Penulis: Iyad Hilal
Muslimah News, TELAAH KITAB — Sesungguhnya pembicaraan tentang sahnya perjanjian berkaitan dengan dua hal. Pertama, pihak yang bertanggung jawab melaksanakan perjanjian. Kedua, tahap-tahap dilakukannya perjanjian.
Pertama, Penanggung Jawab Pelaksanaan Perjanjian di dalam Islam
Penanggung Jawab Perjanjian Gencatan Senjata
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan fukaha tentang orang-orang yang secara syar’i berhak melangsungkan akad perjanjian gencatan senjata di dalam Negara Islam. Sebagian ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah mengatakan bahwa perjanjian gencatan senjata boleh dilakukan oleh kelompok mana saja dari kaum muslim tanpa perlu izin imam, asalkan dalam perjanjian gencatan senjata itu terdapat maslahat.
Sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa jika perjanjian gencatan senjata itu dilakukan dengan orang-orang kafir secara mutlak atau dengan penduduk suatu wilayah, perjanjian itu tidak boleh dilakukan, kecuali oleh imam atau orang yang mewakilkannya. Namun, jika perjanjian gencatan senjata itu dilakukan dengan sebagian orang-orang kafir yang terdapat di suatu wilayah, akad perjanjian tersebut boleh dilakukan oleh selain imam.
Adapun kelompok ketiga berpendapat bahwa khalifah dan wakilnya saja yang bertanggung jawab atas pelaksanaan perjanjian sehingga tidak seorang pun selain keduanya boleh melaksanakan hal ini. Pemikiran yang mendalam tentang pendapat-pendapat tersebut dan dalil-dalil yang digunakannya akan menunjukkan kepada kita bahwa pendapat pertama merupakan pendapat yang salah karena tidak ada dalil atas pendapat yang mengatakan bolehnya akad perjanjian gencatan senjata oleh selain imam.
Pendapat kedua adalah bahaya besar karena perjanjian tersebut dapat melalaikan jihad. Pendapat ini menggunakan dalil bahwa khalifah atau wakilnya saja yang boleh melakukan perjanjian dengan suatu wilayah. Adapun perjanjian dengan sebagian orang-orang kafir di suatu wilayah atau negeri tertentu adalah hal-hal yang berkaitan dengan wilayah tersebut. Dengan demikian, boleh bagi wali di wilayah itu untuk melakukan perjanjian.
Hal ini karena kepentingan wilayah tersebut disandarkan kepadanya. Kebutuhan telah menuntut dilakukannya perjanjian. Selain dari itu, mafsadah dalam perjanjian gencatan senjata ini sedikit, apabila wali melakukan suatu kesalahan. Jadi, selain kepada khalifah boleh dilimpahkan kepada wali.
Kelompok ketiga telah beristidlal dalam pendapatnya bahwa perjanjian-perjanjian mengandung bahaya yang amat besar, di antaranya adalah ditinggalkannya jihad. Oleh karenanya, wajib dilakukan oleh khalifah atau orang yang mewakilinya. Selain itu, perjanjian gencatan senjata adalah perjanjian keamanan terhadap sejumlah orang kafir sehingga selain imam tidak berhak melakukan akad-akad ini.
Pendapat yang benar adalah yang menyebutkan bahwa khalifah atau orang yang mewakilinya saja yang berhak membuat perjanjian gencatan senjata. Sebabnya, khalifah adalah penanggung jawab segala urusan rakyat. Ini sebagai penerapan dari sabda Rasulullah saw., “Imam adalah pemimpin dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya.”
Demikian pula negara adalah penanggung jawab dalam penerapan Islam, baik di dalam maupun di luar negeri. Perjanjian gencatan senjata berkaitan dengan politik luar negeri Negara Islam. Artinya, berkaitan dengan penerapan Islam dan pengembangannya ke luar negeri. Oleh karena itu, wajib mengikatkannya dengan negara. Sebabnya, pengaturan urusan rakyat, baik di dalam maupun di luar negeri merupakan tugas negara, sehingga seorang pun tidak boleh melaksanakannya, kecuali telah memperoleh mandat dari negara.
Pihak yang Bertanggung Jawab dalam Pelaksanaan Perjanjian secara Umum
Sebelumnya telah dibahas tentang pihak yang bertanggung jawab melakukan perjanjian gencatan senjata, sedangkan perjanjian lainnya tidak dibahas. Para fukaha, sejauh pengetahuan saya, hanya membahas perjanjian gencatan senjata.
Kenyataannya memang tidak ada perbedaan antara perjanjian gencatan senjata dengan perjanjian-perjanjian lainnya. Semuanya adalah kesepakatan-kesepakatan antara Negara Islam dengan negara-negara lain dan semuanya terkait dengan politik luar negeri. Oleh karena itu, hukum-hukum yang berlaku untuk perjanjian gencatan senjata berlaku pula untuk jenis-jenis perjanjian lainnya.
Dengan demikian, wajib membatasi pihak yang bertanggung jawab melakukan akad perjanjian-perjanjian hanya kepada khalifah atau orang yang mewakilinya untuk melakukan suatu perjanjian. Islam telah mewajibkan kaum muslim mengangkat seorang khalifah untuk menjadi pemimpin bagi seluruh urusan kaum muslim dan memperhatikan segala kepentingan mereka. Khalifahlah yang dipilih untuk mengatur urusan umat, baik di dalam maupun di luar negeri.
Tidak seorang pun dibolehkan melakukan tugas-tugas khalifah, kecuali jika khalifah mewakilkan kepadanya. Dalilnya adalah bahwa Rasulullah saw. merupakan orang yang secara langsung mengatur seluruh urusan negara dan mengatur segala kepentingannya, baik di dalam maupun di luar negeri. Beliau adalah orang yang bertanggung jawab terhadap penerapan hukum-hukum Islam dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan hubungan Negara Islam di dalam negeri dan mengembangkannya ke luar negeri.
Rasulullah saw. melakukan sendiri pengaturan atas segala perkara politik luar negeri. Beliaulah yang memutuskan untuk mengumumkan peperangan dan perjanjian gencatan senjata. Beliau yang menentukan seluruh perjanjian, baik di Madinah berupa perjanjian dengan penduduk Ailah. Dalam Perjanjian Hudaibiyyah dengan Quraisy, Rasulullah saw. tidak menunggu persetujuan kaum muslim atau keridaan mereka tentang perjanjian itu. Itulah yang terjadi pada perjanjian Hudaibiyyah.
Tatkala melakukan aktivitas-aktivitas tersebut, Rasulullah saw. berperan sebagai imam. Tidak seorang pun boleh melakukannya, kecuali jika imam mewakilkan atau memberikan izin kepadanya. Penyebab Rasulullah saw. melakukan hal ini adalah kedudukan beliau sebagai imam (kepala negara) dan penyampai (mubalig). Jadi, bukan hanya sebagai penyampai (mubalig).
Meneladan perbuatan Rasulullah saw. dilakukan dengan menjalankan perbuatan tersebut sebagaimana kedudukan Rasulullah saw. tatkala melakukan perbuatan tersebut. Jadi, bukan sekadar beramal. [MNews/RY-YG]
Sumber: Iyad Hilal, Perjanjian-Perjanjian Internasional dalam Pandangan Islam.
Bersambung ke “Sahnya Perjanjian” Bagian 2/4.

One thought on “[Perjanjian Internasional] Sahnya Perjanjian (Bagian 1/4)”