Penulis: Ati Solihati, S.T.P.
Muslimah News, FOKUS — Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) bekerja sama dengan Moslem World League (MWL) menyelenggarakan “Dialog Kerukunan Lintas Agama” dengan tema yang dianggap kian mendesak, yakni kerukunan manusia dengan alam. Momentum ini dirasa lebih kuat setelah bencana besar melanda Sumatra.
Dalam forum yang digelar di Auditorium K.H. M. Rasjidi, Jakarta, Sabtu (6-12-2025), Menag RI Prof. Nasaruddin Umar menegaskan bahwa ajaran agama tidak berhenti pada hubungan antarmanusia, tetapi juga mencakup hubungan manusia dengan alam sebagai ruang etika keagamaan. (pkub[dot]kemenagri, 7-12-2025).
Oleh karena itu, Kemenag menjadikan ekoteologi sebagai gerakan untuk mengintegrasikan nilai-nilai agama (khususnya Islam) dengan kepedulian lingkungan. Yaitu menjadikan penjagaan alam sebagai bagian dari ibadah dan tanggung jawab spiritual, bukan sekadar moral, dengan program seperti pengembangan eco-masjid, gerakan tanam satu juta pohon, dan wakaf hutan untuk menciptakan peradaban hijau berbasis iman. Kesalehan individu yang berkontribusi pada penjagaan alam, menjadi target capaiannya. (Kemenag, 12-4-2025).
Konsep ekoteologi juga menjadi salah satu isu yang diangkat pada acara “Muktamar Pemikiran Ulama Muda tentang Moderasi Beragama dan Ekoteologi” di Pondok Pesantren Al Munawwir Krapyak, Yogyakarta pada 12—13 Desember 2025. Pada acara tersebut, para ulama muda Jawa-Madura mendeklarasikan komitmen bersama untuk konsep moderasi beragama dan ekoteologi. Namun, benarkah ekoteologi ini efektif untuk menjadi solusi masalah kerusakan lingkungan?
Melacak Penyebab Bencana Ekologis dan Efektivitas Ekoteologi Sebagai Solusi
Banjir besar yang melanda Sumatra akhir November lalu bukan hanya disebabkan oleh kemunculan topan Senyar yang berimbas pada tingginya curah hujan. Menurut peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), banjir di Sumatra disumbang besar oleh faktor alih fungsi lahan (deforestasi) melalui pemberian izin untuk konsesi perusahaan. (BBC, 5-12-2025).
Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), selama periode 2016—2025, deforestasi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mencapai 1,4 juta hektare. Banyak izin usaha diberikan oleh pemerintah untuk pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Pegunungan Bukit Barisan. Walhi pun mencatat ada lebih dari 600 perusahaan di Aceh, Sumatra utara, dan Sumatra Barat yang kegiatan eksploitasinya memperparah kerapuhan infrastruktur ekologis. (WALHI, 2-12-2025).
Perusahaan-perusahaan tersebut tentu mendapat izin usaha dari pemerintah. Sistem kapitalisme yang diadopsi pemerintah meniscayakan hal demikian, karena kapitalisme menormalisasi penguasaan SDA yang menguasai hajat hidup orang banyak oleh perusahaan swasta. Siapa yang memiliki modal, ia mendapat hak mengaksesnya.
Saat ini, kebutuhan pasar dunia terhadap kelapa sawit sangat tinggi. Ukuran pasar global minyak sawit diperkirakan sekitar USD 60,99 miliar pada 2025 dan diproyeksikan tumbuh lagi pada tahun-tahun berikutnya. (bussinessresearchinsight, 1-10-2025). Hutan pun disulap menjadi perkebunan sawit yang dianggap lebih bernilai ekonomis.
Deforestasi menjadi tidak terelakkan lagi. Bencana besar pun melanda. Dengan demikian, bisa kita katakan bahwa bencana yang melanda tiga provinsi di Sumatra saat ini adalah bencana sistemis, yakni bencana akibat penerapan sistem yang salah (sistem kapitalisme).
