Muslimah News, FOKUS — Peristiwa tragis di Medan pada Desember 2025 mengguncang publik. Seorang anak 12 tahun tega membunuh ibu kandungnya dengan 26 tusukan. Polisi mengungkap pemicu berlapis, yakni kekerasan dalam rumah tangga, emosi terpendam, dan sakit hati akibat gim online yang dihapus. Kasus ini bukan insiden tunggal. Di Batam, pelajar SMP mengancam akan meledakkan bom sekolah setelah meniru skenario komunikasi dalam gim, karena ia mengira itu sekadar bagian dari permainan.
Jauh sebelumnya, pada 2023, kasus CHR (16) memperlihatkan bagaimana dunia digital membentuk cara berpikir anak. Pesan kematian di akun Roblox-nya menguatkan temuan KPAI tentang bunuh diri anak yang terkait adiksi pada konten gim kekerasan. Di berbagai daerah, kecanduan gim juga berujung pada pembunuhan remaja terhadap temannya sendiri.
Yang menjadi pertanyaan, bukan lagi sekadar apa yang salah pada anak-anak ini, melainkan ruang seperti apa yang sedang membentuk emosi, nalar, dan respons mereka terhadap kekerasan. Juga tentang siapa yang merancang ekosistem digital tempat anak-anak tumbuh, dengan nilai dan kepentingan apa ruang itu dibangun, serta mengapa negara membiarkannya tanpa kendali? Lebih jauh, adakah sistem yang secara prinsip mampu melindungi jiwa anak, menutup pintu kerusakan sejak hulu, dan menempatkan keselamatan generasi di atas keuntungan industri?
Ekosistem Digital Kapitalistik Menjadi Mesin Perusakan Generasi
Rangkaian tragedi tersebut tidak cukup dijelaskan sebagai kegagalan individu, lemahnya kontrol orang tua, atau sekadar penyimpangan perilaku anak. Penjelasan semacam ini justru menyederhanakan masalah dan menutup mata dari persoalan yang lebih mendasar. Ketika dunia digital telah menjadi ruang bermain, belajar, sekaligus pembentuk nilai bagi anak-anak, maka kekerasan yang muncul tidak bisa dilepaskan dari konten dan kepentingan yang mengendalikannya.
Pada titik ini, kita memerlukan analisis yang mengakar. Anggapan bahwa platform digital, termasuk gim online bersifat netral merupakan narasi yang menyesatkan. Faktanya, setiap gim dirancang dengan nilai dan logika tertentu yang secara perlahan membentuk cara berpikir dan merespons konflik, serta cara memaknai kekerasan.
Ketika pembunuhan dan balas dendam dipandang sebagai komoditas hiburan dan pencapaian, pada akhirnya kekerasan tidak lagi diposisikan sebagai penyimpangan, melainkan sebagai sesuatu yang wajar. Proses ini bekerja halus, padahal secara sistemis telah menyasar anak-anak yang masih berada dalam fase paling rentan dalam pembentukan karakter dan emosi.
Sejatinya, ruang digital tidak berkembang secara alamiah, melainkan dibentuk oleh kepentingan kapitalisme global yang menjadikan atensi dan emosi manusia sebagai target pasarnya. Industri gim berlomba menciptakan konten yang paling adiktif, provokatif, dan ekstrem demi mempertahankan keterlibatan pengguna dan memaksimalkan keuntungan.
Dalam logika ini, keselamatan generasi bukan pertimbangan utama, melainkan variabel yang dapat dikorbankan. Kerusakan mental, tumpulnya empati, hingga ledakan kekerasan dianggap sebagai risiko yang dapat ditoleransi selama roda industri hiburan terus berputar.
Kegagalan ini diperparah oleh ketidakmampuan negara menjalankan fungsi perlindungan generasi. Negara tidak hanya lalai dalam menyaring dan membatasi konten kekerasan, tetapi juga tunduk pada dalih kebebasan pasar dan regulasi minimal. Alih-alih hadir sebagai pelindung, negara membiarkan ruang tumbuh anak dikuasai korporasi global tanpa kendali yang memadai.
Akibatnya, anak-anak dipaksa beradaptasi dengan arsitektur digital yang merusak. Kalaupun negara bereaksi, responsnya cenderung sporadis dan reaktif, yang muncul setelah tragedi terjadi. Kehadiran negara sering kali keliru arah karena sebatas imbauan moral dan kebijakan tambal sulam, serta tidak pernah menyentuh akar persoalan yang bersumber dari desain sistem dan kepentingan industri.
