Algoritma dan Shadow-Ban, Bukti Negara Tidak Berdaya Menghadapi Tantangan Hegemoni Digital

Algoritma dan Shadow-Ban, Bukti Negara Tidak Berdaya Menghadapi Tantangan Hegemoni Digital

Muslimah News, FOKUS — Era digital telah menjadi masa kehidupan yang tidak terelakkan. Pada era tersebut lahir generasi muda yang disebut sebagai digital native. Mereka tumbuh dengan teknologi canggih seperti internet, komputer, dan perangkat seluler sejak usia dini. Mereka juga sangat terbiasa menggunakan teknologi dalam kehidupan sehari-hari, bahkan bisa dikatakan telah hidup pada era digital sepenuhnya.

Profil generasi muda yang demikian ini tengah mendominasi elemen masyarakat di Indonesia. Mereka disebut bonus demografi di negeri kita, yang tidak lain periode emas ketika jumlah penduduk usia produktif (15—64 tahun) jauh lebih besar daripada usia nonproduktif. Fenomena ini terjadi di Indonesia mulai 2015 dan diperkirakan mencapai puncaknya antara 2020—2035, yakni dengan jumlah penduduk usia produktif diperkirakan mencapai lebih dari 70% populasi.

Tidak heran, kalangan generasi muda ini memiliki banyak potensi yang harus mendapatkan arahan positif agar tidak menjadi bencana demografi. Namun, di tengah penerapan sistem sekuler demokrasi kapitalisme, khususnya bersamaan dengan era digital, mungkinkah potensi generasi muda itu akan terarah secara tepat sasaran?

Ruang Digital Bagai Kebutuhan Vital

Di antara potensi generasi muda pada masa bonus demografi adalah banyaknya tenaga kerja produktif sehingga akan mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Pada saat yang sama, bagi generasi muda saat ini ruang digital adalah kebutuhan vital. Ruang digital sudah menjadi habitat mereka. Media beserta kontennya, termasuk media sosial, ibarat sumber kehidupan bagi generasi muda. Hal ini sejalan dengan karakter mereka yang mudah beradaptasi dengan berbagai perubahan, termasuk perubahan arus informasi yang cepat.

Realitas ini berkelindan dengan laporan Digital 2025 Global Overview yang mencatat bahwa sebanyak 98,7% penduduk Indonesia berusia 16 tahun ke atas menggunakan ponsel untuk aktivitas online. Rata-rata waktu online harian masyarakat Indonesia tinggi, yakni mencapai 7 jam 22 menit. Angka ini lebih tinggi dari durasi rata-rata global, yakni 6 jam 38 menit. Dari durasi tersebut (7 jam 22 menit), sekitar 3 jam 11 menit di antaranya dihabiskan untuk media sosial.

Namun demikian, media digital tidak terlepas dari peran para kapitalis besar di baliknya. Dalam kacamata kapitalis, media sosial adalah produk mereka yang saat ini paling mendatangkan profit. Status generasi muda sebagai si “digital native” menyebabkan banyaknya kalangan mereka yang mengakses media sosial. Hal ini secara otomatis menjadi potensi yang juga mendatangkan keuntungan besar.

Mengutip Bloomberg Technoz (31-1-2025), Meta Platforms, Inc. (META) selaku induk perusahaan media sosial global mencatat pendapatan sebesar US$48,39 miliar (setara Rp788,52 triliun) pada kuartal IV-2024, naik 21% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pendapatan tahunan Meta juga meningkat sebesar 22%, yakni mencapai US$164,50 juta (setara Rp2.680 triliun) dibandingkan 2023. Tercatat pula, jumlah pengguna harian aktif keluarga aplikasi Meta (Facebook, Instagram, Messenger, dan WhatsApp) mencapai 3,35 miliar pada Desember 2024, naik 5% dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari data tersebut kita bisa membayangkan bahwa potensi ekonomi sekaligus profit bisnis media sosial yang bisa diperoleh dari kalangan generasi muda sangat besar, tidak terkecuali dari Indonesia. Kita bisa memperkirakannya dari durasi screen time penduduk Indonesia yang mayoritas pengaksesnya adalah generasi muda.

Selanjutnya, ruang digital pun menjadi lahan subur bagi ide-ide sekuler dan liberal sebagai produk ideologi kapitalisme. Ini terkait erat dengan landasan ideologi kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan (sekularisme). Tidak heran, media sosial telah menjadi wahana yang paling efektif untuk mempromosikan dan menyebarkan ide-ide sekuler langsung di perangkat milik generasi muda secara individu per individu. Ini adalah tantangan besar bagi generasi muda muslim.

Cuan bagi para Kapitalis

Para raksasa teknologi global, termasuk korporat media sosial, mayoritas berasal dari AS yang tidak lain merupakan negara kampiun kapitalisme. Bahkan, diketahui para bos raksasa teknologi global itu merupakan pendukung politik rezim Trump. Jelas, kelangsungan kerja media digital global juga mendapatkan perlindungan dan dukungan dari adidaya AS.

Pada akhirnya kita bisa membayangkan betapa ketergantungan generasi muda terhadap media sosial ternyata menjadi bagian dari strategi bisnis para kapitalis media. Hidup dan matinya generasi muda di negeri-negeri muslim bahkan dapat dikatakan sangat tergantung dengan desain dan paradigma bisnis digital tersebut. Sedangkan para kapitalis itu tidak akan pernah peduli dengan kerusakan generasi muda yang terdampak konten negatif yang tayang pada platform mereka. Di dalam benak para kapitalis hanya ada cuan.

Sebagai contoh kasus di antaranya adalah platform X (sebelumnya Twitter) yang pada 2024 sempat menjadi sorotan karena mengizinkan unggahan konten dewasa/pornografi. Meski Indonesia mensyaratkan konten tersebut harus diberi label peringatan, hal ini menimbulkan kontroversi dan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Begitu pula Meta yang diketahui sangat sensitif dengan unggahan seputar genosida di Gaza. Pada 2024, para petinggi dan pihak manajemen Meta diduga bersikap bias terhadap aksi brutal militer Zion*s membantai warga Palestina. Para karyawan Meta mengaku mendapat “penyensoran” saat berbicara mengenai kejadian di Palestina. Bahkan, manajemen Meta juga diduga men-take down sejumlah postingan mengenai penderitaan warga Gaza. Meski Meta telah menyangkalnya, sejumlah karyawan Meta telah menemukan berbagai masalah produk dan kebijakan dengan dampak yang berbeda terkait unggahan seputar Palestina, muslim, dan Arab sejak 7 Oktober 2023.

Semua ini adalah bukti hipokrisi kapitalisme sekaligus hegemoni digital oleh para kapitalis raksasa global. Mereka begitu seenaknya menjajakan produk beserta ide-ide kufur di dalamnya demi kemaslahatan kapitalisme. Media mereka adalah lapak pengarusan ide-ide sekuler, hedonistik, konsumtif, permisif (serba boleh), dan liberal (serba bebas).

Konten-konten penghancur generasi seperti pornografi, L987q, pinjol, judol, serta transaksi haram diberi ruang luas. Sebaliknya, konten seputar Islam dibatasi. Oleh sebab itu, profil, ide, produk, dan cara kerja kapitalisme dalam wujud media digital ini seharusnya menjadi kekhawatiran bagi dunia Islam karena mengancam identitas generasi muda muslim di negeri-negeri mereka.

Algoritma dan Shadow-ban, Wujud Hegemoni Digital

Para korporat media global merealisasikan hegemoni mereka di dunia digital melalui permainan algoritma dan shadow-ban. Sebagai informasi, algoritma media sosial adalah sistem dan aturan pemrograman yang menentukan konten tertentu yang akan ditampilkan di feed pengguna. Penentuan konten tersebut berdasarkan analisis perilaku, preferensi, dan interaksi pengguna, seperti like, share, tontonan, simpan, dan komentar.

