[Perjanjian Internasional] Perjanjian tentang Larangan Penyebaran Senjata Nuklir dan Pelucutan Senjata

[Perjanjian Internasional] Perjanjian tentang Larangan Penyebaran Senjata Nuklir dan Pelucutan Senjata

Penulis: Iyad Hilal

Muslimah News, TELAAH KITAB — Perjanjian tentang larangan penyebaran senjata nuklir dan pelucutan senjata merupakan perjanjian yang mengikat seluruh negara yang menandatanganinya agar tidak melakukan aktivitas yang mengakibatkan tersebarnya senjata nuklir. Negara-negara nuklir dilarang untuk mempersenjatai negara-negara nonnuklir dengan senjata nuklir.

Begitu pula negara-negara yang tidak memiliki senjata nuklir telah menyepakati perjanjian untuk tidak memiliki atau berusaha untuk memiliki senjata nuklir apa pun bentuknya. Ini seperti yang tertulis pada pasal 1 dan 2 dari perjanjian larangan penyebaran senjata nuklir (nonproliferasi nuklir).

Perjanjian pelucutan senjata adalah kesepakatan atas batas-batas produksi/pengembangan nuklir, pemilikan dan penyimpanannya dalam skala tertentu, atau mengurangi jenisnya, mengurangi anggaran untuk aktivitas tersebut, mengurangi jumlah tentara, atau membersihkan wilayah tertentu dari persenjataan.

Perjanjian-perjanjian semacam ini tidak dibolehkan. Negara Islam tidak boleh membuat kesepakatan terhadap perjanjian-perjanjian tersebut. Apabila negara menandatanganinya, maka tidak boleh melaksanakannya. Umat Islam tidak terikat dengan perjanjian seperti itu karena perjanjian tersebut melarang Negara Islam untuk memiliki persenjataan tertentu dan menjadikan senjata-senjata itu dimonopoli hanya oleh kelompok tertentu dan negara-negara tertentu.

Dalil-Dalil Diharamkannya Perjanjian-Perjanjian Ini

Allah Swt. berfirman, “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambatkan untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggetarkan musuh Allah dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya, sedangkan Allah mengetahuinya.” (QS Al-Anfal: 60).

Ibnu Abbas berkata bahwa yang dimaksud al-quwwah adalah as-silah (senjata) dan al-qasiy. Cukuplah bahwa firman Allah Swt., “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi.” (QS Al-Anfal: 60).

Persiapan ini mencakup semua jenis senjata, di antaranya adalah kuda. Allah Swt. menyebutkan kuda karena kuda pada peperangan masa lalu merupakan puncak kekuatan yang ada. Allah Swt. memerintahkan kaum muslim untuk mempersiapkan kekuatan apa saja yang mereka sanggupi, sehingga dengan kekuatan itu mampu menggetarkan musuh-musuh Allah Swt. yang kita ketahui dan yang tidak kita ketahui.

Ini mencakup seluruh jenis persenjataan yang dapat diperoleh oleh kaum muslim dan bersifat mampu menggetarkan musuh. Kaum muslim tidak boleh berdiam diri dalam berupaya memilikinya selama hal itu berada di dalam jangkauan mereka. Ini mencakup segala jenis persenjataan, baik senjata nuklir maupun senjata-senjata lainnya. Kita diperintahkan untuk memilikinya dan berusaha untuk memilikinya.

Perjanjian pelarangan penyebaran senjata-senjata nuklir atau perjanjian pelucutan senjata melarang kaum muslim untuk memiliki jenis senjata yang mampu menggetarkan musuh. Oleh karena itu, kaum muslim tidak boleh terikat dengan perjanjian tersebut karena bertentangan dengan tuntutan Allah Swt. kepada kita untuk mempersiapkan dan memiliki (senjata-senjata) yang mampu kita miliki.

Dengan demikian, perjanjian-perjanjian semacam ini adalah perjanjian yang diharamkan, sehingga tidak boleh menyepakati maupun melaksanakannya. Jika kita memperhatikan hubungan internasional dewasa ini, terlihat bahwa (perjanjian) pembatasan senjata dan pelucutan senjata masih sebatas di atas kertas. Lihatlah Rusia dan Amerika, kedua negara ini telah membuat kemajuan yang sangat jauh dalam berbagai perundingan tentang pembatasan senjata-senjata strategis.

Bahkan, kedua negara telah menandatangani perjanjian SALT-I dan SALT-III, setelah keduanya membekukan perjanjian SALT-II. Negara-negara ini telah membuat kemajuan yang sangat besar dengan segala bentuk kebohongan dan penipuannya. Pelaksanaannya secara praktis merupakan perkara yang sangat jauh. Perjanjian-perjanjian ini hanya ada di atas kertas.

Kita menyimpulkan bahwa Amerika, misalnya telah mengembangkan rudal (nuklir antarbenua) MX dan telah memutuskan untuk memproduksinya lebih banyak lagi. Begitu pula Amerika telah memutuskan untuk memproduksi lebih banyak lagi pesawat pembom strategis B-1, padahal perjanjian SALT-I menyebutkan tentang batas produksi/pengembangan senjata-senjata ini.

Mengapa harus berbohong dan berdusta di dalam politik? Mengapa tidak diumumkan cacatnya perjanjian-perjanjian ini? Meskipun demikian harus dibedakan antara pemilikan senjata ini dengan penggunaannya. Memiliki senjata nuklir tidak serta-merta (boleh) menggunakannya dan penggunaannya memiliki hukum lain. Sebabnya, senjata ini adalah senjata penghancur, pembunuh, dan perusak.

Dalam kondisi biasa tidak boleh digunakan, kecuali jika politik peperangan mengharuskannya, seperti jika musuh dikhawatirkan menggunakannya atau pertempuran tidak akan berakhir, kecuali dengan penggunaan senjata ini. Oleh karenanya, di dalam kondisi-kondisi yang dituntut oleh politik peperangan dibolehkan menggunakan senjata nuklir ini.

Di luar dari keadaan-keadaan tadi, maka tidak boleh menggunakannya. Namun, dapat digunakan sebagai sarana pengancam yang efektif. Kondisi saat ini menunjukkan hal itu. Sesungguhnya mayoritas negara yang memilikinya menjadikannya sebagai pengancam. Lagi pula senjata ini belum digunakan sejak dimiliki, kecuali dua kali saja, yaitu di dalam Perang Dunia II. [MNews/RY-YG]

Sumber: Iyad Hilal, Perjanjian-Perjanjian Internasional dalam Pandangan Islam.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *