini secara hukum alam mustahil terjadi karena kondisi pembentukannya tidak terpenuhi. Namun, setelah bumi memanas akibat penumpukan gas rumah kaca di atmosfer, sebagai hasil dari pembakaran bahan bakar fosil, temperatur permukaan bumi naik dan mengacaukan siklus iklim. Alhasil, apa yang tidak mungkin terjadi secara alami 300 tahun lalu, menjadi mungkin terjadi saat ini.
Dalam kondisi ini, fenomena alam yang menyebabkan bencana dapat terbentuk karena perubahan iklim yang bersifat antropogenik. Hal ini makin menguatkan campur tangan manusia dalam bencana kombinasi naturogenik-antropogenik tersebut. Dalam kondisi bencana terjadi secara naturogenik, manusia tidak bisa dituntut akan akuntabilitasnya karena kejadian ini merupakan kejadian yang berada di luar kendalinya (musayyar).
Beda halnya dengan bencana antropogenik, atau bencana kombinasi naturogenik-antropogenik, maka manusia ada andil dalam menyebabkan bencana itu terjadi. Bencana antropogenik sudah cukup jelas, karena bencana tersebut tidak akan terjadi jika manusia tidak melakukan disrupsi terhadap daya tampung alami lingkungan terhadap fenomena alam. Manusia berperan penuh dalam bencana antropogenik (mukhayyar), dan semua yang terlibat di dalamnya dibebankan bertanggung jawab, mulai dari perencana, pemberi izin, hingga pelaksana, baik di dunia maupun di akhirat.
Demikian pula bencana kombinasi naturogenik-antropogenik, peningkatan level keparahan bencana akibat intervensi manusia terhadap daya tampung alami lingkungan adalah tanggung jawab para perencana, pemberi izin, hingga pelaksana perusakan lingkungan tersebut.
Bencana alam yang terjadi di Sumatra jelas bukan bencana naturogenik. Bencana ini merupakan bencana kombinasi naturogenik-antropogenik. Anomali pembentukan siklon yang kemungkinan besar disebabkan oleh perubahan iklim antropogenik, menyebabkan fenomena naturogenik dengan dampak lebih tinggi daripada daya tampung alami lingkungan. Hal ini kemudian diperparah dengan penurunan daya tampung alamiah sebagai akibat dari penggundulan hutan untuk pertambangan, penjualan kayu, serta hutan tanaman industri. Akibat dari resiliensi lingkungan yang turun ini adalah daya rusak bencana menjadi lebih buruk dan tidak dapat ditanggulangi oleh sumber daya yang tersedia di daerah terdampak. Ditambah, infrastruktur hunian, transportasi, dan jaringan telekomunikasi tidak didesain untuk memiliki resiliensi terhadap bencana.
Memang, dalam kondisi fenomena alam tidak terduga seperti ini, kerusakan infrastruktur sudah jelas akan terjadi. Namun, ketiadaan resiliensi membuat kerusakan jadi tambah parah. Terlebih tidak ada sistem peringatan bencana yang layak memadai akibat badan yang bertanggung jawab dalam deteksi bencana tidak diberdayai dengan sumber daya finansial dan manusia yang mencukupi untuk membangun sistem deteksi dan peringatan bencana memadai. Hal ini ditambah seringnya terjadi pencurian terhadap komponen deteksi bencana oleh sebagian warga “bermoral bangkrut”, menyebabkan fungsi deteksi dan peringatan bencana menjadi terhambat hingga tidak berjalan.
Dengan demikian, tidak ada keraguan bahwa bencana yang menimpa Sumatra bagian utara bukanlah murni bencana naturogenik. Bencana ini adalah bencana kombinasi naturogenik-antropogenik yang mana manusia berkontribusi besar dalam peningkatan keparahan bencana. Pembabatan hutan secara luas telah mengurangi kapasitas retensi air dalam tanah sehingga memicu terjadinya banjir besar yang menyebabkan ratusan korban jiwa, kehancuran harta benda, hingga rusaknya infrastruktur penunjang kehidupan masyarakat.