Permasalahan sistemis tidak bisa diatasi dengan solusi individual atau parsial, misalnya dengan wakaf hutan. Kesalehan individu atau masyarakat dalam ekoteologi tidak akan mampu menghadapi sistem kapitalisme yang bertumpu pada kebijakan dan aturan negara. Terlebih, kapitalisme dengan asas sekularismenya tidak akan mengizinkan syariat agama hadir dalam menyelesaikan permasalahan kehidupan. Asas sekularisme akan membatasi ekoteologi hanya mengatur permasalahan ekosistem di ranah individu, sebatas spiritual dan moralitas saja, seperti gagasan tanam pohon. Sedangkan sumber permasalahan utama kerusakan lingkungan, yaitu sistem kapitalisme, tidak tersentuh.
Sistem kapitalisme, dengan ide liberalismenya, telah menjadi payung besar bagi eksploitasi sumber daya alam oleh swasta, yang berdampak pada kerusakan ekosistem. Hal ini makin menegasikan kemampuan konsep ekoteologi dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan. Permasalahan lingkungan yang sistemis menjadikan solusinya pun harus skala sistem sehingga apple to apple.
Penerapan sistem kapitalisme sudah terbukti menjadi akar permasalahan kerusakan alam. Sistem ini sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan sistem Islam, yaitu Khilafah Islamiah, yang pernah diterapkan selama berabad-abad dan terbukti memberikan keadilan serta rahmat bagi seisi alam.
Bahaya Konsep Ekoteologi dan Moderasi Beragama bagi Umat
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizhamul Islam, menjelaskan bahwa Islam adalah mabda (prinsip ideologi) yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Islam bukan hanya teologi. Islam mengatur interaksi manusia dengan Sang Pencipta (Allah), dengan dirinya sendiri, serta dengan manusia yang lain. Dengan demikian, konsep moderasi beragama, yaitu berislam moderat dan tidak kafah, tidak ada dalam khazanah Islam.
Ekoteologi mereduksi permasalahan kerusakan lingkungan yang sistemis menjadi sekadar permasalahan moral dan spiritual. Hal ini sangat berbahaya. Selain tidak menyolusi permasalahan sistemis yang dihadapi, juga makin melanggengkan sistem kapitalisme yang merupakan aktor utama kerusakan lingkungan. Moderasi dan ekoteologi membelokkan para ulama muda ke arah kompromistis dan menumpulkan sikap amar makruf nahi mungkar. Padahal, para ulama muda bukanlah sekadar figur spiritual atau tokoh moral, tetapi pewaris tugas kenabian, untuk menyampaikan kebenaran dan mengoreksi penyimpangan, serta menyerukan perubahan hakiki. Rasulullah saw. bersabda,
إن الْعُلُمَاءُ وَرَثَةُ اْلأَنْبِيَاءِ، إِنَّ اْلأَنْبِياَءَ لَمْ يُوَرِّثُوْا دِيْناَرًا وَلاَ دِرْهَماً إِنَّمَا
وَرَّثُوْا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَ بِهِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِ
“Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka hanya mewariskan ilmu maka barang siapa mengambil warisan tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR At-Tirmidzi di dalam Sunan beliau no. 2681).
Penerapan Islam Kafah Solusi Permasalahan Lingkungan
Islam adalah akidah ruhiyah sekaligus akidah siyasiyah (politik). Selain mengatur aspek teologis, Islam dengan segenap syariat-Nya pun menjadi solusi bagi setiap permasalahan umat manusia, tidak terkecuali permasalahan lingkungan. Setiap muslim diwajibkan memelihara lingkungan alam dengan baik. Syaddad bin Aus ra. berkata, Rasulullaah saw. bersabda,
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْء
“Sesungguhnya Allah telah memerintahkan untuk berbuat baik kepada segala sesuatu.” (HR Muslim).