Islam sebagai Jalan Perlindungan Generasi
Berbeda dengan sistem sekuler yang menyerahkan ruang tumbuh generasi kepada mekanisme pasar, Islam menempatkan perlindungan manusia, terutama anak dan generasi sebagai kewajiban negara. Dalam pandangan Islam, negara adalah raa‘in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh menjaga akal, jiwa, dan akhlak rakyatnya dari segala bentuk kerusakan, termasuk yang datang melalui ruang digital. Oleh sebab itu, pembiaran konten kekerasan atas nama hiburan dan kebebasan pasar merupakan kelalaian yang tidak dibenarkan dalam Islam.
Islam tidak memandang ruang digital sebagai wilayah netral yang bebas dikuasai kepentingan korporasi global. Dominasi kapitalisme digital yang menjadikan atensi dan emosi manusia sebagai objek pasar sejatinya ancaman serius terhadap keselamatan akal dan masa depan generasi.
Atas dasar itu, Islam menegaskan kedaulatan digital sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab negara. Peran negara tidak cukup hanya dengan hadir sebagai regulator pasif atau “pemadam kebakaran” setelah kerusakan terjadi, melainkan wajib secara aktif melindungi, mengarahkan, dan mengendalikan ruang digital demi keselamatan generasi.
Pengelolaan ruang digital tidak bisa diserahkan menurut logika pasar dan keuntungan, tetapi diarahkan secara sadar untuk membentuk kepribadian, akhlak, dan cara pandang generasi sesuai nilai dan aturan Islam. Untuk itu, negara harus menghadirkan platform, konten, dan teknologi berbasis akidah Islam. Negara wajib mengerahkan seluruh sumber daya, kewenangan, dan kemampuan strategisnya untuk membangun ekosistem digital yang sehat dan berdaulat.
Pembangunan kedaulatan digital dalam Islam tidak berhenti pada pemblokiran konten rusak dan merusak, melainkan diwujudkan melalui konten-konten yang bermutu dan menarik. Negara wajib mendorong lahirnya industri teknologi dan hiburan yang tunduk pada standar syariat. Jika dipandang perlu, negara juga bisa menyediakan gim, beserta media dan platform digital yang aman, mendidik, serta membangun karakter.
Melalui kedaulatan digital inilah Islam menegaskan bahwa melindungi generasi bukan sekadar melarang yang haram, tetapi juga menghadirkan yang halal dan berkualitas. Dengan dukungan kebijakan politik, pendanaan publik, riset teknologi, dan pengembangan talenta, generasi tidak lagi menjadi konsumen pasif produk global yang merusak, tetapi tumbuh dalam ekosistem digital yang melindungi akal, jiwa, dan iman mereka. Pada akhirnya, ruang digital tidak menjadi alat perusak generasi, melainkan sarana pembinaan dan pembangun peradaban mulia.
Lebih dari itu, Islam menawarkan mekanisme perlindungan generasi yang menyeluruh melalui tiga pilar yang saling menguatkan. Pertama, ketakwaan individu yang dibangun melalui pendidikan berbasis akidah dan adab. Kedua, kontrol masyarakat melalui budaya amar makruf nahi mungkar yang hidup. Ketiga, perlindungan negara melalui penerapan sistem politik, ekonomi, pendidikan, pergaulan sosial, dan budaya yang berlandaskan Islam. Dengan penerapan menyeluruh inilah kerusakan generasi dapat dicegah secara mengakar, bukan sekadar ditangani setelah tragedi terjadi.
Perubahan Sistemis sebagai Keniscayaan
Deretan tragedi kekerasan anak menegaskan bahwa kerusakan generasi bukanlah kecelakaan, melainkan konsekuensi langsung keberadaan ekosistem digital kapitalistik yang dibiarkan beroperasi secara liberal. Selama ruang digital tunduk pada logika pasar dan negara hanya hadir secara reaktif serta tambal sulam, kekerasan akan terus diproduksi, dinormalisasi, dan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Islam memberikan jalan keluar yang menyentuh akar persoalan dengan menempatkan perlindungan jiwa, akal, dan masa depan generasi sebagai prioritas utama dalam menunjang visi besar peradaban. Oleh karena itu, perubahan sistemis berlandaskan ideologi Islam bukan sekadar pilihan moral atau wacana ideal, melainkan kebutuhan dan keharusan. Wallahualam bissawab. [MNews/SK-NA]