Dari sini, pihak yang paling bertanggung jawab adalah para pengusaha yang membabat hutan, para pemberi izin pembabatan hutan, dan para pelaksana pembabatan hutan di lapangan. Sistem dan ideologi yang mengizinkan pembabatan hutan melebihi kapasitas lestarinya pun wajib disingkirkan untuk mencegah terulangnya bencana yang sama. Demikian pula sistem dan ideologi yang berkontribusi utama dalam menyebabkan perubahan iklim antropogenik dalam bentuk pembakaran energi fosil tidak terkendali, selayaknya dibuang supaya kondisi bumi tidak bertambah buruk di tengah krisis iklim global yang makin lama makin sulit untuk menemukan jalan keluar.
Ekonomi Ekstraktif = Pangkal Bencana
Walau mayoritas negara dunia berkiblat pada kapitalisme terkait ideologi ekonomi yang diterapkan, bentuk industri yang menunjang ekonominya berbeda-beda. Di beberapa negara miskin SDA, misalkan Jepang dan Korea Selatan, industri yang berkembang adalah manufaktur dan finansial, yang berfungsi meningkatkan nilai guna barang dan jasa sehingga menghasilkan nilai tambah ekonomis. Pertumbuhan ekonomi diperoleh dari penjualan barang industri manufaktur yang didukung jasa perbankan sebagai pemberi modal dengan skema riba (interest).
Sedangkan di negara kaya SDA, seperti Indonesia, industri yang lebih berkembang adalah industri ekstraktif, bekerja dalam bentuk penggalian dan/atau ekstraksi bahan mentah dari tanah, baik yang naturogenik maupun antropogenik. Ekstraksi naturogenik yakni dalam bentuk ekstraksi SDA yang sudah terkandung dalam bumi secara alami, seperti migas, batu bara, mineral, dan sumber daya hutan. Ekstraksi antropogenik yakni dalam bentuk ekstraksi SDA yang dikembangkan oleh manusia di atas tanah, seperti perkebunan dan pertanian. Industri manufaktur—lebih-lebih industri berat—tidak berkembang, bahkan cenderung “dimatikan” di negara-negara kaya SDA.

Dalam ekonomi ekstraktif kapitalisme, SDA dipandang sebagai komoditas yang tinggal diambil dan dijual untuk menghasilkan keuntungan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi ditopang dari produksi dan penjualan SDA mentah dengan nilai guna ekonomi dasar (basic). Mengingat nilai guna spesifiknya rendah, maka untuk mendapatkan nilai guna ekonomi tinggi dibutuhkan ekstraksi dalam jumlah besar. Hasilnya adalah lahan yang dieksploitasi untuk mengekstrak SDA tersebut juga makin bertambah besar untuk meningkatkan volume luaran SDA agar dapat mengejar target pertumbuhan ekonomi.
Hal ini mungkin tidak terlalu menjadi soal jika luas lahan yang digunakan untuk industri ekstraktif masih jauh lebih rendah daripada batas keberlanjutan lingkungan. Masalahnya, ekonomi kapitalisme menganut paham pertumbuhan takhingga (infinite growth), berakar pada konsep bahwa kebutuhan manusia itu tidak terbatas, sedangkan pemuasnya terbatas. Jika infinite growth ini diterapkan pada industri ekstraktif, kebutuhan ekstraksi akan terus-menerus bertambah, yang berarti lahan yang harus dieksploitasi untuk mengejar laju pertumbuhan ini pun makin bertambah hingga melampaui batas keberlanjutan lingkungan.
Hal ini diperparah dari konstruksi ekonomi kapitalisme yang mengejar profit sebagai tujuan utama. Dalam penilaian daur hidup (lifecycle assessment), dari front-end hingga back-end, aspek back-end sering kali diabaikan atau tidak diperlakukan secara semestinya. Pasalnya, tersebab back-end terkait dengan pengelolaan pasca-penggunaan, biayanya sering kali menjadi yang paling besar. Jika biaya back-end diintegrasikan ke dalam biaya produksi, profit yang didapatkan oleh perusahaan bisa berkurang, bahkan mungkin membuat produk tidak lagi ekonomis jika dibandingkan dengan harga pasar. Kapitalisme mengincar bahan baku semurah mungkin untuk meningkatkan profit dan nilai pertumbuhan di atas kertas sehingga hal-hal yang menyebabkan profit ini turun akan dipangkas. Dalam lifecycle assessment, sekali lagi, yang paling mudah dikorbankan adalah back-end. Oleh karena itulah, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sering kali tidak dikalkulasi dengan baik dan dilaksanakan dengan buruk.