Ibnul ‘Atthar asy-Syafi’i yang makruf dengan sebutan Mukhtashar an-Nawawi, dalam Syarh al-Arba’in an-Nawawiyyah, menjelaskan bahwa hadis ini berisi perintah untuk berbuat baik pada diri sendiri, juga pada setiap makhluk, termasuk menjaga lingkungannya.
Namun, tanggung jawab pemeliharaan alam oleh individu tidak akan mampu mengadang kebijakan-kebijakan negara yang kontradiktif dan justru mengantarkan pada kerusakan alam. Padahal, Allah Swt. pun menjelaskan akibat yang akan terjadi jika umat manusia membuat kerusakan alam. Firman Allah Swt.,
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
“Telah tampak kerusakan di daratan dan di lautan disebabkan perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali pada jalan yang benar.” (QS Ar-Ruum: 41).
Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menjelaskan tentang ayat tersebut, bahwa kerusakan di darat dan laut (berupa kurangnya hasil bumi, buah-buahan, dan mara bahaya lainnya) disebabkan oleh perbuatan maksiat manusia, seperti mencuri, merusak alam, dan perbuatan dosa lainnya.
Berbeda dengan sistem kapitalisme yang menormalisasi eksploitasi SDA sehingga menimbulkan kerusakan alam dan bencana, Islam tidak memberikan celah terjadinya eksploitasi SDA yang menguasai hajat hidup orang banyak oleh swasta. Islam memandang bahwa SDA tersebut merupakan harta milik umum. Sabda Rasulullah saw.,
اَلْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمنَهُ حَرَامٌ
“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api; dan harganya adalah haram.” (HR Ibnu Majah).
Dengan demikian, pemberian izin kepada swasta untuk mengelola SDA yang merupakan harta milik umum, terlebih membiarkan swasta mengambil keuntungan dari pengelolaan tersebut, adalah hal yang diharamkan. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam), menjelaskan bahwa air, padang rumput, dan api dalam hadis tersebut adalah gambaran SDA yang menguasai hajat hidup orang banyak, dan terkategori milik umum. Kepemilikannya diserahkan kepada masyarakat secara kolektif, dan pengelolaannya wajib dilakukan oleh negara. Hasilnya dikembalikan kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan setiap rakyat, individu per individu.
Pengelolaan SDA oleh negara harus memperhatikan keseimbangan ekosistem, dan tidak boleh sampai menimbulkan dharar (bahaya). Ini sebagaimana sabda Rasulullah saw.,
“لا ضرر ولا ضرار”
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR Ahmad, Malik, dan Ibnu Majah).
Kitab Al-Jawahir al-Lu’luiyah, Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, menjelaskan hadis ini, bahwa seluruh yang memberikan kerusakan dilarang oleh syariat Islam.
Pengelolaan SDA dengan demikian harus berdasarkan prinsip kemaslahatan dan keadilan. Tidak boleh menyebabkan bahaya dan kerusakan, seperti eksploitasi berlebihan yang melampaui batas keberlanjutan atau alih fungsi lahan yang tidak tepat. Hal ini dilarang oleh syariat Islam.
Selain memperhatikan aspek preventif dalam mengelola SDA dan pelestariannya, syariat Islam juga memiliki aspek kuratif, termasuk penegakan hukum dan sanksi bagi para pelaku kerusakan alam. Merujuk kepada kitab Nizham al-‘Uqubat karya Dr. Abdurrahman al-Maliki, hukuman bagi perusak alam (lingkungan) adalah takzir, yakni berdasarkan keputusan hakim. Hukuman ini bisa sangat berat, tergantung pada tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Dengan serangkaian mekanisme ini, jelaslah bahwa dalam permasalahan kerusakan lingkungan, penyelesaiannya tidak mungkin dilakukan secara parsial, tetapi harus membongkar kerusakan sistem yang menjadi akar permasalahannya. Gagasan ekoteologi dan moderasi yang ditawarkan sebagai solusi permasalahan lingkungan tidak akan efektif, bahkan akan makin melanggengkan sistem kapitalisme yang justru menjadi aktor utama kerusakan alam. [MNews/RR]