Algoritma berperan menyortir dan memberi peringkat postingan agar yang paling relevan dan menarik muncul pertama/paling atas di beranda. Algoritma bekerja dengan cara memutuskan konten tertentu dari teman, keluarga, kreator, atau merek yang paling relevan untuk pengguna, lalu mengurutkannya di feed pengguna.

Tujuan utama algoritma ada dua, pertama untuk meningkatkan retensi pengguna, yakni membuat pengguna betah dan menghabiskan lebih banyak waktu di aplikasi; kedua, menunjang pendapatan iklan, yakni dengan menampilkan iklan yang relevan sehingga pengiklan puas dan platform juga memperoleh keuntungan. 

Sedangkan shadow-ban adalah pembatasan tersembunyi yang dilakukan oleh platform media sosial terhadap akun atau konten pengguna tanpa pemberitahuan langsung. Shadow-ban menyebabkan unggahan tidak muncul di explore/FYP, pencarian, atau feed nonpengikut. Akibatnya, jangkauan (reach) dan interaksinya turun drastis.

Shadow-ban biasanya terjadi karena dugaan pelanggaran pedoman komunitas seperti spam atau konten yang tidak pantas. Tujuan shadow-ban ini agar spammer tidak menyadari pemblokiran sekaligus berhenti melakukan spam, sedangkan pengguna lainnya akan kehilangan minat karena engagement (interaksi atau keterlibatan audiens pada suatu konten di media sosial, berupa like, komentar, share, save, retweet, dll.) menurun.

Semua upaya hegemoni kapitalis pada platform media digital ini terjadi dalam rangka capitalism rebound, yaitu pemulihan ekonomi kapitalisme setelah krisis, khususnya pascapandemi Covid-19. Dengan kata lain, kapitalisme sedang mencoba menuju titik pantulan naik setelah adanya penurunan saat pandemi. Kapitalis memahami bahwa algoritma dapat mengontrol perilaku konsumen, sedangkan shadow-ban berperan untuk menutupi konten/pihak di media sosial yang dianggap sebagai lawan mereka.

Cara kerja manajemen platform media sosial ini bisa kita katakan lebih represif dan reaktif. Pada praktiknya, mereka akan sangat mudah melakukan take down ataupun pembatasan terhadap konten yang dianggap tidak sesuai dengan visi misi korporasi mereka yang berideologi kapitalisme. Langkah tersebut sebagai bentuk peringatan terhadap pengguna, yang berdasarkan temuan di lapangan di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Mereka menyatakan suatu postingan pengguna “tidak sesuai standar komunitas” karena mereka anggap tidak sejalan dengan ide kufur mereka, meski postingan itu telah lampau atau bukan postingan baru.

2. Mereka bisa menurunkan atau menghilangkan secara sepihak jumlah like, share, dan komentar dari suatu postingan yang mereka anggap bertentangan dengan aturan platform mereka. Untuk kita ketahui, suatu postingan yang memiliki jumlah like, share, dan komentar yang banyak adalah yang memicu percakapan di sebuah platform media sosial, sehingga dengan sendirinya postingan tersebut menempati tempat teratas di linimasa (beranda) media sosial.

3. Mereka sangat sensitif dengan istilah dan isu seputar dunia Islam dan ajaran Islam, seperti G4z4, H4m4s, Palestina, jihad, dan Khilafah.

4. Mereka bisa memblokir atau men-suspend akun seorang pengguna, bahkan tidak akan pernah mengizinkan pengguna tersebut untuk membuat akun baru di platform media sosial mereka pascapemblokiran.

Dengan ini, jelas, hegemoni kapitalis di media digital juga bertujuan menganulir ide-ide Islam, bahkan menutup celah penyebaran dakwah. Media sosial pun telah menjelma menjadi sarana yang sangat efektif bagi kapitalis untuk menghentikan secara sepihak konten-konten yang tidak sesuai dengan promosi ide kufur mereka.

Lebih lanjut, media sosial telah menjadi sarana yang efektif untuk menghalangi generasi muda dari ide Islam dan konten dakwah. Bagaimanapun, Islam dianggap sebagai lawan yang sepadan bagi sekularisme. Ini sekaligus menegaskan bahwa media sosial adalah panggung pertarungan pemikiran kufur beserta kepentingan kapitalis terhadap pemikiran Islam.

Negara Tidak Berdaya

Alih-alih unjuk gigi melawan bentuk kesewenang-wenangan kebijakan platform media sosial, negara kita justru tampak tidak berdaya. Negara seperti manut saja dengan kebijakan korporasi media sosial kendati membuahkan kezaliman terhadap warganya. Negara pun sekadar menjadi operator atas regulasi yang terbit menurut kepentingan para kapitalis media.

Inilah dampak penerapan sistem sekuler kapitalisme yang mengakibatkan negara menghamba kepada para kapitalis. Perihal kebijakan media pun negara seolah-olah tidak mampu bersikap mandiri. Penerbitan tata aturan seputar media sosial cenderung prematur karena terbit secara kilat, tetapi efektivitasnya masih dipertanyakan.

Melalui PP 17/2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas), pemerintah sejatinya bermaksud mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar menyediakan teknologi dan fitur aman bagi anak, termasuk verifikasi usia, kontrol orang tua, serta edukasi keamanan digital.

Namun, implementasi PP Tunas diklaim memiliki tantangan, antara lain tingginya tingkat adiksi digital dan resistensi dari platform besar yang harus mengubah cara mereka memfasilitasi akses pengguna anak. PP Tunas juga mengharuskan platform digital menerapkan verifikasi usia serta pembatasan akses agar anak tidak terpapar konten negatif.

Apa hendak dikata ketika ternyata PP Tunas harus kehilangan nyali karena sejatinya arus informasi digital sangat deras. PP Tunas juga akan makin melempem akibat penegakan hukum yang lemah. Sedangkan regulasi tanpa sistem sanksi yang tegas akan membuatnya tidak bergigi.

Nyatanya, akses generasi muda terhadap konten gawai tidak hanya di media sosial. Buktinya adalah aplikasi judol dan pinjol yang ternyata mayoritas pengguna dan pengaksesnya juga generasi muda. Judol dan pinjol bagaikan dua sisi mata uang yang kerap hadir bersamaan dalam siklus yang menciptakan kehancuran finansial dan generasi muda. Tidak sedikit anak-anak usia sekolah terjebak di dalam lingkaran setan judol dan pinjol.

Ini sejalan dengan hasil temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan bahwa di Indonesia transaksi judol telah dilakukan oleh anak-anak berusia 10 tahun. Ini sangat memprihatinkan sebab Indonesia adalah pasar yang sangat menjanjikan bagi platform digital, bahkan telah menjadi salah satu pasar digital terbesar di Asia Tenggara.

Sayang, upaya Indonesia untuk membentengi generasi muda dari dampak buruk platform digital produk kapitalisme sangat tidak sepadan dengan masifnya invasi konten negatif di layar gawai mereka. Lebih miris lagi, bukannya menjadi yang terdepan memberantas situs/aplikasi judol dan pinjol, para pegawai kementerian yang berwenang mengelola dunia digital malah turut terlibat menjadi mafia judol.