Untuk menabur garam di atas luka, mazhab ekonomi neoliberal mendorong peran industri swasta selebar mungkin dan meminimalisasi peran negara. Satu-satunya nilai yang dimiliki perusahaan swasta adalah nilai keuntungan, bukan pelayanan dan pengelolaan secara bertanggung jawab. Dengan demikian, lebih mudah lagi bagi industri swasta untuk tidak memperhatikan keberlanjutan lingkungan dalam pelaksanaan industrinya. Klaim-klaim berbagai perusahaan multinasional terkait praktik keberlanjutan (sustainable practice) tidak lebih dari lip service untuk menjaga citra mereka di mata konsumen, walau praktiknya hanya dengan mengakali aturan dan/atau konsep.
Kombinasi ideologi kapitalisme dan industri ekstraktif sebagai penopang ekonomi negara adalah kombinasi mematikan dalam menyebabkan bencana bagi sebuah negeri. Ekonomi ekstraktif dengan nilai guna ekonomi spesifik rendah meniscayakan eksploitasi alam dalam laju sangat besar hingga melebihi daya tahan lingkungan. Jika tidak dikontrol secara ketat, akan menyebabkan kehancuran ekosistem dan rusaknya kehidupan manusia secara umum.
Apa yang terjadi di Sumatra adalah manifestasi dari ekonomi ekstraktif dengan nilai guna ekonomi spesifik rendah. Hutan memiliki laju pemulihan lambat (puluhan hingga ratusan tahun) dengan nilai guna ekonomi relatif rendah terhadap jumlah luarannya. Ketika hutan dipangkas untuk membuka lahan sawit, nilai guna ekonomi sawit juga cenderung rendah karena butuh lahan besar untuk memproduksi crude palm oil (CPO) dalam jumlah mencukupi untuk berpengaruh dalam tingkat produksi dan imbasnya pada pertumbuhan ekonomi. Pertambangan mineral, walau memiliki nilai guna spesifik yang lebih tinggi daripada hutan dan CPO, tetap membutuhkan luas eksploitasi lahan cenderung besar untuk bisa berkontribusi secara signifikan terhadap ekonomi, apalagi ketika mineral hasil tambang tidak mengalami pertambahan nilai guna.
Ekonomi kapitalisme mengevaluasi nilai guna sesuatu hanya dari nilai ekonomi yang bersifat terindra (tangible) semata, sedangkan nilai guna tidak terindra (intangible) yang tidak mendukung pertumbuhan ekonomi tidak dianggap sebagai hal yang mesti dipertahankan, seperti fungsi ekosistem, kebumian, hingga iklim. Alhasil, lahan di Sumatra hanya dinilai berdasarkan potensi ekonominya, bukan untuk potensi konservasi ekosistem, lingkungan hidup, termasuk iklim. Tidak heran jika ekonomi ekstraktif ini akan berimbas pada bencana antropogenik maupun naturogenik-antropogenik. Apalagi jika ekonomi ekstraktif ini dibawa ke pulau-pulau lain, seperti Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua.
Puncaknya adalah ketika penguasa yang menerapkan ideologi kapitalisme ekstraktif ini bersikap sombong: menolak kebenaran yang disuarakan oleh para ulama dan saintis, serta merendahkan mereka yang menunjukkan kepeduliannya terhadap keberlanjutan lingkungan. Bahkan, mereka merendahkan Allah Swt., Rabb semesta alam, yang telah memerintahkan alam untuk memperingatkan mereka melalui banjir, longsor, hingga kematian.
Allah Swt. berfirman, “Dan apabila dikatakan kepada mereka, ‘Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi,’ mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.’ Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar.” (QS Al-Baqarah: 11—12).
Neksus Ekonomi-Lingkungan dalam Islam
Islam diturunkan oleh Allah Swt. melalui Rasulullah ﷺ untuk mengatur seluruh aspek kehidupan tanpa kecuali, dengan segenap aturan yang berlaku, baik secara umum maupun spesifik. Terkait aspek lingkungan, Islam mengatur ini dalam dimensi habluminallah (hubungan manusia dengan Allah) secara spiritual dan habluminannas (hubungan antarmanusia) secara praktis. Terkait habluminannas adalah karena disrupsi manusia terhadap lingkungan akan mempengaruhi manusia lain, serta pemanfaatan lingkungan pada hakikatnya adalah untuk menunjang kehidupan umat manusia secara keseluruhan.
Allah Swt. berfirman, “Allahlah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air (hujan) dari langit, kemudian dengan (air hujan) itu Dia mengeluarkan berbagai buah-buahan sebagai rezeki untukmu; dan Dia telah menundukkan kapal bagimu agar berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan sungai-sungai bagimu. Dan Dia telah menundukkan matahari dan bulan bagimu yang terus menerus beredar (dalam orbitnya); dan telah menundukkan malam dan siang bagimu.” (QS Ibrahim: 32—33).
Allah Swt. memerintahkan manusia untuk memakmurkan bumi, sebagaimana firman-Nya dalam QS Hud ayat 61, “Kepada (kaum) Samud (Kami utus) saudara mereka, Saleh. Ia berkata, ‘Wahai kaumku, sembahlah Allah! Sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain Dia. Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pemakmurnya. Oleh karena itu, mohonlah ampunan kepada-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Tuhanku sangat dekat lagi Maha Memperkenankan (doa hamba-Nya).”
Sebagaimana Allah Swt. memerintahkan untuk memakmurkan bumi, Dia juga melarang manusia untuk menyebabkan kerusakan di muka bumi. “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.” (QS Al-A’raf: 56).
Dari sini, jelas bahwa Allah Swt. memberi hak bagi manusia untuk memanfaatkan alam semesta dan isinya, tapi juga memberikan kewajiban bagi manusia untuk memakmurkannya dan tidak menyebabkan kerusakan di dalamnya. Dari sini, jika kapitalisme cenderung lebih berat kepada hak memanfaatkan alam semesta dan isinya saja, sedangkan di sisi lain sosialisme cenderung lebih berat pada kewajiban tidak menyebabkan kerusakan saja, Islam berada di pertengahan dengan menyeimbangkan antara hak dan kewajiban manusia di muka bumi.
Kondisi pertengahan ini penting diperhatikan, mengingat tingkat pertumbuhan secara sunatullah berbanding lurus dengan tingkat kerusakan lingkungan. Ada batastertentu yang tidak boleh dilewati agar tingkat pertumbuhan ekonomi tidak menyebabkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki lagi (irreversible), dan batas itulah yang diperhatikan dalam Islam.

Untuk memahami batas ini, diperlukan penelaahan terkait kadar (al-qadar) alam semesta, yakni daya lenting alam semesta terhadap disrupsi yang dilakukan manusia. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, segala aktivitas manusia akan menyebabkan disrupsi terhadap siklus alamiah lingkungan. Namun, alam semesta memiliki daya lenting yang memungkinkannya memulihkan diri tanpa memerlukan intervensi manusia. Limit dari daya lenting ini disebut sebagai kapasitas lestari alami (natural sustainable capacity). Jika batas ini dilewati, dibutuhkan intervensi manusia untuk melakukan pemulihan terhadap fungsi daur hidup alam semesta. Limit dari daya lenting interventif ini disebut sebagai kapasitas lestari maksimum (maximum sustainable capacity). Kapasitas maksimum inilah yang tidak boleh dilewati sama sekali dalam pemanfaatan SDA.
Dengan demikian, secara syar’i, limit pemanfaatan SDA yang diperbolehkan adalah di bawah kapasitas lestari maksimum, yang valuasi spesifiknya ditentukan oleh kajian para ahli di bidang konservasi lingkungan dan industri. Valuasi kapasitas lestari maksimum bisa berubah bergantung pada lifecycle assessment dari sebuah industri ekstraktif. Jika front-end hingga back-end industri dilaksanakan dengan mengikuti AMDAL secara semestinya, valuasi kapasitas lestari bisa lebih tinggi dibandingkan dengan AMDAL yang tidak diberlakukan secara semestinya.
Dengan demikian, Islam memang tidak melarang industri ekstraktif sama sekali, melainkan mengaturnya agar tidak menyebabkan kerusakan. Ini karena industri ekstraktif tetap dibutuhkan untuk kebutuhan industri berat dan manufaktur, hanya saja bukan sebagai penopang ekonomi negara. Industri dalam Islam berbasis pada jihad sehingga segala jenis industri harus dapat menopang aktivitas jihad dalam segala bentuknya, baik secara primer maupun sekunder.
Dari sini, industri ekstraktif saja tidak akan mampu menopang jihad. Posisi industri ekstraktif adalah penyuplai bahan mentah untuk dinaikkan nilai tambahnya oleh industri berat dan industri manufaktur yang berada pada hierarki lebih tinggi. Ketika nilai guna ekonominya naik berkali lipat setelah melalui industri berbasis teknologi, kebutuhan industri ekstraktif akan lebih rendah sehingga lebih banyak lahan yang bisa difungsikan untuk kebutuhan konservasi.
Seluruh industri yang mata rantainya terkait langsung dengan SDA yang merupakan kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah), tidak bisa dikuasai oleh swasta. Demikian pula lahan yang ditujukan untuk konservasi (hima), tidak boleh sama sekali dibeli dan dikelola oleh swasta, baik untuk ekstraktif naturogenik maupun antropogenik. Negara sebagai wakil umat berkewajiban mengelola seluruh industri yang mata rantai industrinya terkait dengan milkiyyah ‘ammah, baik melalui lembaga sejenis badan usaha milik negara (BUMN) atau dengan mengontrak swasta sebagai pekerja (ajir) yang dibayar hanya untuk melakukan aktivitas ekstraksi jika diperlukan.
Pengelolaan secara syar’i meniscayakan SDA akan memiliki nilai guna ekonomi tinggi dan hasilnya akan kembali ke umat sebagai pemilik asli dari SDA tersebut, tanpa menyebabkan kerusakan lingkungan yang dapat menyebabkan bahaya bagi alam semesta, manusia, maupun kehidupan itu sendiri. Ekonomi yang tidak dilandaskan pada industri ekstraktif meniscayakan kebutuhan lahan untuk ekstraksi akan lebih sedikit, menyediakan lebih banyak area untuk konservasi. SDA juga tidak diizinkan untuk dikelola swasta yang berbasis profit, melainkan dikelola negara yang berbasis pada pelayanan urusan umat yang hasilnya akan didistribusikan secara riil dan lebih merata kepada pemiliknya, alih-alih terkonsentrasi pada para kapitalis dan hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi di atas kertas.
Kompensasi dari pengaturan ini adalah laju pertumbuhan ekonomi yang mungkin akan lebih lambat daripada pertumbuhan ekonomi dalam ekonomi kapitalisme. Pasalnya, kontrol ketat terhadap aspek-aspek industri mau tidak mau akan menyebabkan berkurangnya profit. Namun, hal ini dapat dikompensasi dari sumber pemasukan negara lain (fai, kharaj, jizyah, ‘usyur, dsb.). Lagi pula, pertumbuhan ekonomi semu bukanlah sesuatu yang dikejar dalam sistem ekonomi Islam, melainkan distribusi kekayaan sehingga seluruh kebutuhan individu manusia dapat terpenuhi.
Khatimah
Siklon Senyar yang melanda Sumatra dan bencana yang melanda Sumatra bagian utara adalah bukti sahih bahwa aktivitas manusia telah menyebabkan kerusakan di muka bumi. Allah Swt. berfirman, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan-tangan manusia, agar Allah menghendaki mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum: 41).
Seluruh kerusakan ini bersumber pada dibuangnya hukum Allah dari kehidupan manusia dan diterapkannya hukum-hukum kufur yang bersumber dari akal manusia yang lemah dan terbatas. Ideologi kufur kapitalisme, walau telah berhasil meningkatkan taraf hidup manusia, juga sukses menyebabkan berbagai kerusakan, mulai dari degradasi lingkungan, ketidakstabilan ekonomi, dan dekadensi moral dalam pengaturan kehidupan manusia.
Sungguh ideologi kufur nan rusak ini hanya layak diganti dengan ideologi Islam. Hukum-hukum Allah berupa syariat Islam akan diterapkan secara kafah dan keberkahan akan melingkupi bumi ini. Ideologi Islam akan diterapkan oleh Khilafah ‘ala minhajinnubuwwah, yang insyaallah akan tegak kembali atas izin-Nya. Wallahualam bissawab. [MNews/GZ]
