[Perjanjian Internasional] Perjanjian Tsaqafah (Kebudayaan) dan Perdagangan

[Perjanjian Internasional] Perjanjian Tsaqafah (Kebudayaan) dan Perdagangan

Penulis: Iyad Hilal

Muslimah News, TELAAH KITAB — Perjanjian-perjanjian di bidang tsaqafah (kebudayaan) adalah perjanjian yang dibuat di antara negara-negara tertentu untuk mengatur urusan budaya. Di antaranya adalah tukar-menukar staf pengajar dan utusan-utusan antara dua negara, serta menyebarkan budaya (tsaqafah) dan bahasa kedua negara tersebut di negara lain.

Perjanjian-perjanjian di bidang perdagangan adalah perjanjian yang dibuat di antara negara-negara tertentu untuk mengatur masalah perdagangan di antara negara-negara tersebut. Ini seperti tukar-menukar memberikan pinjaman satu sama lain dan hal-hal lain yang berkaitan dengan komoditas perdagangan tertentu, pembangunan pabrik-pabrik ekonomi, perdagangan, dan keuangan.

Dalil-Dalil Disyariatkannya Perjanjian di Bidang Kebudayaan (Tsaqafah)

Telah kami sebutkan bahwa syarak pada saat membolehkan suatu perkara tertentu, maka dalil kebolehannya adalah dalil yang sama dengan dalil dibolehkannya kesepakatan dan perjanjian atas masalah tersebut. Syarak telah membolehkan aktivitas belajar dan mengajar, kecuali jika ilmu-ilmu tersebut mengakibatkan pada hilangnya akidah dan lemahnya keyakinan. Jadi, aktivitas belajar dan mengajar ilmu seperti itu diharamkan, tetapi selainnya dibolehkan.

Negara melaksanakan kurikulum pendidikannya dengan menggunakan kebijakan tertentu yang bertujuan untuk membentuk syahsiah islamiyah (kepribadian Islam). Ini dilakukan dengan membentuk akliah islamiyah (pola pikir yang islami) dan nafsiah islamiyah (pola sikap yang islami), serta membekali manusia dengan berbagai ilmu dan pengetahuan yang berkaitan dengan urusan kehidupan. Berdasarkan hal ini, maka dibedakan antara ilmu-ilmu eksperimental dengan pengetahuan yang berkaitan dengan tsaqafah.

Pembelajaran ilmu-ilmu eksperimental diberikan sesuai dengan kebutuhan di setiap jenjang pendidikan. Sedangkan pengetahuan yang berkaitan dengan tsaqafah, maka proses pembelajarannya dilakukan di tingkat sekolah dasar sampai sekolah menengah atas, dengan catatan tidak bertentangan dengan pemikiran Islam dan hukum-hukumnya. Sebabnya, pada jenjang pendidikan ini apa yang dipelajari sangat memengaruhi para pelajar.

Di tingkat perguruan tinggi diajarkan seluruh pengetahuan yang berkaitan dengan tsaqafah (asing) dengan menjelaskan kepalsuannya. Di samping itu, wajib mencegah tersebarnya setiap pemikiran yang bertentangan dan berbeda dengan Islam. Walaupun boleh menyebarkan pemikiran tertentu, tiada lain hal itu dilakukan untuk mengkritik dan menjelaskan kepalsuan dan kesesatannya.

Inilah sebagian dari garis-garis besar yang harus dilaksanakan oleh Negara Islam berkaitan dengan politik pendidikan. Jadi, terhadap setiap perkara yang mubah dibolehkan membuat kesepakatan atasnya dan boleh mengikat perjanjian untuknya. Dengan demikian, Negara Islan boleh membuat perjanjian untuk mendatangkan guru ataupun dosen dalam bidang ilmu-ilmu eksperimental dari luar negeri. Sebabnya, seorang guru terikat dengan kurikulum negara dan tidak boleh keluar darinya.