Problem media digital dan kerusakan generasi ini pada akhirnya tidak sebatas persoalan verifikasi usia. Kita juga patut menimbang sejauh mana korporasi media akan tunduk saat ditindak oleh negara, sedangkan bisnis media digital terlalu menggiurkan untuk dihentikan. Apalagi, jejaring korporasi media digital tidak lagi berskala nasional, tetapi mengglobal. Ditambah adanya dukungan negara adidaya sebagaimana AS mendukung Meta dan raksasa teknologi lainnya, apa yang lantas bisa dilakukan oleh negara kita?

Jelas, ada permasalahan yang lebih besar yang menjadikan PP Tunas tidak berdaya menghentikan kerusakan generasi secara menyeluruh. Manifestasi media digital sangat dipengaruhi oleh ideologi yang melingkupinya. Karena ideologi yang tegak saat ini adalah kapitalisme, media digital akan berjalan sesuai dengan visi misi sekuler dan liberal sebagai asas kapitalisme.

Tidak heran, berbagai ide yang dianggap “bertentangan” dengan kapitalisme, termasuk ide Islam dan konten dakwah menjadi mudah untuk dianulir oleh platform media sosial tertentu. Dengan demikian, persoalan media digital dan generasi muda ini harus diselesaikan secara ideologis dan sistemis.

Kedaulatan Digital Negara Islam

Sejatinya, media digital adalah salah satu jenis madaniyah (benda-benda hasil kemajuan teknologi) yang hukum asal bendanya mubah (boleh). Untuk menjawab tantangan era digital, negara Islam (Khilafah) akan tampil sebagai negara berideologi Islam yang tidak akan tunduk pada ideologi mana pun. Khilafah adalah negara mandiri yang memiliki kedaulatan digital sendiri tanpa tergantung pada negara lain, termasuk negara-negara Barat kapitalis.

Ini sebagaimana firman Allah Taala di dalam ayat,

وَلَن يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا

“Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nisa’ [4]: 141).

Khilafah dengan ideologi Islam yang diembannya akan membangun paradigma bernegara menuju visi dakwah menyebarkan Islam ke seluruh dunia. Visi dakwah ini memacu negara untuk memiliki kekuatan militer tercanggih, termasuk kekuatan teknologi digital untuk melakukan jihad. Khilafah juga akan membentuk matra baru dalam rangka sistem pertahanan dan keamanan dengan konteks cyber security.

Khilafah akan sangat berkepentingan untuk menerapkan politik riset dan industri dalam rangka memenuhi tuntutan era digital. Khilafah membangun tulang punggung (back bone) platform digitalnya sendiri dengan menyiapkan seluruh komponen infrastruktur digital, mulai dari properti, sarana, prasarana, hingga aksesnya semua berada di bawah kendali Khilafah, termasuk pengembangan perangkat lunak (software), perangkat keras (hardware), dan pusat data.

Selanjutnya, Khilafah akan memutus seluruh bentuk kerja sama atau perjanjian dengan semua platform media sosial dari luar Khilafah, terlebih jika muncul indikasi yang membahayakan generasi muda maupun warga Khilafah pada umumnya.

Khilafah akan mengawasi peredaran dan menyaring konten digital, serta tidak akan membiarkan peredaran konten-konten yang merusak generasi, seperti pornografi, judol, pinjol, gim online, L987q, serta media sosial tanpa batas yang berada pada gawai milik warganya.

Gawai beserta konten digital di dalamnya adalah instrumen yang harus diarahkan untuk ketakwaan, dakwah, dan amal saleh. Khilafah tidak segan untuk menerapkan sanksi yang tegas dan menjerakan terhadap pelaku tindakan penyalahgunaan teknologi digital.

Demikianlah arti penting Khilafah untuk memiliki kedaulatan digital dalam rangka izzul Islam wal muslimin, agar kaum muslim tidak menjadi sasaran hegemoni digital negara-negara Barat kapitalis. Wallahualam bissawab. [MNews/NA-RR]

#DuaGenerasiSatuAmanah
#GenerasiPenerusRisalahIslam
#GenerasiPeloporPerubahan

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *