Penulis: Iyad Hilal
Muslimah News, TELAAH KITAB — Pendahuluan
Para peneliti telah membagi perjanjian menjadi beberapa jenis sesuai dengan berbagai pertimbangan. Di antara mereka ada yang membagi perjanjian sesuai dengan jumlah negara yang menandatangani perjanjian. Ada pula yang membaginya berdasarkan batas waktu berlakunya perjanjian. Bahkan ada yang membaginya berdasarkan topik yang diatur oleh perjanjian atau berdasarkan hukum syarak.
Pendapat yang benar di dalam pembagian perjanjian adalah yang sesuai dengan hukum syarak. Sedangkan pembagian lainnya merupakan pembagian berdasarkan pada sistematika tartibiyyah (pengurutan), tabwibiyyah (klasifikasi), dan tandhimiyyah (pengaturan) saja, tanpa memperhatikan pembagian perjanjian sesuai dengan hukum syarak.
Dengan mendalami perjanjian, maka telah jelas bagi kita bahwa di antara perjanjian-perjanjian itu ada yang dibolehkan secara mutlak, ada yang diharamkan secara mutlak, dan ada pula yang dibolehkan pada kondisi terpaksa. Oleh karena itu, perjanjian dibagi menjadi tiga macam, yaitu perjanjian-perjanjian yang dibolehkan, perjanjian-perjanjian yang tidak dibolehkan, dan perjanjian-perjanjian dalam keadaan terpaksa.
Perjanjian yang Dibolehkan secara Mutlak
Perjanjian yang dibolehkan itu bermacam-macam tergantung pada topik-topik yang disepakati dan jenisnya sangat banyak. Namun, kita akan mempelajari jenis-jenis tertentu sebagai contoh dari perjanjian-perjanjian tersebut dengan memperhatikan bahwa contoh-contoh itu berbeda-beda dan mencakup hampir semua topik yang biasa dibuat kesepakatan. Berikut ini jenis-jenis perjanjian yang akan kita pelajari.
1. Perjanjian gencatan senjata, tidak saling mengganggu, dan bertetangga baik.
2. Perjanjian tsaqafah (kebudayaan) dan perdagangan.
3. Perjanjian netralitas sementara.
4. Perjanjian ekstradisi.
5. Perjanjian umum tentang kesehatan, penerbangan, pos, dan telekomunikasi.
Perjanjian Gencatan Senjata, Tidak Saling Mengganggu dan Bertetangga Baik
Perjanjian bertetangga baik adalah perjanjian yang disepakati oleh dua negara atau lebih yang bertetangga untuk berhubungan baik sebagai tetangga selama batas waktu perjanjian yang berlaku.
Adapun perjanjian untuk tidak saling mengganggu adalah perjanjian yang disepakati oleh dua negara atau lebih untuk tidak saling mengganggu di antara keduanya selama batas waktu perjanjian yang berlaku.
Adapun perjanjian gencatan senjata adalah perjanjian yang disepakati oleh pihak-pihak yang saling berperang untuk menghentikan peperangan di antara negara-negara tersebut selama jangka waktu tertentu yang disepakati oleh semua pihak.
Perjanjian bertetangga baik berbeda dengan perjanjian untuk tidak saling mengganggu. Perjanjian bertetangga baik dilakukan oleh negara-negara yang berdekatan, sementara hal itu tidak disyaratkan pada perjanjian untuk tidak saling mengganggu. Perjanjian gencatan senjata berbeda dengan dua perjanjian sebelumnya. Perjanjian gencatan senjata hanya dilakukan pascapeperangan, sementara perjanjian bertetangga baik dan perjanjian untuk tidak saling mengganggu tidak disyaratkan adanya peperangan lebih dahulu.
Bahkan perjanjian itu dibuat untuk mencegah peperangan selama masa tertentu, bukan menghentikannya setelah terjadi perang. Perjanjian gencatan senjata dan perjanjian untuk tidak saling mengganggu pengaruhnya terbatas hanya untuk menghentikan peperangan atau mencegah gangguan serta aktivitas militer. Jadi, tidak sampai kepada mengadakan hubungan baik antara pihak-pihak yang membuat perjanjian.
Negara yang menandatangani perjanjian gencatan senjata dan perjanjian untuk tidak mengganggu mengikatkan dirinya tidak lebih daripada menghentikan peperangan. Oleh karena itu, apa yang dinamakan dengan normalisasi hubungan dengan Israel belum pernah terjadi dalam tradisi internasional. Ini karena negara yang berperang tidak harus mengadakan hubungan ekonomi, kebudayaan, atau kerjasama dengan negara yang dahulu memeranginya.
Tidak ada yang dapat dijadikan alasan untuk melakukan normalisasi hubungan. Jika itu tetap dilakukan, tergolong pengkhianatan. Perjanjian-perjanjian ini hukumnya boleh, bukan wajib. Dalam arti bahwa membuat perjanjian semacam ini hukumnya bukan wajib. Oleh karenanya, imam boleh membuat perjanjian ini, boleh juga tidak, sesuai dengan pandangannya. Almarhum Muhammad Abu Zahrah berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian tersebut hukumnya wajib apabila diminta oleh musuh. Ini adalah pendapat yang tidak benar.
Sebabnya, tafsir firman Allah Swt., “Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya.” (QS Al-Anfal: 61) tidak bisa diartikan seorang imam harus melakukan perjanjian damai. Persoalannya diserahkan kepadanya. Seandainya penerimaan itu wajib, tentu tidak perlu menyerahkan persoalan tersebut kepada imam.
Demikian juga pendapat yang mengatakan wajibnya perjanjian gencatan senjata pada Bulan Haram adalah perkataan yang tidak benar. Mayoritas para ahli tafsir berpendapat bahwa peperangan pada Bulan Haram dibolehkan dan tidak haram. Mayoritas ahli tafsir juga berpendapat bahwa ayat yang menjelaskan tentang haramnya berperang pada Bulan Haram telah dinasakh (dihapus).
Objek pembahasan tersebut adalah ayat, “Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada Bulan Haram. Katakanlah, ‘Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar, tetapi menghalangi manusia dari jalan Allah, kafir kepada Allah, menghalangi masuk ke Masjidilharam, dan mengusir penduduknya dari sekitarnya lebih besar (dosanya) di sisi Allah.’” (QS Al-Baqarah: 217).
Para ahli tafsir berpendapat bahwa ayat ini telah dinasakh oleh ayat, “Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat Bulan Haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya.” (QS At-Taubah: 36). [MNews/RY-YG]
Sumber: Iyad Hilal, Perjanjian-Perjanjian Internasional dalam Pandangan Islam.
Bersambung ke “Jenis-Jenis Perjanjian” Bagian 2/2.