Tidak boleh membuat sebuah perjanjian yang isinya membolehkan negara lain untuk menyebarkan pemikiran-pemikirannya dan menyiarkan keyakinannya. Demikian pula dilarang membuka sekolah-sekolah swasta dan stasiun-stasiun radio milik mereka di tengah kaum muslim maupun di tempat tinggal mereka atau mengikat suatu perjanjian yang isinya mengharuskan Negara Islam terikat dengan program-program yang tidak sesuai dengan kebijakan pendidikan yang harus dipegang teguh. Begitu juga yang berkaitan dengan sekolah-sekolah misionaris asing. Bagi kita hal itu sangat berbahaya.

Berdasarkan hal ini setiap yang dibolehkan oleh syarak dan dibolehkan untuk mempelajarinya, maka boleh pula membuat kesepakatan atasnya. Sebaliknya, setiap yang diharamkan oleh syarak, maka haram pula bagi negara untuk membuat perjanjian atasnya.

Dalil-Dalil yang Membolehkan Perjanjian-Perjanjian di Bidang Ekonomi

Sesungguhnya dalil-dalil yang membolehkan perjanjian di bidang ekonomi adalah dalil yang sama yang membolehkan jual beli dan tukar-menukar yang berkaitan dengan perdagangan. Allah Swt. telah membolehkan jual beli dan datang dalam bentuk umum, tidak dalam bentuk khusus. Meskipun demikian terdapat dalil-dalil lainnya yang mengkhususkan dalil yang umum.

Barulah untuk kasus (pengkhususan tersebut) diharamkan melakukan aktivitas jual beli, seperti jual beli dengan cara inah, mulamasah, dan riba. Oleh karena itu, kebolehan jual beli tetap pada bentuknya yang bersifat umum, kecuali apa-apa yang telah dikhususkan oleh dalil. Di antara jual beli yang mubah adalah jual beli antara Negara Islam dengan negara lainnya. Ini berarti bolehnya membuat perjanjian untuk mengatur urusan jual beli.

Hanya saja atas setiap komoditas barang diterapkan hukum atas benda dan dibuatkan perjanjian atasnya. Dengan demikian, haram membuat perjanjian dalam jual beli khamar (minuman keras) dan babi. Diharamkan pula setiap perjanjian yang di dalamnya mengandung unsur riba. Termasuk perjanjian yang dilarang adalah perjanjian yang menyebutkan bahwa Negara Islam harus mengambil pinjaman atau utang dari negara lain. Ini karena pinjaman dapat dijadikan sebagai wasilah (sarana) oleh negara-negara besar untuk menguasai negeri-negeri Islam.

Kenyataan telah membuktikan hal ini. Imperialisme saat ini bertumpu pada pinjaman-pinjaman, bantuan ekonomi (utang), dan berbagai bentuk transaksi yang menjadikan suatu negara berada di bawah penguasaan dan hegemoni pihak yang memberikan pinjaman. Contoh paling mudah adalah Indonesia. Utang dijadikan sebagai justifikasi (bagi Barat) untuk mengganti para penguasa di banyak negara seperti Tunisia, Aljazair, dan Maroko. Para penguasa yang menjadi agen/kaki tangan (Negara Barat) di negara manapun akan menjadikan (negaranya) terikat dengan mekanisme (utang seperti) ini.

Membebaskan diri dari jerat utang ini tidak bisa dilakukan hanya dengan mengganti penguasanya saja atau memutuskan ikatan negeri kita dengan Barat. Akan tetapi, mau tidak mau harus mencurahkan segala usaha selain mengganti penguasa agar bisa terlepas dari dominasi negara-negara adidaya dan ketergantungan negeri itu secara ekonomi kepada mereka. [MNews/RY-YG]

Sumber: Iyad Hilal, Perjanjian-Perjanjian Internasional dalam Pandangan Islam.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *