Muslimah News, LENSA DAERAH — Mencuatnya kasus OTT korupsi pejabat daerah, termasuk di Riau menjadi highlight dalam Diskusi Terbatas Tokoh Muslimah Riau, Ahad (30-11-2025), bertema “Gurita Korupsi di Negara Demokrasi, Bagaimana Islam Memberi Solusi?”
Pengamat politik dan kebijakan publik Dr. Made Devi Wedayanti, S.A.P., M.Si. mengawali pemaparannya dengan membeberkan bahwa negara mengalami kerugian ratusan triliun rupiah dalam dua dekade akibat korupsi di kalangan pejabat. “Terdapat 1.501 kasus korupsi dengan 1.597 tersangka mulai dari anggota DPR/DPRD, pejabat Eselon I—III, kepala daerah, dirut/komisaris BUMN/ BUMD, juga di tingkat kementerian, hakim, jaksa, dan polisi. Memang, sistem demokrasi yang diterapkan hari ini makin menumbuhsuburkan korupsi dengan melihat mekanisme perwujudan dalam demokrasi itu sendiri,” urainya.
Made mengungkapkan, ada tiga hal yang menyebabkan korupsi akan terus terjadi dan makin subur. Pertama, sebutnya, sistem pemiluyang diterapkan. “Untuk menduduki sebuah jabatan, misalnya menjadi anggota DPR atau seorang penguasa, harus melalui partai politik. Sementara diperlukan dana yang besar untuk mendirikan sebuah partai politik, begitu juga saat kampanye. Akibatnya, mereka hanya terjebak dalam rutinitas untuk mengembalikan modal kampanye dan mempersiapkan kampanye selanjutnya. Biaya politik yang besar ini memberikan peluang besar para pejabat melakukan tindak korupsi,” paparnya.
Kedua, jelasnya, pembuatan undang-undang. “Dalam demokrasi, DPR memiliki fungsi sebagai pembuat undang-undang, memberi celah bagi proses legislasi ‘titipan’ yang membuka ruang terjadinya transaksi korupsi,” ujarnya.
Ketiga, ungkapnya, adanya paham kebebasan kepemilikan. “Paham kebebasan kepemilikan berarti seseorang bebas dalam memiliki apa saja bentuk kekayaan dan berapa pun besarnya sehingga menimbulkan oligarki ekonomi. Celah korupsi masuk dalam meloloskan izin usaha, memperpanjang konsesi, menurunkan pajak, menutupi kasus lingkungan yang terjadi, bahkan mengatur pasal-pasal dalam UU terkait pengelolaan SDA,” terangnya.
Islam Menutup Celah Korupsi
Berikutnya, aktivis muslimah Yanti menyatakan, Islam akan menutup celah pintu korupsi. “Korupsi merupakan dampak buruk dari sistem yang rusak. Ibarat sebuah pabrik, korupsi adalah asap atau polusi yang dihasilkan dari pabrik tadi. Umat hari ini disibukkan dengan urusan mengatasi polusi, tanpa menyadari bahwa polusi dihasilkan dari pabrik yang bernama sekularisme kapitalisme,” kritiknya.
Sampai kapan pun, sambungnya, asap tidak akan berhenti selama pabriknya tetap beroperasi. “Tidak ada pilihan lain bagi kita, tinggalkan sekularisme kapitalisme serta turunannya karena sistem ini merusak dan memproduksi kerusakan,” tegasnya.
Ia menerangkan, Islam memberi solusi untuk mencegah praktik korupsi. Pertama, ucapnya, penerapan sistem pendidikanIslam. “Sistem pendidikan Islam menjadikan manusia memiliki kepribadian Islam dengan ketakwaannya. Ia akan selalu berpikir dalam setiap tindakan dan perbuatannya karena sadar selalu diawasi Allah Swt.. Akibatnya, potensi seseorang untuk melakukan kecurangan atau korupsi makin kecil,” ujarnya.
Kedua, lanjutnya, sistem pemilihan dalam Islam. “Khalifah sebagai seorang pemimpin diangkat untuk menjalankan hukum Islam secara kafah dan mendakwahkan Islam ke seluruh penjuru dunia. Khalifah dipilih atas kerelaan rakyat tanpa dibatasi masa jabatan sehingga meminimalkan mahalnya biaya pemilu,” ungkapnya.
Begitu juga, tambahnya, pejabat daerah diangkat dan diberhentikan oleh khalifah sehingga pilkada berbiaya besar yang menimbulkan celah korupsi, tidak ada. “Bahkan, akan muncul sikap amanah terhadap jabatan yang diembannya karena memahami bahwa Allah Swt. akan meminta pertanggungjawaban. Juga tidak menjadikan jabatan sebagai ajang perlombaan atau melakukan kezaliman kepada rakyat,” tuturnya.
Ditambah lagi, jelasnya, keberadaan Majelis Umat pun bukan untuk membuat UU, tetapi untuk melakukan muhasabah dan nasihat ketika diminta khalifah. “Ini meminimalkan konflik kepentingan di dalamnya, serta akuntabilitas yang lebih terjamin dan efisien,” jelasnya.
Ketiga, ujarnya, sistem ekonomi Islam yang mengatur sistem kepemilikan, yakni kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.
Keempat, sambungnya, sanksi tegas dan efek jera. “Dalam sistem uqubat Islam atau sanksi, pelaku korupsi dihukum takzir dengan sanksi yang tegas dan memberikan efek jera, juga mencegah kasus serupa terulang,” ujarnya.
Ia menuturkan, hukuman tegas dilakukan mulai dari publikasi pelaku, stigmatisasi, peringatan, pengasingan, cambuk, sampai hukuman mati. “Selain itu, dilakukan juga penyitaan harta dan perampasan aset atas setiap kelebihan harta yang diperolah penguasa/pejabat jika mereka tidak bisa mempertanggungjawabkan kepemilikannya/perolehannya,” tandasnya. [MNews/RA]
