[Kabar] Wakaf sebagai Pilar Pendanaan Kampus, Ahli Ekonomi: Bentuk Kelalaian Negara

[Kabar] Wakaf sebagai Pilar Pendanaan Kampus, Ahli Ekonomi: Bentuk Kelalaian Negara

Muslimah News, NASIONAL — Universitas Brawijaya (UB) menjadi tuan rumah Wakaf GOES to Campus XV (20-10-2025). Acara ini menghadirkan pejabat pemerintah, pimpinan perguruan tinggi, serta perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk memperkuat literasi wakaf dan pengembangan wakaf produktif di lingkungan kampus. Wakaf produktif adalah model pengelolaan dana wakaf untuk lebih memberdayakan dana umat tanpa menghabiskan dana pokoknya (dana abadi).

Dalam pertemuan tersebut, Rektor UIN Malang Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si. menyerukan gerakan optimalisasi wakaf sebagai pilar pokok pendanaan perguruan tinggi. Dengan tegas, ia memaparkan visi besar pemanfaatan wakaf untuk kemandirian institusi pendidikan. Menurutnya, wakaf diharapkan dapat menjadi pilar pokok pendanaan kampus, yang pada akhirnya dapat mewujudkan cita-cita menggratiskan biaya pendidikan bagi mahasiswa.

Kelalaian

Ahli ekonomi Dr. Nuhbatul Basyariah, S.E.I., M.Sc. menyampaikan, hal tersebut menguatkan fenomena negara lepas tangan dalam melayani urusan rakyatnya, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok rakyat akan layanan pendidikan. “Gagasan wakaf sebagai pilar utama pendanaan kampus merupakan bentuk kelalaian terhadap syariat dalam pengelolaan kepemilikan umum dan mengalihkan beban tanggung jawab pada individu,” ucapnya kepada MNews, Jumat (28-11-2025).

Wakaf, paparnya, merupakan bentuk amal ibadah individu dari harta kepemilikan individu yang berbeda sumber dan ketentuan pengelolaanya dengan harta kepemilikan umum. “Seberapa pun besarnya potensi harta wakaf, sesungguhnya tidak boleh mengalihkan negara (penguasa) dalam pengelolaan harta dari kepemilikan umum. Individu mengeluarkan wakaf bersifat sunah, bukan wajib, maka dapatnya juga fluktuatif dan tidak menentu,” imbuhnya.

Menurutnya, tidak tepat menjadikan wakaf sebagai pilar utama pendanaan kampus. “Ini karena dapat mengalihkan tugas dan tanggung jawab negara menjadi tanggung jawab individu dan swasta. Menggantungkan sumber pendanaan layanan umum masyarakat dari harta yang bersumber dari kepemilikan individu akan menjadikan ketidakpastian dalam pemasukannya dan berdampak pada ketidakpastian dalam terlaksananya jaminan kebutuhan masyarakat umum, termasuk layanan pendidikan,” urainya.

Ekonomi Islam

Nuhbatul menyampaikan, melalui sistem ekonomi Islam dan penerapan politik ekonomi Islam, negara adalah penanggung jawab utama atas terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan (PKK). “Pendidikan merupakan layanan yang harus diberikan oleh negara kepada rakyatnya dengan sumber dana dari kepemilikan umum tersebut,” jelasnya.

Ia menyampaikan, adapun jaminan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat umum berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan merupakan tanggung jawab negara secara langsung. “Dalam Islam, negara menempatkan wakaf sebagai sumber pendapatan tambahan tanpa mengurangi tanggung jawab negara atas pelayanan hak masyarakat umum secara langsung, baik pendidikan, kesehatan, atau keamanan,” paparnya.

Menurutnya, dengan konsep sistem dan politik ekonomi Islam ini. “Tidak hanya pendidikan, sumber harta kepemilikan umum juga dapat dimanfaatkan untuk memberikan jaminan kebutuhan masyarakat lainnya dari kebutuhan kesehatan dan keamanan. Tidak hanya untuk memenuhi pembangunan sarana dan prasarana, tetapi juga untuk memberi gaji yang layak serta jaminan keamanan seluruh rakyat dengan adil, tanpa membedakan suku, ras, dan agama mereka,” pungkasnya. [MNews/IK]

Share

One thought on “[Kabar] Wakaf sebagai Pilar Pendanaan Kampus, Ahli Ekonomi: Bentuk Kelalaian Negara”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *